DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 16 Tahun 2025

Nomor
16
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Pengenaan tarif atas jenis PNBP bidang Perbenihan Tanaman Hutan meliputi: a. iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan; b. Sertifikasi Benih; c. Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan; dan d. Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya. Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, iuran perizinan bidang perbenihan tanaman hutan, sertifikasi benih, pengunduhan benih dan pengumpulan anakan dalam kawasan hutan, produk samping hasil penelitian benih unggul tanaman kehutanan dan jasa lainnya, pelaporan, pembinaan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…