DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2025

Nomor
28
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan pada kawasan konservasi termasuk penerimaan jenis PNBP pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan. Kawasan konservasi meliputi: a. TN; b. TWA; dan c. Tahura.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…