DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2025

Nomor
14
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

PNBP PKH dikenakan terhadap setiap pemegang PPKH yang memiliki kewajiban membayar PNBP PKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikenakan setiap tahun selama masa berlaku PPKH. Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, subyek dan penentuan obyek penerimaan negara bukan pajak bidang penggunaan kawasan hutan, baseline penggunaan kawasan hutan, perhitungan penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan dan penerimaan negara bukan pajak kompensasi, tata cara pengenaan dan pembayaran, pengendalian dan verifikasi pembayaran, reklamasi hutan, pelaporan, sistem informasi penggunaan kawasan hutan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…