DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025

Nomor
24
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang (1) Setiap Produk Hasil Hutan Impor harus berasal dari sumber bahan baku yang legal. (2) Untuk memastikan Produk Hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang legal, Importir yang akan melakukan Produk Hasil Hutan Impor harus melakukan penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan. (3) Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor meliputi: a. uji kelayakan; dan b. Deklarasi Impor. (4) Menteri menetapkan Produk Hasil Hutan Impor yang harus dilakukan penjaminan legalitas

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…