DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
402

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan perizinan berusaha berbasis resiko, persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko lainnya, layanan fasilitas penanaman modal, perizinan lainnya, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission), pembatalan dan pencabutan, sanksi, layanan perizinan berusaha berbasis risiko dalam keadaan tertentu,kode etik, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks402PDFHirarki

Memuat teks peraturan…