DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2025

Nomor
19
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Penyelenggaraan Pengawasan Intern dilakukan sebagai: a. upaya untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan b. langkah menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif melalui perwujudan peran APIP yang efektif

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…