(1)Dalam hal terdapat perubahan atas surat persetujuan yang telah terbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2)Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan perubahan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat alasan perubahan dan laporan realisasi impor atas surat persetujuan pemanfaatan insentif yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
(3)Format laporan realisasi impor atas surat persetujuan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan hilirisasi melakukan verifikasi atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan hasil:
a.permohonan lengkap dan benar sesuai ketentuan;
b.permohonan perlu dilengkapi, dan/atau diperbaiki atas kekurangan dan/atau kesalahan sesuai hasil verifikasi; atau
c.permohonan ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
(5)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sistem OSS menerbitkan perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam waktu 5 (lima) Hari.
(6)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, permohonan untuk penerbitan perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat belum dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Pelaku Usaha.
(7)Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) dan perubahan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan dokumen persyaratan dalam pengajuan surat keterangan impor completely built up kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk keperluan tes pasar dalam rangka investasi dan perubahannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(8)Format perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6.Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7.Di antara Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi disisipkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran IVA, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8.Di antara Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi disisipkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran VA, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Ttd. ROSAN PERKASA ROESLANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 830 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DAFTAR HS CODE DAN REFERENSI TARIF KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang Diimpor HS CODE URAIAN BARANG TARIF PPnBM BEA MASUK TARIF MFN TARIF PREFERENSI CBU 8703.80.97 Sedan 15% 50% Sesuai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional 8703.80.98 Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van) 15% 50% 8703.80.99 Lain-lain 15% 50% CKD 8703.80.17 Sedan 15% 10% 8703.80.18 Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van) 15% 10% 8703.80.19 Lain-lain 15% 10% MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ttd. ROSAN PERKASA ROESLANI LAMPIRAN IVA PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI FORMAT LAPORAN REALISASI IMPOR KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT KEPADA INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI Nama Pelaku Usaha/Perusahaan : … Nomor Induk Berusaha : … SURAT PERSETUJUAN PEMANFAATAN INSENTIF NO. ..... TANGGAL ...... NO YANG TERCANTUM DALAM SURAT PERSETUJUAN REALISASI IMPOR PELABUHAN TUJUANJENIS BARANG HS CODE SPESIFIKASI TEKNIS JUMLAH (UNIT) HARGA PERKIRAAN CIF (US$/UNIT) UNTUK IMPOR TOTAL HARGA PERKIRAAN CIF (US$) UNTUK IMPOR SPPB NO DAN TGL JENIS BARANG HS CODE SPESIFIKASI TEKNIS JUMLAH (UNIT) HARGA PERKIRAAN CIF (US$/UNIT) UNTUK IMPOR TOTAL HARGA PERKI- RAAN CIF (US$) UNTUK IMPOR 1 … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … 2 … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … Dst .. (Nama Kota),… (Tanggal) Nama Jelas, Jabatan, Nomor Telepon, email MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ttd. ROSAN PERKASA ROESLANI LAMPIRAN VA PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI FORMAT PERUBAHAN SURAT PERSETUJUAN PEMANFAATAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SURAT PERSETUJUAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL No.: ......... TENTANG PERUBAHAN SURAT PERSETUJUAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......... TANGGAL ....... ATAS NAMA PT … DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. b. bahwa perusahaan mengajukan permohonan perubahan surat persetujuan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor....... ; c. d. bahwa perusahaan telah memiliki NIB No. .... tanggal …; bahwa perusahaan telah memiliki Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik e. Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor ......... tanggal ......... tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas nama ...... dalam Rangka Penanaman Modal. bahwa atas perubahan yang diajukan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor … Tahun 2024 Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 7A ayat (2). Mengingat : 1. 2. 3. Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Kepabeanan; Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Perpajakan Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Penanaman Modal;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;
5.Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan;
6.Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor........ MEMUTUSKAN : Menetapkan : SURAT PERSETUJUAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN SURAT PERSETUJUAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......... TANGGAL ....... ATAS NAMA PT… DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL. KESATU : Terhadap KBL Berbasis Baterai Roda Empat CBU/CKD yang diubah dengan perkiraan harga C&F/CIF US$. ................. (............... Dollar Amerika Serikat) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dikeluarkan dari daftar Lampiran Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor .................. tanggal ................... KEDUA : Terhadap KBL Berbasis Baterai Roda Empat CBU/CKD dengan perkiraan harga C&F/CIF US$. …………. (… Dollar Amerika Serikat) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi. KETIGA : Apabila KBL Berbasis Baterai Roda Empat CBU/CKD yang diubah/diganti tersebut ternyata masih diimpor dan/atau apabila ternyata telah diimpor dengan membayar bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, maka ketentuan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tidak berlaku lagi dan dinyatakan batal. KEEMPAT : Surat Persetujuan ini berlaku sampai dengan tanggal …. KELIMA : Ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor .... tanggal ....... sepanjang tidak bertentangan dengan Persetujuan ini dinyatakan tetap berlaku. KEENAM : Surat Persetujuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor .... tanggal ....... . KETUJUH : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Persetujuan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Diterbitkan di Jakarta, dd/mm/yyyy Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Nama) Ditandatangani secara elektronik Salinan disampaikan kepada:
1.Menteri Keuangan;
2.Menteri Perindustrian;
3.Menteri Perdagangan
4.Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
5.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
6.Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian;
7.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
8.Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM;
9.Kepala DPMPTSP Provinsi ………………………..;
10.Kepala KPPBC ………………………..;
11.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama ……………;
12.Direksi PT. ……………………..
1.Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari pelaku usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
2.Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
3.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat eletronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. LAMPIRAN PERUBAHAN SURAT PERSETUJUAN PEMANFAATAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT KEPADA INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI NAMA PERUSAHAAN: … SP No. …. JANGKA WAKTU PENGIMPORAN: tanggal … sampai dengan tanggal … Tanggal …….. NILAI KURS: 1 US$ = Rp … SEMULA SURAT PERSETUJUAN NO. ..... TANGGAL ...... NO JENIS BARANG HS CODE SPESIFIKASI TEKNIS NEGARA ASAL PELABUHAN TUJUAN JUMLAH (UNIT) HARGA PERKIRAAN CIF (US$/UNIT) UNTUK IMPOR TOTAL HARGA PERKIRAAN CIF (US$) UNTUK IMPOR PERKIRAAN HARGA JUAL DI INDONESIA (RP/UNIT) TOTAL PERKIRAAN HARGA JUAL DI INDONESIA (RP) 1 … … … … … … … … … … 2 … … … … … … … … … … Dst … … … … … … … … … … TOTAL IMPOR DAFTAR INDUK DIBATALKAN … … … *) Nilai Kurs yang digunakan untuk konversi Dollar Amerika Serikat (US$) ke Rupiah (Rp) menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia (BI) sebagaimana tercantum pada Surat Usulan Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat No.: ….
1.Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari pelaku usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
2.Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
3.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat eletronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. MENJADI SURAT PERSETUJUAN NO. ..... TANGGAL ...... NO JENIS BARANG HS CODE SPESIFIKASI TEKNIS NEGARA ASAL PELABUHAN TUJUAN JUMLAH (UNIT) HARGA PERKIRAAN CIF (US$/UNIT) UNTUK IMPOR TOTAL HARGA PERKIRAAN CIF (US$) UNTUK IMPOR PERKIRAAN HARGA JUAL DI INDONESIA (RP/UNIT) TOTAL PERKIRAAN HARGA JUAL DI INDONESIA (RP) REALISASI IMPOR (UNIT) SISA KUOTA (UNIT) TOTAL HARGA PERKIRAAN CIF (US$) SISA TOTAL PERKIRAAN HARGA JUAL DI INDONESIA (RP) SISA 1 … … … … … … … … … … 2 … … … … … … … … … … Dst … … … … … … … … … … TOTAL IMPOR DAFTAR INDUK … … … *) Nilai Kurs yang digunakan untuk konversi Dollar Amerika Serikat (US$) ke Rupiah (Rp) menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia (BI) sebagaimana tercantum pada Surat Usulan Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat No.: ….
1.Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari pelaku usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
2.Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
3.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat eletronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ttd. ROSAN PERKASA ROESLANI