Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2025-2029 Sektor kelautan dan perikanan memegang peran penting dalam mendukung Visi Presiden dan Wakil Presiden 2025-2029, “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, serta Misi Asta Cita sebagai agenda prioritas nasional. Peran strategis tersebut selaras dengan sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%, menghapus kemiskinan ekstrem hingga 0%, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan pengelolaan laut dan perikanan yang berkelanjutan, inovatif, dan berbasis kesejahteraan, sektor ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaya saing, dan sejahtera. Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8%, maka peran sektor kelautan dan perikanan adalah engine growth bagi pertumbuhan ekonomi tinggi yang diwujudkan melalui peningkatan produktivitas hasil kelautan dan perikanan serta mengoptimalkan sumber pertumbuhan baru sehingga dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan multiplier effect yang besar. Dalam rangka menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem hingga 0%, maka pembangunan kelautan dan perikanan dilaksanakan secara inklusif dan merata dengan menyasar nelayan, pembudi daya, petambak garam, pengolah, pemasar, dan masyarakat di wilayah pesisir yang rentan terhadap bencana akibat ancaman perubahan iklim. Selanjutnya, peningkatan kualitas SDM dicapai melalui pelaksanaan program pendidikan, pelatihan, dan vokasi serta penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kompetensi SDM kelautan dan perikanan. Upaya tersebut diperkuat dengan penerapan standardisasi dan sertifikasi guna memastikan tenaga kerja yang ada memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan industri, berdaya saing tinggi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pasar kerja di sektor kelautan dan perikanan. Dalam konteks pembangunan jangka menengah ke depan, paradigma lama yang hanya berorientasi pada peningkatan volume produksi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan perlu ditinggalkan. Sebagai landasan pembangunan kelautan dan perikanan berkelanjutan, diterapkan paradigma ekonomi biru yang menempatkan ekologi sebagai panglima. Pendekatan ini menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan, pengendalian tekanan terhadap ekosistem, peningkatan nilai tambah, serta pemanfaatan teknologi secara terukur, efisien, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kegiatan ekonomi tidak hanya produktif, tetapi juga mampu menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang. Sejalan dengan prinsip tersebut, ekonomi biru menjadi pijakan utama arah pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Paradigma ini menekankan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian ekosistem laut, serta diwujudkan melalui 5 (lima) arah kebijakan, yaitu: (1) memperluas kawasan konservasi laut; (2) Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota; (3) pengembangan Perikanan budi daya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan; (4) pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan (5) pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan. Sebagai dokumen strategis pembangunan sektor kelautan dan perikanan, dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, indikator kinerja, serta kebutuhan organisasi, kerangka regulasi, dan kerangka pendanaan yang dilengkapi dengan kebutuhan pendanaan inovatif non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk 5 (lima) tahun ke depan. Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (Renstra KKP) dilakukan secara komprehensif untuk menjawab tantangan dan dinamika pembangunan, sekaligus mendukung pencapaian sasaran nasional. Renstra menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, dalam merumuskan kebijakan, mengimplementasikan program, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Dalam penyusunan Renstra KKP tahun 2025-2029, langkah awal yang dilakukan adalah mengevaluasi pencapaian Renstra periode sebelumnya untuk mengetahui tingkat keberhasilan serta tantangan yang dihadapi. Selanjutnya, dilakukan analisis terhadap potensi yang dimiliki sektor kelautan dan perikanan guna mengidentifikasi peluang pengembangan di masa mendatang. Selain itu, berbagai permasalahan yang masih menghambat pembangunan sektor ini juga dikaji secara komprehensif. Analisis tersebut dilengkapi dengan telaah lingkungan strategis, baik nasional maupun global, yang berpotensi mempengaruhi arah pembangunan kelautan dan perikanan dalam 5 (lima) tahun ke depan. 1.1 Kondisi Umum Sebagai langkah awal dalam merancang strategi pembangunan sektor kelautan dan perikanan 5 (lima) tahun ke depan, dilakukan evaluasi terhadap kondisi umum. Evaluasi tersebut difokuskan pada pencapaian Renstra periode sebelumnya guna menilai tingkat keberhasilan serta kendala yang muncul dalam pelaksanaannya. Hasil evaluasi ini menjadi landasan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan selanjutnya. 1.1.1 Keberlanjutan Sumber Daya Alam (a) Luas Kawasan Konservasi Perairan Kawasan konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi biru untuk memperluas kawasan konservasi, KKP telah berhasil memenuhi secara bertahap komitmen Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework untuk mencegah dan mengembalikan kehilangan keanekaragaman hayati melalui perluasan dan pengelolaan yang efektif kawasan konservasi dengan target sebesar 32,5 juta hektar (ha) pada tahun 2030 dan 97,5 juta ha pada tahun 2045. Hingga tahun 2024, luas kawasan konservasi perairan telah mencapai 29,9 juta ha. Capaian ini melampaui target akhir Renstra KKP 2020-2024 sebesar 29,3 juta ha, dengan tingkat keberhasilan mencapai 102,05%. Gambar 1. Capaian Luas Kawasan Konservasi Tahun 2020-2024 (Juta Ha) Sumber: KKP, 2025 Prestasi tersebut juga memperoleh pengakuan internasional. International Maritime Organization (IMO) telah menetapkan Nusa Penida dan Gili Matra sebagai Kawasan Laut Sensitif (Particularly Sensitive Sea Area). Kedua kawasan konservasi laut perairan tersebut berada pada kawasan coral triangle yang memiliki ekosistem dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi termasuk spesies langka dan dilindungi yang dapat memberi manfaat secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat. Meskipun capaian tersebut signifikan, masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan konservasi. Tantangan yang dihadapi antara lain konflik sosial-ekonomi dalam pemanfaatan kawasan, keterbatasan pendanaan, SDM pengelola yang belum merata, sarana prasarana yang terbatas, lemahnya pengawasan, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, serta kurangnya data ilmiah sebagai dasar penetapan kawasan. Untuk mengatasi kendala tersebut, KKP telah melakukan berbagai upaya akselerasi. Langkah-langkah yang ditempuh mencakup penguatan komitmen perluasan konservasi, peningkatan pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan kawasan. Selain itu, KKP juga menetapkan kawasan perlindungan penuh, meningkatkan status pengelolaan konservasi hingga sertifikasi internasional (The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Green List), dan mempublikasikan kawasan konservasi dalam peta laut. Inovasi lain dilakukan melalui pengembangan ocean accounting, skema pendanaan kreatif seperti coral bond dan debt for nature swap, serta percontohan mitigasi emisi gas rumah kaca di kawasan konservasi laut Sawu. Dengan capaian dan langkah tersebut, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam konservasi laut global. Namun, kesinambungan upaya ini membutuhkan dukungan pendanaan, peningkatan kapasitas SDM, serta sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pesisir. (b) Proporsi Tangkapan Jenis Ikan yang Berada dalam Batasan Biologis yang Aman Proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman merupakan indikator penting dalam mengukur keberlanjutan perikanan tangkap di Indonesia. Indikator ini dihitung melalui pendataan berbasis log book Penangkapan Ikan (LBPI), pemantauan oleh observer kapal, serta penghitungan alokasi sumber daya ikan. Untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, pemerintah menerapkan sistem kuota penangkapan ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Penerapan kuota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan stok sumber daya ikan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Regulasi ini memuat ketentuan mengenai estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta mekanisme evaluasi tingkat pemanfaatan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Capaian pada periode 2020-2024 menunjukkan bahwa proporsi tangkapan ikan secara konsisten berada dalam batas aman, meskipun sempat terjadi peningkatan pada tahun 2022 dan 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya pengendalian telah memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan stok ikan nasional. Gambar 2. Proporsi Tangkapan Jenis Ikan yang Berada dalam Batasan Biologis yang Aman Tahun 2020-2024 (%) Sumber: KKP, 2025 Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah penguatan. Pendataan penangkapan melalui LBPI dilaksanakan secara lebih akurat pada setiap trip, yang kemudian diverifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan (SILOPI). Selain itu, penempatan observer di kapal perikanan turut menjamin ketersediaan data yang lebih komprehensif dan valid sebagai dasar pengelolaan. Namun demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi. Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan data stok ikan, lemahnya pengawasan terhadap praktik pencurian dan penangkapan destruktif, belum optimalnya pembangunan pelabuhan perikanan ramah lingkungan (eco fishing port), serta terbatasnya ketersediaan sarana rantai dingin seperti gudang beku dan pabrik es pada beberapa wilayah. 1.1.2 Produksi Kelautan dan Perikanan (a) Produksi Perikanan Produksi perikanan merupakan indikator utama capaian pembangunan sektor kelautan dan perikanan, yang mencakup produksi perikanan tangkap (laut dan perairan darat) serta perikanan budi daya (tawar, payau, laut termasuk rumput laut). Secara umum, capaian produksi perikanan pada periode 2020–2024 meningkat dari 21,83 juta ton menjadi 24,57 juta ton atau tumbuh 12,55% (Gambar 3). Meskipun menunjukkan tren positif, capaian tersebut masih berada di bawah target yang telah ditetapkan. *Angka sementara Gambar 3. Capaian Produksi Perikanan Tahun 2020-2024 (Juta Ton) Sumber: KKP, 2025 Produksi perikanan tangkap tumbuh 5,78% dalam 5 (lima) tahun terakhir, dari 6,98 juta ton (2020) menjadi 7,39 juta ton (2024) dengan rata-rata pertumbuhan tahunan 1,42%. Peningkatan ini terutama berasal dari perikanan tangkap laut yang tumbuh 1,61% per tahun, sementara produksi perairan darat mengalami penurunan rata-rata 1,36% per tahun. Untuk menjaga keberlanjutan, pemerintah telah menerapkan kebijakan PIT sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, yang mengatur zonasi penangkapan ikan untuk mencegah eksploitasi berlebih di satu wilayah dan mendistribusikan upaya penangkapan secara lebih merata, sistem kuota penangkapan yang merupakan batasan jumlah ikan yang boleh ditangkap dalam periode waktu tertentu di setiap zona, pengaturan kapal dan alat tangkap, tempat pendaratan ikan, kemudahan perizinan berbasis elektronik (e-PIT), dan penguatan data pendaratan ikan. Rincian produksi perikanan tangkap dijelaskan pada tabel berikut: Tabel 1. Produksi Perikanan Tangkap Tahun 2020-2024 (Ton) Wilayah Perikanan Tangkap 2020 2021 2022 2023 2024* Rata-Rata Pertumbuhan (%) Perikanan Tangkap 6.989.090 7.224.501 7.489.395 7.845.602 7.392.837 1,42 Perikanan Tangkap-Laut 6.494.140 6.767.565 7.026.426 7.373.516 6.924.276 1,61 Perikanan Tangkap- Perairan Darat 494.950 456.936 462.970 472.086 468.561 -1,36 *Angka sementara Sumber: KKP, 2025 Kendala utama produksi tangkap meliputi struktur armada perikanan tangkap dominan kapal skala kecil, biaya operasional melaut yang tinggi, seperti komponen BBM dan kenaikan bahan pangan pokok untuk perbekalan, serta cuaca ekstrem yang mengganggu aktivitas nelayan. Upaya KKP untuk mengatasi kendala tersebut sejalan dengan upaya penerapan PIT dan telah terlihat keberhasilannya, seperti: (1) menurunnya jumlah kapal dengan dokumen pra produksi, 2) meningkatnya kapal dengan dokumen pasca produksi, (3) integrasi sistem perizinan elektronik PIT melalui e- PIT, (4) kesesuaian pendaratan ikan sesuai zona PIT (uji coba pada zona 03), (5) terbangunnya kampung nelayan modern, dan (6) pencegahan aktivitas ilegal penangkapan ikan. Sementara itu, sektor perikanan budi daya mencatatkan peningkatan produksi yang signifikan, tumbuh sebesar 21,94% dari 5,23 juta ton pada tahun 2020 menjadi 6,37 juta ton pada tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan pertumbuhan tahunan rata-rata 3,84%, dengan kontribusi lebih dari 80% berasal dari komoditas utama seperti nila, lele, udang, bandeng, ikan mas, dan patin. Sejalan dengan itu, produksi rumput laut juga mengalami pertumbuhan kuat sebesar 12,38% dalam periode yang sama, dengan total produksi mencapai 10,8 juta ton pada tahun 2024. Tabel produksi perikanan budi daya dijabarkan sebagai berikut: Tabel 2. Produksi Perikanan Budi Daya Tahun 2020-2024 (Ton) Komoditas 2020 2021 2022 2023 2024* Rata-Rata Pertumbuhan (%) Perikanan Budi Daya (Total) 14.845.015 14.648.310 14.776.057 15.361.425 17.182.011 3,84 Ikan Budi Daya 5.226.594 5.556.278 5.541.789 5.608.014 6.373.166 5,22 Nila 1.172.633 1.300.529 1.356.654 1.368.542 1.380.358 4,24 Lele 993.768 1.041.422 1.101.625 1.136.619 1.171.366 4,21 Udang 881.599 953.177 918.550 941.646 1.134.017 6,86 Bandeng 811.883 780.763 779.706 772.709 886.500 2,47 Ikan Mas 560.669 651.238 508.724 483.365 571.783 1,90 Patin 327.146 332.023 340.444 348.379 443.082 8,39 Komoditas 2020 2021 2022 2023 2024* Rata-Rata Pertumbuhan (%) Gurami 152.669 149.170 159.572 153.939 196.675 7,23 Kerapu 9.478 2.296 12.240 11.352 30.353 129,36 Kakap 5.418 8.464 8.642 7.746 8.765 15,28 Ikan Lainnya 311.331 337.196 355.632 383.717 550.267 16,27 Rumput Laut 9.618.421 9.092.031 9.234.268 9.753.410 10.808.845 3,13 *Angka sementara Sumber: KKP, 2025 Meskipun memiliki potensi besar, produksi perikanan budi daya masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi. Tantangan utama produksi budi daya perikanan Indonesia antara lain adalah: 1) Biaya Produksi Tinggi Biaya pakan dapat mencapai 60-70% dari total biaya produksi dalam perikanan budi daya. Harga pakan sangat mahal karena bahan baku utamanya, seperti tepung ikan dan kedelai, masih diimpor. Akibatnya, harga pakan menjadi sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga komoditas dunia, yang secara langsung dapat menggerus margin keuntungan pembudi daya. 2) Serangan Penyakit dan Isu Kesehatan Ikan Wabah penyakit merupakan faktor penghambat utama yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi sangat besar hingga kegagalan panen total. Penyakit yang disebabkan oleh virus, bakteri, dan parasit menjadi penghambat utama dalam pengembangan budi daya. Penyakit seperti Nervous Necrosis Virus (NNV) pada kerapu, White Spot Syndrome Virus (WSSV) dan Early Mortality Syndrome (EMS) pada udang, sering menyebabkan kematian massal. 3) Kualitas dan Ketersediaan Benih yang Belum Merata Akses terhadap induk dan benih unggul yang tahan penyakit dan memiliki pertumbuhan cepat masih terbatas dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Kualitas benih yang belum seragam menyebabkan tingkat kelangsungan hidup (survival rate) yang rendah dan pertumbuhan yang lambat, sehingga produktivitas tambak menjadi tidak maksimal. Lokasi pembenihan yang terkadang jauh dari sentra budi daya meningkatkan biaya transportasi dan risiko kematian benih selama proses distribusi. 4) Dampak Perubahan Iklim dan Lingkungan Perubahan iklim turut memperburuk kondisi budi daya yang rentan di beberapa wilayah seperti di pantai utara Jawa. Perubahan suhu air yang ekstrim, perubahan salinitas, dan peningkatan frekuensi cuaca buruk berdampak langsung pada kesehatan dan kelangsungan hidup ikan, abrasi, dan kerusakan lahan budi daya di pesisir. Kematian massal sering kali dilaporkan akibat perubahan suhu air yang drastis. 5) Adopsi Teknologi dan Inovasi yang Lambat Masih terdapat kesenjangan teknologi antara praktik budi daya tradisional dengan metode modern yang lebih efisien dan berkelanjutan. Banyak pembudi daya skala kecil memiliki keterbatasan akses terhadap modal dan pengetahuan untuk mengadopsi teknologi baru seperti sistem resirkulasi akuakultur (RAS), automatic feeder, dan sensor kualitas air. 6) Kebijakan dan Regulasi Meskipun KKP telah mengeluarkan berbagai kebijakan, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Beberapa regulasi baik di tingkat pusat dan daerah belum sepenuhnya mendukung atau bahkan menghambat pertumbuhan usaha budi daya. Untuk mengatasi berbagai tantangan yang masih dihadapi, pemerintah melalui KKP terus berupaya melakukan terobosan kebijakan dan program strategis guna memperkuat sektor perikanan budi daya. Upaya tersebut diwujudkan melalui sejumlah program prioritas yang dirancang tidak hanya untuk meningkatkan produksi, tetapi juga untuk mendorong efisiensi, keberlanjutan, serta peningkatan kesejahteraan pembudi daya di berbagai daerah. Beberapa program prioritas yang telah berhasil dilaksanakan seperti: 1) pembangunan modeling budi daya udang berbasis kawasan di Kebumen (BUBK Kebumen), 2) pembangunan modeling budi daya ikan nila salin (BINS) di Karawang, 3) pembangunan modeling budi daya rumput laut di Wakatobi, Rote Ndao, dan Maluku Tenggara, 4) pembangunan modeling budi daya lobster di Batam, 5) pembangunan modeling budi daya kepiting di Pasuruan, 6) pembangunan kampung- kampung perikanan budi daya, dan 7) program revitalisasi tambak rakyat. (b) Produksi Garam Garam merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Produksinya dihitung dari akumulasi garam rakyat serta kontribusi perusahaan produsen. Gambar 4. Capaian Produksi Garam Tahun 2020-2024 (Juta Ton) Sumber: KKP, 2025 Realisasi produksi garam nasional periode 2020–2024 menunjukkan tren fluktuatif akibat pengaruh iklim dan cuaca. Pada 2020-2022, produksi menurun drastis hingga 48,53% dengan rata- rata penurunan 27,82% per tahun, dipicu oleh fenomena La Niña yang menyebabkan curah hujan tinggi. Metode produksi tradisional melalui evaporasi membuat garam rakyat sangat bergantung pada kondisi panas matahari. Sebaliknya, pada 2023 fenomena El Niño mendorong musim kemarau berkepanjangan sehingga produksi melonjak signifikan sebesar 257,14%, dari 0,7 juta ton (2022) menjadi 2,5 juta ton. Namun, capaian tersebut kembali menurun pada 2024 sebesar 18,4% hingga mencapai 2,04 juta ton. Kendala utama yang memengaruhi produksi antara lain perubahan iklim dan cuaca yang tidak menentu, rendahnya adopsi teknologi dalam proses produksi, keterbatasan infrastruktur serta sarana-prasarana pergaraman, dan kualitas garam rakyat yang belum sesuai dengan standar industri. Untuk mengatasi tantangan tersebut, KKP mendorong peningkatan produksi melalui berbagai program, seperti Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), pembangunan gudang garam rakyat dan nasional, rumah garam, serta penyediaan teknologi pendukung (geomembran, washing plant, rumah tunnel, teknologi ulir filter/TUF, dan geoisolator). Selain itu, dilakukan pula integrasi lahan pergaraman dan pendataan produksi serta lahan garam di sentra- sentra utama. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, efisiensi, serta kualitas produksi garam nasional secara berkelanjutan. 1.1.3 Pertumbuhan Ekonomi (a) Produk Domestik Bruto Perikanan Produk Domestik Bruto (PDB) perikanan merupakan nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh sektor perikanan nasional, yang mencakup subsektor perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Perhitungan dilakukan berdasarkan harga konstan untuk mencerminkan pertumbuhan riil tanpa pengaruh inflasi, dan hasilnya secara resmi dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tahun. Indikator ini memiliki makna strategis, karena PDB perikanan mencerminkan kontribusi riil sektor perikanan terhadap perekonomian nasional. Gambar 5. Pertumbuhan PDB Perikanan Tahun 2020-2024 (%) Sumber: BPS, 2024 Perkembangan PDB perikanan Indonesia dalam periode 2020– 2024 menunjukkan pola yang berfluktuasi. Pada tahun 2020, pertumbuhan hanya mencapai 0,73% akibat tekanan pandemi COVID-19 sebagaimana dilaporkan BPS (2021) dan Food and Agriculture Organization (FAO, 2021). Selanjutnya, seiring pemulihan ekonomi nasional dan dukungan kebijakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi, pertumbuhan meningkat signifikan menjadi 5,45% pada tahun 2021. Namun, capaian tersebut tidak berlanjut, karena pada tahun 2022 kembali melambat ke 2,79%. Kinerja kemudian sempat pulih dengan pertumbuhan 5,49% pada tahun 2023, tetapi tren positif tersebut terhenti pada tahun 2024, ketika pertumbuhan kembali melambat tajam ke level 0,68%. Pelemahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain menurunnya daya beli masyarakat, investasi pada sektor kelautan dan perikanan melambat, perubahan iklim dan cuaca ekstrim, penurunan kualitas (losses) akibat penerapan cara penanganan ikan yang buruk, serta akses pembiayaan yang belum optimal. (b) Nilai Ekspor Produk Perikanan Nilai ekspor produk perikanan adalah jumlah komoditas produk perikanan, baik hidup, segar, dingin, maupun olahan yang dikategorikan dalam kode Harmonized System (HS) sebanyak 507 kode HS dalam delapan digit. Nilai ekspor kemudian dikonversi dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan secara resmi dipublikasikan oleh BPS. Gambar 6. Capaian Ekspor Produk Perikanan Tahun 2020-2024 (USD Miliar) Sumber: KKP, 2025 Perkembangan ekspor produk perikanan pada periode 2020– 2024 menunjukkan tren peningkatan meskipun belum sepenuhnya optimal. Nilai ekspor tercatat naik dari USD 5,21 miliar pada tahun 2020 menjadi USD 5,95 miliar pada tahun 2024, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 3,38%. Kendati demikian, kinerja ekspor masih menghadapi berbagai tantangan yang menghambat pencapaian target, antara lain adalah: 1) perlambatan ekonomi di negara tujuan utama ekspor produk perikanan yang terjadi di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang yang mempengaruhi daya beli dan permintaan seafood sebagai komoditas pangan premium; 2) kondisi geopolitik dan konflik di beberapa wilayah dunia yang mempengaruhi jalur distribusi komoditas perikanan. Konflik juga menciptakan ketidakpastian dalam pasar komoditas global, menyebabkan fluktuasi harga bahan baku dan produk jadi; 3) hambatan ekspor di negara tujuan baik tarif maupun non-tarif, terutama terkait Standar Sanitasi dan Fitosanitasi dan hambatan teknis perdagangan. Beberapa negara tujuan ekspor, seperti Uni Eropa, Rusia, Arab Saudi, dan Brazil, telah memberlakukan regulasi yang ketat terkait registrasi eksportir. Proses ini memperlambat akses Indonesia ke pasar tersebut; 4) pemberlakuan pengenaan tarif anti-dumping atas tuduhan Amerika pada produk udang mentah Indonesia; 5) optimalisasi kapasitas pasokan produksi dan pemenuhan kualitas bahan baku ekspor yang tidak konsisten dan belum sepenuhnya memenuhi standar internasional; dan 6) belum optimalnya diversifikasi pasar yang ditandai dengan ketergantungan yang kuat pada pasar ekspor utama seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. Hal tersebut sangat rentan apabila terjadi perubahan kebijakan perdagangan. Untuk menjawab tantangan tersebut, KKP terus melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi perikanan. Sinergi ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat nilai ekspor produk perikanan Indonesia. Berbagai upaya strategis yang ditempuh antara lain meliputi: 1) peningkatan akses pasar produk perikanan melalui perundingan penurunan tarif di kawasan pasar tradisional (Uni Eropa dan Jepang) dan pasar nontradisional seperti Afrika Utara (Tunisia), Amerika Utara (Kanada), Asia Selatan (Sri Lanka); 2) promosi produk perikanan Indonesia melalui partisipasi pelaku usaha dalam pameran skala internasional; 3) pengembangan Sistem Bursa Pasar Ikan, pembuatan video promosi dalam rangka pengembangan jangkauan sosialisasi bursa pasar ikan; 4) penyusunan profil ekspor hasil kelautan dan perikanan (Profil Pasar Global Tuna-Cakalang-Tongkol Tahun 2024, Profil Pasar Ekspor-Impor 10 Komoditas, Profil Pasar Tilapia dan Profil Pasar Rumput Laut); dan 5) penyelesaian perundingan Indonesia dan Jepang (Protokol Perubahan IJEPA) melalui penandatanganan naskah perjanjian oleh Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Luar Negeri Jepang. (c) Angka Konsumsi Ikan Angka konsumsi ikan menggambarkan tingkat kebutuhan atau permintaan ikan per kapita secara nasional dalam satu tahun, mencakup ikan segar maupun olahan. Data dihitung berdasarkan survei BPS di seluruh provinsi. Sepanjang periode 2020–2024, konsumsi ikan menunjukkan tren peningkatan, yaitu dari 54,56 kg/kapita pada tahun 2020 menjadi 58,76 kg/kapita pada tahun 2024 atau naik sebesar 7,70% dengan pertumbuhan rata-rata tahunan 1,88%. Peningkatan ini tidak lepas dari keberhasilan kampanye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) secara kolaboratif antara pusat, daerah, dan masyarakat. *Angka sementara Gambar>7. Capaian Angka Konsumsi Ikan Tahun 2020-2024 (Kg/Kap/Tahun) Sumber: KKP, 2025 Selain capaian kuantitatif tersebut, terdapat pula perubahan metodologi perhitungan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, indikator Angka Konsumsi Ikan (AKI) diganti menjadi Konsumsi Ikan Masyarakat (KIM). Perhitungan KIM menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dengan penimbang yang disetarakan dengan ikan segar. Hasil penghitungan menunjukkan bahwa capaian konsumsi ikan jika dikonversi ke KIM lebih rendah dibanding AKI. Misalnya, pada tahun 2024 AKI tercatat 58,76 kg/kapita, sedangkan KIM hanya 25,31 kg/kapita (Tabel 3). Berdasarkan penghitungan metode KIM maka perbandingan capaian nilai AKI yang dikonversi ke dalam KIM tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut: Tabel 3. Perbandingan AKI dengan KIM Tahun 2020-2024 Tahun AKI (Kg/Kapita/Tahun) KIM (Kg/Kapita/Tahun) 2020 54,56 24,48 2021 55,16 25,33 2022 57,27 25,88 2023 57,91 25,07 2024 58,76 25,31 Tabel 4. Preferensi dan Serapan Konsumsi Ikan Masyarakat Tahun 2024 Jenis Serapan (Ribu Ton) Tilapia 1.316,32 Tongkol 743,49 Kembung 721,35 Lele 598,58 Bandeng 527,99 Teri 502,15 Cakalang 421,13 Udang 415,09 Selar 241,82 Jenis Serapan (Ribu Ton) Mas 240,33 Patin 209,37 Cumi - cumi 203,36 Ekor Kuning 174,93 Gabus 117,02 Bawal 116,13 Lainnya 520,21 Sumber: Susenas BPS diolah Ditjen PDSPKP, 2024 Preferensi konsumsi masyarakat juga memperlihatkan variasi jenis ikan yang dominan. Pada tahun 2024, tilapia tercatat sebagai komoditas dengan tingkat serapan tertinggi mencapai 1.32 juta ton, disusul tongkol (0,74 juta ton), kembung (0,72 juta ton), lele (0,59 juta ton), dan bandeng (0,52 juta ton). Sementara itu, ikan seperti gabus dan bawal memiliki tingkat serapan yang relatif rendah, masing- masing sekitar 117 ribu ton dan 116 ribu ton. Data ini menunjukkan pola konsumsi masyarakat yang cenderung terfokus pada jenis-jenis ikan yang lebih mudah diakses dan selalu tersedia di pasar. Gambar 8. Konsumsi Ikan Rumah Tangga Antar Provinsi di Indonesia Tahun 2024 Sumber: Susenas BPS diolah Ditjen PDSPKP, 2024 Berdasarkan capaian konsumsi ikan masyarakat per provinsi tahun 2024, terlihat bahwa terdapat disparitas yang signifikan antar provinsi di Indonesia sebagaimana Gambar 8 di atas. Provinsi-provinsi di bagian timur Indonesia, seperti Papua Barat Daya (43,70 kg/kapita) dan Sulawesi Tenggara (43,38 kg/kapita), memimpin dengan angka konsumsi tertinggi berkat kekayaan sumber daya lautnya dan kesukaan masyarakat setempat yang menjadikan menu ikan sebagai menu utama untuk pemenuhan protein. Kondisi ini berbanding terbalik dengan wilayah Jawa dan sebagian Sumatera, seperti DI. Yogyakarta (15,62 kg/kapita), Jawa Tengah (15,74 kg/kapita), Lampung (23,71 kg/kapita), dan Sumatera Barat 23,85 kg/kapita. Sementara itu, provinsi terendah yaitu Papua Pegunungan memiliki tantangan letak geografis yang berada di daerah pegunungan sehingga menyulitkan akses distribusi ikan. Perbedaan mencolok ini menyoroti bahwa pola konsumsi ikan belum merata di seluruh wilayah, yang dipengaruhi oleh faktor geografis, budaya, aksesibilitas, dan ketersediaan ikan di pasar lokal. 1.1.4 Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (a) Nilai Tukar Nelayan Nilai Tukar Nelayan (NTN) merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi nelayan, khususnya kemampuan daya beli mereka sebagai pelaku utama subsektor perikanan tangkap. NTN diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima nelayan (It) dan indeks harga yang dibayarkan nelayan (Ib). Dengan demikian, NTN mencerminkan keseimbangan antara nilai penerimaan usaha dengan total pengeluaran nelayan secara riil. Gambar 9. Perkembangan Nilai Tukar Nelayan Tahun 2020-2024 Sumber: BPS, 2025 Keterangan: • Perhitungan NTN Tahun 2019 menggunakan tahun dasar Tahun 2012 • Perhitungan NTN Tahun 2020-2024 menggunakan tahun dasar Tahun 2018 Perkembangan NTN selama periode 2020–2024 menunjukkan tren yang fluktuatif (Gambar 9). Secara kumulatif, NTN tumbuh 1,54%, dari 100,22 pada tahun 2020 menjadi 101,76 pada tahun
a.Penetapan MKP 12 5.978.044,00
b.Pencadangan 5 431.521,69 2 Kawasan Konservasi Daerah (KKD) 520 18.978.948,40
a.Penetapan MKP 115 13.313.503,76
b.Pencadangan 405 5.665.444,64 3 Kementerian Lingkungan Hidup 30 4.557.443,30 Total 567 29.945.957,39 Sumber: KKP, 2025 Hingga tahun 2024, luas kawasan konservasi perairan di Indonesia telah mencapai 29,94 juta ha yang terdiri dari kawasan konservasi nasional sebesar 6,41 juta ha, kawasan konservasi daerah sebesar 18,98 juta ha, dan kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebesar 4,55 juta ha. Penguatan kawasan konservasi memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam inisiatif konservasi laut di tingkat global (Cabral dkk., 2021; KKP, 2024). (b) Sumber Daya Perikanan Indonesia dianugerahi kekayaan sumber daya perikanan yang sangat melimpah, menjadikannya salah satu negara dengan kontribusi signifikan terhadap produksi perikanan dunia. Berdasarkan data FAO (2024), Indonesia menempati peringkat kedua sebagai produsen perikanan global setelah Tiongkok, dengan volume produksi ikan dan rumput laut pada tahun 2022 mencapai 22,2 juta ton, atau sekitar 10% dari total produksi dunia sebesar 221,9 juta ton. Capaian ini menegaskan peran strategis Indonesia dalam penyediaan pangan berbasis perikanan di tingkat internasional. Potensi besar tersebut tercermin dari estimasi KKP pada tahun 2022, dimana sumber daya ikan nasional memiliki potensi lestari sebesar 12,01 juta ton per tahun dengan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) ditetapkan sebesar 9,6 juta ton atau sekitar 80% dari total potensi. Seluruh potensi tersebut tersebar dan dikelola dalam 11 (sebelas) WPPNRI yang mencakup berbagai kawasan perairan strategis nusantara sebagai berikut: 1) WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman; 2) WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda; 3) WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat; 4) WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara; 5) WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa; 6) WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; 7) WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda; 8) WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau; 9) WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera; 10) WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik; dan 11) WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur. Tabel 6. Potensi Sumber Daya Perikanan dan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan di WPPNRI WPP Potensi (Ton) JTB (Ton) WPP 571 591.138 379.321 WPP 572 1.229.950 860.808 WPP 573 1.338.442 985.645 WPP 711 1.306.379 911.534 WPP 712 1.034.485 685.451 WPP 713 1.073.147 731.486 WPP 714 1.033.979 697.730 WPP 715 715.293 479.396 WPP 716 626.045 476.432 WPP 717 424.703 321.894 WPP 718 2.637.564 2.110.053 Sumber: KKP, 2022 Di antara berbagai komoditas perikanan tangkap, Tuna, Cakalang, dan Tongkol (TCT) menjadi andalan utama. Indonesia merupakan produsen TCT terbesar di dunia dengan kontribusi sekitar 17-19% terhadap pasokan global (FAO, 2024). Letak geografis Indonesia yang berada di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik menjadikan perairan nasional sebagai jalur migrasi penting sekaligus lokasi pemijahan dan pembesaran tuna. Kondisi ini mengokohkan posisi Indonesia sebagai eksportir utama TCT ke pasar premium dunia, dengan Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa sebagai tujuan utama. Selain perikanan tangkap, perikanan budi daya juga memiliki peran vital dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong ekspor. Indonesia termasuk dalam sepuluh besar produsen perikanan budi daya dunia dengan produksi mencapai 6,37 juta ton pada tahun 2024, setara dengan 6,7% dari produksi global. Komoditas unggulan yang dibudidayakan antara lain nila, lele, udang, dan bandeng. Di samping itu, Indonesia juga merupakan produsen rumput laut terbesar kedua di dunia dengan produksi 10,81 juta ton atau 29,6% dari total produksi global. Padahal, pemanfaatan lahan budi daya baru sekitar 10% dari total potensi lahan seluas 17,91 juta ha, yang menunjukkan ruang pengembangan yang sangat besar. Beberapa komoditas budi daya telah menorehkan capaian signifikan di pasar internasional. Udang, misalnya, menempatkan Indonesia sebagai eksportir kelima terbesar dunia dengan pangsa pasar 6,1% dan nilai ekspor mencapai USD 1,73 miliar pada tahun
2023.Komoditas tilapia juga mengalami pertumbuhan pesat, dimana Indonesia menjadi produsen terbesar kedua dengan produksi 1,44 juta ton, sebagian besar untuk konsumsi domestik, namun ekspornya terus meningkat dengan nilai USD 81,77 juta pada tahun 2023. Adapun rumput laut menjadikan Indonesia sebagai eksportir terbesar kedua di dunia dengan nilai ekspor mencapai USD 0,44 miliar pada tahun 2023. Produk utama yang diekspor adalah rumput laut kering, terutama jenis Kappaphycus alvarezii dan Gracilaria spp., yang memasok industri karaginan global, khususnya di Tiongkok. Selain komoditas pangan, Indonesia juga memiliki potensi besar dalam pengembangan ikan hias. Pada tahun 2023, produksi ikan hias nasional mencapai 1,5 miliar ekor, dengan Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai sentra utama. Jenis yang paling diminati antara lain arwana, cupang, mas, koki, dan tetra. Peningkatan permintaan ikan hias eksotis endemik Indonesia di pasar internasional semakin memperluas peluang ekonomi sekaligus memperkuat daya saing produk perikanan nasional. Dengan demikian, baik melalui perikanan tangkap maupun budi daya, termasuk pengembangan diversifikasi komoditas seperti ikan hias, sumber daya perikanan Indonesia menyimpan potensi ekonomi dan strategis yang luar biasa. Pemanfaatan yang berkelanjutan, penguatan hilirisasi, serta peningkatan akses pasar global akan menjadi kunci dalam menjadikan sektor perikanan sebagai motor penggerak utama pembangunan ekonomi biru nasional. (c) Potensi Garam Potensi produksi garam di Indonesia sangat besar karena ditunjang oleh kondisi alam berupa intensitas matahari yang optimal, luas lahan pesisir, serta ketersediaan tenaga kerja. Dengan lebih dari 34.000 ha lahan tambak garam, sektor ini menjadi basis ekonomi penting dan padat karya bagi masyarakat pesisir, dimana lebih dari 23.000 petambak menggantungkan hidupnya pada usaha garam (KKP, 2025). Keunggulan iklim tropis Indonesia yang berada di jalur khatulistiwa memberikan tingkat penyinaran matahari yang tinggi dan stabil, terutama saat musim kemarau, sehingga menghasilkan kristal garam berkualitas. Seluruh potensi ini tersebar di sejumlah daerah utama penghasil garam, yaitu Jawa Timur (khususnya Pulau Madura), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai sentra produksi nasional. Di sisi permintaan, kebutuhan garam nasional sangat tinggi dan sering kali melebihi kapasitas produksi dalam negeri. Proyeksi kebutuhan garam untuk tahun 2024–2025 diperkirakan mencapai 4,5-4,9 juta ton per tahun, dimana lebih dari 2,5 juta ton di antaranya diperlukan untuk industri dengan standar kualitas NaCl di atas 97%. Permintaan garam bermutu tinggi juga semakin meningkat seiring dengan berkembangnya berbagai sektor industri, baik untuk proses produksi maupun kebutuhan khusus seperti farmasi dan pangan. Dari seluruh kebutuhan tersebut, sektor yang paling dominan menyerap garam adalah Chlor-Alkali Plant (CAP) untuk menghasilkan soda kaustik dan klorin, diikuti oleh industri pulp dan kertas, tekstil, petrokimia, farmasi, serta makanan dan minuman. (d) Potensi Cadangan Karbon Biru Karbon biru merujuk pada karbon yang diserap dan disimpan secara alami oleh ekosistem pesisir dan laut, seperti hutan mangrove, padang lamun, serta rawa pesisir. Ekosistem ini memiliki peran penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca (Schaduw, 2021;Alongi dkk., 2015). Nilai ekologis dari ekosistem karbon biru tidak hanya terletak pada kemampuannya dalam menyerap dan menyimpan karbon secara efisien, tetapi juga pada beragam jasa lingkungan yang dihasilkannya. Jasa tersebut mencakup perlindungan terhadap abrasi dan intrusi air laut, penyediaan habitat penting bagi berbagai spesies biota laut, serta potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi ekowisata yang mendukung pariwisata berkelanjutan (Friess dkk., 2022). Dari sisi ekonomi, potensi karbon biru di Indonesia sangat besar. Luasnya ekosistem mangrove dan lamun menempatkan Indonesia sebagai salah satu kontributor utama karbon biru global dengan penyimpanan sekitar 3,4 Petagram (Pg) karbon atau setara dengan 3,4 miliar ton karbon yang mencakup sekitar 17% dari total cadangan karbon dunia (Alongi dkk., 2016). Secara spesifik, ekosistem mangrove, cadangan karbon biru yang tersimpan diperkirakan mencapai 3,27 giga ton karbon, dengan wilayah-wilayah seperti Papua dan Kalimantan menjadi pusat utama penyimpanan karbon tersebut (Rahman dkk., 2024). Secara ekonomi, penyerapan karbon oleh ekosistem pesisir ini memberikan keuntungan sekitar USD 16,60 miliar per tahun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terbesar dengan kontribusi terhadap karbon biru global, selain Australia dan Kuba (Bertram dkk., 2021). Tabel 7. Data Luas dan Potensi Cadangan Karbon Biru (Mangrove dan Lamun) di Indonesia No. Ekosistem Karbon Biru Satuan Nilai 1 Mangrove
a.Luas* Ha 3.440.464
b.Nilai Cadangan Karbon** Tc 887.639.712 2 Lamun
a.Luas*** Ha 1.843.467
b.Nilai Cadangan Karbon** Tc 190.789.835 Keterangan: *) Peta Mangrove Nasional 2024 (Sumber: KLHK, 2024) **) Asumsi cadangan karbon per hektar untuk mangrove dan lamun masing-masing sebesar 258 tc/ha dan 104 tc/ha (Sumber: Daniel Murdiyarso, Erin Swails, Kristell Hergoualc’h, Rupesh Bhomia, and Sigit D. Sasmito. 2024) ***) Hasil Analisis KKP, 2021 Monetisasi karbon biru melalui mekanisme kredit karbon dan kemitraan internasional merupakan strategi penting untuk meningkatkan nilai ekonomi ekosistem pesisir sekaligus memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan konservasi mangrove (Rahman dkk., 2024). Penerapan pendekatan Contingent Valuation Method di Nusa Penida menunjukkan kesiapan pasar, dimana wisatawan menyatakan kesediaannya untuk membayar kontribusi terhadap inisiatif pengurangan karbon. Hal ini mengindikasikan potensi besar untuk mengintegrasikan nilai karbon biru ke dalam sektor pariwisata berkelanjutan sebagai bagian dari skema pembayaran jasa lingkungan (Suryawan dkk., 2025). Dengan demikian, karbon biru bukan hanya memiliki nilai ekologis dan ekonomi, tetapi juga merupakan aset strategis nasional yang berperan penting dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim sehingga menjadi prioritas untuk dikelola. Pengelolaan yang efektif dan kolaboratif terhadap karbon biru dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru serta mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim. (e) Posisi Strategis Indonesia Sebagai Pusat Geoekonomi Laut Indonesia tidak hanya menjadi rumah bagi berbagai ekosistem penting, tetapi juga menyimpan potensi strategis dalam hal geoekonomi. Laut Indonesia merupakan penghubung vital antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, sekaligus berada pada persimpangan antara benua Asia dan Australia. Selain itu, keberadaan 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu ALKI I, ALKI II, dan ALKI III, memperkuat peran Indonesia sebagai koridor penting dalam sistem lalu lintas pelayaran internasional. Posisi geografis yang sangat strategis ini menempatkan Indonesia sebagai pintu gerbang utama bagi lalu lintas maritim global, menjadikannya jalur yang krusial bagi perdagangan internasional. Diperkirakan, sekitar 45% dari total nilai perdagangan global atau setara dengan USD 15 triliun per tahun melintasi kawasan ALKI, menjadikan Indonesia sebagai simpul vital dalam rantai pasok dunia. Dengan potensi besar tersebut, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat peranannya sebagai pusat geoekonomi maritim dunia. Melalui kebijakan kelautan yang terintegrasi, pembangunan infrastruktur maritim yang andal, serta penguatan diplomasi maritim, Indonesia dapat mengoptimalkan posisinya sebagai pusat logistik, distribusi regional, dan hub perdagangan internasional yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik. (f) Potensi Wisata Bahari Laut Indonesia dengan keindahan ekosistem bawah lautnya menyimpan potensi pariwisata bahari yang luar biasa. Daya tarik utamanya terletak pada terumbu karang yang menawan, keanekaragaman hayati laut yang melimpah, serta panorama pantai tropis yang eksotis. Kombinasi tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu destinasi wisata bahari paling menarik di dunia, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara kepulauan dengan pesona alam yang unik. Minat terhadap wisata bahari terus meningkat, baik di kalangan wisatawan, baik mancanegara maupun domestik. Data Kementerian Pariwisata menunjukkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi wisata bahari dan pesisir di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Pada tahun 2019, tercatat sekitar 9,8 juta wisatawan mengunjungi destinasi wisata bahari dan pesisir, meningkat sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, 45% dari wisatawan mancanegara yang memilih wisata alam tercatat mengunjungi ekowisata, dan 35% memilih wisata bahari. Tren ini juga tercermin pada wisatawan domestik, di mana sekitar 11,29% kunjungan pada tahun 2021 tertuju ke destinasi wisata bahari, menjadikannya salah satu dari tiga jenis wisata paling populer di kalangan wisatawan nusantara (DPR, 2024). Potensi wisata bahari tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan serta pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan melalui program ekowisata bahari. Hasil penelitian Spalding dkk. (2017) menunjukkan bahwa terumbu karang Indonesia berkontribusi terhadap pendapatan pariwisata nasional sekitar USD 3,1 miliar per tahun melalui aktivitas rekreasi seperti menyelam dan snorkeling. Hal ini menunjukkan bahwa ekosistem laut yang sehat menjadi pondasi penting bagi keberlanjutan industri pariwisata bahari. Dengan pengelolaan yang terencana, inklusif, dan berkelanjutan, wisata bahari Indonesia berpotensi menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi biru. Tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan lapangan kerja, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi juga mendorong konservasi sumber daya laut, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia yang berkelanjutan. (g) Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Indonesia memiliki modal SDM yang besar untuk mewujudkan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Berdasarkan data BPS (2025), jumlah penduduk Indonesia di tahun 2024 mencapai 281,6 juta jiwa, dimana 60% diantaranya tinggal di wilayah pesisir. Sebagian besar masyarakat pesisir tersebut berprofesi sebagai nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, sehingga sektor kelautan dan perikanan menjadi sumber mata pencaharian utama sekaligus penopang ketahanan pangan nasional. Gambar 14. Profil Nelayan, Pembudi daya Ikan, dan Petambak Garam di Indonesia Sumber: BPS, 2024 Jumlah nelayan di Indonesia secara konsisten mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir, dari 2.736.218 orang pada tahun 2019 menjadi 3.205.512 orang pada tahun 2023. Jumlah pembudi daya ikan menunjukkan fluktuasi, dengan angka terendah pada tahun 2022, 2.120.312 orang dan kembali meningkat pada tahun 2023 menjadi 2.181.336 orang. Jumlah petambak garam cenderung menurun, dari 33.453 orang di tahun 2019 menjadi 22.389 orang di tahun 2023. Peningkatan jumlah nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam menegaskan bahwa sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi SDM yang besar sebagai sumber mata pencaharian masyarakat pesisir. Kekuatan SDM ini merupakan modal strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi biru, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun, agar potensi tersebut dapat dioptimalkan, diperlukan sistem sertifikasi kompetensi yang kredibel, terstandar, dan inklusif. Sertifikasi tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan keterampilan teknis, tetapi juga sebagai jaminan kualitas tenaga kerja dalam menghadapi pasar kerja global dan pemenuhan standar ekspor ((FAO, 2021); (International Labour Organization (ILO), 2017)). Melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi, SDM kelautan dan perikanan Indonesia dapat menjadi motor penggerak utama pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berdaya saing tinggi sekaligus berkelanjutan. (h) Potensi Desa Pesisir Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki 75.635 desa, dimana sekitar 12.968 desa berada di wilayah pesisir (Gambar 15). Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 desa memiliki potensi besar untuk membentuk koperasi desa yang dapat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis sumber daya kelautan dan perikanan. Potensi ini sangat signifikan mengingat sebagian besar masyarakat pesisir menggantungkan hidup pada sektor kelautan dan perikanan, namun belum sepenuhnya memperoleh manfaat optimal dari kekayaan sumber daya yang tersedia. Gambar 15. Jumlah Desa di Indonesia, Desa Pesisir, dan Koperasi Desa Sumber: BPS, 2024 Meski demikian, sebagian besar desa pesisir masih menghadapi tantangan mendasar dalam pemanfaatan potensi tersebut. Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan akses terhadap pasar, kelemahan dalam tata niaga, skala usaha yang kecil, serta kelembagaan ekonomi yang belum kuat. Kondisi ini membuat masyarakat pesisir sulit meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta cenderung bergantung pada rantai distribusi yang tidak menguntungkan mereka. Untuk mengatasi persoalan tersebut, konsolidasi pelaku usaha mikro kecil ke dalam kelembagaan ekonomi modern seperti koperasi menjadi langkah strategis. Koperasi desa pesisir dapat berfungsi sebagai intermediary profesional yang berperan sebagai pemimpin pasar (market leader), yang tidak hanya membina rantai produksi, tetapi juga menjamin kepastian pasokan dan pasar bagi usaha kecil. Melalui mekanisme ini, keterbatasan skala usaha dapat diatasi, sementara produktivitas dan daya saing masyarakat pesisir meningkat. Inisiatif pembentukan koperasi desa pesisir ini juga sejalan dengan konsep tipping point (Darmi dkk., 2020), dimana ketika sejumlah desa pesisir berhasil mengadopsi model kelembagaan ekonomi yang lebih modern, perubahan dapat menyebar secara eksponensial ke desa-desa lainnya. Efek domino dari model ini tidak hanya memperkuat posisi tawar masyarakat pesisir dalam rantai nilai global, tetapi juga menginspirasi ribuan desa lain untuk mereplikasi keberhasilan serupa. Dengan demikian, pengembangan koperasi desa di 1.300 desa pesisir bukan sekadar program ekonomi, melainkan fondasi transformasi sosial-ekonomi yang lebih luas. Keberhasilan inisiatif ini akan menjadi katalis bagi peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, serta kedaulatan ekonomi masyarakat pesisir di tingkat nasional, sekaligus memperkuat peran desa pesisir sebagai basis pembangunan ekonomi biru Indonesia. 1.2.2 Permasalahan Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia Permasalahan pembangunan kelautan dan perikanan dilakukan terhadap kompleksnya rantai nilai produksi kelautan dan perikanan hulu-hilir serta dukungan faktor pendukung (enabler) yang saling terkait sebagai sebuah sistem produksi yang saling terintegrasi sebagaimana dijelaskan sebagai berikut. (a) Pengelolaan Kelautan Pengelolaan kelautan memiliki peran strategis dalam mewujudkan keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Wilayah laut Indonesia yang luas mencapai 6,4 juta km² mencerminkan besarnya potensi ekosistem laut, baik dari sisi ekologis, sosial, maupun ekonomi. Namun, tekanan terhadap lingkungan laut seperti kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran, perubahan iklim, hingga keterbatasan tata kelola, menjadikan laut rentan terhadap degradasi sumber daya. Dengan mempertimbangkan lingkungan strategis tersebut, serta permasalahan terkini yang ada, maka beberapa isu strategis terkait dengan belum optimalnya pengelolaan kelautan nasional dijelaskan sebagai berikut: 1) Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut Kerusakan ekosistem pesisir dan laut, seperti mangrove, terumbu karang, dan padang lamun menjadi salah satu permasalahan yang saat ini sedang Indonesia hadapi. Sekitar 19% hutan mangrove nasional mengalami kerusakan (KLHK, 2023), dan hanya 34,5% terumbu karang dalam kondisi baik (COREMAP- LIPI, 2021). Adanya alih fungsi lahan, penangkapan ikan destruktif, limbah, serta pembangunan pesisir yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan menjadi faktor yang memicu degradasi ekosistem pesisir dan laut. Apabila tidak ditangani, kerusakan ini akan memperburuk krisis iklim, menurunkan produktivitas perikanan, dan mengancam fungsi wilayah pesisir sebagai pelindung dari bencana alam. 2) Ancaman Perubahan Iklim dan Bencana Laut Perubahan iklim menimbulkan dampak signifikan bagi wilayah pesisir seperti kenaikan muka laut, abrasi, dan badai ekstrem. Rata-rata kenaikan muka laut di Indonesia mencapai 0,8–1,2 cm/tahun (BMKG, 2023), dan diproyeksikan lebih dari 2.000 desa pesisir berisiko tenggelam pada tahun 2050 (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), 2021). Tanpa tindakan adaptasi dan mitigasi, akan terjadi kehilangan wilayah, kerugian ekonomi, serta peningkatan jumlah penduduk rentan di wilayah pesisir. 3) Tata Kelola Kawasan Laut dan Pesisir yang Lemah Tata kelola laut dan pesisir Indonesia masih diwarnai lemahnya koordinasi antar lembaga, tumpang tindih regulasi, dan kurangnya kapasitas Pemerintah Daerah. Sekitar 30% kawasan konservasi laut belum memiliki pengelola aktif (KKP, 2023). Ketidakefektifan tata kelola ini menyebabkan kerugian ekologi dan sosial karena pemanfaatan sumber daya yang tidak terkendali. Jika tidak ada perbaikan secara menyeluruh, maka akan terus terjadi konflik pemanfaatan ruang laut, degradasi lingkungan, serta ketidakpastian investasi di sektor kelautan. 4) Restorasi dan Rehabilitasi Ekosistem yang Terbatas dan Belum Berkelanjutan Program rehabilitasi ekosistem laut dan pesisir masih terbatas dari sisi cakupan dan efektivitas. Target rehabilitasi mangrove seluas 600.000 ha pada periode 2020–2024 baru tercapai sekitar 300.000 ha (BRGM, 2023). Hambatan utamanya adalah keterbatasan anggaran, teknologi, dan keterlibatan masyarakat. Jika tidak ditingkatkan, kemampuan ekosistem dalam menyediakan jasa lingkungan dan mitigasi bencana akan menurun drastis. 5) Pencemaran Laut dan Penurunan Kualitas Air Pencemaran laut oleh sampah plastik, limbah industri, dan domestik menjadi ancaman besar terhadap ekosistem laut. Indonesia menghasilkan sekitar 617.000 ton sampah plastik ke laut setiap tahun (Jambeck et al., 2015). Tanpa pengelolaan limbah yang memadai, pencemaran akan mempercepat kerusakan ekosistem, menurunkan hasil tangkapan ikan, mencemari rantai makanan, dan merugikan pariwisata bahari. 6) Belum Optimalnya Pemanfaatan Jasa Bahari dan Sumber Daya Kelautan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi maritim yang sangat besar. Namun demikian kontribusi sektor maritim hanya 7,9% terhadap PDB nasional (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2024), diantaranya dari pemanfaatan jasa bahari dan sumber daya kelautan yang belum optimal. Hal ini dikarenakan keterbatasan infrastruktur, teknologi, dan regulasi dalam mendukung pemanfaatan berkelanjutan jasa bahari dan sumber daya kelautan seperti biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, energi terbarukan, pengangkatan benda dan muatan kapal tenggelam, bangunan dan instalasi di laut, wisata bahari, reklamasi, serta pengelolaan hasil sedimentasi di laut. 7) Belum Optimalnya Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dari 17.504 pulau di Indonesia, sebanyak 17.380 pulau telah diverifikasi dan dinamai secara resmi (Badan Informasi Geospasial, 2024). Banyak pulau kecil belum dikembangkan secara adil dan berkelanjutan karena lemahnya perencanaan, minimnya data spasial, dan keterbatasan infrastruktur. Apabila tidak ada kebijakan, potensi konflik sosial, eksploitasi tidak terkendali, dan kehilangan kedaulatan atas wilayah maritim akan semakin besar. 8) Rendahnya Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebanyak 7,87 juta jiwa masyarakat tinggal di wilayah pesisir dan pulau kecil, dengan 25,14% berada dalam kategori miskin dan rentan miskin (BPS, 2023). Hanya 28% dari masyarakat tersebut yang memiliki akses terhadap asuransi, pelatihan, atau bantuan modal (KKP, 2023). Kurangnya akses terhadap perlindungan sosial dan pemberdayaan menyebabkan ketimpangan kesejahteraan. Tanpa intervensi dan strategi yang tepat, ketidakadilan ekonomi dan ketergantungan terhadap bantuan akan terus meningkat. Hal ini tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak kunjung meningkat. 9) Rendahnya Produktivitas dan Kualitas Garam Nasional Rendahnya produktivitas dan kualitas garam di Indonesia masih menjadi isu strategis. Produksi dalam negeri diproyeksikan mencapai 2,25 juta ton pada 2025, dengan stok cadangan sebesar 836 ribu ton. Namun, angka ini baru mampu memenuhi 63 % dari total kebutuhan nasional yang diperkirakan mencapai 4,9 juta ton (KKP, 2025). Penyerapan garam untuk industri masih terbatas karena kualitas yang belum konsisten, sehingga importasi garam industri masih tetap dilakukan. Rata-rata impor selama periode 2019-2023 mencapai 2,72 juta ton per tahun, jauh melampaui produksi nasional rata‑rata sekitar 1,72 juta ton per tahun, yang mencerminkan ketergantungan jangka panjang (KKP, 2025). Keterbatasan ini semakin diperparah oleh cuaca (La Nina), teknik produksi yang masih tradisional, dan sumber daya yang minim pelatihan sehingga berdampak negatif pada daya serap industri dan kemandirian nasional. (b) Perikanan Tangkap Subsektor perikanan tangkap memegang peranan penting dalam ketahanan pangan nasional dan menjadi motor penggerak ekonomi di wilayah pesisir. Dengan potensi sumber daya ikan yang melimpah, subsektor ini seharusnya mampu menjadi tulang punggung penyediaan protein hewani nasional dan pendorong pertumbuhan ekonomi biru. Namun, tata kelola yang belum optimal telah menyebabkan potensi ini tidak termanfaatkan sepenuhnya dan justru menimbulkan berbagai permasalahan. Beberapa isu strategis terkait perikanan tangkap dijelaskan sebagai berikut: 1) Penurunan Stok Ikan Akibat Penangkapan Berlebihan (OverFishing) Sebanyak 52% Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Indonesia tergolong fully exploited hingga overexploited (KKP, 2023). Ini menunjukkan tekanan penangkapan melebihi kapasitas potensi lestari, yang bertentangan dengan prinsip maximum sustainable yield (MSY) sebagaimana diamanatkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 14.4 dan ketentuan Code of Conduct for Responsible Fisheries (FAO, 1995). Ketiadaan sistem kuota yang berbasis ilmiah serta lemahnya pengawasan menyebabkan degradasi sumber daya yang dapat mengancam posisi Indonesia dalam forum seperti The Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Commision for The Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), dan Standards of Training Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (SCTWF). 2) Data Perikanan yang Tidak Terintegrasi Kurangnya sistem data real-time dan belum terintegrasinya instrumen pemantauan seperti e-logbook, Vessel Monitoring System (VMS), serta minimnya kehadiran observer di atas kapal mengakibatkan kesenjangan serius antara kondisi faktual dan kebijakan perikanan nasional. Ketidaksesuaian data ini tidak hanya menghambat proses stock assessment yang akurat, tetapi juga melemahkan posisi Indonesia dalam pelaporan kepada Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dan pelaksanaan komitmen internasional, termasuk WTO Agreement on Fisheries Subsidies. Studi di PPN Palabuhanratu selama 2012–2022 menunjukkan masih maraknya unreported Fishing, dengan indikasi misreporting hasil tangkapan sebesar 46,52 hingga 228,02 ton per tahun, atau sekitar 11,7–28,8% di bawah tangkapan aktual (Wiyono et al, 2022). Kondisi ini mencerminkan lemahnya validitas data produksi yang menjadi dasar kebijakan kuota tangkap, penghitungan MSY, dan penerapan PNBP. Masalah ini diperparah oleh sistem pendataan yang masih manual dan tidak proaktif, serta keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan SDM di pelabuhan. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencatatan dan pelaporan tangkapan, upaya menuju tata kelola perikanan yang berkelanjutan akan sulit tercapai. 3) Ketidakmerataan Distribusi Penangkapan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Antar Wilayah Ketimpangan operasi kapal penangkap ikan di Indonesia khususnya di WPPNRI 711, WPPNRI 712, dan WPPNRI 713 menyebabkan tekanan penangkapan ikan berlebih pada perairan tersebut. Sebaliknya, WPPNRI 717 dan WPPNRI 718 yang meliputi perairan Maluku dan Papua, masih tergolong under fishing akibat minimnya akses, infrastruktur, dan investasi armada. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa prinsip equitable access terhadap sumber daya laut sebagaimana ditegaskan dalam TPB 14.b belum tercapai secara menyeluruh. Lebih jauh, nelayan di wilayah terpencil seperti kawasan timur Indonesia cenderung hanya mampu beroperasi di perairan pantai karena keterbatasan armada, alat tangkap, dan infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, cold storage, dan akses BBM. Kondisi ini berbeda dengan nelayan dari daerah yang memiliki fasilitas lebih memadai, misalnya di Jawa bagian utara yang mampu menjangkau laut lepas bahkan hingga lintas WPPNRI. Ketimpangan akses ini tidak hanya memperbesar potensi konflik pemanfaatan ruang laut, tetapi juga menghambat upaya diversifikasi ekonomi pesisir dan pemerataan hasil perikanan nasional. 4) Rendahnya Kepatuhan terhadap Prinsip Perikanan Berkelanjutan dan Praktik Ramah Lingkungan Penerapan alat tangkap ramah lingkungan, sistem pelaporan tangkapan digital, serta upaya pelestarian habitat laut di Indonesia masih tergolong sangat rendah. Padahal, TPB 14.6 dan perjanjian WTO mendorong negara-negara untuk menghentikan subsidi perikanan yang bersifat merusak dan menyebabkan overfishing serta praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Salah satu celah utama terletak pada minimnya implementasi Port State Measures Agreement (PSMA). Dari sekitar 2.500 pelabuhan di Indonesia, hanya empat-Muara Baru, Bitung, Bungus, dan Benoa-yang secara resmi menerapkan PSMA untuk mencegah kapal-kapal ilegal masuk dan melakukan transshipment (Basten, 2023). Lemahnya kesadaran pelaku usaha serta belum menyeluruhnya edukasi tentang praktik perikanan berkelanjutan juga menjadi tantangan besar dalam memenuhi komitmen global tersebut (Syamsudin, 2023). Di sisi lain, kapasitas SDM dan infrastruktur pelabuhan masih jauh dari memadai. Banyak pelabuhan perikanan belum memiliki fasilitas dasar untuk mendukung inspeksi efektif, seperti area pemeriksaan tertutup, sistem pelaporan real-time, serta peralatan pengujian mutu ikan. Selain itu, minimnya pelatihan kepada pelaku usaha dan petugas pengawasan menyebabkan sistem manajemen berbasis kuota (quota-based management), e-log book, dan teknologi pelacakan seperti VMS dan AIS tidak dimanfaatkan secara optimal. 5) Kontribusi Ekonomi Perikanan Tangkap yang Belum Optimal Selama lima tahun terakhir, kontribusi subsektor ini terhadap PDB perikanan nasional stagnan di kisaran 40–45% (BPS, 2023). Rendahnya industrialisasi dan produktivitas menyebabkan minimnya nilai tambah, yang berdampak pada ketimpangan kesejahteraan dan gagal mendukung target TPB 1 (pengentasan kemiskinan) dan TPB 2 (penghapusan kelaparan). Sistem nilai rantai belum mendukung inklusi ekonomi nelayan kecil secara berkelanjutan. 6) Keterbatasan Infrastruktur dan Sistem Rantai Dingin Ketersediaan infrastruktur dan belum berkembangnya sistem rantai dingin merupakan isu strategis yang menghambat peningkatan produktivitas dan nilai tambah subsektor perikanan tangkap di Indonesia. Salah satu penyebab utamanya adalah kekurangan fasilitas cold storage di tingkat lokal, yang memaksa nelayan menjual hasil tangkapan secara cepat dengan harga rendah atau mengalami kerugian saat panen melimpah karena tidak adanya tempat penyimpanan yang memadai. Selain itu, distribusi logistik yang tidak merata, terutama di wilayah timur Indonesia, mengakibatkan keterbatasan akses transportasi berpendingin dan infrastruktur antar-pulau, sehingga mempersempit jangkauan pasar dan menurunkan daya saing produk perikanan. Kondisi ini mencerminkan belum optimalnya dukungan pascapanen yang dibutuhkan untuk mewujudkan perikanan tangkap yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan nelayan. 7) Rendahnya Kesejahteraan Nelayan dan Akses Perlindungan bagi Nelayan Berdasarkan data BPS (2023), sebanyak 17,1% nelayan Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan, dan hanya sekitar 25% yang telah terlindungi asuransi perikanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari sektor kelautan belum dinikmati secara adil oleh pelaku utamanya, khususnya nelayan kecil dan tradisional, yang bertentangan dengan target TPB 1 (pengentasan kemiskinan) dan TPB 14.b (akses yang adil bagi nelayan kecil terhadap sumber daya laut). Tingkat perlindungan sosial nelayan pun masih sangat rendah, dengan 71% tidak terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan lebih dari separuh tidak memiliki BPJS Kesehatan (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), 2024). Selain itu, hanya sekitar 50% nelayan yang memiliki kartu nelayan (Kusuka), yang menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah, termasuk BBM bersubsidi. Akibatnya, sebanyak 82% nelayan mengalami kesulitan dalam memperoleh BBM bersubsidi karena birokrasi yang rumit dan terbatasnya titik distribusi hanya tersedia di 397 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di seluruh Indonesia (Doaly, 2023). Ketidakterjangkauan perlindungan sosial dan akses energi ini memperburuk kerentanan ekonomi nelayan dan menghambat transformasi sektor perikanan yang inklusif dan berkelanjutan. 8) Keterbatasan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Nelayan Sekitar 63% nelayan belum pernah mengikuti pelatihan teknis atau manajerial dalam lima tahun terakhir (KKP, 2021), mencerminkan rendahnya kapasitas SDM di subsektor perikanan tangkap. Pendidikan dan pelatihan formal perikanan pun belum sepenuhnya memenuhi standar internasional seperti STCWF, sehingga banyak lulusan lembaga pendidikan perikanan yang belum tersertifikasi secara profesional (Sudibyakto et al, 2022). Kelembagaan ekonomi nelayan seperti koperasi dan BUMDes juga masih lemah dalam mengakses pasar, teknologi, dan pembiayaan, menyebabkan posisi tawar nelayan tetap rendah di sepanjang rantai nilai. Namun, penguatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat pesisir merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola perikanan berbasis masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (FAO-CCRF) dan berbagai kesepakatan internasional melalui RFMO yang mendorong peningkatan kapasitas negara berkembang. Tanpa intervensi yang terstruktur dan berkelanjutan, sektor ini akan terus mengalami kesenjangan dalam hal produktivitas, akses, dan keberlanjutan. (c) Perikanan Budi Daya Tren pasar seafood dunia menunjukkan bahwa permintaan produk perikanan terus ditopang oleh suplai perikanan budi daya karena praktek produksi budi daya yang berkelanjutan. Di dalam negeri, produksi perikanan budi daya masih menemui banyak kendala. Beberapa isu strategis terkait perikanan budi daya antara lain dijelaskan sebagai berikut: 1) Keterbatasan Akses dan Mutu Aspek Input Produksi (Benih, Induk Unggul, dan Pakan Berkualitas) Peningkatan produktivitas dan daya saing budi daya perikanan nasional terhambat oleh masalah fundamental pada dua input produksi utama. Pertama, terkait benih, lebih dari 60% yang beredar di pasar belum tersertifikasi akibat terbatasnya hatchery berkualitas dan rendahnya kesadaran petambak menerapkan cara pembenihan ikan yang baik (KKP, 2022). Kedua, pakan menjadi komponen biaya terbesar mencapai 60-70%, dimana harga pakan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi global karena ketergantungan tinggi pada bahan baku impor seperti fishmeal. Meskipun program seperti sertifikasi benih Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) dan Gerakan Pakan Mandiri (Gerpari) telah diinisiasi, kapasitas dan skalanya belum cukup untuk mengatasi permasalahan ini secara luas. Selain itu, rendahnya tingkat literasi dan kesadaran teknis pembenih dan pembudi daya terhadap pentingnya mutu genetik menyebabkan pembudi daya memprioritaskan penggunaan induk dan benih yang berkualitas rendah dan lebih terjangkau. Akibatnya, tingginya harga input berkualitas (baik benih maupun pakan) tetap menjadi kendala utama yang menekan efisiensi dan margin keuntungan pembudi daya. 2) Keterbatasan Infrastruktur Dasar dan Rendahnya Adopsi Teknologi dan Inovasi Sebagian besar sentra budi daya perikanan di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir dan daerah terpencil, masih menghadapi hambatan serius akibat keterbatasan infrastruktur dasar. Kondisi jalan produksi yang tidak memadai, pasokan listrik yang tidak stabil, irigasi yang belum merata, minimnya fasilitas pascapanen, serta sistem pengelolaan limbah yang belum sesuai standar, mengurangi efisiensi usaha budi daya. Situasi ini berdampak langsung terhadap biaya produksi, kualitas hasil panen, dan daya saing produk perikanan budi daya. Menurut KKP (2021), sekitar 42% kawasan budi daya belum memiliki infrastruktur dasar yang memadai, sehingga produktivitas dan kelayakan usaha tidak maksimal. Keterbatasan lain dalam hal adopsi teknologi yang rendah dan inovasi yang minim. Sebagian besar usaha budi daya masih bergantung pada metode tradisional tanpa penggunaan sistem modern. Dalam sebuah studi tahun 2023, Indrawan et al. menemukan bahwa para pembudi daya marikultur di Asia Tenggara membutuhkan dukungan kredit, pelatihan teknis, dan transisi digital untuk mengadopsi teknologi dalam operasional perikanan budi daya. Senada dengan temuan tersebut, penelitian Nasution & Yanti pada tahun 2014 di Karawang menunjukkan bahwa meskipun 92% teknologi budi daya udang intensif berhasil diimplementasikan di proyek percontohan, para petambak di sekitarnya kesulitan untuk menduplikasi teknologi tersebut. Hal ini disebabkan oleh modal yang sangat besar (Rp 750 juta/ha) dan keterbatasan akses terhadap pendanaan. Adopsi inovasi dalam usaha budi daya perikanan sangat bergantung pada dukungan eksternal, terutama melalui peran lembaga keuangan dan penyuluh perikanan (Nurhayati dan Herawati, 2018). Keberadaan kedua elemen tersebut dapat membantu pembudi daya mengatasi kendala modal, memperluas pengetahuan teknis, dan mempercepat transfer teknologi. Secara keseluruhan, kombinasi infrastruktur yang lemah, keterbatasan akses pembiayaan, serta rendahnya pelatihan dan inovasi menjadi faktor utama yang menghambat peningkatan produktivitas sekaligus keberlanjutan usaha budi daya perikanan dalam jangka panjang. 3) Skala Usaha Kecil dan Sistem Produksi yang Terfragmentasi Sebanyak 94% pelaku usaha budi daya adalah skala mikro-kecil (BPS, 2023) dengan tambak <0,5 ha. Selain itu, sistem produksi budi daya cenderung terfragmentasi karena sebagian besar pembudi daya bekerja secara individu tanpa dukungan kelembagaan yang kuat. Statistik Perusahaan Budi Daya Ikan 2023 dari BPS, tercatat hanya 692 perusahaan berbadan hukum yang aktif beroperasi di sektor budi daya nasional, sementara jumlah pembudi daya skala rumah tangga (UBM/UUS) mencapai ratusan ribu unit (BPS 2023). Kondisi ini menyulitkan pembudi daya kecil untuk mengakses pasar, pembiayaan, teknologi inovatif, dan program pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing. 4) Keterbatasan Akses Permodalan dan Pembiayaan Pelaku usaha perikanan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap permodalan dan pembiayaan formal, yang menyebabkan tingginya ketergantungan pada tengkulak atau lembaga pembiayaan informal. Pada triwulan I tahun 2025, realisasi kredit program sektor kelautan dan perikanan tercatat mencapai Rp1,85 triliun untuk 77.256 debitur, dengan porsi sebesar 32,86% disalurkan ke subsektor budi daya. Meskipun demikian, nilai tersebut hanya mencakup 2,29% dari total Kredit Usaha Rakyat (KUR) nasional, yang menunjukkan bahwa potensi pembiayaan sektor kelautan dan perikanan masih belum tergarap secara optimal (KKP, 2025). Hambatan utama dalam akses layanan perbankan, terutama di wilayah pesisir, meliputi rendahnya literasi keuangan, ketidakpastian pendapatan, serta belum tersedianya skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha perikanan, seperti tidak adanya masa tenggang (grace period) yang memadai (Bank Indonesia, 2018). Selain itu, sektor perikanan juga menghadapi tantangan dari sisi risiko, dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tercatat sebesar 6,5%, jauh di atas rata-rata NPL sektor perbankan nasional yang berada pada angka 2,4% (Neraca, 2024). 5) Keterbatasan Kapasitas SDM dan Literasi Teknologi Keterbatasan kapasitas SDM dan rendahnya literasi teknologi merupakan hambatan krusial dalam pengembangan subsektor perikanan budi daya di Indonesia. Budi daya ikan, terutama yang bersifat intensif dan berbasis teknologi menuntut penguasaan pengetahuan teknis dan manajerial yang memadai. Namun kenyataannya, sebagian besar pelaku usaha budi daya memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah, dan hanya sekitar 17% pembudi daya yang pernah mengikuti pelatihan dalam lima tahun terakhir (Kementerian PPN/Bappenas, 2020). Keterbatasan ini berdampak langsung pada rendahnya produktivitas dan kemampuan adaptasi terhadap inovasi teknologi. Di sisi lain, kapasitas pendampingan juga masih jauh dari ideal; dari kebutuhan nasional sebanyak ±18.963 penyuluh, hingga Maret 2025 baru tersedia 4.059 penyuluh perikanan aktif (APPBI, 2023; Pusluh KP, 2025), sehingga proses transfer pengetahuan kepada pembudi daya berlangsung lambat dan tidak merata. Ketimpangan ini mengakibatkan mayoritas pelaku usaha belum mampu mengelola budi daya secara efisien dan berkelanjutan, serta tidak siap menghadapi tantangan perubahan iklim dan dinamika pasar. 6) Belum Optimalnya Penerapan Manajemen Budi Daya yang Baik dan Belum Maksimalnya Penataan Ruang Budi Daya Berbasis Kapasitas Ekologis Pelaksanaan usaha budi daya perikanan di Indonesia sering kali belum memenuhi standar lingkungan dan kesejahteraan ekosistem karena manajemen budi daya yang kurang baik dan penataan ruang yang tidak mempertimbangkan daya dukung wilayah. Banyak petambak belum menerapkan prinsip Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik seperti biosekuriti (penyaring masuknya patogen), pemantauan kualitas air, pengaturan densitas tebar, pengaturan penggunaan pakan, dan sistem pengelolaan limbah yang belum memadai, sehingga secara langsung menyebabkan degradasi lingkungan melalui eutrofikasi, penurunan oksigen terlarut, dan sedimentasi berlebih. Studi di Waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kampar oleh KKP (2023) menunjukkan bahwa penumpukan limbah pakan dan kotoran ikan di keramba jaring apung menyebabkan anoksia dan penurunan kualitas air, memperkuat urgensi penerapan biosekuriti dan manajemen limbah yang baik. Di tingkat tata ruang, evaluasi Kementerian PPN/Bappenas
(2022)terhadap implementasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) mengungkap bahwa banyak daerah belum menyelaraskan zonasi budi daya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko konflik antar sektor penggunaan lahan pesisir. Kondisi ini memperkuat tekanan lingkungan sekaligus melemahkan investasi dan partisipasi komunitas lokal. Tanpa dukungan manajemen budi daya yang berbasis pada daya dukung dan daya tampung lingkungan serta penataan ruang yang terintegrasi, kegiatan usaha perikanan budi daya berisiko mengalami kegagalan usaha, mencemari ekosistem pesisir, menghambat pencapaian target ketahanan pangan nasional, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di kawasan pesisir. 7) Potensi Subsektor Ikan Hias yang Belum Termanfaatkan Secara Maksimal Subsektor ikan hias memiliki potensi besar sebagai sumber devisa dan penyerapan tenaga kerja, namun hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal akibat berbagai kendala. Salah satu penyebab utamanya adalah belum tersedianya sistem pembenihan dan induk unggul yang terstandar, sehingga produksi masih bergantung pada metode tradisional dengan mutu benih yang tidak seragam. Selain itu, usaha ikan hias cenderung terfragmentasi dan belum didukung oleh kelembagaan pelaku yang kuat, seperti koperasi atau asosiasi yang mampu mengonsolidasikan akses pasar dan sumber daya. Keterbatasan akses terhadap pembiayaan dan teknologi modern, seperti sistem akuakultur terintegrasi atau pemanfaatan digital marketing, juga menghambat ekspansi skala usaha. Di sisi lain, dukungan riset dan pengembangan serta promosi internasional masih belum optimal, sehingga daya saing ikan hias Indonesia di pasar global belum sepenuhnya tercermin meskipun dari sisi keanekaragaman hayati Indonesia termasuk salah satu negara dengan potensi ikan hias tertinggi di dunia. (d) Penataan Ruang Laut Penataan ruang laut memiliki peran strategis dalam mencegah konflik pemanfaatan, menjaga ekosistem, serta mengoptimalkan kontribusi sektor kelautan terhadap pembangunan nasional. Namun, implementasi penataan ruang laut di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan baik dari sisi perencanaan, pengendalian, regulasi, hingga sistem informasi. Beberapa tantangan dalam penataan ruang laut adalah sebagai berikut: 1) Belum Seluruh Wilayah Pesisir, Laut, dan Perairan Memiliki Dokumen Perencanaan Ruang Laut yang Lengkap, Detail, dan Terintegrasi Perencanaan ruang laut nasional belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah pesisir dan laut secara menyeluruh, baik dari aspek spasial maupun substansi perencanaan. Hirarki dokumen perencanaan yang kompleks seperti Rencana Tata Ruang Laut (RTRL), RZWP3K, hingga Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) kerap tumpang tindih atau belum saling terintegrasi. Proses perencanaan ini sangat bergantung pada ketersediaan data dasar yang akurat dan tematik seperti karakteristik oseanografi, potensi sumber daya, aktivitas masyarakat, serta risiko bencana. Di sisi lain, proses penyusunan juga menghadapi tantangan waktu dan SDM, serta perlunya harmonisasi dengan RTRW darat yang dikoordinasikan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga integrasi laut-darat menjadi tidak optimal. 2) Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Belum Efektif Meskipun telah ada rencana zonasi, pengendalian atas pelaksanaan pemanfaatan ruang laut belum dijalankan secara optimal. Banyak kegiatan pemanfaatan ruang seperti budi daya laut, wisata bahari, hingga proyek infrastruktur belum mengantongi izin yang sesuai zonasi. Pengawasan di lapangan masih lemah akibat terbatasnya jumlah dan kapasitas pengawas serta belum berfungsinya sistem pemantauan berbasis teknologi seperti satelit atau drone secara luas. Kurangnya koordinasi antara KKP, Pemerintah Daerah, dan instansi teknis lain menyebabkan celah dalam penegakan aturan. Hal ini berdampak pada meningkatnya praktik ilegal, pencemaran laut, hingga hilangnya potensi penerimaan negara. 3) Potensi PNBP dari Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Belum Dimanfaatkan secara Optimal Berdasarkan Daya Dukung Sektor ruang laut memiliki potensi besar sebagai sumber penerimaan negara, namun kontribusi aktual terhadap PNBP masih sangat rendah. Proses perizinan yang belum terintegrasi dan transparan menyulitkan pelacakan kegiatan berizin dan nonberizin. Penarikan PNBP hanya dilakukan satu kali saat izin pertama diterbitkan, tanpa mempertimbangkan volume atau durasi pemanfaatan ruang. Sementara itu, belum diterapkannya mekanisme user fee atau sewa tahunan membuat negara kehilangan potensi penerimaan berkelanjutan. Belum adanya evaluasi berkala atas efektivitas izin juga membuat banyak kegiatan dibiarkan tanpa pengawasan lanjutan. 4) Belum Memadainya Basis Data dan Sistem Informasi Spasial dalam Mendukung Tata Ruang Laut Salah satu hambatan utama dalam tata ruang laut adalah belum adanya sistem informasi geospasial kelautan yang terintegrasi secara nasional dan dapat diakses berbagai pihak. Setiap kementerian/lembaga dan daerah memiliki basis data sendiri yang tidak selalu kompatibel. Padahal, pengambilan keputusan berbasis ekosistem dan bukti ilmiah menuntut data spasial dan tematik yang mutakhir dan sinkron. Di banyak daerah, kapasitas SDM dalam mengelola data spasial masih terbatas, sementara infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti server, perangkat lunak Sistem Informasi Geografis (SIG), dan koneksi internet belum memadai. Akibatnya, rencana zonasi cenderung bersifat top-down dan tidak adaptif terhadap dinamika lokal. 5) Tumpang Tindih Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Izin pemanfaatan ruang laut yang dikeluarkan oleh berbagai instansi belum sepenuhnya menggunakan satu peta acuan dan satu sistem perizinan nasional. Hal ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih izin antara sektor pariwisata, energi, pelabuhan, hingga konservasi. Ketidakterpaduan sistem seperti Online Single Submission (OSS), e-sea, dan sistem daerah membuat validasi data sulit dilakukan. Akibatnya, konflik lahan laut meningkat dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi investor maupun masyarakat lokal. Tanpa sistem pengawasan terpadu dan kebijakan satu peta kelautan, konflik tumpang tindih akan terus terjadi dan menghambat investasi di sektor kelautan. 6) Konflik Pemanfaatan Ruang Laut Antar Sektor Tidak adanya mekanisme koordinasi antarsektor menyebabkan pemanfaatan ruang laut menjadi arena konflik terbuka antara berbagai kepentingan. Aktivitas perikanan tradisional seringkali tergeser oleh zona pelabuhan, tambak udang, atau kawasan pariwisata yang tidak memperhitungkan keberadaan masyarakat lokal. Ketidakterpaduan zonasi dan lemahnya pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen zonasi membuat tidak adanya kesepahaman lintas sektor. Konflik pemanfaatan ini tidak hanya merugikan ekonomi lokal, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut yang rentan. Penyelesaian konflik memerlukan pendekatan lintas sektor dan partisipatif. 7) Kurangnya Partisipasi Publik dalam Proses Perencanaan Tata Ruang Laut Partisipasi publik dalam penyusunan rencana zonasi ruang laut masih bersifat formalitas. Banyak proses konsultasi publik dilakukan tanpa keterlibatan bermakna masyarakat adat, nelayan tradisional, atau perempuan pesisir yang memiliki pengetahuan lokal penting. Akibatnya, dokumen zonasi tidak mencerminkan kebutuhan dan realitas lokal, sehingga sulit diimplementasikan. Minimnya diseminasi informasi, bahasa teknis yang tidak mudah dipahami, dan tidak adanya mekanisme pengaduan memperkuat jarak antara kebijakan dan masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam tahap perencanaan, implementasi, dan evaluasi zonasi sangat penting untuk memastikan legitimasi dan keberlanjutan pengelolaan ruang laut. 8) Minimnya Integrasi Penataan Laut dengan Penataan Ruang Darat Penataan ruang laut dan darat masih dipisahkan secara administratif maupun kelembagaan. Hal ini menyebabkan kegiatan pembangunan di wilayah pesisir tidak selaras misalnya pembangunan pelabuhan atau industri pesisir tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan laut. Hanya sedikit RTRW kabupaten/kota pesisir yang mengakomodasi muatan zonasi laut dalam dokumen perencanaannya. Ketidakhadiran forum koordinasi antarlembaga pusat dan daerah serta belum adanya regulasi teknis integrasi laut-darat memperbesar kesenjangan ini. Padahal, pendekatan ekosistem menyeluruh sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan dan penghidupan masyarakat pesisir. (e) Ekspor Produk Kelautan dan Perikanan Kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor strategis dalam pengembangan ekonomi biru Indonesia terutama sebagai sumber devisa utama nonmigas. Dengan potensi yang dimiliki, Indonesia memiliki peluang yang besar menjadi pemain utama dalam perdagangan produk kelautan dan perikanan global. Namun, hingga tahun 2024, kontribusi Indonesia dalam rantai nilai global produk perikanan masih terbatas, baik dari sisi volume, nilai tambah, maupun diversifikasi produk. Nilai ekspor produk perikanan Indonesia pada tahun 2024 mencapai USD 5,95 miliar. Dengan mempertimbangkan lingkungan strategis, serta permasalahan terkini yang ada, maka beberapa isu strategis terkait dengan belum optimalnya integrasi produk perikanan Indonesia pada rantai produksi global dijelaskan sebagai berikut: 1) Inefisiensi Rantai Pasok dan Biaya Logistik yang Tinggi Daya saing produk perikanan Indonesia belum berada pada tingkatan yang memuaskan. Hal tersebut tercermin dari biaya untuk memproduksi, menyimpan, dan mengirimkan produk perikanan secara signifikan lebih tinggi dibandingkan negara pesaing. Menurut laporan Bank Dunia, biaya logistik di Indonesia dapat mencapai 23% dari PDB, jauh lebih tinggi dari Vietnam (16%) atau Thailand (13%) dan bahkan rata-rata global sebesar 8-12% (UNESCAP, 2021). Kondisi geografis kepulauan diperparah oleh infrastruktur rantai dingin (cold chain) dan konektivitas pelabuhan yang belum efisien. Terkait dengan rantai pasok, fragmentasi rantai nilai produksi perikanan menyebabkan panjangnya rantai pasok sehingga menyebabkan tingginya biaya serta kemunduran mutu produk. Di pasar seafood global yang sangat sensitif terhadap harga, produk Indonesia menjadi lebih mahal bukan karena kualitas yang lebih baik, melainkan karena inefisiensi internal. 2) Pemenuhan Standar dan Tuntutan Pasar Global Masih Lemah Proteksi pasar telah memperketat standar non-tarif khususnya terkait keamanan pangan, keberlanjutan, dan ketertelusuran. Kasus penolakan ekspor di negara tujuan masih menjadi tantangan. FAO (2021) mencatat bahwa ketidaksesuaian terhadap standar Hazard Analysis And Critical Control Point (HACCP) menjadi penyebab utama penolakan produk Indonesia di pasar global. Meskipun jumlah penerbitan Health Certificate produk ekspor perikanan mengalami kenaikan, namun tren penolakan ekspor produk perikanan masih terjadi di 12 (dua belas) negara pada tahun 2024 (KKP) karena pelanggaran standar Sanitary and Phytosanitary. Selanjutnya, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pengolahan ikan memiliki keterbatasan dalam pemahaman dan penerapan standar teknis ekspor. Oleh karena itu, hal tersebut menyebabkan Indonesia kalah bersaing dalam meraih peluang pasar ekspor premium yang mensyaratkan kepatuhan ketat terhadap standar keamanan pangan. 3) Ekspor Bergantung pada Produk Primer Bernilai Tambah Rendah Menurut Zainuddin et al. (2024), sebagian besar ekspor perikanan Indonesia masih didominasi oleh produk mentah seperti ikan beku dan fillet, yang tidak melalui pengolahan lanjutan. Kondisi ini disebabkan oleh keterbatasan industri pengolahan dalam negeri, baik dari segi kapabilitas untuk menghasilkan produk bernilai tinggi maupun rendahnya dukungan teknologi untuk diversifikasi produk. Akibatnya, sebagian besar nilai tambah ekonomi diperoleh oleh pelaku di luar negeri karena Indonesia mengekspor bahan mentah tanpa pengolahan lanjutan. Hal ini menyebabkan pendapatan nelayan dan pelaku lokal tetap rendah. 4) Terbatasnya Akses Pasar terhadap Pasar Ekspor Strategis Uni Eropa merupakan pasar terbesar seafood dunia, namun lambatnya progres perundingan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa telah menyebabkan tarif ekspor produk perikanan Indonesia ke Eropa tetap tinggi, sementara Vietnam telah memiliki preferensi tarif melalui perjanjian perdagangan Purcell et al. (2017). Dengan Amerika dan Jepang, Indonesia belum memiliki perjanjian perdagangan bebas khusus sektor kelautan dan perikanan. Hal ini menyebabkan produk olahan masih dikenakan tarif masuk yang tinggi. 5) Lemahnya Citra Merek dan Promosi Produk Perikanan Citra merek produk perikanan Indonesia di pasar internasional masih lemah hal ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain 1) Belum adanya lembaga pemasaran dan promosi produk perikanan sehingga strategi branding belum terpetakan dengan baik, 2) Pengolah dan pemasar produk perikanan cenderung fokus untuk memenuhi volume dibandingkan dengan memperkuat citra produk, dan 3) Lemahnya promosi produk perikanan yang konsisten. 6) Lemahnya Data dan Intelijen Pasar Ekspor Produk Perikanan Lemahnya informasi pasar yang lengkap dan akurat menyebabkan hilangnya peluang ekspor. Saat ini, ekspor produk perikanan Indonesia terkonsentrasi di pasar utama, yaitu Amerika, Jepang, Uni Eropa, dan Tiongkok, sementara potensi pasar yang besar di Timur Tengah, Eropa Timur, Amerika Latin, dan Afrika secara spesifik belum teroptimalkan dengan baik. 7) Belum Optimalnya Sistem Ketertelusuran (Traceability) Produk Perikanan Traceability merupakan persyaratan penting pasar ekspor. Produk yang tidak mampu menyampaikan informasi asal usulnya akan berdampak terhadap penolakan pasar, hilangnya kepercayaan pembeli, dan turunnya daya saing produk. Permasalahan utama yang dihadapi adalah proses implementasi sistem ketertelusuran yang belum optimal. Sebagai contoh, Amerika Serikat memberlakukan program Seafood Import Monitoring Program (SIMP) yang mengharuskan bukti ketertelusuran hingga ke kapal tangkap. Sistem Ketertelusuran memerlukan infrastruktur digital yang mengintegrasikan pengumpulan data di laut secara real-time melalui komunikasi data seperti dari VMS di kapal, aplikasi pencatatan digital hasil penangkapan ikan, dan sistem pencatatan digital pada unit pengolahan. Adopsi teknologi untuk mendukung sistem ketertelusuran belum merata. 8) Skala Usaha Unit Pengolahan Didominasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Teknologi Rendah dan Skala Produksi Terbatas Skala usaha unit pengolahan perikanan di Indonesia didominasi oleh UMKM, lebih dari 98%, yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi modern, prasarana dan sarana pengolahan, serta kapasitas produksi berskala besar. Hal ini mengakibatkan rendahnya efisiensi, mutu produk yang fluktuatif, dan ketergantungan pada produk olahan sederhana. Sunoko et al.
(2021)menemukan bahwa 6% UMKM pengolahan ikan mengalami keterbatasan modal untuk investasi alat pengolahan baru, selain itu, hanya 11% yang memiliki akses ke pelatihan HACCP dan Good Manufacturing Practices (GMP). (f) Angka Konsumsi Ikan Ikan merupakan sumber protein hewani yang kaya akan asam lemak omega-3, vitamin, dan mineral yang penting bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Sebagai negara maritim dengan sumber daya kelautan yang melimpah, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadikan ikan sebagai bahan pangan utama dalam pola konsumsi masyarakat. Berbagai studi menunjukkan bahwa permasalahan konsumsi ikan di Indonesia tidak hanya terletak pada aspek ketersediaan, tetapi juga mencakup persoalan budaya, logistik, edukasi gizi, serta lemahnya promosi dan inovasi produk olahan ikan sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: 1) Ketimpangan Konsumsi Ikan Antar-Wilayah Konsumsi ikan di Indonesia masih menunjukkan ketimpangan signifikan antara wilayah pesisir dan nonpesisir. Masyarakat pesisir memiliki tingkat konsumsi yang jauh lebih tinggi. Ketimpangan ini bukan hanya masalah preferensi, melainkan juga disebabkan oleh faktor geografis, tantangan logistik, dan disparitas pembangunan antar daerah yang menghambat distribusi ikan secara merata (Rizal & Herawati, 2018). Disparitas ini juga terlihat antara Pulau Jawa dan kawasan timur Indonesia. Meskipun konsumsi ikan di kawasan timur lebih tinggi, angka konsumsi rata-rata nasional menjadi rendah karena populasi Pulau Jawa yang besar dan tingkat konsumsinya yang relatif rendah (Virgantari et al., 2022). Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan konsumsi ikan nasional harus berfokus pada dinamika spasial dan distribusi infrastruktur yang lebih baik agar kebijakan pangan berbasis ikan dapat berjalan lebih efektif di seluruh wilayah. 2) Rendahnya Edukasi Gizi Ikan Menurut Latuconsina et al. 2020, salah satu hambatan utama dalam meningkatkan konsumsi ikan di Indonesia adalah rendahnya literasi gizi di kalangan pelajar dan masyarakat umum. Banyak siswa sekolah dasar tidak dapat membedakan kandungan nutrisi ikan dengan protein hewani lain seperti daging atau telur, bahkan menganggap ikan sebagai makanan biasa yang tidak istimewa. Minimnya pemahaman ini membuat masyarakat kurang menyadari pentingnya omega-3, vitamin, dan mineral dalam ikan yang esensial untuk tumbuh kembang dan kesehatan. Ketidaktahuan ini juga memunculkan berbagai mitos negatif yang mengurangi minat konsumsi ikan, misalnya anggapan bahwa ikan bisa menyebabkan penyakit atau tidak cocok untuk anak-anak. Pada akhirnya, hal ini menyebabkan rendahnya permintaan terhadap ikan sebagai sumber pangan bergizi, yang berimbas pada pola konsumsi nasional yang belum optimal. 3) Distribusi Produk Ikan Tidak Merata Indonesia menghadapi kendala utama dalam meningkatkan konsumsi ikan akibat ketidakmerataan distribusi produk perikanan. Tantangan ini bersumber dari kondisi geografis sebagai negara kepulauan serta keterbatasan infrastruktur transportasi dan rantai dingin (cold chain) yang tidak memadai. Menurut Suryaningrum et al. (2022), kondisi ini menyebabkan tingkat kerusakan produk pascapanen mencapai 30% sebelum sampai ke tangan konsumen. Selain itu, Rizal dan Herawati
(2018)mencatat bahwa sistem logistik perikanan masih tradisional dan terfragmentasi, tanpa integrasi yang kuat serta minimnya pemanfaatan teknologi penelurusan (traceability). Masalah ini diperburuk dengan kurangnya fasilitas gudang beku, terutama di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan titik distribusi lintas provinsi, yang seharusnya menjadi simpul vital untuk menjaga mutu dan kelancaran pasokan ikan. 4) Lemahnya Akses terhadap Produk Olahan Ikan Siap Saji Meskipun Indonesia adalah salah satu produsen ikan terbesar di dunia, akses masyarakat terhadap produk olahan ikan modern masih sangat terbatas. Hal ini terutama berdampak pada generasi muda dan masyarakat urban yang mencari kepraktisan dalam makanan sehari-hari. Saat ini, pasar domestik masih didominasi oleh produk tradisional seperti ikan asin, pindang, dan abon. Meskipun memiliki nilai budaya, produk ini dianggap kurang menarik bagi konsumen muda yang lebih terbiasa dengan makanan siap saji seperti nugget atau sosis. Menurut Rizal et al.
(2018), keterbatasan inovasi dalam pengembangan produk olahan ikan menjadi penyebab rendahnya konsumsi di kalangan anak muda. Produk yang ada masih konvensional, kurang adaptif terhadap selera pasar, dan tidak mampu bersaing dengan produk olahan hewani lain dalam hal kemasan, rasa, dan kemudahan penyajian. Oleh karena itu, strategi inovasi produk dan promosi yang menyasar gaya hidup konsumen muda sangat penting untuk meningkatkan konsumsi ikan nasional secara berkelanjutan. 5) Kurangnya Ketersediaan Ikan di Sekolah dan Institusi Saat ini, program makan bergizi di institusi pendidikan seperti sekolah, madrasah, dan pondok pesantren telah menjadi bagian dari agenda nasional untuk meningkatkan status gizi peserta didik, namun pemanfaatan ikan sebagai sumber protein dalam menu harian masih sangat rendah. Banyak lembaga pendidikan lebih memilih sumber protein seperti tempe, telur, dan ayam karena dianggap lebih mudah diolah, lebih disukai oleh anak- anak, dan memiliki ketersediaan yang lebih merata di berbagai daerah. Lazuardi et al. (2015) mencatat bahwa selain faktor preferensi dan kemudahan pengolahan, rendahnya pemanfaatan ikan dalam program makan bergizi juga disebabkan oleh kendala rantai pasokan yang belum memadai, termasuk distribusi yang tidak lancar, kurangnya fasilitas penyimpanan dingin, serta keterbatasan logistik di wilayah tertentu. Akibatnya, meskipun ikan memiliki keunggulan dari sisi kandungan gizi, khususnya asam lemak omega-3 yang penting bagi perkembangan otak anak, peran ikan dalam mendukung gizi peserta didik di institusi pendidikan belum tergarap secara optimal. Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi kebijakan dan infrastruktur untuk memperkuat peran ikan sebagai bagian dari konsumsi protein hewani yang bergizi dan terjangkau di lingkungan Pendidikan. 6) Kurang Kuatnya Kampanye Nasional Makan Ikan Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi ikan nasional melalui pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa efektivitas program ini masih belum optimal karena pelaksanaannya belum terintegrasi secara lintas sektor dan belum berhasil membentuk kebiasaan makan ikan sebagai bagian dari budaya konsumsi masyarakat Indonesia. Suryati (2023) mengungkapkan bahwa salah satu kelemahan utama GEMARIKAN terletak pada absennya model komunikasi publik yang efektif dalam menyampaikan pesan- pesan kunci mengenai manfaat gizi ikan dan keanekaragaman produk olahannya. Selain itu, penyuluh perikanan sebagai agen terdepan dalam transfer informasi dan edukasi kepada masyarakat belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga upaya untuk menanamkan pemahaman dan kebiasaan makan ikan secara berkelanjutan di tingkat akar rumput menjadi terhambat. Kondisi ini menandakan perlunya penguatan sinergi antar instansi, pengembangan strategi komunikasi yang lebih inovatif dan berbasis komunitas, serta pelibatan aktif para penyuluh dalam kampanye konsumsi ikan yang lebih menyentuh kebutuhan dan realitas masyarakat di berbagai daerah. 7) Harga Ikan Tidak Stabil Harga ikan di Indonesia sangat fluktuatif dan sangat dipengaruhi oleh kondisi musim serta ketersediaan pasokan, yang menyebabkan ketidakstabilan harga dan menciptakan risiko tinggi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Pada musim paceklik, ketika hasil tangkapan menurun karena faktor cuaca buruk atau gangguan alam lainnya, harga ikan dapat melonjak hingga dua hingga tiga kali lipat dibandingkan saat musim panen. Kondisi ini mendorong konsumen, terutama di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah, untuk beralih ke sumber protein alternatif yang lebih murah dan stabil, seperti tahu, tempe, dan telur. Sunarno dan Syamsunarno (2016) menegaskan bahwa harga merupakan variabel yang sangat sensitif dan menjadi faktor penentu utama dalam keputusan konsumsi ikan di tingkat rumah tangga, khususnya di kawasan urban di mana pola konsumsi lebih elastis terhadap perubahan harga. Ketidakstabilan ini menjadi hambatan besar dalam upaya mendorong peningkatan konsumsi ikan secara merata, sehingga diperlukan kebijakan stabilisasi harga dan manajemen pasokan yang lebih baik untuk menjamin keterjangkauan ikan sebagai sumber protein bagi seluruh lapisan masyarakat. (g) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) merupakan fungsi vital dalam upaya menjaga kedaulatan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha serta kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini merupakan upaya untuk mendukung terciptanya iklim usaha sektor kelautan dan perikanan yang kondusif serta berdaya saing sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan Indonesia. Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia dengan wilayah yang sangat luas di darat dan di laut serta potensi kekayaan sumber daya laut yang melimpah, Indonesia menghadapi tantangan besar pada aspek ini. Ada beberapa isu strategis yang menjadi permasalahan utama di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yakni: 1) Masih Rendahnya Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat Kebiasaan sebagian masyarakat dalam praktik-praktik pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang merusak dan tidak ramah lingkungan masih menjadi tantangan dominan dalam pengelolaan kelautan dan perikanan Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya literasi dan wawasan masyarakat terhadap nilai jasa lingkungan dari ekosistem perairan yang besar. Rendahnya literasi dan wawasan memiliki korelasi erat dengan tingkat pendidikan dan taraf ekonomi masyarakat pesisir. Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (2023) mengungkapkan bahwa sebanyak 80% nelayan kecil berpendidikan di bawah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain rendahnya tingkat pendidikan, sebanyak 1,3 juta jiwa masyarakat pesisir adalah masyarakat miskin atau setara dengan 12,5% dari total kemiskinan nasional. Hasil penelitian dari beberapa negara menyebutkan pemahaman masyarakat terhadap lingkungan dan isu kelautan sangat rendah (Spruill 1997; Belden et al.,1999; Steel et al. 2005; Seys J et al. 2088; Fletcher et al. 2009; Eddy 2014). Pemahaman dan kesadaran yang rendah tersebut telah terbukti sebagai penghalang perubahan perilaku individu terhadap kelestarian dan keberlanjutan ekosistem kelautan (Fletcher & Potts, 2007). Pemahaman dan kesadaran yang rendah tersebut telah terbukti sebagai penghalang perubahan perilaku individu terhadap kelestarian dan keberlanjutan ekosistem kelautan (Fletcher & Potts, 2007). Minimnya aliran informasi yang mengedukasi masyarakat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan pesisir menyebabkan rendahnya wawasan masyarakat (Widiastuti et al, 2018). Selain faktor rendahnya pemahaman masyarakat, terdapat juga sebagian masyarakat yang abai (ignorant) terhadap peraturan tata kelola kelautan dan perikanan sehingga dengan sengaja melanggar aturan tersebut tanpa peduli akan ditindak dan dikenakan sanksi. Menurut K.Kuperan Viswanathan dan Jon Sutinen (1998), sikap abai tersebut selain disebabkan rendahnya pembangunan moral dan nilai-nilai individu di dalam kelompok masyarakat juga dipengaruhi oleh lemahnya legitimasi yang dipersepsikan oleh masyarakat terhadap aturan tata kelola dan otoritas pengawasan. Jika kondisi ini tidak segera diatasi maka akan menciptakan resistensi masyarakat terhadap upaya perbaikan tata kelola kelautan dan perikanan di Indonesia sehingga menyebabkan tingginya pelanggaran sektor kelautan dan perikanan dengan berbagai modus operandinya. 2) Kurang Masifnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Luasnya wilayah pengawasan yang tidak sebanding dengan jumlah SDM aparatur pengawas serta sarana prasarana pengawasan menjadi tantangan besar dalam mewujudkan pengawasan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya pelibatan masyarakat sebagai mitra pengawas dapat menjadi sumber kekuatan yang efisien dalam pengawasan. Selama ini instrumen Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) telah dilibatkan namun peran masyarakat tersebut masih belum masif, tersedia merata diseluruh wilayah pengawasan. Amanat terkait peran masyarakat dalam pengawasan SDKP tertuang dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 2 huruf g Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bentuk peran serta masyarakat tersebut sangat strategis dalam pengawasan kelautan dan perikanan, termasuk kewajiban penyampaian laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang. Berdasarkan data KKP, (2024), hingga saat ini telah terbentuk 3.461 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di seluruh Indonesia, dengan 1.345 kelompok di antaranya tercatat aktif dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Namun demikian, semangat kesukarelaan (volunteerism) beberapa Pokmaswas yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masih rendah. Selain itu, Pokmaswas yang dibentuk belum dilengkapi struktur organisasi, pelatihan, dan tata kelola yang fungsional (OECD, 2021; Kementerian PPN/Bappenas, 2021). Minimnya keterlibatan masyarakat luas, selain nelayan, sebagai anggota Pokmaswas mengakibatkan kurang masifnya peran serta masyarakat terlibat dalam pengawasan. Pengaturan teknis peran serta masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2001 tentang Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (SISWASMAS) perlu dilakukan pemutakhiran dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis agar lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masa kini. Revisi tersebut seyogianya mencakup aspek pemberdayaan masyarakat, perlindungan hukum bagi anggota Pokmaswas, serta penguatan mekanisme tata kelola partisipatif yang mendorong sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Di sisi lain, keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan juga dapat dilihat melalui saluran media sosial untuk pengumpulan data (data crawling) dugaan pelanggaran/kegiatan ilegal sekaligus sebagai media kampanye dalam mendukung tata kelola kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Namun saat ini penggunaan saluran media sosial tersebut belum optimal sebagai saluran pelibatan masyarakat dalam pengawasan yang ditunjukkan melalui nilai engagement rate konten media sosial yang rendah. 3) Masih Terbatasnya Kemampuan Deteksi Pelanggaran Sektor Kelautan dan Perikanan Pencegahan pelanggaran (preventive) pada sektor kelautan dan perikanan diimplementasikan melalui kemampuan memantau seluruh aktivitas pemanfaatan SDKP serta kemampuan mendeteksi seluruh potensi pelanggaran atau kegiatan illegal. Salah satu instrumen pemantauan dan deteksi pelanggaran kapal perikanan yakni melalui implementasi Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) menggunakan VMS. Namun demikian, regulasi saat ini hanya mewajibkan pemasangan transmitter VMS hanya untuk kapal izin pusat, sementara kapal izin daerah yang mencakup lebih dari 90% armada nasional tidak terpantau secara sistematis, menciptakan blind spot pengawasan (FAO, 2022; Kementerian PPN/Bappenas, 2021). Kapal perikanan yang sudah terpasang transmitter VMS pun masih banyak yang mematikan perangkat saat melakukan kegiatan penangkapan ikan (dark vessel) di wilayah operasi penangkapan sehingga menyebabkan kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan menjadi rendah (Fitriana et al., 2022; KKP, 2023) yang juga dapat mengindikasikan adanya modus operandi kegiatan ilegal lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur telah menegaskan kewajiban pemasangan SPKP sebagai instrumen utama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kegiatan penangkapan ikan. Kesenjangan antara regulasi dengan realisasi di lapangan berimplikasi pada lemahnya validasi data operasional kapal, sehingga pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan masih belum optimal. Dalam upaya memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, terdapat sejumlah keterbatasan yang saat ini masih menjadi tantangan strategis, antara lain keterbatasan sarana pendukung deteksi potensi pelanggaran berupa Radio Detection Finder (RDF) terhadap kapal ikan yang beroperasi tanpa memasang perangkat transmitter VMS (dark vessel), ketiadaan data warehouse intelijen yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam mendukung pertukaran data secara real-time serta belum optimalnya peran human intelligence (HUMINT) atau intelijen organik berupa jaringan informan, laporan masyarakat, dan intelijen lapangan yang diintegrasikan dalam arsitektur sistem intelijen kelautan dan perikanan. 4) Keterbatasan Prasarana dan Sarana Pengawasan dan Tingginya Biaya Operasional Pengawasan Ancaman IUU Fishing serta eksploitasi berlebihan di Indonesia masih tinggi, terutama di wilayah perbatasan seperti WPPNRI 571 (Selat Malaka dan Laut Andaman), yang tercatat memiliki jumlah penangkapan kapal asing terbanyak (KKP, 2023). Kapal-kapal pelaku IUU Fishing kerap mematikan pelacak (dark vessel), menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, racun, listrik, serta alat tangkap destruktif seperti jaring tarik dan jaring hela, serta menangkap ikan melebihi kuota tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan. Praktik ini semakin dipicu oleh tingginya permintaan ekspor ikan bernilai tinggi seperti tuna, udang, dan kerapu, khususnya di wilayah yang belum memiliki Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) berbasis stok yang memadai. Tidak hanya kapal asing, sebagian nelayan kecil juga terlibat dalam praktik IUU Fishing akibat minimnya penyuluhan, rendahnya literasi hukum, dan lemahnya pengawasan berbasis komunitas (Kementerian PPN/Bappenas, 2021). Untuk menghadapi ancaman tersebut, kapasitas pengawasan laut Indonesia masih terbatas. Saat ini KKP hanya memiliki 34 (tiga puluh empat) kapal pengawas dengan kondisi beragam, sebagian besar telah berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun dan memerlukan peremajaan. Kajian internal Ditjen PSDKP menunjukkan kebutuhan ideal mencapai 70 (tujuh puluh) kapal pengawas dengan komposisi kelas kapal yang sesuai dengan karakteristik perairan dan tingkat kerawanan. Keterbatasan ini menghambat efektivitas patroli dan pengendalian aktivitas ilegal di laut. Selain kapal, infrastruktur pendukung pengawasan juga masih terbatas. Hingga kini hanya tersedia 5 (lima) dermaga kapal pengawas, padahal kebutuhan ideal mencapai 22 (dua puluh dua) dermaga, sehingga terdapat kekurangan 17 (tujuh belas) dermaga baru. Kekurangan tersebut menimbulkan inefisiensi dalam aktivitas sandar, perawatan, dan olah gerak kapal. Kondisi serupa juga terlihat pada sarana kantor pengawasan. Saat ini KKP memiliki 153 (seratus lima puluh tiga) bangunan kantor (Unit Pelaksana Teknis (UPT), Satuan Pengawas (Satwas), dan Wilayah Kerja (Wilker)) pengawasan, sementara kebutuhan diproyeksikan mencapai 169 (seratus enam puluh sembilan) unit, sehingga masih terdapat selisih 16 (enam belas) kantor. Selain itu, baru tersedia 6 (enam) Regional Monitoring Center (RMC) dari kebutuhan 21 (dua puluh satu) lokasi, menunjukkan adanya kesenjangan besar dalam sistem deteksi dini, respon cepat, dan koordinasi lintas wilayah. Dengan semakin kompleksnya modus pelanggaran di laut, pemanfaatan teknologi mutakhir menjadi sangat penting. Penggunaan drone udara dan bawah air dengan spesifikasi pengawasan maritim dilengkapi sensor jarak jauh, kamera termal, dan sistem transmisi real-time dapat memperkuat pemantauan aktivitas kapal, baik siang maupun malam hari. Secara ideal, Ditjen PSDKP membutuhkan 32 (tiga puluh dua) unit drone udara dan 21 (dua puluh satu) unit drone bawah air beserta hanggarnya, sebagai pelengkap armada kapal pengawas. Selain itu, dengan luas wilayah pengawasan SDKP yang mencapai 1.928.506 mil laut persegi (BIG, 2015) tugas fungsi pengawasan juga memiliki tantangan berupa tingginya biaya operasi kapal pengawas. Dengan keterbatasan anggaran, cakupan operasi kapal pengawas sampai akhir 2024 baru sekitar 70,15% atau 1.352.847 mil laut persegi (Direktorat POA, 2024). 5) Keterbatasan Jumlah dan Kapasitas SDM Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM ini menjadi kendala utama dalam mewujudkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang tangguh dan efektif. Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menghadapi beban kerja yang besar karena luasnya wilayah pengawasan serta banyaknya pelaku usaha yang diawasi, baik di laut maupun darat. Namun, ketersediaan SDM masih jauh dari kebutuhan ideal, SDM Pengawas Perikanan sebanyak 16,4% dari total kebutuhan, Pengawas Kelautan sebanyak 27,1% dari total kebutuhan, Awak Kapal Pengawas (AKP) 27,4% untuk mengoperasikan 70 (tujuh puluh) unit kapal pengawas, dan PPNS perikanan terpenuhi sebanyak 77,7%. Selain jumlah yang minim, kompetensi SDM juga belum memadai, mulai dari keterampilan analisis data statistik dan spasial, identifikasi spesies, teknik pengambilan sampel, pemanfaatan teknologi penginderaan jauh, valuasi kerugian IUU Fishing, hingga sertifikasi keterampilan sebanyak 25,3% dan sertifikasi keahlian terpenuhi sebesar 72,4% pada AKP. (h) Ketimpangan Gender Ketimpangan gender yang tinggi merupakan salah satu permasalahan pada subsektor kelautan yang perlu mendapatkan perhatian. Ketimpangan gender pada masyarakat kelautan dan perikanan berimplikasi adanya diskriminasi terhadap salah satu pihak baik perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan (Zulham dkk, 2020). Gambar 16. Data Terpilah Berdasarkan Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (Sumber: KKP, 2024) Aktivitas penangkapan ikan dianggap sebagai domain maskulin, sementara perempuan dikhususkan pada aktivitas pasca panen seperti pengolahan, pemasaran, dan perbaikan jaring yang membuat kontribusi ekonomi perempuan lebih rendah daripada laki-laki (Tambani dkk, 2020). Pada subsektor perikanan budi daya, perempuan terlibat dalam aktivitas perikanan budi daya seperti memberikan pakan, menyortir benih, dan kegiatan pascapanen, namun kontribusinya seringkali bersifat informal dan jarang diberi imbalan sehingga membatasi akses perempuan terhadap kredit dari lembaga keuangan formal, pelatihan, dan adopsi teknologi (FAO, 2025). Dalam industri pengolahan hasil kelautan dan perikanan, perempuan mendominasi 80% tenaga kerja, namun masih bersifat informal dan dibayar dengan upah minim. Perempuan cenderung termarjinalkan dan seringkali menghadapi beban kerja ganda mengurus tambak dan rumah tangga yang membuat perempuan lebih rentan dan menghambat potensi pertumbuhan sektor perikanan dan kelautan. 1.2.3 Lingkungan Strategis Lingkungan strategis merupakan isu strategis yang berasal dari dalam negeri maupun regional yang dapat mempengaruhi pembangunan kelautan dan perikanan secara langsung maupun tidak langsung. Implikasi positif membawa manfaat dalam mendukung cita- cita, tujuan dan Sasaran Strategis (SS) pembangunan kelautan dan perikanan, sebaliknya implikasi negatif adalah ancaman bagi pelaksanaan pembangunan. Potensi lingkungan strategis harus dapat dioptimalkan sebagai modal dasar yang dimiliki untuk menjadi kekuatan dan landasan penting kelautan dan perikanan dari segi ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang dan berkelanjutan. Lingkungan strategis pembangunan sektor kelautan dan perikanan dapat diidentifikasikan menjadi tujuh faktor utama sebagai berikut: 1) Perjanjian, pakta, dan konvensi internasional di bidang maritim, 2) Pertumbuhan penduduk dunia, 3) Perubahan iklim. 4) Ketahanan pangan, 5) Kontraksi ekonomi global, 6) Politik dan keamanan regional, 7) Kesehatan dunia, dan 8) Pangan biru sebagai komoditas pangan masa depan dunia. Faktor utama yang menjadi lingkungan strategis dalam perencanaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan diuraikan di bawah ini. (a) Perjanjian, Pakta, dan Konvensi Internasional di Bidang Maritim Sebagai sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, dan kuat Indonesia memiliki wilayah yurisdiksi yang menjadi kewenangannya. Deklarasi Djuanda 1957 yang melahirkan Wawasan Nusantara, selanjutnya pada tahun 1985 Indonesia meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang menegaskan bahwa konsep negara kepulauan (darat dan laut sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh) telah diakui sebagai sebuah hukum laut internasional. Dalam rangka pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dalam batas yurisdiksi nasional maupun dalam perairan laut lepas diperlukan adanya perjanjian, pakta, dan konvensi internasional untuk memperkuat posisi Indonesia yang bertujuan untuk pemenuhan kepentingan nasional. Beberapa implementasi perjanjian, fakta, dan konvensi internasional di bidang maritim sebagai modal dasar pembangunan kelautan dan perikanan antara lain adalah: 1) The Law of the Sea Convention 1982; 2) UN Fish Stocks Agreement, 1995; 3) West and Central Pacific Fisheries Convention (Multilateral High Level Convention), 2000; 4) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), 1995; 5) Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) 1993; 6) FAO Compliance Agreement, 1993; 7) FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries, 1995; 8) Indonesia-Malaysia Agreement on Malaysian Traditional Fishing Rights in the Indonesian Archipelagic Waters and EEZ, 1982; 9) Indonesia-Australia MOU on Indonesian Traditional Fishing Rights in Australian Waters, 1974 and 1986 and EEZ Delimitation Treaty, 1997; 10) Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing, 2009; dan 11) Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ), 2023. (b) Pertumbuhan Penduduk Dunia Pada tahun 2050, populasi dunia diestimasi akan mencapai 9,7 miliar jiwa, dan akan mencapai puncaknya sekitar 10,4 miliar jiwa pada tahun 2080. Laju pertumbuhan penduduk yang cepat dapat menyebabkan ancaman pada penyediaan pangan dan masalah kesejahteraan penduduk. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dalam meningkatkan ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi agar mampu mengimbangi peningkatan kebutuhan tersebut. Gambar 17. Jumlah Populasi Global dan Tingkat Pertumbuhan Tahunan: Proyeksi, 1950-2022, dan Skenario Menengah Dengan 95% Interval Prediksi, 2022-2050 Sumber: United Nations Department of Economic and Social Affairs, Population Division, 2022 Seiring dengan pertumbuhan penduduk maka kebutuhan protein diperkirakan meningkat hingga 70% secara global (FAO, 2018), sedangkan Indonesia yang memperkirakan laju pertumbuhan penduduk pada tahun 2022-2050 sebesar 22% akan membutuhkan kebutuhan protein sebesar 21,1 juta ton (BPS, 2024). Sumber protein yang berasal dari perairan, khususnya laut memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan protein tersebut karena: 1) adanya keterbatasan daya dukung lahan di darat, 2) ikan dan pangan akuatik lainnya mengandung kandungan protein dan sumber gizi penting yang tinggi, 3) produksi pangan akuatik menghasilkan jejak karbon yang rendah, 4) pangan akuatik menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir. Sekitar 59 juta orang bergantung pada sektor primer perikanan, serta mereka yang bekerja di industri pengolahan, pemasaran, distribusi dan sektor terkait, sehingga diperkirakan sektor ini mendukung mata pencaharian kurang lebih 600 juta masyarakat seluruh dunia (FAO, 2022). (c) Perubahan Iklim Perubahan iklim merupakan ancaman bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Dampak signifikan perubahan iklim mengancam kehidupan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi garda terdepan. Ancaman utama dari perubahan iklim adalah naiknya permukaan laut (sea level rise) yang disebabkan oleh pemuaian air laut dan mencairnya es di kutub. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) memproyeksikan akan terjadi kenaikan permukaan air laut global rata-rata bisa mencapai 0,63 hingga 1,01 meter pada tahun 2100 dan bahkan mencapai 2 (dua) meter jika diasumsikan es Antartika mencair seluruhnya. Bagi keberlanjutan sumber daya perikanan dan keberlangsungan kehidupan di pesisir Indonesia, ancaman perubahan iklim terjadi melalui peningkatan variabilitas curah hujan, kenaikan suhu permukaan laut, ketidakteraturan pola arus dan salinitas, serta meningkatnya frekuensi dan intensitas gelombang tinggi. Kondisi seperti ini akan berdampak pada perubahan pola migrasi ikan yang merugikan bagi penangkap ikan khususnya bagi nelayan kecil. Di sisi lain, terjadi kerusakan terumbu karang, hilangnya daerah pembesaran ikan, pergeseran musim dan lokasi penangkapan, serta penurunan produktivitas perairan pesisir. Dampak ekonomi dirasakan oleh masyarakat nelayan karena penurunan pendapatan akibat turunnya volume ikan yang ditangkap. Dalam lingkup yang lebih luas, penurunan volume hasil tangkapan ikan akan mengganggu rantai pasok dan penurunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) wilayah pesisir. Gambar 18. Rantai Dampak Perubahan Iklim terhadap Ekosistem dan Sosial-Ekonomi Perikanan Sumber: (Hariadi dkk., 2024), (Iskandar dkk., 2020), (Feng dkk., 2018), (Wurianto dkk., 2021) Selain itu, dampak perubahan iklim, pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia juga sangat rentan terhadap ancaman bencana. Tsunami, gelombang ekstrem, dan abrasi merupakan tiga bencana utama yang mengancam kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Selain mengancam masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, bencana tersebut juga memberikan ancaman infrastruktur serta berdampak pada kerugian ekonomi. (d) Ketahanan Pangan Ketahanan pangan adalah ketika semua orang, setiap saat, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap keamanan dan makanan bergizi yang memenuhi kebutuhan diet dan preferensi makanan mereka untuk hidup aktif dan sehat. Dimensi dari food security yang digunakan FAO terdiri dari empat komponen yakni ketersediaan secara fisik (availability), akses secara fisik dan ekonomi, pemanfaatan pangan dan stabilitas pangan (FA0, 2014). Pengukuran ketahanan pangan dapat dilihat dari skala atau tingkat kerawanan pangan (food insecurity) yang biasanya terkait dengan tiga aspek yakni kelaparan, malnutrisi/ gizi buruk, dan kemiskinan. Berdasarkan data BPS (2023) dan FAO (2023), Indonesia memiliki prevalensi kelaparan (PoU) sebesar 8,3%, lebih rendah dibandingkan Filipina (10,7%) dan India (16,6%), namun masih lebih tinggi daripada negara ASEAN seperti Malaysia dan Thailand yang berada di bawah 5%. Skor Global Hunger Index (GHI) Indonesia (14,4) menunjukkan tingkat kelaparan sedang, lebih buruk daripada Vietnam (12,3) tetapi jauh lebih baik dibandingkan India (28,7) yang masuk kategori serius. Dari sisi ketahanan pangan (Global Food Security Index, 2023), Indonesia menempati peringkat 63 dari 113 negara dengan skor 59,2, tertinggal dari Malaysia (70,1) dan Thailand (68,9), tetapi masih lebih baik daripada Filipina (53,2) dan India (49,1). Faktor utama kerawanan pangan di Indonesia meliputi ketergantungan impor pangan, distribusi tidak merata (terutama di Papua dan NTT), inflasi harga komoditas, serta dampak perubahan iklim yang mengancam produksi perikanan. Meski Indonesia tidak termasuk negara dengan krisis pangan terparah, upaya peningkatan stabilitas pasokan, diversifikasi pangan, dan pemerataan akses masih diperlukan untuk mencapai ketahanan pangan yang lebih baik. Terdapat tiga tantangan terbesar yang dihadapi dunia dalam mencapai ketahanan pangan global yakni terdiri dari Climate Change and Environmental Shocks, Population Increase and the Modern Food System, Disruptions in the Food Chain (Igini, 2022). Selain itu kerawanan pangan dapat terjadi akibat kondisi geopolitik yang memburuk seperti perang yang terjadi di beberapa wilayah sehingga menghambat produksi dan distribusi pangan. Oleh karena itu, tantangan ketahanan pangan perlu menjadi bagian mitigasi dalam perencanaan pembangunan kelautan dan perikanan. (e) Kontraksi Ekonomi Global Ekonomi global mengalami kontraksi hebat pada tahun 2020 akibat pandemi covid-19 yang ikut mengakibatkan perekonomian Indonesia menurun. Meskipun demikian kondisi berangsur mereda seiring stabilnya pasar keuangan domestik dan menggeliatnya beberapa sektor perekonomian sampai dengan tahun 2022. Sejak awal tahun 2022 pertumbuhan ekonomi global mengalami tekanan kembali. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal seperti inflasi yang tinggi serta kenaikan suku bunga oleh bank sentral di seluruh dunia sehingga dapat memicu resesi global. Ekonomi Indonesia telah berangsur pulih dan Indonesia berhasil melewati kontraksi ekonomi yang disebabkan oleh pandemi covid-19, namun saat ini risiko ekonomi Indonesia bergeser ke gejolak ekonomi global yang disebabkan oleh peningkatan inflasi global akibat supply disruption karena perang di beberapa wilayah dunia yang disertai dengan adanya pengetatan kebijakan moneter di negara-negara maju. Akselerasi kinerja ekonomi ditopang oleh permintaan domestik yang terus meningkat, terutama konsumsi rumah tangga, dan kinerja ekspor yang tetap tinggi. (f) Politik dan Keamanan Situasi keamanan dunia semakin menghadapi ketidakpastian. Perang di beberapa wilayah yang terjadi saat ini seperti antara Rusia dan Ukraina, Palestina dan Israel, serta Iran dan Israel telah mengancam kestabilan khususnya menyangkut pangan. Jalur distribusi logistik pangan terganggu yang menyebabkan ancaman inflasi pangan. Selain itu di wilayah regional telah terjadi ketegangan seperti Korea Selatan dan Korea Utara, Tiongkok dan Taiwan, serta India dan Pakistan. Eskalasi perang yang semakin meluas akan menghambat jalur distribusi ekspor dan impor pangan termasuk ekspor perikanan yang menjadi salah satu devisa non-minyak bumi dan gas terbesar Indonesia. Peningkatan ketegangan di Laut Cina Selatan akibat klaim Tiongkok terhadap wilayah yurisdiksi nasional telah mengancam hak teritorial bangsa serta telah menghambat akses dan keselamatan bagi nelayan Indonesia di wilayah ZEE Natuna Utara. Intrusi kapal-kapal Tiongkok di ZEE Indonesia terjadi secara intensif pada tahun 2021. Ancaman hak berdaulat di wilayah ZEE Indonesia oleh kapal-kapal Tiongkok dilakukan oleh berbagai jenis kapal, meliputi kapal ikan, kapal survei atau kapal riset, kapal China Coast Guard (CCG), dan kapal militer Tiongkok. Hak berdaulat yang dimaksud merupakan hak atas sumber daya perikanan, eksplorasi sumber daya alam non- hayati, dan penelitian ilmiah kelautan. Oleh karena itu, penegakan kedaulatan perlu diperkuat melalui peningkatan patroli keamanan maritim antara KKP, Bakamla dan TNI AL dalam rangka melindungi sumber daya alam dan penegakan hak berdaulat. (g) Kesehatan Dunia dan Gizi Buruk Pandemi COVID-19 merupakan permasalahan yang dihadapi dunia termasuk Indonesia. Pandemi ini memiliki risiko yang luas dan berdampak sosial serta ekonomi di berbagai sektor di Indonesia, salah satunya adalah sektor perikanan, dimana pandemi Covid-19 telah mempengaruhi keberlangsungan aktivitas produksi dan pemasaran hasil perikanan yang jika berlangsung lama akan berdampak pada penurunan pendapatan harian masyarakat terutama nelayan lokal dan pembudi daya ikan. Tidak hanya itu, beberapa gudang penyimpanan ikan terjadi penumpukan bahan baku ikan atau over stock karena tidak dapat terserap dan didistribusikan ke luar daerah. Terdapat beberapa dampak negatif dirasakan oleh pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. Nelayan, pembudi daya serta petambak garam mengalami penurunan ekonomi yang cukup signifikan karena menurunnya daya beli masyarakat secara umum. Selain itu, sektor rantai pasok komoditas perikanan juga menghadapi tantangan besar akibat pandemi. Terjadi penurunan permintaan ekspor yang signifikan, sekitar 10-20%, disebabkan oleh penutupan rumah makan yang mengandalkan produk perikanan sebagai menu utama, serta kebijakan pembatasan ekspor di negara- negara pengimpor utama, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok (Widyastuti, 2021). Kondisi ini semakin memperburuk situasi ekonomi para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Gizi merupakan faktor penting yang bertujuan membangun SDM yang berkualitas. Kekurangan gizi, terutama pada usia dini akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak yang kekurangan gizi akan bertubuh kurus, kecil dan pendek. Gizi kurang juga akan berdampak pada rendahnya kemampuan kognitif dan intelektual pada anak, serta berpengaruh terhadap menurunnya produktivitas anak (Kementerian Kesehatan, 2014). Berdasarkan data terbaru dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024, situasi stunting di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan. Angka prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8%. Angka ini menunjukkan penurunan berkelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya dan berhasil mencapai di bawah target pemerintah untuk tahun 2024. Walaupun Indonesia telah keluar dari posisi lima besar negara dengan prevalensi stunting tertinggi di dunia, stunting tetap menjadi isu kesehatan prioritas nasional yang memerlukan intervensi berkelanjutan. (h) Pangan Akuatik Sebagai Pangan Masa Depan Dunia Pangan akuatik (blue food) sebagai komponen fundamental dalam arsitektur ketahanan pangan dunia. Peran ini didasarkan pada fakta bahwa lebih dari 3 miliar orang bergantung pada makanan laut sebagai sumber utama protein dan nutrisi esensial, sementara sistem pangan akuatik secara keseluruhan menjadi tumpuan mata pencaharian bagi lebih dari 800 juta rumah tangga di seluruh dunia (Blue Food Assesment, 2021). Dengan demikian, pembangunan sektor kelautan dan perikanan adalah bagian dari agenda strategis global yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial-ekonomi, pemenuhan gizi, dan kesejahteraan masyarakat dalam skala besar. Keunggulan pangan akuatik terletak pada kandungan gizinya yang tinggi dan dapat menjawab isu keberlanjutan lingkungan dalam produksi pangan. Secara nutrisi, pangan akuatik terbukti memiliki kandungan protein yang lebih tinggi dibandingkan sumber hewani darat, contohnya, udang mengandung 0,25 gram protein/gram dan ikan 0,22 gram protein/gram, melampaui daging ayam (0,14 gram/gram) dan daging sapi (0,12 gram/gram). Keunggulan ini diperkuat oleh jejak karbon yang jauh lebih rendah, di mana produksi ikan hanya menghasilkan 8 kg GHG per 100g daging dibandingkan sapi sebesar 50 kg GHG. Efisiensi produksi juga sangat tinggi, dibuktikan dengan Tingkat Konversi Pakan (FCR) ikan yang hanya 1,3-1,8, menegaskan posisinya sebagai sumber protein yang ramah lingkungan (World Economic Forum, FAO, 2025). Dari perspektif pasar, permintaan pangan akuatik global menunjukkan tren yang sangat positif dan terus bertumbuh. Nilai pasar pada tahun 2023 telah mencapai USD 269,30 miliar dan diproyeksikan akan meningkat pesat menjadi USD 419,09 miliar pada tahun 2030, dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan sebesar 6,52% (Skyquest, 2023). Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai faktor kunci, termasuk peningkatan praktik akuakultur berkelanjutan, kemajuan teknologi dalam pemanenan, meningkatnya kesadaran konsumen akan kesehatan dan isu lingkungan, serta inovasi dalam pengembangan produk yang didukung oleh globalisasi perdagangan. Kondisi ini membuka peluang strategis yang besar. Kawasan Asia Pasifik merupakan pasar pangan akuatik terbesar di dunia dengan proyeksi nilai mencapai USD 200,58 miliar pada 2030 (Skyquest, 2023), menempatkan Indonesia di pusat gravitasi permintaan global. Komoditas utama yang mendominasi pasar ini adalah ikan (USD 322,58 Miliar) dan krustasea (USD 53,86 Miliar) (Skyquest, 2023), yang keduanya merupakan kekuatan utama sektor perikanan nasional. KKP berkomitmen melaksanakan pembangunan kelautan dan perikanan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui: (1) melindungi laut dan sumber dayanya; (2) memastikan ketersediaan pangan biru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengendalian tekanan dan pembatasan aktivitas perikanan yang tidak ramah lingkungan; serta (3) menjaga kelestarian wilayah laut secara berkelanjutan. Visi KKP tahun 2025-2029 ditetapkan untuk mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden adalah ”Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. 2.2 Misi Untuk mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden dijabarkan kedalam delapan Misi (Asta Cita) yaitu: Gambar 20. 8 Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang KKP maka KKP memiliki peran strategis dalam mendukung Misi Presiden dan Wakil Presiden. KKP berkomitmen untuk mendukung tujuh dari delapan Asta Cita, dengan fokus pada Misi Asta Cita ke-2, 5, dan 8. Misi tersebut dirumuskan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan yang dirumuskan sebagai berikut:
a.luas kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil dari 30 Juta ha pada tahun 2025 menjadi 32,5 Juta ha pada tahun 2029; dan
b.persentase penurunan volume sampah yang masuk ke laut dari 1% pada tahun 2025 menjadi 70% pada tahun 2029.
2.SS-2 Meningkatnya Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan serta Pembangunan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan indikator kinerja sebagai berikut:
a.PDB perikanan dari Rp 595,06 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 718,98 triliun pada tahun 2029;
b.volume produksi perikanan dari 24,58 juta ton pada tahun 2025 menjadi 30,16 juta ton pada tahun 2029;
c.volume produksi garam dari 2,25 juta ton pada tahun 2025 menjadi 3 juta ton pada tahun 2029;
d.indeks pembangunan pulau-pulau kecil (Skala 0-1) dari 0,49 pada tahun 2025 menjadi 0,61 pada tahun 2029;
e.persentase penyelenggaraan penataan ruang laut dan zonasi pesisir dari 13,6% pada tahun 2025 menjadi 100% pada tahun 2029;
f.indeks kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan dari 82 pada tahun 2025 menjadi 86 (delapan puluh enam) pada tahun 2029; dan
g.jumlah kelembagaan ekonomi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam yang terfasilitasi dari 4 (empat) lembaga pada tahun 2025 menjadi 53 (lima puluh tiga) lembaga pada tahun 2029.
3.SS-3 Meningkatnya Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan di Pasar Domestik dan Internasional dengan indikator kinerja sebagai berikut:
a.nilai ekspor hasil perikanan dari USD 6,25 miliar pada tahun 2025 menjadi USD 8,5 miliar pada tahun 2029;
b.konsumsi ikan masyarakat dari 26,26 kg/kapita/tahun pada tahun 2025 menjadi 28,63 kg/kapita/tahun pada tahun 2029; dan
c.persentase hasil kelautan dan perikanan yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan dari 70% pada tahun 2025 menjadi 80% pada tahun 2029.
4.SS-4 Meningkatnya Kualitas SDM Kelautan dan Perikanan dengan indikator kinerja: Indeks Kapasitas dan Kompetensi SDM Kelautan dan Perikanan dari 70 pada tahun 2025 menjadi 78 pada tahun 2029.
5.SS-5 Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Berkualitas dengan indikator kinerja: Indeks RB KKP dari 90,05 pada tahun 2025 menjadi 90,25 pada tahun 2029. Gambar 21. Peta Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025- 2029 Tabel 8. Indikasi Risiko Terhadap Pencapaian SS KKP 2025-2029 No. Sasaran Strategis Indikasi Risiko 1 SS 1. Terlindunginya Laut dan Sumber Dayanya serta Menjaga Kelestarian Wilayah Laut 1 Perubahan peruntukan kawasan konservasi laut yang telah dicadangkan dan ditetapkan yang mengakibatkan penurunan fungsi ekologis 2 Peningkatan pencemaran air laut dan degradasi kualitas ekosistem pesisir serta terumbu karang 3 Peningkatan perburuan spesies dilindungi dan masuknya spesies invasif yang mengancam keanekaragaman hayati laut 2 SS 2. Meningkatnya Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan 1 Peningkatan dampak perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan wabah penyakit ikan 2 Peningkatan harga input dan sarana produksi perikanan No. Sasaran Strategis Indikasi Risiko serta Pembangunan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3 Ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap regulasi kelautan dan perikanan 4 Belum optimalnya adopsi teknologi pada sektor kelautan dan perikanan 5 Keterbatasan konektivitas dan infrastruktur dasar yang memadai di pesisir dan pulau-pulau kecil 6 Perubahan kebijakan nasional atau daerah terkait tata ruang, rencana zonasi dan pemanfaatan ruang laut 3 SS 3. Meningkatnya Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan di Pasar Domestik dan Internasional 1 Pelemahan ekonomi global, ketidakpastian geopolitik, dan gangguan rantai pasok internasional 2 Hambatan tarif dan nontarif yang mengurangi daya saing ekspor produk perikanan Indonesia 3 Penurunan daya beli masyarakat dan rendahnya preferensi masyarakat terhadap produk perikanan 4 Tingginya resistensi atau ketidakmampuan pelaku usaha dalam memenuhi sertifikasi mutu hasil kelautan dan perikanan 4 SS 4. Meningkatnya Kualitas SDM Kelautan dan Perikanan 1 Belum optimalnya hasil penyuluhan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan 2 Kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan dengan kebutuhan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA) 5 SS 5. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Berkualitas 1 Belum optimalnya kolaborasi antarbirokrasi yang mengakibatkan antarunit kerja bekerja secara terpisah-pisah dan duplikasi program/kegiatan 2 Belum optimalnya transformasi digital yang mengakibatkan rendahnya keamanan siber dan resistensi terhadap perubahan dari manual ke digital 3 Belum tuntasnya penyederhanaan struktur dan mekanisme kerja baru yang mengakibatkan tidak proporsionalnya beban kerja dan ketidakjelasan jalur koordinasi dan tanggung jawab 4 Belum meratanya kesadaran dan komitmen ASN terhadap nilai integritas serta kesiapan dalam menghadapi perubahan sistem dalam transformasi tata kelola pemerintahan 5 Belum optimalnya tingkat implementasi budaya birokrasi BerAKHLAK Gambar 22. Fokus Arah Kebijakan RPJMN 2025-2029 Arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2025-2029 merupakan penggabungan antara Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta Arah Kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045 Tahap I. RPJMN tahun 2025-2029 menetapkan delapan Prioritas Nasional sebagai arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang merupakan wujud implementasi langsung Asta Cita. Prioritas Nasional tersebut dijadikan pedoman dalam penyusunan arah kebijakan dan pelaksanaan strategi Rencana Strategis KKP 2025-2029. Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas yang menjadi kewenangan KKP dalam RPJMN Tahun 2025-2029 dijabarkan sebagai berikut: Gambar 23. Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas terkait Kelautan dan Perikanan dalam RPJMN 2025-2029 Selain itu, KKP juga berkontribusi dalam pencapaian kegiatan prioritas dalam RPJMN 2025-2029 pada Prioritas Nasional (Asta Cita) ke-3, 4, 6, dan 7 sebagaimana tertuang dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. RPJMN Tahun 2025–2029 memuat kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN), PSN dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN tahun 2025-2029 khususnya program prioritas Presiden termasuk program hasil terbaik cepat terutama untuk meningkatkan kualitas SDM, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta mendorong pemerataan pembangunan. PSN ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan serta berdasarkan persetujuan Presiden. Penetapan PSN dilaksanakan melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah (RKP). KKP merupakan salah satu kementerian/lembaga yang melaksanakan PSN yaitu 1) pembangunan pelabuhan perikanan nusantara pengambengan di Bali dan 2) revitalisasi akuakultur berkelanjutan di Pantura dengan fokus area Jawa Barat yang bekerja sama dengan swasta, serta 3) pembangunan pelabuhan Ambon terpadu di Maluku yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana tabel di bawah ini: Tabel 9. Proyek Strategis Nasional 2025-2029 Terkait KKP No Proyek Strategis Nasional Lokasi Pelaksana 1 Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Bali KKP dan swasta 2 Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan di Pantura Jawa Barat KKP dan swasta 3 Pembangunan Pelabuhan Ambon Terpadu Maluku KKP dan Kementerian Perhubungan Sumber: RPJMN 2025-2029 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan Sejalan dengan RPJMN tahun 2025-2029, pembangunan kelautan dan perikanan diarahkan pada transformasi pengelolaan sumber daya berbasis ekonomi biru yang diharapkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Dalam implementasinya ekonomi biru dijalankan secara terukur, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika global. Pembangunan tidak lagi hanya mengejar peningkatan produksi, melainkan menempatkan perlindungan laut dan keberlanjutan ekosistem sebagai dasar dari seluruh kebijakan. Kerangka pikir pembangunan ekonomi biru didasarkan pada empat aspek utama:
1.Sektor Kelautan dan Perikanan Sebagai Sistem Utama Pembangunan Nasional Sektor kelautan dan perikanan diharapkan menjadi engine growth pertumbuhan ekonomi. Posisinya sebagai motor penggerak pembangunan nasional diharapkan mampu berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional, menggeliatkan ekonomi regional dan mensejahterakan rakyat secara berkeadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan lintas sektor.
2.Ekologi Sebagai Panglima Ekonomi biru memprioritaskan pada keseimbangan antara ekologi dan ekonomi. Perlindungan ekosistem laut yang sehat dan berkelanjutan menjadi hal penting dalam memberikan ruang hidup bagi sumber daya di laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal tersebut diharapkan dapat menjamin ketersediaan sumber pangan akuatik secara berkelanjutan.
3.Berorientasi Pasar (Market Driven Oriented) Ekonomi biru merupakan solusi untuk menjawab tantangan pasar domestik dan global. Dengan peningkatan produk yang memiliki daya saing kompetitif dan komparatif sesuai dengan preferensi konsumen yang terus berubah secara dinamis. Sehingga diharapkan dapat menguatkan rantai pasok produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar global.
4.Teknologi, Inovasi, dan Digitalilasi Untuk menjawab perubahan yang cepat dan dinamis pada aspek ekologi, ekonomi dan sosial, peran teknologi, inovasi, dan digitalisasi menjadi kunci untuk akselerasi implementasi ekonomi biru. Dengan pengembangan inovasi teknologi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan akses informasi secara akurat, otomatisasi, up to date, dan real-time, serta mendorong nilai tambah pertumbuhan usaha kelautan dan perikanan. Selain itu, ekonomi biru juga berlandaskan empat pendekatan pembangunan yaitu:
a.tematik, dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif suatu wilayah;
b.holistik, dengan mengintegrasikan hulu-hilir industri kelautan dan perikanan;
c.integratif, melalui sinergi dan integrasi antara program dan anggaran lintas sektor; dan
d.spasial, pembangunan berbasis ruang dan wilayah, untuk memastikan pemerataan, keterpaduan antarwilayah, serta keberlanjutan pemanfaatan sumber daya. Empat pendekatan ekonomi biru dengan memperhatikan aspek sosial, lingkungan dan ekonomi diharapkan dapat mewujudkan keberlanjutan dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Gambar 24. Pendekatan Pembangunan Ekonomi Biru Berdasarkan pendekatan dan kerangka pikir ekonomi biru, maka ditetapkan 5 (lima) arah kebijakan, yaitu:
1.memperluas kawasan konservasi laut;
2.PIT berbasis kuota;
3.pengembangan perikanan budi daya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan;
4.pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
5.pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan. Gambar 25. Arah Kebijakan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029
1.Memperluas Kawasan Konservasi Laut Memperluas kawasan konservasi laut bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati, menjaga ekosistem pesisir, laut dan perairan umum, mecegah degradasi lingkungan, serta meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Dampak positif dari kebijakan ini antara lain adalah terlindunginya habitat, menjaga struktur ekosistem, meningkatkan kemampuan penyerapan karbon, terlindunginya keanekaragaman hayati, dan meningkatkan potensi sumber daya ikan. Untuk menjalankan arah kebijakan memperluas kawasan konservasi laut, dilakukan strategi-strategi berikut:
a.mencadangkan dan menetapkan kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil melalui: 1) mengalokasikan kawasan konservasi perairan dalam dokumen tata ruang; dan 2) mengakselerasi penetapan kawasan konservasi perairan nasional dan daerah, termasuk peningkatan kawasan berdampak konservasi (other effective area-based conservation measures) yang inklusif dan berkelanjutan.
b.menyelenggarakan pengelolaan efektif konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil melalui: 1) mengintegrasikan peta kawasan konservasi perairan ke dalam peta laut Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) untuk mencegah terjadi kerusakan, kecelakaaan, dan pencemaran di kawasan konservasi yang disebabkan oleh aktivitas pelayaran. 2) meningkatkan tata kelola dan kelembagaan, termasuk infrastruktur serta prasarana dan sarana pengelolaan kawasan konservasi dalam pemanfaatan peluang ekonomi di dalam dan sekitar kawasan konservasi; 3) menyusun neraca sumber daya laut (ocean accounting) untuk menghitung perubahan aset ekosistem, aliran barang dan jasa, limbah, tata kelola, ekonomi kelautan, serta kekayaan laut; 4) meningkatkan peran kelompok masyarakat penggerak konservasi dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi perairan, termasuk penguatkan kerja sama jejaring dan kemitraan konservasi ekosistem dan biota; dan 5) mengembangkan pendanaan inovatif untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif.
c.mengelola konservasi biota perairan melalui: 1) mereview status keterancaman biota perairan dan menetapkan status perlindungan biota perairan langka, endemik, dan terancam punah; 2) mengendalikan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks CITES melalui penetapan kuota penangkapan berbasis pengkajian stok; 3) merehabilitasi habitat dan melakukan pengkayaan populasi biota perairan dilindungi dan terancam punah serta mengurangi hambatan jalur migrasi pemijahan biota perairan termasuk mengelola sumber daya genetik; 4) mengelola dan memperkuat data biota dan lokasi konservasi habitat penting; 5) menguatkan upaya pengelolaan Jenis Asing Invasif (JAI) yang mencakup penetapan daftar JAI, upaya mitigasi dampak, pengurangan populasi JAI di habitat alami dan pengendalian pemanfaatan JAI; 6) mengoptimalkan penanganan kejadian biota perairan terdampar dan konflik biota perairan dilindungi; 7) menyediakan prasarana dan sarana penyelenggaraan konservasi biota perairan termasuk data dan sistem informasi konservasi biota perairan; dan 8) meningkatkan peran kelompok masyarakat penggerak konservasi dalam menjaga kelestarian biota perairan.
d.mengendalikan perizinan, penangkapan dan perdagangan biota dilindungi melalui: 1) meningkatkan efektivitas perizinan dalam pengendalian pengelolaan biota terancam punah, mencakup optimalisasi pelayanan perizinan dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks CITES serta memenuhi ketentuan perdagangan internasional berdasarkan aspek legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan; dan 2) menurunkan perdagangan ilegal biota perairan dilindungi melalui harmonisasi regulasi pengawasan lintas kementerian/lembaga.
e.mengelola karbon biru sektor kelautan melalui: 1) melakukan integrasi upaya perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan ekosistem karbon biru dalam penyusunan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi termasuk pengembangan sistem data; 2) meningkatkan luasan kawasan perlindungan dan pelestarian ekosistem karbon biru termasuk upaya merehabilitasinya; 3) melindungi, melestarikan, dan memperkaya keanekaragaman hayati laut di dalam ekosistem karbon biru; 4) mengembangkan metode standardisasi data guna menetapkan angka dasar serta mendukung akurasi dalam perhitungan karbon biru; 5) menyiapkan peta jalan perdagangan karbon biru dan mengakselerasi implementasi proyek karbon biru termasuk penyusunan prospektus karbon biru nasional; 6) mendorong terbentuknya pasar karbon untuk meningkatkan manfaat ekonomi dari potenis karbon biru; 7) mendorong terbentuknya mekanisme keuangan dan pendanaan inovatif sebagai dukungan terhadap transisi menuju ekonomi biru yang berkelanjutan, dengan memanfaatkan instrumen berbasis pasar karbon biru; dan 8) memperkuat pelibatan pemangku kepentingan, jejaring kelembagaan dalam tata kelola, dan peningkatan nilai ekonomi karbon biru termasuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam kebijakan dan pengelolaan karbon biru.
f.memperkuat pengawasan kawasan konservasi melalui: 1) melakukan patroli rutin dan operasi pencegatan (intercept) di kawasan konservasi; 2) mengembangkan geofencing alert system kawasan konservasi pada Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP); 3) memantau aktivitas pemanfaatan kawasan konservasi menggunakan sistem dan sarana penginderaan jauh (drone, pesawat, dan satelit) termasuk optimalisasi peran intelijen; 4) memperkuat kapasitas Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam pengawasan kawasan konservasi; 5) mendorong keterbukaan informasi pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi, kampanye media sosial, dan merespon pengaduan masyarakat cepat tanggap terkait pelanggaran di kawasan konservasi; 6) membangun prasarana dan sarana pengawasan di kawasan konservasi; 7) membangun sistem tilang elektronik (e-tilang) dalam penanganan pelanggaran di kawasan konservasi yang terintegrasi dengan sistem perizinan pemanfaatan kawasan konservasi; 8) meningkatkan pengawasan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks CITES serta JAI; dan 9) melakukan kolaborasi dan sinergi antara aparat pengawasan dikawasan konservasi seperti operasi/patroli bersama. Arah kebijakan ini untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan luas kawasan konservasi laut menjadi 30% pada tahun 2045 atau setara dengan 97,5 juta ha kawasan konservasi laut.
2.PIT Berbasis Kuota PIT merupakan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona PIT, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Dampak positif dari kebijakan ini adalah terwujudnya pengelolaan perikanan tangkap berkelanjutan yang legal, diatur, dan dilaporkan, menjaga stok sumber daya ikan dan meningkatkan kesejahteran masyarakat. Untuk mengimplementasikan arah kebijakan ini dilaksanakan strategi sebagai berikut:
a.mendorong pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal dengan mengedepankan kelestarian dan keberlanjutan melalui: 1) menerapkan strategi pemanfaatan (harvest strategy) dan sistem kuota berbasis hasil kajian stok ikan yang berkelanjutan, dengan melibatkan data ilmiah dan partisipasi pemangku kepentingan di setiap WPPNRI dan WPPNRI di perairan darat sebagai fondasi pengelolaan berbasis ekosistem; 2) menyusun dan memperkuat regulasi pengelolaan WPPNRI dan WPPNRI di perairan darat secara menyeluruh, yang bersifat komprehensif, terintegrasi lintas sektor, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan dinamika kelautan dan perikanan nasional maupun global; 3) meningkatkan kepatuhan pelaporan data log book oleh nelayan dan optimalisasi peran observer dalam pengumpulan, verifikasi, dan pelaporan data secara berkala guna mendukung sistem pengawasan dan pengambilan kebijakan berbasis data di lapangan; 4) mendorong kolaborasi seluruh pihak dalam memanfaatkan sumber daya ikan yang berkelanjutan, serta menjamin keadilan distribusi manfaat bagi seluruh pelaku usaha perikanan, termasuk nelayan kecil dan perempuan pesisir; dan 5) mengembangkan sistem data perikanan yang terpadu, andal, dan real-time untuk mendukung perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan sumber daya ikan secara adaptif dan responsif terhadap perubahan.
b.meningkatkan efisiensi dan transparansi perizinan untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif bagi pelaku usaha perikanan tangkap melalui: 1) memperkuat sistem perizinan berusaha kegiatan usaha pada perikanan tangkap yang mudah, cepat, akuntabel, dan transparan dengan menyederhanakan rangkaian proses perizinan yang panjang dan pemanfaatan teknologi digital; 2) memperkuat kerja sama dan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat proses perizinan melalui satu platform layanan publik yang terintegrasi; 3) meningkatkan penyelesaian pengaduan layanan perizinan melalui komunikasi yang efektif; dan 4) menyusun kebijakan perizinan yang berorientasi pada kesetaraan kesempatan, dengan memastikan akses yang adil bagi pelaku usaha kecil, menengah, maupun besar dalam mendapatkan layanan perizinan.
c.meningkatkan aksesibilitas nelayan kecil terhadap sumber pendanaan dan sarana produksi untuk mendukung keberlanjutan usaha penangkapan melalui: 1) meningkatkan akses nelayan terhadap sumber pembiayaan melalui berbagai instrumen legalitas dan pemberdayaan, termasuk fasilitasi penerbitan sertifikat hak atas tanah; 2) memberdayakan pelaku usaha pengolahan dan pemasaran berbasis perikanan tangkap antara lain melalui kemitraan usaha, kewirausahaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi akses pembiayaan, literasi keuangan, dan penguatan manajemen pengelolaan keuangan; dan 3) menyediakan prasarana dan sarana penangkapan ikan secara tepat sasaran, guna mendukung produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
d.meningkatkan perlindungan dan akses pembiayaan bagi nelayan melalui: 1) mengembangkan skema perlindungan sosial bagi nelayan yang komprehensif, mencakup jaminan keselamatan kerja, asuransi, serta jaring pengaman sosial dalam menghadapi risiko cuaca ekstrim dan krisis ekonomi; 2) mendorong penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik usaha perikanan, serta menegakkan perlindungan hukum dan keselamatan awak kapal perikanan di kapal nasional maupun kapal asing sesuai konvensi internasional; 3) memfasilitasi akses pembiayaan usaha nelayan; 4) meningkatkan literasi keuangan dan kapasitas usaha nelayan; 5) mengembangkan kemitraan antara pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga keuangan; dan 6) memanfaatkan teknologi digital untuk akses permodalan usaha.
e.meningkatkan produktivitas dan efisiensi perikanan tangkap melalui: 1) mendorong transformasi armada penangkapan ikan nasional dengan penerapan teknologi, prinsip efisiensi, penghematan energi, dan keberlanjutan lingkungan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri perikanan tangkap; dan 2) memfasilitasi penyediaan kapal pengangkut hasil tangkapan untuk memperkuat konektivitas dan efisiensi rantai pasok perikanan, terutama pada wilayah penangkapan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan laut lepas yang jauh dari pangkalan.
f.menciptakan ekosistem usaha perikanan tangkap yang adil dan efisien melalui: 1) mendorong pembangunan kampung nelayan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat dengan pendekatan keterpaduan sektor (multisektor), berbasis potensi lokal, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup nelayan, dan mendukung ketahanan pangan antara lain melalui program kampung nelayan merah putih yang disinergikan dengan koperasi desa/kelurahan merah putih, program pemberdayaan masyarakat, dan program lainnya; 2) mendorong terbentuknya kelembagaan nelayan berbasis koperasi modern dan model agromaritim yang terintegrasi dengan ekosistem usaha dari hulu ke hilir, untuk meningkatkan posisi tawar dan keberlanjutan ekonomi nelayan; dan 3) meningkatkan aksesibilitas nelayan skala kecil terhadap BBM bersubsidi.
g.mengembangkan pelabuhan perikanan sebagai simpul logistik yang efisien dan berwawasan lingkungan dalam ekosistem perikanan tangkap melalui: 1) meningkatkan kapasitas dan kualitas pelabuhan perikanan agar memenuhi standar internasional, berwawasan lingkungan yang terintegrasi dengan pasar dan industri termasuk pembangunan pelabuhan pangkalan utama, pelabuhan perintis, serta prasarana dan sarana penunjang lainnya; dan 2) membangun dan mengelola sentra kelautan dan perikanan terpadu untuk mendukung pembangunan kelautan dan perikanan pada wilayah perbatasan dan terluar.
h.meningkatkan kualitas layanan pelabuhan perikanan melalui: 1) mengoptimalkan operasional pelabuhan perikanan melalui penerapan standar pelayanan prima; dan 2) mengembangkan sistem layanan pelabuhan perikanan berbasis digital dan otomatisasi untuk mendorong efisiensi operasional.
i.meningkatkan ekspor, konsumsi ikan domestik, hilirisasi, logistik, dan investasi produk perikanan tangkap berkelanjutan melalui: 1) meningkatkan ekspor komoditas perikanan tangkap bernilai ekonomis tinggi; 2) mengatasi hambatan nontarif produk perikanan tangkap melalui kerja sama, diplomasi perdagangan, dan pemenuhan persyaratan pasar; 3) menurunkan tarif pada produk ekspor perikanan tangkap melalui negosiasi tarif dagang, diplomasi ekonomi, penyelesaian sengketa dagang, dan perjanjian kerja sama dengan negara mitra strategis; 4) memperkuat peran data dan kemampuan intelijen pasar ekspor dan domestik; 5) memperkuat strategi promosi produk perikanan Indonesia di pasar ekspor; 6) diversifikasi pasar dan perluasan perdagangan ekspor produk perikanan tangkap melalui kesepakatan perdagangan bilateral maupun multilateral seperti kerja sama ekonomi dengan negara mitra dan kerja sama perdagangan strategis lainnya; 7) penumbuhan eksportir baru termasuk penyelesaian moratorium penambahan eksportir di negara tujuan ekspor; 8) hilirisasi dan industrialisasi komoditas perikanan tangkap termasuk penguatan industri pangan berbasis sumber daya laut dan perairan serta penyediaan prasarana dan sarana; 9) mengelola importasi hasil perikanan tangkap untuk menjaga daya saing produksi perikanan dalam negeri; 10) memperluas akses pasar dalam negeri melalui peningkatan dan pemerataan konsumsi ikan masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan stunting, serta mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG); 11) memperkuat sistem logistik ikan nasional untuk menjamin ketersediaan bahan baku serta memenuhi konsumsi ikan dalam negeri; 12) meningkatkan investasi melalui fasilitasi perizinan dan kemudahan berusaha, penyiapan informasi peluang investasi yang siap ditawarkan kepada calon investor, promosi investasi, dan pendampingan realisasi investasi; dan 13) meningkatkan kelas usaha mikro dan kecil kelautan dan perikanan melalui fasilitasi literasi keuangan, akses pembiayaan, kemitraan usaha, kewirausahaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
j.memperkuat pengawasan PIT berbasis kuota melalui: 1) memperluas akses layanan VMS bagi seluruh ukuran kapal perikanan; 2) penguatan dan modernisasi prasarana dan sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; 3) mendorong keterbukaan informasi pengawasan dan penegakan hukum, edukasi dan literasi, serta kampanye media sosial; dan 4) mengembangkan sistem pengaduan masyarakat cepat tanggap; 5) meningkatkan kapasitas pengawasan melalui penambahan armada, peningkatan kapasitas personil, dan pengembangan kelembagaan pengawasan; 6) meningkatkan patroli terkoordinasi dengan instansi terkait dan negara tetangga di wilayah perbatasan; 7) memperkuat kapasitas Pokmaswas dalam pengawasan PIT berbasis kuota; 8) meningkatkan efektivitas pengawasan secara berkesinambungan dari keberangkatan kapal perikanan, operasi penangkapan ikan di laut, kedatangan kapal perikanan di dermaga, dan saat pembongkaran sampai tujuan distribusi hasil perikanan; 9) pembangunan Maritime Intelligence System (MIS) untuk penguatan informasi terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; 10) memperkuat implementasi pengenaan sanksi administrasi dan pidana pada subsektor penangkapan ikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium; 11) membangun sistem e-tilang dalam penanganan pelanggaran PIT yang terintegrasi dengan sistem perizinan kapal perikanan; 12) mengimplementasikan pengawasan berbasis risiko berdasarkan profil pelaku usaha; 13) menerapkan pengawasan dengan pendekatan berbasis kepatuhan sukarela (voluntary compliance); dan 14) meningkatkan pengawasan terhadap ketertelusuran produk perikanan tangkap untuk memastikan kepatuhan regulasi dan mendukung daya saing produk di pasar domestik dan global.
k.menata ruang laut untuk mendukung aktivitas usaha perikanan tangkap melalui: 1) menyusun rencana tata ruang yang mengintegrasikan berbagai aktivitas di kawasan pesisir untuk perikanan tangkap; 2) melakukan harmonisasi pemanfaatan ruang di kawasan pesisir dan laut untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan; dan 3) kemudahan pengurusan perizinan KKPRL untuk mendukung implementasi PIT.
l.memperkuat sistem jaminan mutu produk perikanan tangkap melalui: 1) menjamin kualitas mutu produk perikanan tangkap yang memenuhi standar keamanan pangan (food safety standard); 2) meningkatkan keberterimaan produk perikanan tangkap di pasar domestik dan global melalui harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dan penanganan kasus mutu; 3) menguatkan layanan inspeksi dan pengujian mutu produk perikanan tangkap dari hulu hingga hilir; dan 4) menjamin konsistensi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan produk perikanan tangkap dari hulu hingga hilir.
3.Pengembangan Perikanan Budi Daya di Laut, Pesisir, dan Darat yang Berkelanjutan Pengembangan perikanan budi daya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan produksi perikanan melalui praktik budi daya perikanan yang memperhatikan lingkungan dengan memastikan terjaganya keseimbangan ekosistem. Produksi perikanan budi daya secara berkelanjutan menjadi peran kunci dalam penyediaan pangan akuatik selain perikanan tangkap. Hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah produksi perikanan budi daya dalam negeri diprioritaskan pada 5 (lima) komoditas unggulan bernilai ekonomis tinggi yaitu udang, tilapia, rumput laut, kepiting, dan lobster. Untuk mengimplementasikan arah kebijakan ini dilaksanakan strategi sebagai berikut:
a.meningkatkan produktivitas perikanan budi daya secara berkelanjutan melalui: 1) mengalokasikan kawasan pengembangan perikanan budi daya dalam dokumen tata ruang; 2) melakukan pembangunan dan revitalisasi kawasan budi daya udang dan ikan lainnya sebagai model penerapan perikanan budi daya produktif dan berkelanjutan di pantura Jawa dan kawasan sentra produksi lainnya; 3) membangun modeling kawasan produksi budi daya berbasis komoditas unggulan seperti udang, tilapia, rumput laut, kepiting, lobster, kakap putih, ikan hias, dan komoditas unggulan lainnya termasuk modeling penyediaan benih, penyediaan induk unggul, dan pakan mandiri; 4) membangun infrastruktur dan prasarana dan sarana perikanan budi daya berkelanjutan; dan 5) meningkatkan layanan kesehatan ikan dan lingkungan yang didukung dengan sistem monitoring yang handal.
b.meningkatkan akses dan adopsi teknologi di bidang budi daya perikanan melalui pengembangkan penerapan teknologi budi daya ikan yang modern, efisien, dan ramah lingkungan seperti sistem resirkulasi akuakultur (recirculating aquaculture system/RAS), bioflok, otomatisasi kontrol kualitas air seperti suhu, oksigen, salinitas, pH air, dan indikator lainnya yang berbasis digital.
c.menciptakan ekosistem usaha perikanan budi daya yang adil dan efisien melalui: 1) membangun kampung perikanan merah putih tematik komoditas perikanan budi daya sebagai sentra produksi pangan dan lumbung pangan desa yang disesuaikan dengan preferensi konsumsi ikan masyarakat lokal; 2) meningkatkan perlindungan bagi pembudi daya ikan diantaranya melalui fasilitasi prasertifikasi lahan perikanan budi daya, peningkatan akses pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pupuk, serta meningkatkan akses pembudi daya terhadap jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan nasional; 3) meningkatkan kapasitas, kemitraan, dan kelembagaan pelaku usaha budi daya, termasuk pengembangan koperasi untuk memperkuat posisi tawar di setiap sentra produksi; dan 4) memfasilitasi akses pembiayaan usaha pembudi daya dengan memanfaatkan teknologi digital.
d.memperkuat sistem jaminan mutu perikanan budi daya melalui: 1) menjamin kualitas mutu produk perikanan budi daya yang memenuhi standar keamanan pangan (food safety standard); 2) meningkatkan keberterimaan produk perikanan budi daya di pasar domestik dan global melalui harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dan penanganan kasus mutu; 3) menguatkan layanan inspeksi dan pengujian mutu produk perikanan budi daya dari hulu hingga hilir; dan 4) menjamin konsistensi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan produk perikanan budi daya dari hulu hingga hilir.
e.meningkatkan ekspor, konsumsi dalam negeri, hilirisasi, investasi, dan logistik perikanan budi daya melalui: 1) meningkatkan ekspor komoditas perikanan budi daya bernilai ekonomis tinggi; 2) secara aktif terlibat dalam upaya negosiasi tarif dagang produk perikanan budi daya termasuk mendorong diplomasi ekonomi dan penyelesaian sengketa dagang; 3) mengatasi hambatan nontarif produk perikanan budi daya melalui kerja sama, diplomasi perdagangan, dan pemenuhan persyaratan pasar; 4) menurunkan tarif pada produk ekspor perikanan budi daya ekonomis tinggi melalui perjanjian kerja sama dengan negara mitra strategis; 5) diversifikasi pasar dan perluasan perdagangan ekspor produk perikanan budi daya melalui kesepakatan perdagangan bilateral maupun multilateral; 6) hilirisasi dan industrialisasi perikanan budi daya untuk meningkatkan nilai tambah berdasarkan prinsip nirlimbah serta penyediaan prasarana dan sarana; 7) meningkatkan konsumsi ikan budi daya berbasis preferensi konsumsi lokal melalui edukasi dan kampanye gizi ikan kepada masyarakat, dan diversifikasi produk olahan termasuk penanganan stunting serta membangun model kuliner pangan berbasis ikan budi daya; 8) meningkatkan akses pasar dalam negeri melalui modeling outlet pemasaran ikan dan pemasaran digital (e-commerce ikan segar/olahan); 9) mengembangkan sentra atau pusat industri pengolahan ikan budi daya skala mikro kecil; 10) memperkuat distribusi, ketersediaan, dan aksesibilitas produk perikanan budi daya melalui implementasi sistem logistik ikan nasional termasuk dukungan terhadap penyediaan menu ikan pada program MBG; 11) meningkatkan investasi dalam negeri melalui fasilitasi perizinan dan kemudahan berusaha, penyiapan peluang informasi investasi yang siap ditawarkan kepada calon investor, promosi investasi, dan pendampingan realisasi investasi; dan 12) meningkatkan kelas usaha mikro dan kecil kelautan dan perikanan melalui fasilitasi literasi keuangan, akses pembiayaan, kemitraan usaha, kewirausahaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
f.memperkuat pengawasan perikanan budi daya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan melalui: 1) meningkatkan keterbukaan informasi publik terkait hasil pengawasan dan penegakan hukum serta menyelenggarakan kampanye digital melalui media sosial untuk memperkuat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha perikanan budi daya; 2) melibatkan masyarakat secara aktif dan memperkuat kapasitas Pokmaswas melalui pelatihan, pendampingan, dan dukungan sarana dalam pengawasan perikanan budi daya; 3) mengembangkan sistem pengaduan masyarakat yang cepat tanggap, terintegrasi secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring), untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran perikanan budi daya secara efektif; 4) menerapkan pengawasan berbasis risiko dengan indikator skala usaha dan riwayat pelanggaran serta mendorong penerapan kepatuhan sukarela pada unit usaha budi daya ikan; 5) mengoptimalkan pemanfaatan teknologi berbasis digital, citra drone, dan sistem digitalisasi untuk pemantauan kawasan budi daya, termasuk deteksi dini terhadap perubahan lingkungan dan aktivitas ilegal; 6) memperkuat intelijen pengawasan melalui pemanfaatan open- source intelligence (OSINT) dan crowd data crawling guna memperoleh informasi pelanggaran perikanan budi daya secara lebih komprehensif; 7) melaksanakan pengawasan terpadu terhadap perizinan berusaha berbasis risiko pada kegiatan usaha perikanan budi daya air payau dan laut dengan melibatkan instansi terkait; 8) memperkuat sistem ketertelusuran perikanan budi daya serta melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran Obat Ikan Kimia dan Bahan Biologi (OIKB); 9) meningkatkan efektivitas penerapan sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran di subsektor perikanan budi daya, dengan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium; dan 10) meningkatkan kapasitas dan jumlah pengawas perikanan melalui rekrutmen, pendidikan, pelatihan, serta penguasaan teknologi guna memperkuat fungsi pengawasan perikanan budi daya.
4.Pengawasan dan Pengendalian Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan untuk melindungi ekosistem pesisir, mencegah aktivitas ilegal, kerusakan lingkungan, dan mendukung pemanfaatan sumber daya berkelanjutan. Kebijakan ini diarahkan agar pemanfaatan ruang laut berlangsung secara tertib, sesuai daya dukung lingkungan, serta mampu mencegah konflik kepentingan antarpemangku kepentingan. Selain melindungi ekosistem, kebijakan ini juga mendorong pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pemanfaatan ekonomi secara berkelanjutan. Untuk mengimplementasikan arah kebijakan ini dilaksanakan strategi sebagai berikut:
a.memastikan penataan ruang laut yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem perairan melalui: 1) mengalokasikan rencana ruang laut umum dan rinci sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekologi berprinsip ekonomi biru dan investasi berkelanjutan, keadilan dan inklusi sosial, resiliensi dan adaptasi perubahan iklim di pesisir dan pulau-pulau kecil; 2) mengakselerasi integrasi perencanaan ruang laut dan darat serta mendorong kolaborasi multipihak dalam pembangunan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; 3) modeling penataan ruang laut dan darat seperti pengembangan kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan eduwisata berbasis maritim; 4) memberikan kepastian hukum kepada pengguna ruang laut sesuai dengan alokasi peruntukannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan lapangan kerja; 5) meningkatkan tata kelola pelayanan perizinan KKPRL yang efektif, efisien dan transparan; 6) menetapkan standar pelayanan dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut; 7) memperkuat sistem data dan informasi penataan ruang laut termasuk pengembangan Ocean Monitoring System (OMS); 8) memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi; dan 9) memastikan kepatuhan pelaksanaan pemanfaatan ruang laut serta melakukan tindakan penanganan terhadap indikasi pelanggaran dan sengketa pemanfaatan ruang laut.
b.mewujudkan swasembada garam nasional melalui: 1) meningkatkan produktivitas produksi garam melalui program ekstensifikasi, intensifikasi, dan teknologi pada lahan terbatas; 2) modernisasi teknologi produksi dan pengolahan garam berupa pembuatan air tua dan/atau penyediaan prasarana dan sarana usaha pergaraman; 3) meningkatkan kualitas garam rakyat untuk memenuhi persyaratan pasar garam industri; 4) membangun kawasan sentra industri garam nasional; 5) mengembangkan sistem informasi pasokan garam; 6) mengimplementasikan sistem resi gudang dan penguatan manajemen stok di sentra garam nasional; 7) meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta perlindungan kepada petambak garam; 8) mendorong percepatan investasi dalam usaha pergaraman; 9) menerapkan sistem jaminan mutu dalam rangka meningkatkan daya saing serta memenuhi persyaratan mutu produk garam; 10) memfasilitasi akses pembiayaan usaha pergaraman; dan 11) mengembangkan skema asuransi usaha garam untuk mitigasi risiko produksi.
c.meningkatkan pengelolaan sumber daya kelautan melalui: 1) meningkatkan pemanfaatan biofarmakologi melalui pemetaan potensi biofarmakologi dan penyediaan sarana produksi biofarmakologi; 2) meningkatkan pemanfataan benda muatan kapal tenggelam; 3) meningkatkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut; 4) memanfaatkan Air Laut Selain Energi (ALSE) dan energi terbarukan; 5) melaksanakan pelayanan perizinan berusaha bidang sumber daya kelautan; dan 6) melakukan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan.
d.mengembangkan jasa bahari melalui: 1) mendorong peningkatan investasi pemanfaatan jasa bahari; 2) memperkuat sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan terkait dalam optimalisasi pemanfaatan jasa bahari; 3) memfasilitasi pelaksanaan reklamasi yang berkelanjutan; 4) mengembangkan wisata bahari prioritas dan desa wisata bahari; 5) melakukan pengendalian pemanfaatan jasa bahari; 6) meningkatkan pemanfaatan bangunan dan instalasi laut seperti pemanfaatan bekas rig untuk perikanan; 7) melaksanakan pelayanan perizinan berusaha bidang jasa bahari; dan 8) meningkatkan nilai ekonomi karbon biru melalui mekanisme pembayaran berbasis kinerja dan perdagangan karbon.
e.mengakselerasi pembangunan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui: 1) mengoptimalkan potensi ekonomi berbasis sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; 2) mendorong sinergitas dalam penyediaan layanan dasar seperti dermaga/tambat labuh, air bersih, dan listrik di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang melibatkan pemangku kepentingan terkait; 3) memfasilitasi pemanfaatan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan; 4) meningkatkan pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; 5) menyediakan prospektus dari gugus pulau yang bernilai ekonomi tinggi berbasis pengelolaan konservasi berkelanjutan termasuk menyediakan rencana kelayakan dan pengelolaan data gugus pulau; 6) menginisiasi kerja sama pengelolaan pulau-pulau kecil melalui kegiatan adopsi pulau bersifat kolaboratif dan inovatif; 7) mendorong pengembangan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengelolaan lahan dan kerjasama investasi; 8) memberdayakan masyarakat lokal melalui kegiatan pengembangan ekonomi kreatif berbasis sumber daya di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; 9) memfasilitasi perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 10) menguatkan kapasitas SDM MHA di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; dan 11) memfasilitasi pelindungan pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat lokal.
f.adaptasi dan mitigasi bencana dan perubahan iklim melalui: 1) meningkatkan ketangguhan kawasan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang rawan bencana serta rentan perubahan iklim; 2) melindungi dan merehabilitasi ekosistem pesisir, laut, dan pulau- pulau kecil; 3) mendorong upaya pengurangan emisi termasuk penerapan teknologi rendah emisi dan penggunaan energi baru terbarukan sektor kelautan dan perikanan; 4) membangun infrastruktur kawasan wilayah pesisir dan pulau kecil yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim; 5) meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan bencana; dan 6) mendorong pembiayaan berkelanjutan dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan bencana.
g.memperkuat pengawasan dalam pengelolaan laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil melalui: 1) mendorong keterbukaan informasi pengawasan dan penegakan hukum pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; 2) kampanye media sosial dan edu-literasi pengawasan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkala; 3) pelibatan dan penguatan kapasitas Pokmaswas dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; 4) pengembangan sistem pengaduan masyarakat cepat tanggap terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; 5) ikut mendorong pelaku usaha pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil untuk mengurus perizinan berusaha berbasis risiko; 6) mengimplementasikan pengawasan berbasis risiko pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berdasarkan profil pelaku usaha; dan 7) penyelesaian sengketa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara nonlitigasi atau litigasi.
5.Pembersihan Sampah Plastik di Laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan Sampah plastik di laut menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem laut, sumber daya perikanan, dan kesehatan masyarakat pesisir. Sebagian besar sampah plastik berasal dari aliran sungai, kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, pelabuhan, serta aktivitas di laut. Untuk mengatasi persoalan ini, KKP menginisiasi laut bebas sampah melalui gerakan partisipasi nelayan, yaitu pendekatan kolaboratif yang melibatkan nelayan dan masyarakat pesisir sebagai garda terdepan dalam pembersihan laut. Kebijakan ini diarahkan tidak hanya untuk menjaga kebersihan laut, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi melalui penerapan prinsip ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah plastik. Untuk mengimplementasikan arah kebijakan ini dilaksanakan strategi sebagai berikut:
a.mengurangi sampah yang masuk ke laut melalui: 1) menguatkan regulasi pencegahan sampah masuk ke laut; 2) membangun sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan sampah plastik secara bersama-sama; dan 3) melakukan pengendalian dan pemantauan penanganan sampah plastik di laut.
b.mengelola sampah secara terintegrasi melalui: 1) merancang basis data sebaran dan jumlah sampah yang berasal dari kawasan muara sungai, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan pelabuhan dan aktivitas di laut; 2) menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; 3) mendorong penerapan model ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah; 4) meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengolahan sampah; 5) menyusun kriteria penilaian kawasan bebas sampah; dan 6) percontohan kawasan Laut Sehat Bebas Sampah (Laut SEBASAH). Untuk menjamin keberhasilan strategi dalam mengimplementasikan arah kebijakan ekonomi biru, diperlukan strategi pendorong (enabler) yang dapat mengakselerasi pencapaian arah kebijakan tersebut. Strategi pendorong (enabler) tersebut mencakup pengembangan sistem infrastruktur ocean big data untuk memperkuat basis informasi dan pengambilan keputusan berbasis sains, pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang adaptif serta kompetitif, dan penguatan tata kelola melalui reformasi birokrasi KKP yang berkualitas. Ketiga strategi pendorong (enabler) tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1.Pengembangan Sistem Infrastruktur Ocean Big Data Ocean Big Data merupakan inisiatif strategis yang menggunakan teknologi canggih, antara lain sensor, drone, satelit, dan kecerdasan buatan, untuk memantau dan mengelola lautan secara efektif. Infrastruktur ini mencakup sistem pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data yang memungkinkan pemantauan real-time. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung ekonomi biru dan pelestarian ekosistem laut di Indonesia, dengan manfaat seperti peningkatan konservasi, pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, dan mitigasi perubahan iklim.
2.Pengembangan SDM kelautan dan perikanan melalui:
a.mengembangkan Ocean Institute of Indonesia (OII) untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan melalui revitalisasi 11 (sebelas) satuan pendidikan tinggi vokasi kelautan dan perikanan, modernisasi prasarana dan sarana pendidikan, pengembangan kurikulum, penguatan kompetensi dosen/tenaga pendidik, penguatan riset, dan inovasi serta pengabdian kepada masyarakat;
b.meningkatkan kualitas pelatihan kelautan dan perikanan yang selaras dengan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995;
c.menyiapkan tenaga kerja yang ahli dan terampil di sektor kelautan dan perikanan yang sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
d.meningkatkan kompetensi tenaga kerja kelautan dan perikanan yang sudah ada agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pasar;
e.meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyuluh yang melakukan kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan untuk mendorong terwujudnya profesionalisme dan keahlian penyuluh;
f.memperkuat kapasitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor kelautan dan perikanan untuk mendukung tata kelola yang profesional, efektif, dan berintegritas; dan
g.memperkuat standardisasi dan sertifikasi kompetensi bidang kelautan dan perikanan. Pengembangan SDM yang dilakukan diseleraskan dengan kebutuhan tenaga kerja ataupun sektor yang sedang menjadi isu strategis di bidang kelautan dan perikanan. Diharapkan lembaga pengembangan SDM kelautan dan perikanan menjadi leading dan rujukan nasional (pusat keunggulan) serta satu langkah lebih dekat menuju world class university.
3.Penguatan tata kelola RB KKP melalui:
a.meningkatkan sinergi perencanaan strategis lintas sektor dan lintas unit organisasi, serta mendorong keterpaduan antara perencanaan program, penganggaran, dan pengukuran kinerja organisasi agar selaras dengan sasaran pembangunan kelautan dan perikanan nasional;
b.mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran melalui perbaikan sistem pengendalian intern, serta optimalisasi pemanfaatan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) secara tertib dan efisien;
c.mendorong pembentukan aparatur yang profesional melalui penguatan implementasi manajemen talenta ASN KKP sebagai Human Capital dan akselerasi program KKP, serta memperkuat implementasi reformasi birokrasi dengan fokus pada penyederhanaan proses bisnis, budaya kerja adaptif, dan pelayanan publik yang prima;
d.meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan, perjanjian nasional, serta produk hukum lainnya melalui proses perumusan yang partisipatif dan berbasis bukti, termasuk penguatan advokasi dan penyediaan informasi hukum yang responsif terhadap dinamika sektor kelautan dan perikanan;
e.mengembangkan strategi komunikasi publik yang efektif, transparan, dan partisipatif untuk mendukung citra positif KKP, serta memperluas kerja sama internasional melalui diplomasi kelautan dan perikanan yang proaktif, sejalan dengan kepentingan nasional;
f.meningkatkan efisiensi dukungan layanan internal seperti urusan rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan, persuratan, dan kearsipan melalui pemanfaatan teknologi digital dan penerapan prinsip tata kelola yang baik;
g.mengembangkan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan strategis organisasi, serta mendorong partisipasi penyedia barang/jasa yang kompetitif dan berintegritas;
h.meningkatkan kapabilitas pengawasan intern dalam menjaga kualitas pelaksanaan program prioritas nasional dan kinerja KKP melalui pengawasan berbasis manajemen risiko, pengembangan teknologi informasi manajemen pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur pengawasan, dan sinergi pengawasan dengan instansi lain;
i.mewujudkan pengelolaan data statistik dan informasi yang andal, terintegrasi, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti serta mengembangkan SPBE untuk mendukung efisiensi layanan publik dan internal; dan
j.menganalisis dan mensinergikan perumusan kebijakan serta mendiseminasikan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan efektivitas pembangunan dan partisipasi pemangku kepentingan. Dalam melaksanakan kebijakan nasional, kebijakan KKP, serta kegiatan strategis nasional yang menjadi mandat RPJMN kepada KKP untuk periode 2025-2029, diperlukan kolaborasi dan sinergi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi ini mencakup kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, pelaku usaha kelautan dan perikanan, organisasi masyarakat sipil, filantropi, akademisi, dan peneliti. Beberapa arah kebijakan KKP yang membutuhkan dukungan lintas sektor antara lain:
1.kebijakan memperluas kawasan konservasi laut memerlukan dukungan dari:
a.Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan ekosistem pesisir yang terhubung, seperti mangrove;
b.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait integrasi tata ruang laut dan darat untuk memberikan kepastian hukum melalui RTRW;
c.Kementerian Dalam Negeri terkait memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk mempercepat penetapan Peraturan Daerah mengenai RZWP3K dan RTRW yang telah mengalokasikan ruang untuk konservasi;
d.perguruan tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta lembaga penelitian lainnya terkait pelaksanaan penelitian ilmiah dan inovasi teknologi;
e.Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Polisi Perairan dan Udara (POLAIRUD) terkait kerja sama pengawasan laut untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal dan merusak di dalam dan sekitar kawasan konservasi;
f.Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan terkait perencanaan dan pembiayaan; dan
g.Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas lokal, dan sektor swasta terkait dukungan pengusulan, penetapan, dan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), mengintegrasikan rencana zonasi kawasan konservasi ke dalam RTRW, pengelolaan berbasis masyarakat, dan pendanaan inovatif dan berkelanjutan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
2.kebijakan PIT berbasis kuota memerlukan dukungan dari:
a.Kementerian Perhubungan terkait pengaturan pelabuhan dan logistik;
b.Kementerian Keuangan terkait insentif fiskal dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
c.Kementerian PPN/Bappenas terkait integrasi dalam perencanaan nasional;
d.Pemerintah Daerah terkait penyiapan dan penerbitan Peraturan Daerah yang selaras dengan kebijakan PIT dan pencegahan konflik sosial nelayan;
e.perguruan tinggi, BRIN, serta lembaga penelitian lainnya terkait kajian stok sumber daya ikan, rekomendasi ilmiah mengenai Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) sebagai dasar penetapan kuota;
f.TNI AL, Bakamla, dan POLAIRUD terkait pengawasan dan penegakan hukum yang kuat di laut; dan
g.sektor swasta dan LSM turut terlibat terkait integrasi hulu-hilir, pemantauan pelaksanaan, dan peningkatan kapasitas nelayan.
3.kebijakan pengembangan perikanan budi daya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan memerlukan dukungan dari:
a.Kementerian Lingkungan Hidup terkait izin lingkungan pengelolaan limbah dan perlindungan ekosistem penting seperti mangrove;
b.Kementerian ATR/BPN terkait dukungan terhadap zonasi dan tata ruang yang tepat untuk kegiatan budi daya;
c.Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyediaan infrastruktur dasar dan energi;
d.perguruan tinggi, BRIN, serta lembaga penelitian lainnya terkait penelitian dan kemajuan teknologi budi daya;
e.Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah terkait penguatan rantai nilai dan kelembagaan pembudi daya;
f.Badan Gizi Nasional terkait pemanfaatan komoditas perikanan budi daya sebagai sumber protein berkelanjutan untuk mendukung program MBG;
g.Pemerintah Daerah terkait fasilitasi perizinan dan pendampingan teknis; dan
h.LSM, komunitas lokal, sektor swasta, dan filantropi terkait edukasi, kemitraan komersial, dan pembiayaan bagi pembudi daya skala kecil.
4.kebijakan pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil memerlukan dukungan dari:
a.Kementerian ATR/BPN terkait penataan ruang wilayah pesisir;
b.Kementerian Dalam Negeri terkait untuk penguatan regulasi daerah;
c.Kementerian Pariwisata terkait pengembangan potensi pariwisata bahari;
d.TNI AL, Bakamla, dan POLAIRUD terkait operasi patroli bersama untuk mencegah pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
e.Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan terkait penyediaan dukungan kebijakan nasional dan anggaran;
f.perguruan tinggi, BRIN, serta lembaga penelitian lainnya terkait pelaksanaan penelitian terkait pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
g.keterlibatan masyarakat lokal, organisasi adat, LSM, serta dukungan sektor swasta dan filantropi terkait pemulihan dan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pendekatan berbasis komunitas.
5.kebijakan pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan memerlukan dukungan dari:
a.Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah dan sistem daur ulang sampah;
b.Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait penguatan regulasi dan pengelolaan sampah di wilayah pesisir;
c.Swasta dan industri daur ulang terkait pengumpulan dan pengolahan sampah serta mewujudkan implementasi ekonomi sirkuler bagi nelayan;
d.LSM dan komunitas lokal terkait edukasi dan pemberdayaan;
e.perguruan tinggi, BRIN, serta lembaga penelitian lainnya terkait inovasi pengolahan sampah dan pemantauan dampak lingkungan;
f.Kementerian PPN/Bappenas terkait pengintegrasian penanggulangan sampah plastik dalam rencana pembangunan nasional; dan
g.Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengintegrasian program pengelolaan sampah dengan pembangunan infrastruktur pesisir dan pulau-pulau kecil. Penguatan sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mengatasi fragmentasi kelembagaan, meningkatkan efisiensi pendanaan, serta memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Seluruh kebijakan yang dikembangkan harus bersifat holistik, terintegrasi, dan sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden 2025-2029, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030, serta berbagai komitmen global Indonesia seperti persetujuan World Trade Organization (WTO), UNCLOS 1982, dan ketentuan dalam Regional Fisheries Management Organizations (RFMO). Dalam konteks perencanaan pembangunan, keberadaan pengarusutamaan menjadi instrumen penting untuk memastikan arah kebijakan tidak hanya fokus pada capaian sektoral, melainkan juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui pengarusutamaan, diharapkan rencana program mampu mendorong terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, dan kelestarian ekosistem. Dengan demikian, pembangunan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada hasil jangka pendek, tetapi juga berkontribusi terhadap keadilan antargenerasi serta daya tahan bangsa dalam menghadapi tantangan global di masa depan. Renstra KKP 2025-2029 menggunakan 5 (lima) pengarusutamaan pembangunan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-
2029.Esensi dari pengarusutamaan pembangunan adalah memperluas manfaat dari hasil pembangunan dan mengurangi dampak yang tidak diinginkan, sehingga tercipta pemerataan dan keadilan untuk seluruh masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan. Pengarusutamaan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2025-2029 meliputi:
1.Gender dan Inklusi Sosial Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, dimana Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan PUG, agar setiap unit organisasi dapat menyusun perencanaan yang responsif gender melalui penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di sektor kelautan dan perikanan. Strategi yang akan dilakukan adalah percepatan pelaksanaan PUG di sektor kelautan dan perikanan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup :
a.memperkuat 7 (tujuh) prasyarat PUG, yakni komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat;
b.menerapkan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG);
c.menyiapkan roadmap PUG;
d.mengembangkan model pelaksanaan PUG terintegrasi antarunit organisasi eselon I di KKP dan antara pusat dan daerah;
e.membuat profil gender;
f.keberpihakan pemenuhan hak anak dan kaum rentan kelautan dan perikanan; dan
g.pemantauan dan evaluasi serta pengawasan PUG KKP.
2.TPB TPB mencakup 17 (tujuh belas) tujuan dan dalam melaksanakan TPB diperlukan keterkaitan antardimensi pembangunan yang saling berpengaruh. Dimensi pembangunan yang dimaksud meliputi dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat terpisahkan. KKP akan memperkuat komitmen pelaksanaan target TPB 14 (empat belas), yakni Ekosistem Lautan (Life Below Water) yang mencakup diantaranya:
a.mengurangi pencemaran laut termasuk sampah laut;
b.meningkatkan kapasitas/pengetahuan masyarakat kelautan dan perikanan dalam pengelolaan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan pengendalian terhadap perubahan iklim;
c.mengelola dan melindungi ekosistem laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan;
d.meminimalisasi dan mengatasi dampak pengasaman laut;
e.mengatur kuota penangkapan per wilayah agar sumber daya ikan tetap berkelanjutan;
f.melestarikan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
g.mengatur subsidi perikanan agar tidak berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebih;
h.meningkatkan manfaat ekonomi atas pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut termasuk melalui pengelolaan perikanan, budi daya air, dan pariwisata berkelanjutan;
i.meningkatkan pengetahuan ilmiah, mengembangkan kapasitas penelitian, dan alih teknologi kelautan;
j.menyediakan akses untuk nelayan skala kecil terhadap sumber daya laut dan pesisir; dan
k.meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya melalui penegakan hukum internasional yang tercermin dalam UNCLOS 1982. KKP juga mendukung pencapaian target TPB, tujuan 1 ”Tanpa Kemiskinan” (No Poverty), tujuan 2 ”Tanpa Kelaparan” (Zero Hunger), tujuan 7 ”Energi Bersih dan Terjangkau” (Affordable and Clean Energy), tujuan 8 ”Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi” (Decent Work and Economic Growth), tujuan 9 ”Industri, Inovasi, dan Infrastruktur” (Industry Innovation and Infrastructure), tujuan 12 ”Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab” (Responsible Consumption and Production), tujuan 13 ”Penanganan Perubahan Iklim (Climate Action), dan tujuan 17 ”Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan” (Partnership for the Goals).
3.Transformasi Digital Pengarusutamaan transformasi digital merupakan upaya untuk mengoptimalkan peranan teknologi digital dalam meningkatkan daya saing bangsa dan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Strategi pengarusutamaan transformasi digital terdiri dari aspek kemantapan ekosistem (supply), pemanfaatan (demand), dan pengelolaan big data. Penyiapan layanan digital terintegrasi lingkup KKP yang mencakup penyiapan regulasi, penguatan kelembagaan, pembangunan jaringan, sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas SDM dengan keahlian digital, melakukan kerja sama untuk menyediakan layanan digital dan one data penerapan SPBE KKP, termasuk penataan sistem perizinan berbasis web (on-line), serta peningkatan usaha kelautan dan perikanan melalui e-commerce.
4.Pembangunan Rendah Karbon Pembangunan rendah karbon merupakan pendekatan yang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih berkelanjutan, yakni dengan memastikan keselarasan pertumbuhan ekonomi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk generasi mendatang. Indonesia telah menerapkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional, yang memberikan nilai ekonomi terhadap setiap unit emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dengan implementasi di berbagai sektor, termasuk sektor kelautan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, penyelenggaraan NEK di sektor kelautan dan perikanan dilakukan melalui mekanisme perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja. Adapun lingkup dari penyelenggaraan NEK di sektor kelautan dan perikanan antara lain pengelolaan karbon biru, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan, dan kegiatan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini diimplementasikan melalui Penetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan untuk mendukung aktivitas pembangunan yang rendah emisi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah dan nonpemerintah. Keterlibatan pihak nonpemerintah terus didorong melalui inovasi dan teknologi yang ramah lingkungan, serta investasi hijau yang berkelanjutan.
5.Pembangunan Berketahanan Iklim Pembangunan berketahanan iklim menjadi strategi utama untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menekan potensi penurunan PDB akibat dampak perubahan iklim yang bersifat jangka panjang, seperti kerusakan infrastruktur, penurunan hasil tangkapan nelayan, hilangnya mata pencaharian, dan meningkatnya penyakit sensitif iklim. Dalam sektor kelautan dan perikanan pelaksanaan pelaksanaan pembangunan berketahanan iklim telah diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Peta Jalan Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Kelautan dan Perikanan. Upaya adaptasi dan mitigasi difokuskan pada penguatan ketangguhan masyarakat dan infrastruktur pesisir melalui rehabilitasi ekosistem pesisir (mangrove, padang lamun, dan terumbu karang), penerapan teknologi rendah emisi, peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan tata kelola, dan pendanaan berkelanjutan. Pendekatan ini mendorong kolaborasi multipemangku kepentingan untuk membangun kawasan pesisir yang adaptif dan tangguh menghadapi bencana serta perubahan iklim, sekaligus mempromosikan praktik pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan demi kesejahteraan jangka panjang. 3.3. Kerangka Regulasi Kerangka Regulasi merupakan perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Kerangka regulasi yang disusun menjelaskan mengenai gambaran umum kebutuhan regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangannya dalam mendukung pencapaian SS. Pada periode 2025-2029 setidaknya terdapat 96 (sembilan puluh enam) kerangka regulasi yang akan disusun/direvisi oleh KKP, terdiri dari 5 (lima) Undang-Undang, 6 (enam) Peraturan Pemerintah, 18 (delapan belas) Peraturan Presiden, 1 (satu) Keputusan Presiden, dan 66 (enam puluh enam) Peraturan Menteri. Daftar regulasi yang akan disusun selengkapnya terdapat pada Lampiran 3. 3.4. Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan merupakan perangkat KKP yang meliputi pengelolaan organisasi, tata kerja, dan SDM yang digunakan untuk mencapai visi, misi, tujuan, sasaran strategis, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi KKP yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN. Penguatan kapasitas kelembagaan KKP dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1.mandat yang diberikan, meliputi mandat konstitusional, mandat teknis, mandat pembangunan, dan mandat organisasi;
2.prinsip-prinsip pengorganisasian yang tepat ukuran, tepat fungsi, dan tepat proses, serta efektif, efisien, dan dinamis; dan
3.optimalisasi SDM berbasis human capital based management. Kerangka kelembagaan dalam perencanaan strategis pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2025-2029 difokuskan pada penataan organisasi KKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik unit organisasi organik maupun UPT KKP yang berfungsi untuk melaksanakan program-program pembangunan. Kelembagaan yang dikembangkan harus tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses yang menekankan nilai structure follow strategy, dan diharapkan akan mendorong efektivitas kelembagaan yang sejalan dengan arah pembangunan. Adapun urgensi kerangka kelembagaan dalam dokumen perencanaan, diantaranya adalah mengarahkan penataan organisasi pemerintah sejalan dan mendukung pencapaian pembangunan serta mendorong efektivitas kelembagaan melalui ketepatan struktur organisasi, ketepatan proses (tata laksana) organisasi, serta pencegahan duplikasi tugas dan fungsi organisasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam rangka melaksanakan program dan kebijakan pembangunan KKP 2025-2029 diperlukan penataan kelembagaan agar dalam melaksanakan tugas tersebut dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien guna melahirkan organisasi yang proporsional, efektif, efisien, terukur, dan sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penataan kelembagaan KKP akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang terus berkembang, di samping itu KKP akan melakukan penataan kelembagaan UPT KKP sesuai dengan fungsinya. Gambar 26. Bagan Susunan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sumber: Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan) Guna mendukung pencapaian sasaran strategis KKP, pengelolaan SDM menjadi aspek yang sangat krusial. SDM yang berkualitas dan tersedia dalam jumlah yang memadai merupakan pondasi utama dalam menjalankan berbagai program dan kebijakan yang telah dirumuskan. Secara kualitas, pegawai KKP harus memiliki kompetensi yang relevan dengan core business kementerian yaitu di bidang kelautan dan perikanan. Namun tidak hanya kompetensi teknis saja yang dibutuhkan, tetapi dibutuhkan pula diantaranya kemampuan manajerial, kepemimpinan, digitalisasi, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional maupun dinamika global yang saat ini telah menjadi suatu keharusan ditengah tuntutan digitalisasi layanan publik dan penguatan tata kelola berbasis data. Sementara itu, dari sisi kuantitas, kebutuhan pegawai juga harus disesuaikan dengan beban kerja dan kompleksitas tugas-tugas di unit organisasi. Oleh karena itu, perencanaan SDM berbasis analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan peta jabatan menjadi kunci untuk memastikan penataan pegawai yang efektif Selama ini, pengelolaan SDM di sektor publik sering kali berfokus pada aspek administratif, seperti pengangkatan, penempatan, dan penggajian. Namun, untuk menjawab tantangan zaman dan mendorong efektivitas birokrasi, KKP perlu bertransformasi ke arah pendekatan human capital based management yang menekankan pada optimalisasi potensi individu sebagai aset organisasi. Sebagaimana investasi dalam infrastruktur fisik, investasi dalam pengembangan modal manusia juga memiliki dampak jangka panjang. Selain itu, membangun organizational learning culture menjadi bagian penting dari pengembangan human capital. Organisasi yang terus belajar adalah organisasi yang mampu bertahan, berinovasi, dan berkembang dalam situasi apapun. Dalam konteks KKP, human capital tidak hanya dipandang sebagai sumber daya, tetapi juga sebagai strategic enabler yang mendukung implementasi kebijakan lintas sektor dan lintas skala. Pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan yang inklusif, pengelolaan ekosistem laut secara berkelanjutan, serta peningkatan daya saing produk perikanan nasional, seluruhnya membutuhkan SDM yang mampu berpikir strategis, bertindak responsif, dan berkolaborasi lintas unit organisasi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas human capital menjadi faktor kunci dalam mewujudkan kinerja organisasi yang adaptif dan berorientasi hasil. Pengelolaan SDM berbasis human capital merupakan investasi strategis yang harus dilakukan secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Fokus pengelolaan tidak hanya terbatas pada jumlah pegawai yang dibutuhkan, tetapi juga pada kualitas kompetensi yang mereka miliki, nilai tambah yang diberikan bagi organisasi, serta kemampuan untuk berkembang sesuai tantangan zaman. Dengan pendekatan ini, SDM KKP diharapkan mampu berkontribusi secara optimal dalam mencapai tujuan besar kementerian, sekaligus memperkuat posisi sektor kelautan dan perikanan di tingkat nasional maupun global. Saat ini KKP didukung dengan jumlah SDM Aparatur sebanyak 12.221 pegawai, yang terdiri atas 10.467 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.754 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun 2025, KKP menerima CPNS dan PPPK formasi tahun anggaran 2024 sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) orang CPNS dan 3.222 orang PPPK, sehingga total ASN KKP per 1 Oktober 2025 sebanyak 15.698. Komposisi usia menunjukkan bahwa lebih dari 24,5% pegawai berada dalam rentang usia menjelang pensiun 50 (lima puluh) tahun ke atas, yang akan berdampak pada tingginya angka pensiun dalam 5 (lima) tahun ke depan yaitu sebanyak 3.849 pegawai (KKP, 2025). Berdasarkan perhitungan strategi pemenuhan kebutuhan yang didasarkan pada proyeksi beban kerja dan peta jabatan, diperkirakan terdapat kebutuhan 12.566 formasi baru dalam 5 (lima) tahun ke depan, terutama pada jabatan fungsional. Selain itu, perubahan kebijakan nasional seperti penyelesaian tenaga non-ASN yang dimungkinkan hingga 2026 menjadi faktor yang diperhitungkan dalam skenario pemenuhan SDM. Untuk menjawab kebutuhan pegawai baru berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) dan mempertimbangkan dinamika kepegawaian seperti pensiun, penataan, serta efisiensi birokrasi, berikut adalah rencana skema pengisian kebutuhan ASN dalam 5 (lima) tahun ke depan:
a.optimalisasi pengadaan ASN melalui jalur CPNS dan PPPK
1.CPNS: a) mengisi kebutuhan jabatan teknis strategis dan bidang yang membutuhkan kompetensi dasar PNS; b) prioritas pada jabatan fungsional; dan c) pengadaan CPNS bertahap setiap tahun, menyesuaikan kapasitas anggaran dan hasil validasi formasi.
2.PPPK a) penyelesaian status tenaga non-ASN; dan b) pengadaan PPPK bertahap setiap tahun, menyesuaikan kapasitas anggaran dan hasil validasi formasi.
b.optimalisasi mobilitas talenta ASN dari instansi lain, yaitu:
1.memperkuat kompetensi SDM secara cepat untuk jabatan yang membutuhkan pengalaman khusus atau kompetensi spesifik; dan
2.dilakukan selektif melalui uji kompetensi jabatan dan kebutuhan unit organisasi. Pemenuhan kebutuhan kebutuhan ASN yang dilakukan dengan optimalisasi pengadaan ASN dan mobilitas talenta ASN dari instansi lain, dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 10. Rencana pemenuhan ASN 2025-2029 melalui mekanisme pengangkatan pertama pengadaan ASN dan mobilitas talenta ASN dari instansi lain Pengangkatan Pertama*) Mobilitas talenta ASN dari instansi lain*)CPNS PPPK 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 251 2.424 1.652 1.153 864 1.113 2.265 503 275 218 128 450 523 408 339 *) rencana bersifat sementara, implementasi menyesuaikan kebijakan nasional proses pengadaan 4.1.1 Indikator Kinerja Tujuan Tujuan merupakan penjabaran Visi dan Misi KKP yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas Presiden. Tujuan diukur menggunakan indikator kinerja tujuan sebagaimana terdapat pada tabel berikut: Tabel 11. Indikator Kinerja Tujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029 No Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Target 2025-2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 Meningkatnya Efektivitas Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 1 Persentase Luas Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil (%) 9,23 9,44 9,63 9,81 10 2 Meningkatnya Produktivitas dan Nilai Tambah Produk Kelautan dan Perikanan Secara Berkelanjutan Serta Pembangunan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang Berdaya Saing. 2 Pertumbuhan PDB Perikanan (ADHK) (%) 4,00- 6,00 4,00- 6,00 5,00- 6,00 5,00- 7,00 6,00- 7,00 3 Persentase Peningkatan Produksi Garam (%) 75 83 91 95 100 4 Persentase Peningkatan Pengelolaan Ruang Laut (%) 11 26 47 71 100 5 Persentase Peningkatan Pembangunan Pulau - Pulau Kecil Menuju Maju (%) 80 85 90 95 100 6 Indeks Kepatuhan Sektor Kelautan dan Perikanan (Indeks) 76 77,7 80,2 81,7 83,8 3 Meningkatnya Kompetensi SDM Kelautan dan Perikanan 7 Indeks Kapasitas dan Kompetensi SDM Kelautan dan Perikanan (Indeks) 70 72 74 76 78 4 Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Berkualitas 8 Indeks RB KKP (Indeks) 90,05 90,1 90,15 90,2 90,25 4.1.2 Indikator Kinerja Sasaran Strategis SS yang telah ditetapkan KKP merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome/impact) dari satu atau beberapa program. SS diukur menggunakan indikator kinerja SS. Indikator kinerja SS KKP adalah sebagai berikut: Tabel 12. Indikator Kinerja SS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Target 2025-2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 SS 1. Terlindunginya Laut dan Sumber Dayanya serta Menjaga Kelestarian Wilayah Laut 1 Luas Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (juta ha) 30 30,7 31,3 31,9 32,5 2 Persentase Penurunan Volume Sampah yang Masuk ke Laut (%) 1 40 50 60 70 2 SS 2. Meningkatnya Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan serta Pembangunan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3 PDB Perikanan (triliun Rupiah) 595,06 626,04 657,02 688 718,98 4 Volume Produksi Perikanan (juta ton) 24,58 25,84 27,25 28,73 30,16 5 Volume Produksi Garam (juta ton) 2,25 2,5 2,75 2,85 3 6 Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (Skala 0 - 1) 0,49 0,52 0,55 0,58 0,61 7 Persentase Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Zonasi Pesisir (%) 13,6 34,69 55,78 77,55 100 8 Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (indeks) 82 83 84 85 86 9 Jumlah Kelembagaan Ekonomi Nelayan, pembudi daya Ikan dan Petambak Garam yang Terfasilitasi (lembaga) 4 23 27 45 53 3 SS 3. Meningkatnya Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan di 10 Nilai Ekspor Hasil Perikanan (USD Miliar) 6,25 6,7 7,2 7,8 8,5 11 Konsumsi Ikan Masyarakat (kg/kapita/tahun) 26,26 26,85 27,44 28,04 28,63 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Target 2025-2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pasar Domestik dan Internasional 12 Persentase Hasil Kelautan dan Perikanan yang Memenuhi Standar Mutu dan Keamanan Pangan (%) 70 72 74 76 80 4 SS 4. Meningkatnya Kualitas SDM Kelautan dan Perikanan 13 Indeks Kapasitas dan Kompetensi SDM Kelautan dan Perikanan (indeks) 70 72 74 76 78 5 SS 5. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Berkualitas 14 Indeks RB KKP (indeks) 90,05 90,1 90,15 90,2 90,25 4.1.3 Indikator Kinerja Program Indikator kinerja program merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program. Indikator kinerja program telah ditetapkan secara spesifik untuk mengukur pencapaian kinerja berkaitan dengan sasaran program (outcome). Indikator kinerja program tersebut juga merupakan kerangka akuntabilitas organisasi dalam mengukur pencapaian kinerja program. Dalam kaitan ini, KKP telah menetapkan indikator kinerja program dalam struktur manajemen kinerja yang merupakan sasaran kinerja program yang secara akuntabilitas berkaitan dengan beberapa unit organisasi KKP setingkat eselon I. Sebagai salah satu wujud efektivitas dan efisiensi pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas bersama-sama dengan Kementerian Keuangan telah menyusun restrukturisasi program dan penganggaran KKP dengan tujuan:
a.memastikan fungsi seluruh elemen pemerintahan tercermin dan terbagi habis di seluruh program KKP;
b.memastikan pelaksanaan seluruh program pembangunan, kegiatan prioritas dan proyek prioritas nasional terakomodasi dalam program- kegiatan output KKP;
c.memastikan satu output dihasilkan tidak lebih dari satu kementerian; dan
d.memastikan konvergensi pencapaian sasaran dalam program lintas (baik program lintas unit organisasi eselon I dalam 1 (satu) kementerian, maupun program lintas kementerian/lembaga). Pendekatan program tidak lagi mencerminkan tugas fungsi unit organisasi eselon I, namun lebih mencerminkan tugas fungsi kementerian. Program dapat bersifat lintas unit organisasi eselon I dalam satu kementerian atau bersifat lintas kementerian/lembaga. 4.1.4 Indikator Kinerja Kegiatan Indikator kinerja kegiatan merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan berupa keluaran (output) yang dibiayai oleh anggaran (input). Indikator kinerja kegiatan dalam struktur manajemen kinerja di KKP merupakan alat ukur (tools) sasaran kinerja kegiatan yang secara akuntabilitas berkaitan dengan unit organisasi KKP setingkat eselon II. 4.2 Kerangka Pendanaan Untuk dapat melaksanakan arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan kelautan dan perikanan serta mencapai target sasaran utama, dibutuhkan dukungan kerangka pendanaan yang memadai. Pemerintah memiliki keterbatasan fiskal untuk membiayai seluruh program pembangunan berasal dari rupiah murni APBN. Berdasarkan RPJMN 2025- 2029, APBN hanya mampu membiayai sekitar 30% kebutuhan pembangunan nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan sumber pembiayaan yang bersifat kolaboratif dan inovatif di luar APBN yang berasal dari pemerintah asing, swasta, perbankan dan nonperbankan, masyarakat, dunia usaha, serta sumber pendanaan lain yang sah. Pendanaan pemerintah juga dilakukan melalui operasionalisasi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) serta kredit yang disalurkan melalui perbankan atau lembaga pengelola dana bergulir lainnya. Dalam sambutan pertemuan tahunan Bank Indonesia tahun 2024, Presiden menyampaikan bahwa sinergi, kolaborasi, kerja sama, persatuan, dan kerukunan merupakan rumus keberhasilan suatu bangsa. Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, KKP terus melakukan penguatan sinergi pendanaan dengan para mitra dan melakukan inovasi pembiayaan kreatif, kolaboratif, dan inklusif sebagai solusi adanya keterbatasan fiskal penganggaran APBN di dalam implementasi ekonomi biru di Indonesia secara berkelanjutan. Pengembangan skema pembiayaan inovatif dan kolaboratif (innovative and collaborative financing) merupakan inovasi di bidang investasi untuk memberikan ruang bagi berbagai sumber pendanaan yang sah agar dapat terlibat dalam pembiayaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Pembiayaan inovatif dan kolaboratif dapat dilakukan antara lain melalui instrumen Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Grant Budget Support Aids, Kreditor Swasta Asing (KSA), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pembiayaan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Tematik Bond (Blue Bond, Coral Bond, Samurai Bond, Sustainable Development Goals Bond, dan lain-lain), Dana Hibah (dari lembaga donor, LSM, CSR, filantropi, dan lain-lain), Debt for Nature Swaps, Blended Finance, Blue Finance, Green Finance, Crowdfunding, Trust Fund, Impact Investing, dan sumber pembiayaan lainnya. Untuk memastikan tercapainya sasaran yang telah ditetapkan, KKP akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan Renstra KKP. Evaluasi pelaksanaan Renstra KKP dilakukan untuk:
a.menilai kinerja SS, sasaran program, dan sasaran kegiatan;
b.mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja program dan kegiatan;
c.menelaah penerapan manajemen risiko pembangunan nasional; dan
d.menilai penerapan pembiayaan inovatif pemerintah dan pembiayaan non-pemerintah. Dengan demikian, pelaksanaan Renstra KKP ini diharapkan menjadi instrumen yang tidak hanya mengarahkan kebijakan dan program, tetapi juga memastikan bahwa capaian kinerja KKP dalam 5 (lima) tahun ke depan terukur, akuntabel, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional. LAMPIRAN 1. MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2025-2029 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kementerian Kelautan dan Perikanan 6.219.554 16.730.426 14.717.381 12.744.306 13.644.911 Sasaran Strategis 1. Terlindunginya Laut dan Sumber Dayanya serta Menjaga Kelestarian Wilayah Laut Luas Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Juta Ha 30 30,7 31,3 31,9 32,5 DJPK Persentase Penurunan Volume Sampah yang Masuk ke Laut % 1 40 50 60 70 DJPK Sasaran Strategis 2. Meningkatnya Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan serta Pembangunan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil PDB Perikanan Triliun Rupiah 595,06 626,04 657,02 688 718,98 DJPT, DJPB Volume Produksi Perikanan Juta Ton 24,58 25,84 27,25 28,73 30,16 DJPT, DJPB Volume Produksi Garam Juta Ton 2,25 2,5 2,75 2,85 3 DJPK Indeks Pembangunan Pulau- Pulau Kecil Indeks 0,49 0,52 0,55 0,58 0,61 DJPK Persentase Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Zonasi Pesisir Persen 13,6 34,69 55,78 77,55 100 DJPRL Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Indeks 82 83 84 85 86 DJPSDKP Jumlah Kelembagaan Ekonomi Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang Terfasilitasi Lembaga 4 23 27 45 53 DJPT, DJPB, DJPK Sasaran Strategis 3. Meningkatnya Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan di Pasar Domestik dan Internasional Nilai Ekspor Hasil Perikanan USD Miliar 6,25 6,7 7,2 7,8 8,5 DJPDS Konsumsi Ikan Masyarakat kg/kapita/tahun 26,26 26,85 27,44 28,04 28,63 DJPDS Persentase Hasil Kelautan dan Perikanan yang Memenuhi Standar Mutu dan Keamanan Pangan Persen 70 72 74 76 80 BPPMHKP Sasaran Strategis 4. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Indeks Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Indeks 70 72 74 76 78 BPPSDM Sasaran Strategis 5. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Indeks Reformasi Birokrasi KKP Indeks 90,05 90,1 90,15 90,2 90,25 SETJEN, ITJEN DL-Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 259.428 592.908 625.579 664.173 716.772 BPPSDM 01-Meningkatnya Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Persentase Lulusan Pendidikan dan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Kompeten dan/atau Tersertifikasi yang Terserap di Dunia Usaha, Dunia Industri dan/atau Dunia Kerja (DUDIKA) Persen 75 76 77 78 79 02-Persentase Peningkatan Omzet pada Kelompok Pelaku Usaha/Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan yang Ditingkatkan Kelasnya Persen 50 52 54 56 58 2375-Pelatihan Kelautan dan Perikanan 39.419 116.874 124.144 140.014 155.919 BPPSDM 01-Terselenggaranya Pelatihan Kelautan dan Perikanan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01-Persentase Lulusan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Kompeten yang Terserap di Dunia Usaha, Dunia Industri dan/atau Dunia Kerja (DUDIKA) Persen 75 76 77 78 79 AAH-Peraturan lainnya 111-Peraturan Pelatihan Kelautan dan Perikanan yang Disusun 01-Jumlah Peraturan Pelatihan Kelautan dan Perikanan yang Disusun Rancangan Peraturan - 5 6 7 8 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 121-Inovasi yang diterapkan untuk Pelatihan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Inovasi yang diterapkan untuk Pelatihan Kelautan dan Perikanan Kajian 1 5 7 10 12 ADF-Sertifikasi Lembaga 141-Sertifikasi Kelembagaan Pelatihan Kelautan dan Perikanan sesuai Standard Lembaga Pelatihan 01-Jumlah Sertifikasi Kelembagaan Pelatihan Kelautan dan Perikanan sesuai Standard Lembaga Pelatihan Lembaga 10 7 8 8 8 02-Persentase Usulan Sertifikasi Program Diklat Masyarakat Bidang Kelautan dan Perikanan yang disahkan sesuai dengan Peraturan yang Berlaku Persen - 75 76 77 78 AEA-Koordinasi 151-Koordinasi Pengelolaan Lulusan Pelatihan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Koordinasi Pengelolaan Lulusan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Kegiatan - 2 4 5 6 AEE-Kemitraan 152-Kemitraan, Jejaring dan Kerjasama Pelatihan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Kemitraan, Jejaring dan Kerjasama Pelatihan Kelautan dan Perikanan Kesepakatan - 18 20 22 25 AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 161-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pelatihan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pelatihan Kelautan dan Perikanan NSPK 3 10 15 17 20 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 711-Peralatan dan Mesin Pelatihan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Peralatan dan Mesin Pelatihan Kelautan dan Perikanan Unit 5 10 10 10 10 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 721-Gedung, Bangunan dan Prasarana Pelatihan Kelautan dan Perikanan yang Ditingkatkan Kapasitasnya 01-Jumlah Gedung, Bangunan, dan Prasarana Pelatihan Kelautan dan Perikanan yang Ditingkatkan Kapasitasnya Unit 2 10 10 10 10 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 831- Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Dilatih 01-Jumlah Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Dilatih Orang 25.354 35.992 38.236 39.691 42.319 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 02-Jumlah Lulusan Pelatihan Kelautan dan Perikanan Kompeten yang Terserap di Dunia Usaha, Dunia Industri dan/atau Dunia Kerja (DUDIKA) Orang 17.804 26.994 28.677 29.768 31.739 2376-Pendidikan Kelautan dan Perikanan 188.798 326.200 341.050 345.410 372.370 BPPSDM 01-Terselenggaranya Pendidikan Vokasi Kelautan dan Perikanan yang Kompeten 01-Persentase Lulusan Pendidikan Kelautan dan Perikanan Kompeten yang terserap di Dunia Usaha, Dunia Industri dan/atau Dunia Kerja (DUDIKA) Persen 85 86 87 88 89 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 121-Kajian Pendidikan Tinggi Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Kajian Pendidikan Tinggi Kelautan dan Perikanan Kajian 51 63 65 67 69 AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 161-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pendidikan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pendidikan Kelautan dan Perikanan NSPK 6 4 5 5 5 PDE-Akreditasi Lembaga 541-Akreditasi Lembaga dan/atau Program Studi Pendidikan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Akreditasi Lembaga dan/atau Program Studi Pendidikan Kelautan dan Perikanan Unit Kerja 17 17 17 17 17 PDI-Sertifikasi Profesi dan SDM 545-Sertifikasi Profesi dan SDM Pendidikan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Sertifikasi Profesi dan SDM Pendidikan Kelautan dan Perikanan Orang 500 505 510 515 520 QGC-Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Pendidikan 671-Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Pendidikan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Pendidikan Kelautan dan Perikanan Lembaga 16 16 16 16 16 RAA-Sarana Bidang Pendidikan 711-Peralatan dan Mesin Pendidikan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Peralatan dan Mesin Pendidikan Kelautan dan Perikanan Paket 3 13 13 16 16 RAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 715-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 01-Jumlah Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Unit 2 16 16 16 16 RBI-Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah 721-Gedung, Bangunan dan Prasarana Pendidikan Menengah yang Ditingkatkan Kapasitasnya 01-Jumlah Gedung, Bangunan dan Prasarana Pendidikan Menengah yang Ditingkatkan Kapasitasnya Unit 1 5 5 5 5 RBJ-Prasarana Bidang Pendidikan Tinggi 725-Gedung, Bangunan dan Prasarana Pendidikan Tinggi yang Ditingkatkan Kapasitasnya 01-Jumlah Gedung, Bangunan dan Prasarana Pendidikan Tinggi yang Ditingkatkan Kapasitasnya Unit 2 11 11 11 11 SAC-Pendidikan Vokasi Bidang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 811-Peserta Pendidikan Vokasi Kelautan dan Perikanan Yang Kompeten 01-Jumlah Peserta Pendidikan Vokasi Kelautan dan Perikanan Yang Kompeten Orang 7.615 7.186 7.186 7.186 7.186 02-Jumlah Lulusan Satuan Pendidikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Orang 2.507 1.970 2.187 2.187 2.187 03-Jumlah Lulusan Pendidikan Kelautan dan Perikanan Kompeten yang Terserap di Dunia Usaha, Dunia Industri dan/atau Dunia Kerja (DUDIKA) Orang 2.134 1.675 1.859 1.859 1.859 SDC-Penelitian dan Pengembangan Modeling 843-Ilmu Pengetahuan atau Teknologi Pendidikan Tinggi yang diterapkan kepada Masyarakat 01-Jumlah Ilmu Pengetahuan atau Teknologi Pendidikan Tinggi yang diterapkan kepada Masyarakat Model 14 22 24 25 26 7020-Penyuluhan Kelautan dan Perikanan 30.405 88.840 98.116 108.895 116.275 BPPSDM 01-Terselenggaranya Penyuluhan Kelautan dan Perikanan 01-Persentase Kelompok Pelaku Utama/Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan yang Ditingkatkan Kelasnya Persen 6 13 16 19 22 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 126-Inovasi yang diterapkan untuk Penyuluhan Masyarakat Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Inovasi yang diterapkan untuk Penyuluhan Mayarakat Kelautan dan Perikanan Rekomendasi Kebijakan 1 9 10 11 12 128-Rekomendasi dan Model Pemberdayaan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Rekomendasi dan Model Pemberdayaan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Rekomendasi Kebijakan 1 9 10 11 12 129-Teknologi Terekomendasi untuk Penyelenggaraan Penyuluhan Masyarakat Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Teknologi Terekomendasi untuk Penyelenggaraan Penyuluhan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Rekomendasi Kebijakan - 5 5 5 5 AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 166-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Penyuluhan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Penyuluhan Kelautan dan Perikanan NSPK 4 4 4 4 4 DCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 436-Penyuluh Perikanan yang Bersertifikat Kompetensi 01-Jumlah Penyuluh Perikanan yang Bersertifikat Kompetensi Orang 50 200 300 400 500 QDB-Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 646-Fasilitasi dan Pembinaan Desa Perikanan 01-Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Desa Perikanan Lembaga 1 10 10 12 14 QDD-Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 646-Kelompok Pelaku Utama/Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pendampingan dari Penyuluh Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Kelompok Pelaku Utama/Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pendampingan dari Penyuluh Kelautan dan Perikanan Kelompok Masyarakat 35.000 40.100 44.300 48.000 53.000 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 02-Jumlah Kelompok Pelaku Utama/Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan yang Meningkat Kelasnya Kelompok Masyarakat 1.157 1.326 1.464 1.621 1.746 QKA-Pemantauan masyarakat dan kelompok masyarakat 696-Pemantauan Sosial Ekonomi Masyarakat Kelautan dan Perikanan di Lokasi Program Prioritas KKP 01-Jumlah Pemantauan Sosial Ekonomi Masyarakat Kelautan dan Perikanan di Lokasi Program Prioritas KKP Laporan 1 10 10 10 10 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 716-Peralatan dan Mesin Penyuluhan Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Peralatan dan Mesin Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Unit 1 5 5 5 5 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 726-Gedung, Bangunan dan Prasarana Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang Ditingkatkan Kapasitasnya 01-Jumlah Gedung, Bangunan dan Prasarana Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang Ditingkatkan Kapasitasnya Unit 1 8 10 10 10 SDC-Penelitian dan Pengembangan Modeling 648-Percontohan Penyuluhan/Model Pemberdayaan Sosial Ekonomi yang diterapkan kepada Masyarakat Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Percontohan Penyuluhan/Model Pemberdayaan Sosial Ekonomi yang diterapkan kepada Masyarakat Kelautan dan Perikanan Model - 7 11 15 19 7948-Penguatan Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 806 60.994 62.270 69.854 72.208 BPPSDM 01-Terselenggaranya Penguatan Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Persentase Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang Tersertifikasi Kompetensi Persen 70 80 82 84 86 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 122-Inovasi yang Diterapkan untuk Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Inovasi yang Diterapkan untuk Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kajian - 8 9 10 11 ADF-Sertifikasi Lembaga 142-Sertifikasi Kelembagaan Sertifikasi Kompetensi sesuai Standard Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Sertifikasi Kelembagaan Sertifikasi Kompetensi sesuai Standard Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan Lembaga 1 8 9 10 11 AEA-Koordinasi 152-Koordinasi Pengelolaan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Koordinasi Pengelolaan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kegiatan - 2 2 2 2 AEE-Kemitraan 155-Kemitraan, Jejaring dan Kerjasama Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Kemitraan, Jejaring dan Kerjasama Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kesepakatan - 11 12 13 14 AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 162-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan NSPK - 8 9 10 12 PAH-Peraturan lainnya 512-Standard Kompetensi Profesi yang Disusun Bidang Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Standard Kompetensi Profesi yang Disusun Bidang Kelautan dan Perikanan Peraturan - 8 9 10 12 PDI-Sertifikasi Profesi dan SDM 542-Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Bersertifikat Kompetensi 01-Jumlah Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Bersertifikat Kompetensi Orang 740 22.500 23.000 23.500 24.500 02-Jumlah Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang Mengikuti Ujian Kompetensi Bidang Kelautan dan Perikanan Orang 1.057 28.125 28.395 28.658 29.518 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 712-Peralatan dan Mesin Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Peralatan dan Mesin Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Unit - 4 4 4 4 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 722-Gedung, Bangunan dan Prasarana Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang Ditingkatkan Kapasitasnya 01-Jumlah Gedung, Bangunan dan Prasarana Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang Ditingkatkan Kapasitasnya Unit - 4 4 4 4 EC-Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri 161.026 618.744 787.089 919.509 1.095.036 DJPDS, BPPMHKP 01-Meningkatnya Nilai Tambah Produk Kelautan dan Perikanan yang Berdaya Saing 01-Nilai Ekspor Rumput Laut Juta USD 574 647 714 807 898 02-Nilai Ekspor Produk Perikanan Lainnya USD Miliar 5,68 6,05 6,49 6,99 7,60 03-Nilai Pemasaran Produk Perikanan Dalam Negeri Rp Triliun 310,51 320,8 331,16 341,56 352,01 04-Persentase UMKM Pengolahan Produk Kelautan dan Perikanan Naik Kelas Persen 5 5,5 6 6,5 7 02-Sistem jaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang berdaya saing ` 01-Persentase hasil kelautan dan perikanan sektor produksi primer yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan % 70 72 74 76 80 02-Persentase hasil kelautan dan perikanan sektor produksi pasca panen yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan % 70 72 74 76 80 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 03-Keberterimaan Sistem Jaminan Mutu di Negara Tujuan Ekspor Negara 41 42 43 44 45 04-Persentase pengawasan mutu hasil Kelautan dan perikanan di wilayah RI % 70 71 72 73 74 05-Persentase implementasi metode dan standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil Kelautan dan Perikanan yang ditetapkan % 70 72 74 76 78 2357-Pemasaran, Akses, dan Promosi Hasil Kelautan dan Perikanan 86.845 68.477 76.877 85.102 108.773 DJPDS 01-Meningkatnya Pangsa Pasar Produk Olahan Rumput Laut 01-Proporsi Ekspor Produk Olahan Rumput Laut Persen 46,5 49,9 53,5 57,4 61,3 02-Meningkatnya Akses dan Promosi Kelautan dan Perikanan di Luar Negeri 01-Pertumbuhan Ekspor Produk Perikanan Persen 4,23 6,64 7,15 7,82 8,71 03-Meningkatnya Kontribusi Protein Ikan dalam Pemenuhan Protein Hewani 01-Kontribusi protein ikan terhadap sumber protein hewani Persen 53 53,15 53,3 53,45 53,6 04-Terkendalinya Neraca Perdagangan Hasil Perikanan 01-Proporsi nilai impor terhadap ekspor hasil perikanan Persen <20 <20 <20 <20 <20 05-Tersedianya Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan Berdasar Preferensi Konsumen 01-Persentase provinsi yang terpetakan preferensi konsumennya Persen 100 100 100 100 100 BDB-Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 001-Pelaku pemasaran yang dibina 01-Jumlah pelaku pemasaran yang dibina Lembaga - 1000 1100 1200 1300 BDG-Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 001-Pelaku Usaha Pemasaran yang dibina 01-Jumlah Pelaku Pasar yang dibina UMKM 600 - - - - PBR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi kebijakan pemasukan hasil perikanan berbasis mekanisme neraca komoditas 01-Jumlah Rekomendasi kebijakan pemasukan hasil perikanan berbasis mekanisme neraca komoditas Rekomendasi Kebijakan - 4 4 5 5 002-Penanganan Hambatan Ekspor 01-Jumlah Penanganan Hambatan Ekspor Rekomendasi Kebijakan - 2 3 4 5 003-Kertas Posisi Runding Penyelesaian Hambatan Ekspor dan Perluasan Akses Pasar Luar Negeri 51-Jumlah Kertas Posisi Runding Penyelesaian Hambatan Ekspor dan Perluasan Akses Pasar Luar Negeri Dokumen 2 7 7 7 7 PDA-Standarisasi Produk 001-Produk Kelautan Perikanan yang dikurasi 01-Jumlah Produk Kelautan Perikanan yang dikurasi Produk 400 - - - - PEE-Kemitraan 001-Kesepakatan Pemasaran Produk Perikanan di Dalam negeri 01-Jumlah Kesepakatan Pemasaran Produk Perikanan di Dalam negeri Kesepakatan 8 9 11 12 32 002-Kerjasama Pemasaran Rumput Laut 01-Jumlah Kerjasama Pemasaran Rumput Laut Kesepakatan 6 12 13 14 15 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 PEH-Promosi 001-Kampanye Gerakan Memasyarakatan Makan Ikan (Gemarikan) 01-Jumlah Kampanye Gerakan Memasyarakatan Makan Ikan (Gemarikan) Promosi 174 190 190 190 190 002-Promosi Produk Kelautan dan Perikanan di Dalam Negeri oleh Daerah 01-Jumlah Promosi Produk Kelautan dan Perikanan di Dalam Negeri oleh Daerah Promosi 34 38 38 38 38 003-Promosi Produk Kelautan dan Perikanan Skala Internasional 01-Promosi Produk Kelautan dan Perikanan Skala Internasional yang diikuti Promosi 1 7 7 7 7 004-Promosi Produk Kelautan dan Perikanan di Dalam Negeri 01-Jumlah Promosi Produk Kelautan dan Perikanan di Dalam Negeri Promosi 4 5 6 7 38 005-Promosi produk rumput Laut Skala Internasional 01-Jumlah Promosi produk rumput Laut Skala Internasional Promosi 1 1 2 2 2 006-Promosi usaha dan investasi KP 01-Jumlah Promosi usaha dan investasi KP Promosi - 5 6 6 9 QDI-Fasilitasi dan Pembinaan Industri 001-Eksportir Kelautan Perikanan baru yang ditumbuhkan 01-Eksportir Kelautan Perikanan baru yang ditumbuhkan Industri 4 2 2 2 2 002-Penumbuhan Eksportir Produk Rumput Laut 01-Jumlah Penumbuhan Eksportir Produk Rumput Laut Industri 2 2 2 2 2 QEG-Bantuan Peralatan/Sarana 001-Peralatan Pemasaran 01-Jumlah Peralatan Pemasaran Unit 5.170 - - - - QMA-Data dan Informasi Publik 001-Profil Pasar Ekspor Hasil Kelautan Perikanan 01-Jumlah Profil Pasar Ekspor Hasil Kelautan Perikanan Dokumen 3 4 2 2 2 002-Profil Pasar Dalam Negeri Hasil Kelautan Perikanan 01-Jumlah Profil Pasar Dalam Negeri Hasil Kelautan Perikanan Dokumen 3 2 2 2 2 003-Profil Preferensi dan Perilaku Konsumen Dalam Negeri oleh Daerah 01-Jumlah Profil Preferensi dan Perilaku Konsumen Dalam Negeri oleh Daerah Dokumen - 38 38 38 38 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Prasarana Pemasaran Kelautan dan Perikanan 01-Prasarana Pemasaran Kelautan dan Perikanan Yang dibangun Unit 2 - - - - UAB-Sistem Informasi Pemerintahan 01-Sistem Informasi Pasar 01-Jumlah Sistem informasi Sistem Informasi - 2 2 2 2 2358-Pengolahan dan Bina Mutu Produk Kelautan dan Perikanan 16.829 12.229 14.609 16.809 22.778 DJPDS 01-Meningkatnya Utilitas Industri Pengolahan Produk Kelautan dan Perikanan 01-Persentase utilitas industri pengolahan produk kelautan dan perikanan Persen 68,7 68,9 69,1 69,3 69,5 02-Meningkatnya Produksi Olahan Kelautan dan Perikanan 01-Volume Produksi Olahan Perikanan Juta ton 3,71 3,83 4,05 4,16 4,37 ADA-Standarisasi Produk 001-Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) hasil KP 01-Jumlah Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) hasil KP Produk 4 6 7 8 9 002-Penerapan SNI Hasil Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Penerapan SNI Hasil Kelautan dan Produk - 5 6 7 8 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Perikanan BMA-Data dan Informasi Publik 002-Profilling Industri pengolahan Hasil Perikanan 01-Jumlah Profilling Industri pengolahan Hasil Perikanan (Losses dan Utilitas) Data 3 7 7 7 7 QDC-Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001-Masyarakat yang dibina dalam rangka pembinaan mutu dan diversivikasi 01-Jumlah Masyarakat yang dibina dalam rangka pembinaan mutu dan diversifikasi Orang - 100 100 100 100 QDG-Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 001-Pelaku usaha yang difasilitasi pembinaan diversifikasi produk bernilai tambah 01-Jumlah Pelaku Usaha yang difasilitasi pembinaan diversifikasi produk bernilai tambah UMKM 1.510 400 500 500 1.000 002-Pelaku Usaha Pengolahan Produk KP Skala Mikro dan Kecil yang dibina 01-Jumlah Pelaku Usaha Pengolahan Produk KP Skala Mikro dan Kecil yang dibina UMKM - 600 700 800 1.400 QDI-Fasilitasi dan Pembinaan Industri 001-Industri Pengolahan Produk KP yang dibina 01-Jumlah Industri Pengolahan Produk KP yang dibina Industri 1.963 400 600 800 1.600 002-Pelaku Usaha Pengolahan Produk KP yang dibina kelayakan pengolahan atau HACCP oleh Daerah 01-Jumlah Pelaku Usaha Pengolahan Produk KP yang dibina kelayakan pengolahan atau HACCP oleh Daerah Industri - 500 700 900 1.100 QEG-Bantuan Peralatan/Sarana 001-Sarana Sistem Rantai Dingin Hasil KP 01-Jumlah Sarana Sistem Rantai Dingin Hasil KP Unit 220 - - - - 002-Sarana Pengolahan Hasil KP 01-Jumlah Sarana Pengolahan Hasil KP Unit 165 - - - - 3989-Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan 15.800 191.902 237.500 291.864 342.464 BPPMHKP 01-Terselenggaranya pengendalian dan pengawasan mutu Hasil Kelautan Perikanan 01-Persentase Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) diterbitkan pada Unit Pengolahan Ikan skala UMKM dan Menengah Besar % 70 70 70 70 70 02-Jumlah Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) ruang lingkup produk pada UPI (sertifikat) Sertifikat 3.000 3.100 3.200 3.400 3.500 04-Harmonisasi sistim jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dengan negara tujuan ekspor Negara 41 42 43 44 45 05-Persentase unit usaha budi daya (CBIB) yang ditetapkan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan % 70 71 72 73 74 06-Persentase unit usaha Pembenihan Ikan (CPIB) yang ditetapkan memenuhi persyaratan mutu dan Keamanan % 70 70 70 70 70 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 07-Persentase unit usaha Produksi dan Distribusi Obat Ikan (CPOIB dan CDOIB) yang ditetapkan memenuhi persyaratan mutu dan Keamanan % 75 75 75 75 75 08-Persentase unit usaha Produksi Pakan Ikan (CPPIB) yang ditetapkan memenuhi Persyaratan Mutu dan Keamanan % 75 75 75 75 75 09-Persentase kapal ikan (CPIB Kapal) yang ditetapkan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan % 70 70 70 70 70 AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Kebijakan Teknis Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Sektor Produksi Primer 01-Jumlah Rekomendasi kebijakan teknis pengendalian mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sektor Produksi primer NSPK 4 5 6 7 7 002-Kebijakan Teknis Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Sektor Produksi Pasca Panen 01-Jumlah Rekomendasi kebijakan teknis pengendalian mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sektor Produksi Pasca Panen NSPK 2 3 4 5 5 BIA-Pengawasan dan Pengendalian Produk 001-Produk perikanan yang diawasi dan diselesaikan kasus mutu ekspor impor-nya 01-Produk penanganan kasus mutu ekspor impor produk perikanan yang diselesaikan Produk 23 - - - - PDC-Sertifikasi Produk 001-Sertifikat mutu produk kelautan dan perikanan sektor produksi pasca panen 01-Jumlah sertifikat mutu kelautan dan perikanan sektor produksi pasca panen Sertifikat 3.000 5.000 6.000 7.000 9.000 002-Produk kelautan dan perikanan sektor produksi pasca panen yang divalidasi 01-jumlah produk kelautan dan perikanan sektor produksi pasca panen yang divalidasi Produk 3.000 5.000 6.000 7.000 9.000 003-Produk Kelautan dan Perikanan yang Dinilai Kesesuaiannya 01-Jumlah Produk Kelautan dan Perikanan yang Dinilai Kesesuaiannya Produk - 95 100 100 100 PDF-Sertifikasi Lembaga 001-Sertifikat mutu lembaga kelautan dan perikanan sektor produksi primer 01-Jumlah sertifikat mutu lembaga kelautan dan perikanan sektor produksi primer Sertifikat 500 1.500 2.000 2.500 3.000 002-Lembaga kelautan dan perikanan sektor produksi primer yang divalidasi 01-jumlah lembaga kelautan dan perikanan sektor produksi primer yang divalidasi Lembaga 500 1.500 2.000 2.500 3.000 QIA-Pengawasan dan Pengendalian Produk 001-Hasil Perikanan di wilayah RI yang diawasi mutunya 01-Penjaminan mutu hasil perikanan di Wilayah RI Lokasi 25 100 140 180 200 QIC-Pengawasan dan Pengendalian Lembaga Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002-UPI yang konsisten menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 01-Jumlah UPI yang konsisten menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan UPI 500 1.080 1.500 1.750 2.000 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Sarana Pengujian Mutu 01-Tersedianya Sarana Pengujian Mutu Lingkup BPPMHKP Lokasi 5 25 30 35 35 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Prasarana Pengujian Mutu 01-Prasarana Pengujian Mutu Lokasi 5 25 30 35 35 5279-Pengujian Penerapan Hasil Kelautan dan Perikanan 5.300 11.452 13.922 16.832 20.932 DJPDS 01-Meningkatnya Produk Kelautan dan Perikanan yang Memenuhi Standar Pengujian 01-Persentase Produk Kelautan dan Perikanan yang memenuhi persyaratan standar pengujian Persen 70 75 80 85 90 ADA-Standarisasi Produk 001-Bahan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Hasil Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Bahan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Produk Kelautan dan Perikanan yang Disediakan Produk 7 - - - - 002-Produk Kelautan dan Perikanan yang Dinilai Kesesuaiannya 01-Jumlah Produk Kelautan dan Perikanan yang Dinilai Kesesuaiannya Produk 162 100 110 120 130 003-Produk Kelautan dan Perikanan yang Diuji 01-Jumlah Produk Kelautan dan Perikanan yang Diuji Produk 250 200 250 300 350 004-Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk KP yang disediakan dalam ruang lingkup layanan 01-Jumlah SNI Produk KP yang disediakan dalam ruang lingkup layanan Produk - 26 27 28 29 AEF-Sosialisasi dan Diseminasi 001-Masyarakat yang Menerima Diseminasi Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Masyarakat yang Menerima Diseminasi dan Diversivikasi Produk Kelautan dan Perikanan Orang 1.000 1.500 2.000 2.500 3.000 DDA-Penelitian dan Pengembangan Produk 001-Produk Kelautan dan Perikanan Bernilai Tambah yang Diterapkan 01-Jumlah Produk Kelautan dan Perikanan Bernilai Tambah yang Diterapkan Produk 12 12 14 16 18 QDG-Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 001-UMKM Kelautan Perikanan yang Difasilitasi dalam Inkubasi Bisnis 01-Jumlah pelaku usaha yang Difasilitasi dalam Inkubasi Bisnis UMKM 18 18 18 18 28 QDH-Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 001-Badan Usaha yang Difasilitasi Kemitraan Penyimpanan Produk 01-Jumlah Badan Usaha yang Difasilitasi Kemitraan Penyimpanan Produk di Gudang Beku Badan Usaha 15 - - - - RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Sarana Pendukung Operasional Gudang Beku 01-Jumlah Sarana Pendukung Operasional Gudang Beku Unit 200 - - - - 002-Sarana Laboratorium Pengujian Produk Perikanan, Garam dan Rumput Laut 01-Jumlah Sarana Laboratorium Pengujian Produk Perikanan, Garam dan Rumput Laut Unit - 2 2 2 2 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Prasarana Pendukung Operasional Gudang Beku 01-Jumlah Prasarana Pendukung Operasional Gudang Beku Unit 1 - - - - 7010-Manajemen Mutu 17.775 42.500 63.400 87.200 115.955 BPPMHKP 01-Terselenggaranya pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang konsisten sesuai standar 01-Persentase Tindak lanjut Rekomendasi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan % 70 70 70 70 70 02-Persentase unit usaha/lembaga yang menerapkan SJMKHP (QA) sesuai standar dan regulasi % 70 70 70 70 70 03-Nilai kualitas penerapan sistem manajemen mutu laboratorium Nilai 75 75 75 75 75 04-Nilai kualitas penerapan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi Nilai 75 75 75 75 75 05-Standar Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Hulu Hilir Nilai 3 4 5 6 7 06-Harmonisasi Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan Negara tujuan ekspor Dokumen 8 8 8 8 8 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Kebijakan Harmonisasi Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 01-Harmonisasi Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Dokumen 28 29 30 31 32 AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-NSPK standarisasi sistem Jaminan mutu hasil KP 01-Jumlah NSPK standarisasi sistem Jaminan mutu hasil KP NSPK 1 2 3 4 5 BIA-Pengawasan dan Pengendalian Produk 001-Produk perikanan yang diawasi dan diselesaikan kasus mutu ekspor impor-nya 01-Produk penanganan kasus mutu ekspor impor produk perikanan yang diselesaikan Produk - 35 35 35 35 DCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Bimbingan Teknis Peningkatan sistem jaminan mutu hasil kelautan dan perikanan 01-Jumlah Bimbingan Teknis Peningkatan sistem jaminan mutu hasil kelautan dan perikanan Kegiatan 48 500 500 500 500 PBR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Kebijakan Parameter uji yang terakreditasi di laboratorium acuan dan penguji sektor kelautan perikanan 01-Parameter uji yang terakreditasi di laboratorium acuan dan penguji sektor kelautan perikanan Rekomendasi Kebijakan 5 8 10 12 14 002-Rekomendasi Kebijakan Metode/Parameter uji yang dihasilkan laboratorium acuan 01-Jumlah metode / parameter uji yang dihasilkan laboratorium acuan Rekomendasi Kebijakan 15 20 25 30 35 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 PDD-Standarisasi Lembaga 001-Unit kerja yang menerapkan standar sistem pengujian mutu 01-Unit kerja yang menerapkan standar sistem pengujian mutu Unit Kerja 15 17 19 21 23 002-Unit kerja yang menerapkan sistem manajemen mutu Laboratorium 01-Unit kerja yang menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium Unit Kerja 35 35 35 35 35 003-Unit kerja yang menerapkan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan 01-Unit kerja yang menerapkan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan Unit Kerja 25 27 28 29 30 QDC-Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001-Masyarakat yang meningkat pemahamannya terhadap sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan 01-Jumlah Masyarakat yang meningkat pemahamannya terhadap sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan Orang 6.325 10.000 15.000 20.000 25.000 QIA-Pengawasan dan Pengendalian Produk 001-Unit/Usaha perikanan yang menerapkan quality assurance sesuai standar, sistem dan regulasi 01-Dokumen penerapan quality assurance sesuai standar, sistem dan regulasi Dokumen 35 50 55 60 65 7025-Pengelolaan Prasarana dan Sarana Logistik Hasil Kelautan dan Perikanan 5.857 270.052 355.718 392.931 451.586 DJPDS 01-Meningkatnya Ketertelusuran dan Logistik Ikan 01-Persentase Peningkatan Pelaku Usaha yang Menerapkan Sistem Ketertelusuran Produk Perikanan Persen 27,2 29,4 35,1 39,8 41,6 02-Meningkatnya pemanfaatan prasarana dan sarana Logistik 01-Persentase pemanfaatan prasarana sarana logistik Persen 80 82 84 87 90 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001- Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Rantai Pasok 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Rantai Pasok Rekomendasi Kebijakan 2 12 15 15 15 ADA-Standarisasi Produk 001-Bahan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) prasarana dan sarana logistik 01-Jumlah Bahan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) prasarana dan sarana logistik Produk - 7 7 9 9 AEE-Kemitraan 001-Kemitraan dalam rangka Pengadaan, Distribusi dan Penyimpanan 01-Jumlah Kemitraan dalam rangka pengadaan, distribusi dan penyimpanan Kesepakatan 45 - - - - BDB-Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 001-Kelembagaan pengelola logistik di daerah 01-Jumlah lembaga pengelola logistik di daerah Lembaga - 38 38 38 38 BDG-Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 001-Pelaku Usaha yang dibina dalam rangka Penguatan Sistem Logistik 01-Jumlah Pelaku Usaha yang dibina dalam rangka penguatan sistem logistik UMKM 357 1.250 1.690 1.740 1.833 BMA-Data dan Informasi Publik 001-Profil Ketersediaan dan Kebutuhan Hasil KP 01-Jumlah Profil Ketersediaan dan Data 3 8 8 8 8 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kebutuhan Hasil KP PBR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Kebijakan Pemasukan Hasil Perikanan Berbasis Mekanisme Neraca Komoditas 01-Jumlah Rekomendasi kebijakan pemasukan hasil perikanan berbasis mekanisme neraca komoditas Rekomendasi Kebijakan 2 - - - - QDB-Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 001-Pengelola gudang yang difasilitasi resi gudang 01-Jumlah pengelola gudang yang difasilitasi Lembaga - 20 30 40 50 QDH-Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 001-Pelaku Usaha yang menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional 01-Jumlah Pelaku Usaha yang menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional Badan Usaha 36 59 85 130 190 002-Badan Usaha yang Difasilitasi Kemitraan Penyimpanan Produk 01-Jumlah Badan Usaha yang Difasilitasi Kemitraan Penyimpanan Produk di Gudang Beku Badan Usaha - 30 30 35 40 QEG-Bantuan Peralatan/Sarana 001-Sarana Penyimpanan Produk KP 01-Jumlah Sarana Penyimpanan Produk KP Unit 1 - - - - RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Sarana Pendukung Operasional Gudang Beku 01-Jumlah Sarana Pendukung Operasional Gudang Beku Unit - 300 400 500 600 002-Sarana Penyimpanan Produk KP 01-Jumlah Sarana Penyimpanan Produk KP Unit - 6 6 8 14 003-Sarana Distribusi Logistik Produk KP 01-Jumlah Sarana Distribusi Logistik Produk KP Unit - 17 20 23 32 004-Sarana Pemasaran Hasil KP 01-Jumlah Sarana Pemasaran Hasil KP Unit - 6.716 7.218 7.718 8.218 005-Sarana Penanganan dan Pengolahan Hasil KP 01-Jumlah Sarana Penanganan dan Pengolahan Hasil KP Unit - 600 635 710 785 RBO-Prasarana Pengembangan Kawasan 001-Prasarana Kawasan Hilirisasi Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Prasarana Kawasan Hilirisasi Kelautan dan Perikanan yang dikembangkan Bidang - 1 1 1 2 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Prasarana Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan 01-Prasarana Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan Yang dibangun Unit - 5 5 5 6 002-Pembangunan Prasarana Penyimpanan Produk Keluatan dan Perikanan 01-Pembangunan Prasarana Penyimpanan Produk Keluatan dan Perikanan Unit - 3 5 5 5 003-Prasarana Penanganan dan Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Prasarana Penanganan dan Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan Unit - 6 8 8 8 004-Prasarana Pendukung Operasional Gudang Beku 01-Jumlah Prasarana Pendukung Operasional Gudang Beku Unit - 1 1 1 1 7026-Investasi dan Keberlanjutan Usaha Hasil Kelautan dan Perikanan 12.619 22.132 25.063 28.771 32.548 DJPDS 01-Meningkatnya Investasi Kelautan dan Perikanan 01-Nilai Investasi Kelautan dan Perikanan Rp Triliun 13,11 14,47 15,84 17,21 18,58 02-Meningkatnya UMKM Pengolahan Produk Kelautan dan Perikanan Naik Kelas Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01-Persentase UMKM pengolahan produk kelautan dan perikanan yang meningkat omsetnya Persen 5 5,5 6 6,5 7 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Kebijakan pemberdayaan usaha dan investasi 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan pemberdayaan usaha dan investasi Rekomendasi Kebijakan - 6 6 6 6 ACD-Perizinan Lembaga 001-Pelaku usaha yang difasilitasi perizinan berusaha sub sektor pengolahan dan pemasaran 01-Jumlah Pelaku usaha yang difasilitasi perizinan berusaha sub sektor pengolahan dan pemasaran Badan Usaha 25 - - - - AEE-Kemitraan 001-Kemitraan usaha hasil kelautan dan perikanan 01-Jumlah Kemitraan usaha hasil kelautan dan perikanan Kesepakatan - 50 60 70 80 BAC-Pelayanan Publik kepada badan usaha 001-Pelaku usaha yang difasilitasi perizinan berusaha sub sektor pengolahan dan pemasaran 01-Jumlah Pelaku usaha yang difasilitasi perizinan berusaha sub sektor pengolahan dan pemasaran Badan Usaha - 35 45 55 65 002-Pelaku usaha yang didampingi dalam rangka realisasi investasi 01-Jumlah Pelaku usaha yang didampingi dalam rangka realisasi investasi Badan Usaha - 35 45 55 65 PDA-Standarisasi Produk 001-Produk Kelautan Perikanan yang dikurasi 01-Jumlah Produk Kelautan Perikanan yang dikurasi Produk - 1.650 2.150 2.650 3.150 PEH-Promosi 001-Promosi usaha dan investasi KP 01-Jumlah Promosi usaha dan investasi KP Promosi 2 - - - - QDB-Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 001- Lembaga usaha KP yang ditingkatkan kapasitas kelembagaan usaha 01-Jumlah lembaga usaha yang ditingkatkan kapasitas kelembagaan usaha Lembaga 22 37 42 47 52 002-Lembaga inkubator mina bisnis yang ditumbuhkan dan/atau dibina 01-Jumlah inkubator mina bisnis yang ditumbuhkan dan/atau dibina Lembaga - 2 3 4 5 QDC-Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001-Masyarakat yang dibina dalam rangka menjadi wirausaha KP 01-Jumlah Masyarakat yang dibina dalam rangka menjadi wirausaha KP Orang - 500 500 500 500 QDG-Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 001-UMKM KP yang difasilitasi akses pembiayaan dan kemitraan usaha 01-Jumlah UMKM KP yang difasilitasi akses pembiayaan dan/atau kemitraan usaha UMKM 327 - - - - 002-Wirausaha KP yang ditumbuhkan dan/atau dibina 01-Jumlah Wirausaha KP yang ditumbuhkan dan/atau dibina UMKM 875 400 450 500 1.000 003-UMKM yang diberdayakan dan dibina menuju UMKM Naik Kelas oleh Daerah 01-Jumlah UMKM yang diberdayakan dan dibina menuju UMKM Naik Kelas oleh Daerah UMKM - 380 418 418 456 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 004-UMKM KP yang difasilitasi literasi keuangan dan akses pembiayaan 01-Jumlah UMKM KP yang difasilitasi literasi keuangan dan akses pembiayaan UMKM - 450 600 750 900 RBO-Prasarana Pengembangan Kawasan 001-Prasarana Kawasan Hilirisasi Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Prasarana Kawasan Hilirisasi Kelautan dan Perikanan yang dikembangkan Bidang 1 - - - - FD-Program Kualitas Lingkungan Hidup 310.219 531.515 580.292 289.869 306.831 DJPK 01-Meningkatnya Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan, wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil 01-Luas Kawasan Konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau- pulau kecil yang Efektif Dikelola Juta Ha 18,5 19,1 19,8 20,6 21,5 02-Meningkatnya Pengelolaan Biota Perairan Terancam Punah, Dilindungi dan/Atau Appendix CITES 01-Biota Perairan Terancam Punah, Dilindungi dan/Atau Appendix CITES yang dikelola (kumulatif) Spesies 420 445 450 455 460 03-Terwujudnya Wilayah Pesisir dan Laut yang Bersih 01-Pesisir dan/Pulau - Pulau Kecil yang bersih dari sampah (Kawasan bebas sampah) (kumulatif) Lokasi 2 62 122 182 242 04-Meningkatnya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pulih kembali 01-Kawasan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang pulih kembali (kumulatif) Lokasi 1 24 26 27 29 2362-Pengelolaan Konservasi Ekosistem, Spesies dan Genetik di Wilayah Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil 307.433 345.855 386.227 88.949 96.156 DJPK 01-Meningkatnya Penambahan Kawasan Konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil 01-Luas Kawasan Konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau- pulau kecil yang baru Hektar 700.000 700.000 600.000 600.000 600.000 02-Terwujudnya Tata Kelola Kawasan Konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil 01-Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau- pulau kecil Nilai 50 52 54 56 58 02-Lokasi Karbon Biru yang dikelola berbasis Kinerja Lokasi 1 1 1 2 2 03-Luas cadangan kawasan konservasi yang ditetapkan Hektar 700.000 2.025.000 2.025.000 2.025.000 2.025.000 03-Meningkatnya pelayanan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi 01-Nilai minimum pelayanan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi Nilai 90 90 90 90 90 04-Terwujudnya Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Biota Perairan Terancam Punah, Dilindungi dan/Atau Appendix CITES 01-Nilai Efektifitas Pengelolaan Biota Perairan Langka, Terancam Punah, Dilindungi dan/Atau Appendix CITES Nilai 68,3 68,95 69,61 70,27 70,94 02-Biota Perairan yang Dilakukan Upaya Perlindungan Jenis 25 30 35 40 45 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 03-Biota Perairan yang Dilakukan Upaya Pelestarian (kumulatif) Jenis 2 4 6 8 10 04-Biota Perairan yang Difasilitasi Pemanfaatan secara Berkelanjutan (kumulatif) Spesies 420 445 450 445 460 05-Meningkatnya pelayanan perizinan pemanfaatan biota 01-Nilai Minimum Kinerja Pelayanan Perizinan Pemanfaatan berkelanjutan Biota Perairan Nilai 80 80 80 80 80 PBW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi Pengelolaan Konservasi Ekosistem 01-Pengelolaan Konservasi Ekosistem yang diberikan rekomendasinya Rekomendasi Kebijakan 4 7 9 10 11 002-Rekomendasi Pengelolaan Biota Perairan dan Genetik 01-Pengelolaan Biota Perairan dan Genetik yang diberikan rekomendasinya Rekomendasi Kebijakan - 5 5 5 5 003-Rekomendasi Peningkatan Luas Kawasan Konservasi 01-Kawasan Konservasi yang Direkomendasikan Peningkatan Kualitasnya Rekomendasi Kebijakan - 5 7 9 11 004-Rekomendasi Usulan Penetapan Kawasan Konservasi 01-Kawasan Konservasi yang diusulkan untuk Direkomendasikan Penetapannya Rekomendasi Kebijakan - 5 7 9 10 005-Rekomendasi Pengelolaan Karbon Biru Berbasis Kinerja 01-Jumlah Rekomendasi Karbon Biru Berbasis Kinerja yang disusun Rekomendasi Kebijakan - 1 1 2 2 PCA-Perizinan Produk 001-Perizinan Produk Konservasi Ekosistem 01-Perizinan Produk Konservasi Ekosistem yang dikelola Produk - 4 4 4 4 002-Perizinan Produk Konservasi Biota Perairan 01-Perizinan Produk Konservasi Biota Perairan yang dikelola Produk 5 5 5 5 5 PEE-Kemitraan 001-Kerjasama, Jejaring dan Kemitraan Konservasi Ekosistem 01-Kerjasama Jejaring dan Kemitraan Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan yang disepakati Kesepakatan 6 5 6 7 9 PFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Dokumen NSPK Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan 01-NSPK Konservasi ekosistem dan Biota Perairan yang disusun dokumennya NSPK 4 - - - - 002-Dokumen NSPK Konservasi Ekosistem 01-Jumlah NSPK Konservasi ekosistem yang disusun NSPK - 4 4 4 6 003-Dokumen NSPK Konservasi Biota Perairan 01-Jumlah Dokumen NSPK Konservasi Biota Perairan yang disusun NSPK - 4 4 4 6 QEH-Bantuan Kelompok Masyarakat 001-Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi 01-Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang diberikan bantuannya Kelompok Masyarakat - 20 20 20 22 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002-Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Biota Perairan 01-Jumlah Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Biota Perairan yang diberikan bantuan Kelompok Masyarakat - 20 20 20 22 QMA-Data dan Informasi Publik 001-Data dan Informasi Konservasi Ekosistem 01-Data dan Informasi Konservasi Ekosistem yang Tersedia Dokumen 5 - - - - 002-Data dan Informasi Konservasi Biota Perairan 01-Data dan Informasi Konservasi Biota Perairan yang Tersedia Dokumen 6 - - - - RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Sarana Pendukung Penyelenggaraan Konservasi Ekosistem 01-Jumlah Sarana Pendukung Penyelenggaraan Konservasi Ekosistem Unit 1 2 3 4 5 002-Sarana Pendukung Penyelenggaraan Konservasi Biota Perairan 05-Jumlah Sarana Pendukung Penyelenggaraan Konservasi Biota Perairan Unit - 2 4 5 7 REA-Konservasi Kawasan/Rehabilitasi Ekosistem 002-Kawasan Konservasi Perairan yang Operasional (kumulatif) 01-Luas kawasan konservasi perairan operasional (Kumulatif) Hektar 18.500.000 19.100.000 19.800.000 20.600.000 21.500.000 003-Kawasan Konservasi yang dihitung Neraca Sumberdaya 01-Luas Kawasan Konservasi yang dihitung neraca sumberdayanya Hektar - 200.000 300.000 400.000 500.000 004-Oceans for Prosperity Project - LAUTRA 01-Oceans for Prosperity Project - LAUTRA Hektar 8.000.000 10.000.000 13.000.000 16.000.000 - 005-Terumbu karang yang direhabilitasi 01-Terumbu karang yang direhabilitasi Hektar - 1 1 2 3 006-Padang Lamun yang direhabilitasi 01-Padang Lamun yang direhabilitasi Hektar - 1 1 2 10 REB-Konservasi Jenis/Spesies 001-Konservasi Biota Perairan Langka, Terancam Punah, Dilindungi dan/atau Appendic Cites (kumulatif) 01-Biota Perairan Langka, Terancam Punah, Dilindungi dan/atau Appendic Cites yang dilakukan upaya konservasi Jenis 25 30 35 40 45 002-Penanganan Biota Perairan dilindungi dan/atau terancam punah 01- Biota Perairan dilindungi dan/atau terancam punah yang ditangani Jenis - 5 5 5 6 003-Penanganan Biota Perairan Jenis Asing Invasif 01-Penanganan Biota Perairan Jenis Asing Invasif Jenis - 2 3 4 5 004-Penanganan Konflik Biota Perairan 01-Penanganan Konflik Biota Perairan Jenis - 5 5 5 5 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Pengelola kawasan konservasi yang ditingkatkan kompetensinya 01-Jumlah pengelola kawasan konservasi yang ditingkatkan kompetensinya Orang 50 60 70 80 100 002-Masyarakat Pemanfaat Kawasan Konservasi yang Ditingkatkan Kompetensinya 01-Jumlah Masyarakat Pemanfaat Kawasan Konservasi yang Ditingkatkan Kompetensinya Orang 300 300 300 300 300 003-Aparatur Pengelola Perlindungan, Pelestarian dan Pemanfaatan Spesies dan Genetik yang ditingkatkan kompetensinya 03-Jumlah Aparatur Pengelola Perlindungan, Pelestarian dan Pemanfaatan Spesies dan Genetik yang ditingkatkan kompetensinya Orang - 25 30 35 40 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 004-Masyarakat Pengelola Perlindungan, Pelestarian dan Pemanfaatan Spesies dan Genetik yang Ditingkatkan Kapasitasnya 04-Jumlah Masyarakat Pengelola Perlindungan, Pelestarian dan Pemanfaatan Spesies dan Genetik yang Ditingkatkan Kapasitasnya Orang - 180 180 180 180 UBA-Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001-Pemerintah daerah yang difasilitasi penyusunan usulan Penetapan Kawasan Konservasi 01-Jumlah daerah yang difasilitasi penyusunan usulan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Daerah - 10 10 10 10 4346-Pencegahan dan Pemulihan Kerusakan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2.786 185.660 194.065 200.920 210.675 DJPK 01-Meningkatnya penanggulangan sampah plastik di Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil 01-Volume Penanggulangan Sampah dari Aktivitas Masyarakat di Pesisir dan Laut (Kumulatif) Ton 18 296 564 891 1244 02-Meningkatnya Ketahanan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil 01-Nilai Ketahanan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Nilai 55 60 69 72 76 02-Kawasan Pesisir dan Pulau - Pulau yang di mitigasi terhadap bencana dan Perubahan Iklim Kawasan 1 10 12 13 15 03-Meningkatnya kawasan pesisir dan pulau - pulau kecil yang direhabilitasi 01-Nilai kawasan pesisir dan pulau - pulau kecil yang direhabilitasi Nilai 55 60 68 73 76 02-Kawasan Ekosistem Mangrove yang direhabilitasi Kawasan 1 14 14 14 14 PBW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi Pengendalian Perubahan Iklim 01-Rekomendasi Pengendalian Perubahan Iklim Rekomendasi Kebijakan - 2 2 2 2 002-Rekomendasi Restorasi Ekosistem Kawasan Pesisir 02-Rekomendasi Restorasi Ekosistem Kawasan Pesisir Rekomendasi Kebijakan - 1 1 1 1 003-Rekomendasi Penanggulangan Pencemaran dan Pencegahan Sampah Masuk Ke Laut 03-Rekomendasi Penanggulangan Pencemaran dan Pencegahan Sampah Masuk Ke Laut Rekomendasi Kebijakan - 2 2 2 2 PEE-Kemitraan 001-Jejaring dan Kemitraan Pengendalian Perubahan Iklim 01-Jejaring dan Kemitraan Pengendalian Perubahan Iklim Kesepakatan - 2 2 2 2 002-Jejaring, Kemitraan dan Kerjasama Restorasi Kawasan Pesisir 02-Jejaring, Kemitraan dan Kerjasama Restorasi Kawasan Pesisir Kesepakatan - 4 4 4 4 PFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Dokumen NSPK Pencegahan dan Pemulihan Kerusakan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil 01-Dokumen NSPK Pencegahan dan Pemulihan Kerusakan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil NSPK 3 3 3 3 3 002-Dokumen NSPK Pengendalian Perubahan Iklim 01-Dokumen NSPK Pengendalian Perubahan Iklim NSPK - 1 1 1 1 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 003-Dokumen NSPK Mitigasi Bencana 01-Dokumen NSPK Mitigasi Bencana NSPK - 1 1 1 1 QDD-Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 001-Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang Diberikan Penyadaran terhadap Penanggulangan Dampak Pencemaran 01-Kelompok Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang Diberikan penyadaran terhadap penanggulangan dampak Pencemaran Kelompok Masyarakat 1 30 40 45 53 002-Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditingkatkan kapasitasnya terhadap mitigasi Bencana 01-Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditingkatkan kapasitasnya terhadap mitigasi Bencana Kelompok Masyarakat 1 5 10 15 20 003-Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditingkatkan kapasitasnya terhadap Dampak Perubahan Iklim 01-Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditingkatkan kapasitasnya terhadap Dampak Perubahan Iklim Kelompok Masyarakat - 5 10 15 20 QEH-Bantuan Kelompok Masyarakat 002-Bantuan Pengembangan Kawasan Pesisir Tangguh 02-Bantuan Pengembangan Kawasan pesisir Tangguh Kelompok Masyarakat - 10 12 13 15 003-Bantuan Pengembangan Desa Pesisir Bersih 01-Kelompok Masyarakat pengelola sampah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diberikan bantuan Kelompok 1 30 30 30 30 004-Bantuan Pusat Rehabilitasi dan Pengembangan Ekosistem Pesisir 01-Kelompok Masyarakat pengelola ekosistem pesisir yang diberikan bantuan Kelompok Masyarakat - 4 4 4 7 QEO-Bantuan Produk dan Peralatan 001-Bantuan Restorasi Ekosistem Pesisir 01-Bantuan Restorasi Ekosistem Pesisir Paket - 4 4 4 4 002-Bantuan Sarana pengolah sampah 02-Bantuan Sarana pengolah sampah Paket - 30 30 30 30 REA-Konservasi Kawasan/Rehabilitasi Ekosistem 001-Kawasan mangrove yang direhabilitasi 01- Luas kawasan mangrove di pesisir dan pulau-pulau kecil yang direhabilitasi Hektar 5 100 100 100 100 002-Vegetasi pantai yang ditanami untuk mitigasi bencana 01-Luas Vegetasi pantai yang ditanami untuk mitigasi bencana Hektar - 8 8 8 8 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditingkatkan kapasitasnya dalam pengelolaan sampah 01-Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditingkatkan kapasitasnya dalam pengelolaan sampah Orang - 3.600 3.600 3.600 3.600 002-Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditingkatkan untuk Restorasi Ekosistem Pesisir 02-Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditingkatkan kapasitasnya untuk Restorasi Ekosistem Pesisir Orang - 480 480 480 480 HB-Program Pengelolaan Perikanan dan Kelautan 1.986.509 10.559.097 7.912.691 5.790.756 6.167.757 DJPT, DJPB, DJPSDKP, DJPDS, DJPK, DJPRL, BPPSDM, BPPMHKP 01-Kesejahteraan Nelayan Meningkat 01-Nilai Tukar Nelayan Indeks 105 - 108 106 - 108 107 - 108 108-109 109 - 110 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 02-Meningkatnya efektivitas penanganan pelanggaran sektor kelautan dan perikanan 01-Indeks penegakan hukum sektor kelautan dan perikanan Indeks 80 81 82 83 84 03-Meningkatnya kesadartahuan masyarakat kelautan dan perikanan 01-Indeks kesadartahuan masyarakat kelautan dan perikanan Indeks 80 81 82 83 84 02-Nilai keaktifan Pokmaswas dalam mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Nilai 90 91 92 93 94 03-Tingkat keterlibatan masyarakat (Engagement Rate) dalam media sosial pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan % >1 >1 >1 >1 >1 04-Meningkatnya efektivitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 01-Indeks pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indeks 75 76 77 78 79 05-Meningkatnya ketangguhan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 01-Indeks operasi armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indeks 92 93 94 95 96 02-Indeks kesiapan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indeks 80 81 82 83 84 06-Tata Kelola Sumber Daya Perikanan Tangkap Berkelanjutan 01-Proporsi Tangkapan Jenis Ikan yang berada pada batas biologis yang aman % ≤80 ≤80 ≤80 ≤80 ≤80 07-Meningkatnya produksi perikanan budi daya secara berkelanjutan 01-Volume Produksi Ikan Juta Ton 6,75 7,15 7,58 8,04 8,52 02-Volume Produksi Rumput Laut Juta Ton 11,64 12,22 12,83 13,47 14,14 03-Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) Nilai 103,25 103,5 103,75 104,00 104,25 08-Meningkatnya Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Zonasi Pesisir 01-Persentase Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut kewenangan Pemerintah pusat % 11,32 33,96 56,6 78,3 100 02-Persentase Penyelenggaraan Zonasi Pesisir kewenangan Pemerintah Daerah % 19,51 36,59 53,66 75,61 100 03-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Rp.000 500.004.877 500.050.000 500.100.000 500.150.000 500.200.000 04-Indeks Kepatuhan Pengendaliaan Pemanfaatan Ruang Laut Indeks 7 7,5 8 8,5 9 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 05-Nilai Efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Nilai 50 60 65 70 75 09-Meningkatnya Produksi Perikanan Tangkap Secara Berkelanjutan 01-Volume produksi perikanan tangkap Juta Ton 6,19 6,47 6,84 7,22 7,50 10-Meningkatnya Pengelolaan Kawasan pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 01-Kawasan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang dikelola (kumulatif) Kawasan 3 13 13 14 14 11-Meningkatnya Nilai Tukar Petambak Garam 01-Nilai tukar Petambak Garam (NTPG) Indeks - 102,25 102,5 102,75 103 12-Meningkatnya Produktivitas Lahan Garam 01-Produktivitas lahan garam rakyat Ton/Ha 83 85 87 90 93 13-Meningkatnya Kualitas Produksi Garam 01-Persentase Produksi Garam Kualitas Satu (K1) (SNI 4435:2017) % 30 35 40 45 50 14-Meningkatnya Investasi Pemanfaatan Jasa dan Sumber Daya Kelautan 01- Nilai Investasi Pemanfaatan Jasa dan Sumber Daya Kelautan Rp. Miliyar 500 600 700 800 900 15-Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Kelembagaan Ekonomi Nelayan 01- Jumlah kelembagaan ekonomi nelayan yang dikembangkan Lembaga 4 10 10 20 20 16-Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Kelembagaan Ekonomi Petambak Garam 01- Unit Usaha Petambak Garam yang ditingkatkan kelembagaan ekonominya Lembaga - 3 7 12 18 17-Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Kelembagaan Ekonomi Pembudidaya 01- Jumlah Unit Usaha Pembudidayaan Ikan yang Ditingkatkan Kelembagaan Ekonominya Unit - 10 10 13 15 2337-Pengelolaan Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan dan Pengawakan Kapal Perikanan 50.277 134.250 141.201 164.970 223.795 DJPT 01-Pengelolaan Awak Kapal Perikanan, Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan berkelanjutan 01-Persentase pemenuhan dokumen awak kapal perikanan Persen 13 15 17 20 22 02-Petugas pemeriksaan kelaikan kapal perikanan yang tersertifikasi Orang 120 130 140 150 160 03-Rekomendasi Tata Kelola Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang diterbitkan Dokumen 3 3 3 3 3 04-Persentase Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan Persen 100 100 100 100 100 05-Persentase mesin kapal bantuan yang dimanfaatkan oleh masyarakat Persen 92 93 94 95 96 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 06-Petugas ahli ukur kapal perikanan yang tersertifikasi Orang 30 30 30 30 30 07-Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang Memenuhi Ketentuan Unit 11.000 20.000 25.000 30.000 35.000 08-Standar Permesinan Kapal Perikanan yang diterbitkan Dokumen 1 1 1 1 1 09-Persentase awak kapal perikanan yang terlindungi Persen 10 11 12 13 14 10-Kapal Perikanan izin pusat yang memenuhi Ketentuan Kapal 1.300 1.400 1.500 1.600 1.700 11-Kapal Perikanan kewenangan pusat yang terdaftar Unit 1.600 1.700 1.800 1.900 2.000 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 002-Rekomendasi bahan standar, teknis dan desain sarana penangkapan ikan yang disusun 01-Jumlah Rekomendasi bahan standar, teknis dan desain sarana perikanan tangkap yang disusun Rekomendasi kebijakan 6 10 12 16 20 003-Rekomendasi kebijakan pengelolaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang disusun 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan pengelolaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang disusun Rekomendasi Kebijakan 1 5 7 9 10 004-Rekomendasi kebijakan pengelolaan permesinan kapal perikanan yang memenuhi aspek operasional penangkapan ikan 01-Jumlahrekomendasi kebijakan pengelolaan permesinan kapal yang memenuhi aspek operasional penangkapan ikan Rekomendasi Kebiijakan 1 3 4 4 4 005-Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Modernisasi Kapal Perikanan 01-Jumlah Rekomendasi Kapal Perikanan yang diidentifikasi rencana pembangunan/ pengembangannya Rekomendasi Kebijakan - 1 - - - ACA-Perizinan Produk 001-Dokumen kapal perikanan yang diterbitkan 01-Jumlah dokumen kapal perikanan yang diterbitkan Produk 1.000 2.500 3.000 3.500 4.000 ADC-Sertifikasi Produk 001-Sarana Penangkapan Ikan yang diuji dan disertifikasi 01-Jumlah Sarana Penangkapan ikan yang diuji dan di sertifikasi Produk 4 20 22 25 27 BDC-Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001-Nelayan/awak kapal perikanan yang ditingkatkan pengetahuan/ kompetensinya di bidang sarana penangkapan ikan 01-Jumlah nelayan awak kapal perikanan yang ditingkatkan pengetahuan/ kompetensinya di bidang sarana penangkapan ikan Orang 832 700 750 800 850 BKB-Pemantauan produk 001-Bantuan sarana penangkapan ikan yang dipantau pemanfaatannya 01-Jumlah bantuan sarana penangkapan ikan yang dipantau pemanfaatannya Laporan 25 150 200 270 350 FBA-Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Pemerintah daerah yang difasillitasi dan dibina penerbitan dokumen kapal perikanannnya 01-Jumlah pemerintah daerah yang difasilitasi dan dibina penerbitan dokumen kapal periknanannya Lembaga 37 37 37 37 37 PCA-Perizinan Produk 001-Dokumen awak kapal perikanan yang diterbitkan 01-Jumlah dokumen awak kapal perikanan yang diterbitkan Produk 800 1000 1100 1200 4500 002-Dokumen bukti lulus seleksi calon Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) awak kapal perikanan migran yang diterbitkan 01-Jumlah dokumen bukti lulus seleksi calon P3MI awak kapal perikanan migran yang diterbitkan Produk - 20 25 30 35 PDI-Sertifikasi Profesi dan SDM 001-Awak kapal perikanan yang disertifikasi 01-Jumlah awak kapal perikanan yang tersertifikasi berdasarkan keahlian dan keterampilan (kumulatif) Orang 5.000 10.000 15.000 20.000 25.000 002-Petugas yang tersertifikasi di bidang kapal perikanan 01-Jumlah petugas yang tersertifikasi di bidang kapal perikanan berdasarkan keahlian Orang 30 60 90 120 150 QDC-Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001-Awak kapal perikanan yang difasilitasi penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan pelaku usaha 01-Jumlah awak kapal perikanan yang difasilitasi penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan pelaku usaha Orang 14.000 15.000 15.500 16.000 21.000 QDH-Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 001-Pelaku usaha yang difasilitasi penerapan prinsip HAM pada usaha perikanan 01-Jumlah pelaku usaha yang difasilitasi penerapan prinsip HAM pada usaha perikanan Badan Usaha - 60 60 60 700 QEO-Bantuan Produk dan Peralatan 002-Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan bantuan yang tersalurkan 01-Jumlah alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang disalurkan Unit 11.000 20.000 21.600 24.000 38.500 003-Sarana penangkapan ikan yang tersalurkan 01-Jumlah Sarana Penangkapan Ikan Yang Tersalurkan Unit 1.100 2.500 1.785 1.964 2.500 004-Kapal perikanan yang dibangun 01-Kapal perikanan yang dibangun Unit - - 2 2 1 2338-Pengelolaan Pelabuhan Perikanan 725.994 1.029.500 2.093.926 1.206.586 1.262.568 DJPT 01-Pengelolaan Pelabuhan Perikanan yang optimal dan bertanggung jawab 01-Tingkat pelayanan Kapal Perikanan yang dilayani melalui mekanisme Port State Measures Agreement (PSMA) Persen 78 79 80 81 82 02-Tingkat Kinerja Penerapan Pelaksanaan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Persen 79 80 81 82 83 03-Tingkat Pelayanan di Pelabuhan Perikanan Persen 49 50 51 52 53 04-Persentase pelaksanaan pembangunan/ pengembangan pelabuhan perikanan yang terintegrasi Persen 100 100 100 100 100 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 dengan Fish Market bertaraf internasional 05-Persentase pelaksanaan pembangunan/ pengembangan Pelabuhan Perikanan yang menerapkan konsep Eco Fishing Port Persen 100 100 100 100 100 06-Rencana Pembangunan dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Berwawasan Lingkungan Dokumen 4 4 4 4 4 07-Persentase Pelabuhan Perikanan Dengan Tingkat Operasional Optimum Persen 29 30 31 32 33 08-Tingkat kinerja kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan Persen 79 80 81 82 83 09-Persentase Lokasi Pelabuhan Perikanan yang telah dianalisis terkait Kebutuhan Pembangunan dan/atau Pengembangan Pelabuhan Perikanan Persen 37 39 41 43 45 10-Persentase Pelabuhan Perikanan Yang Terintegrasi Dengan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) Persen 41 43 45 47 49 11-Persentase pelabuhan perikanan yang dikembangkan dan ditingkatkan fasilitasnya Persen 6,1 7,1 8 9 10 12-Persentase Operasional SKPT Persen 95 96 97 98 99 13-Tingkat Penerapan PIT dan PNBP Pasca Produksi di Pelabuhan Pangkalan yang ditetapkan Nilai 90 91 92 93 94 14-Persentase Pelabuhan Perikanan dengan tingkat kinerja baik Persen 16 17 18 19 20 15-Pelabuhan pangkalan yang menerapkan PNBP Pasca Produksi Pelabuhan 100 110 120 125 127 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi kebijakan/perencanaan pembangunan/ pengembangan pelabuhan perikanan yang disusun 01-Jumlah Pelabuhan Perikanan yang diidentifikasi rencana pembangunan/ pengembangan fasilitasnya Rekomendasi Kebijakan 10 20 25 30 45 BGA-Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Ekonomi 001-Pelabuhan Perikanan yang dibina tata kelola dan operasionalnya sesuai standar 01-Jumlah pelabuhan perikanan yang dibina tata kelola dan operasionalnya sesuai standar Lembaga 74 74 74 74 74 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002-Pelabuhan perikanan UPT Pusat dan Perintis yang dikelola dan operasional sesuai standar 01-Jumlah pelabuhan perikanan yang dikelola dan operasional sesuai standar Lembaga 31 31 31 31 31 004-Pelabuhan perikanan yang dikelola dan dianalisis pendataannya 01-Jumlah pelabuhan perikanan yang dikelola dan dianalisis pendataannya Lembaga 74 74 74 74 74 FBA-Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001-Pemerintah daerah yang difasilitasi dan dibina tata kelola dan operasional pelabuhan perikanannya 01-Jumlah pemerintah daerah yang difasilitasi dan dibina tata kelola dan operasional pelabuhan perikanannya Lembaga - 37 37 37 37 PDI-Sertifikasi Profesi dan SDM 001-Syahbandar dan Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan yang difasilitasi pelatihannya 01-Jumlah Syahbandar dan Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan yang difasilitasi pelatihannya Orang 30 500 500 500 500 002-Petugas mutu dan sertifikasi CPIB di Pelabuhan Perikanan yang difasilitasi pelatihannya 01-Jumlah Petugas mutu dan sertifikasi CPIB di Pelabuhan Perikanan yang difasilitasi pelatihannya Orang 50 100 200 300 375 QGA-Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Ekonomi 001-Pelabuhan perikanan di lokasi SKPT yang dikelola dan operasional sesuai standar 01-Jumlah pelabuhan perikanan di lokasi SKPT yang dikelola dan operasional sesuai standar Lembaga 9 9 9 9 9 002-Pelabuhan Perikanan yang dikelola pendataannya untuk mendukung Penangkapan Ikan Terukur 01-Jumlah pelabuhan perikanan yang dikelola dan dianalisis pendataannya Lembaga 237 248 255 275 296 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Sarana penunjang pemungutan PNBP Perikanan Tangkap yang disediakan 01-Jumlah Sarana Pemungutan PNBP Perikanan Tangkap yang disediakan Unit - 22 22 22 30 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Pelabuhan perikanan UPT Pusat dan PP Perintis yang ditingkatkan fasillitasnya untuk mendukung Penangkapan Ikan Terukur 01-Jumlah pelabuhan perikanan UPT Pusat dan PP Perintis yang ditingkatkan fasillitasnya untuk mendukung Penangkapan Ikan Terukur Unit - 14 16 18 31 003-Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dan bertaraf internasional yang dikembangkan - IFP IFM I 01-Jumlah Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dan bertaraf internasional yang dikembangkan Unit 2 6 6 6 6 004-Pelabuhan Perikanan terluar dan/atau berwawasan lingkungan yang dikembangkan - Eco Fishing Port 01-Jumlah Pelabuhan Perikanan terluar dan/atau berwawasan lingkungan yang dikembangkan Lokasi 4 4 4 4 4 005-Pelabuhan Perikanan yang ditingkatkan prasarananya untuk mendukung Penangkapan Ikan Terukur 01-Pelabuhan Perikanan yang ditingkatkan prasarananya untuk mendukung Penangkapan Ikan Terukur Unit 0 30 15 15 25 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 006-Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dan bertaraf internasional yang dikembangkan - IFP IFM II 01-Jumlah Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dan bertaraf internasional yang dikembangkan Unit 7 7 7 0 0 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Petugas Pelabuhan Perikanan yang ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka mendukung Penangkapan Ikan Terukur 01-Jumlah Petugas Pelabuhan Perikanan yang ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka mendukung Penangkapan Ikan Terukur Orang - 1.000 1.500 2.000 2.500 2339-Pengelolaan Usaha Penangkapan Ikan 10.250 31.500 43.425 49.850 55.350 DJPT 01-Pengelolaan perizinan bertanggung jawab dan sesuai ketentuan 01-Alokasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan Alokasi Kapal 12.000 13.000 14.000 15.000 16.000 02-Dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan serta sertifikat kuota penangkapan ikan yang diterbitkan Dokumen 9.000 10.000 11.000 12.000 13.000 03-Persentase rekomendasi hasil analisis perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang ditindaklanjuti Persen 91 92 93 94 95 04-Tingkat kepatuhan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan Skala/Nilai 3 3,3 3,5 3,7 3,9 05-Persentase provinsi yang difasilitasi pelaksanaan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan Gubernur Persen 91 92 93 94 95 06-Persentase ketersediaan aplikasi layanan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan Persen 96 97 98 99 100 07-Persentase penyelesaian pengaduan terkait aplikasi layanan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan Persen 100 100 100 100 100 ACA-Perizinan Produk 001-Izin berusaha sub sektor penangkapan/ pengangkutan ikan yang diterbitkan 01-Jumlah izin berusaha sub sektor penangkapan/ pengangkutan ikan yang diterbitkan Produk 4.113 - - - - FBA-Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Provinsi yang difasilitasi tata kelola perizinan perikanan tangkap 01-Jumlah Provinsi yang difasilitasi tata kelola perizinan perikanan tangkap Provinsi 37 37 37 37 37 PBR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Kebijakan usaha penangkapan ikan 01-Rekomendasi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang Dilaksanakan Rekomendasi Kebijakan 6 6 6 6 6 002-Rekomendasi kebijakan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan 01-Jumlah Rekomendasi kebijakan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan yang Dilaksanakan Rekomendasi Kebijakan 0 6 6 6 6 PCA-Perizinan Produk 001-Izin alokasi usaha perikanan tangkap (SIUP) yang diterbitkan 01-Jumlah alokasi usaha perikanan tangkap (SIUP) yang diterbitkan Produk 6.000 7.000 8.000 9.000 10.000 002-Izin berusaha sub sektor penangkapan/ pengangkutan ikan yang diterbitkan 01-Jumlah izin berusaha sub sektor penangkapan/ pengangkutan ikan yang diterbitkan Produk - 10.000 11.000 12.000 13.000 QDC-Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001-Nelayan kecil yang difasilitasi perizinan berusahanya 01-Jumlah Nelayan kecil yang difasilitasi perizinan berusahanya Orang - 8.000 9.000 10.000 11.000 QKB-Pemantauan produk 001-Usaha Penangkapan Ikan yang dipantau, dianalisis dan dievaluasi 01-Jumlah Usaha Penangkapan Ikan yang dipantau, dianalisis dan dievaluasi Laporan - 4 4 4 4 QMA-Data dan Informasi Publik 001-Sistem usaha perikanan tangkap yang terdigitalisasi dan terintegrasi 01-Data sistem usaha perikanan tangkap yang terdigitalisasi dan terintegrasi yang dihasilkan Layanan - 3 3 3 3 UBA-Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001-Pemerintah Daerah yang difasilitasi perizinan berusahanya 01-Jumlah Provinsi yang terintegrasi dalam sistem perizinan kapal pusat- daerah Provinsi 37 37 37 37 37 2341-Pengelolaan Sumber Daya Ikan 14.550 55.100 82.100 56.100 66.000 DJPT 01-Pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan 01-Persentase WPPNRI yang telah dilaksanakan perhitungan alokasi kuotanya Persen 100 100 100 100 100 02-Persentase kapal penangkap ikan yang menyampaikan log book penangkapan ikan Persen 71 75 80 85 89 03-Tingkat kualitas laporan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan Nilai 86 86,5 87 87,5 88 04-Persentase hari layar pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan Persen 100 100 100 100 100 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 05-Persentase kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang terdaftar di RFMO'S yang dilakukan pemantauan Persen 100 100 100 100 100 06-Persentase posisi/rekomendasi/ prakarsa Indonesia di bidang pengelolaan sumber daya ikan beruaya jauh yang diterima di forum regional Persen 100 100 100 100 100 07-Persentase pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan laut teritorial dan perairan kepulauan Persen 80 81 82 83 84 08-Persentase harvest strategy di laut teritorial dan perairan kepulauan yang disusun Persen 76 77 78 79 80 09-Persentase pelaksanaan kerjasama bilateral, multilateral, dan regional pengelolaan sumber daya ikan laut teritorial dan perairan kepulauan Persen 81 82 83 84 85 10-Persentase pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di ZEEI dan Laut Lepas Persen 83 84 85 86 87 11-Persentase WPPNRI perairan darat yang status pengelolaannya meningkat Persen 100 100 100 100 100 12-Persentase profil pengelolaan perikanan WPPNRI perairan darat yang tersusun Persen 100 100 100 100 100 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi kebijakan pengelolaan SDI Perairan Darat 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan pengelolaan SDI Perairan Darat Rekomendasi Kebijakan 3 6 9 12 14 002-Rekomendasi kebijakan pengelolaan SDI Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas 01-Jumlah rekomendasi kebijakan pengelolaan SDI Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas Rekomendasi Kebijakan 3 3 3 3 3 003-Rekomendasi kebijakan alokasi SDI 01-Jumlah rekomendasi kebijakan alokasi SDI Rekomendasi Kebijakan 11 11 11 11 11 BGA-Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Ekonomi 001-Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat Yang Terbentuk 01-Jumlah Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat Yang Terbentuk Lembaga 14 14 14 14 14 PBR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi kebijakan dari hasil pengolahan dan analisis data Log Book Penangkapan Ikan 01-Jumlah rekomendasi kebijakan dari hasil pengolahan dan analisis data Log Book Penangkapan Ikan Rekomendasi Kebijakan 11 11 11 11 11 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002-Rekomendasi kebijakan pengelolaan SDI Laut Pedalaman, Teritorial dan Perairan Kepulauan 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Pengelolan SDI di Laut Pedalaman, Teritorial dan Perairan Kepulauan Rekomendasi Kebijakan 3 3 7 9 11 003-Rekomendasi kebijakan dari hasil pengolahan dan analisis data pemantauan Observer di atas kapal perikanan 01-Jumlah rekomendasi kebijakan dari hasil pengolahan dan analisis data pemantauan observer diatas kapal perikanan Rekomendasi Kebijakan 11 11 11 11 11 QGA-Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Ekonomi 001-Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang operasional 01-Jumlah Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang operasional Lembaga 11 11 11 11 11 004-Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang terkelola kelembagaanya - Ocean for Prosperity Project (Lautra) 01-Jumlah Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang operasional (Lautra) Lembaga 3 3 3 0 0 QKB-Pemantauan produk 001-Laporan data logbook penangkapan Ikan yang dikumpulkan dan diverifikasi 01-Jumlah Laporan Data log Book yang dikumpulkan dan diverifikasi Laporan 5.000 10.000 20.000 30.000 40.000 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 002-Prasarana Pemulihan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan yang dibangun 01-Jumlah Prasarana Pemulihan Sumber Daya Ikan berkelanjutan yang dibangun Unit - 2 18 21 23 2350-Operasi Armada serta Pengembangan Prasarana dan Sarana PSDKP 431.324 5.519.381 2.514.354 1.206.210 1.148.458 DJPSDKP 02-Terselenggaranya penyusunan NSPK bidang Operasi Armada dan Peningkatan Prasarana dan Sarana PSDKP 01-Persentase penyelesaian rancangan NSPK bidang Operasi Armada serta Pengembangan Prasarana dan Sarana PSDKP % 100 100 100 100 100 03-Terselenggaranya operasi armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara efektif 01-Indeks operasi pesawat patroli Indeks 95 95,25 95,50 95,75 96 02-Indeks operasi kapal pengawas Indeks 92 92,25 92,50 92,75 93 03-Indeks operasi speedboat pengawas Indeks 92 92,25 92,50 92,75 93 04-Indeks Kepuasan Penyediaan Logistik Armada Pengawasan Indeks 85 100 100 100 100 05-Indeks kesiapan Awak Kapal Pengawas Indeks 80 80 80 80 80 06-Persentase Ketersediaan Personel Armada Pengawasan % 75 77,5 80 82,5 85 07-Indeks Kualitas Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Armada Pengawasan SDKP Indeks 100 100 100 100 100 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 08-Persentase armada pengawasan SDKP yang disupervisi Perawatannya % 82 83 84 85 86 04-Terselenggaranya pembangunan serta perawatan prasarana dan sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang sesuai ketentuan 01-Indeks kesiapan prasarana pengawasan SDKP Indeks 80 80 80 81 81 02-Persentase kesesuaian implementasi standardisasi kriteria teknis sarana pengawasan SDKP % 60 60 60 61 61 03-Persentase kesesuaian implementasi standardisasi kriteria teknis prasarana pengawasan SDKP % 60 60 60 61 61 04-Nilai kualitas rencana induk sarana pengawasan SDKP Nilai 30 40 50 60 70 05-Nilai kualitas rencana induk prasarana pengawasan SDKP Nilai 30 40 50 60 70 06-Nilai kualitas rancangan standardisasi kriteria teknis sarana pengawasan SDKP Nilai 85 100 100 100 100 07-Nilai kualitas rancangan standardisasi kriteria teknis prasarana pengawasan SDKP Nilai 85 100 100 100 100 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi Kebijakan Bidang Operasi Armada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Operasi Armada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Rekomendasi Kebijakan 1 2 2 2 2 002-Rekomendasi Kebijakan Bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Rekomendasi Kebijakan - 2 2 2 2 AEA-Koordinasi 001-Koordinasi Awak Kapal Pengawas Nasional 01-Jumlah Koordinasi Awak Kapal Pengawas Nasional Kegiatan - 4 4 4 4 002-Koordinasi Intelijen Bidang Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Koordinasi Intelijen Bidang Kelautan dan Perikanan Kegiatan - 2 2 2 2 AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-NSPK bidang Operasi Armada Pengawasan SDKP 01-Jumlah NSPK bidang Operasi Armada PSDKP NSPK 1 1 1 1 1 002-NSPK bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana PSDKP 01-Jumlah NSPK bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana PSDKP NSPK - 1 1 1 1 BHD-Operasi Pengawasan Sumber Daya Alam Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Operasional Awak Kapal Pengawas 01-Jumlah Operasional Awak Kapal Pengawas Hari Operasi - 180 180 180 150 002-Operasi Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster 01-Jumlah Operasi Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster Hari Operasi - 50 50 50 50 CAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Sarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Sarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang diadakan Unit 18 280 345 416 488 FAE-Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 001- Laporan supervisi operasi armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 01-Jumlah laporan supervisi operasi armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Laporan 4 4 4 4 4 002-Laporan supervisi pengembangan prasarana dan sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 01-Jumlah laporan supervisi pengembangan prasarana dan sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Laporan - 4 4 4 4 FBA-Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001-Pemerintah daerah yang dibina dalam pelaksanaan operasi armada pengawasan SDKP 01-Jumlah Pemerintah Daerah yang dibina dalam pelaksanaan Operasi Armada Pengawasan SDKP Pemerintah Daerah 25 37 37 37 37 002-Pemerintah Daerah yang dibina dalam pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana pengawasan SDKP 01-Jumlah Pemerintah Daerah yang dibina dalam pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana pengawasan SDKP Pemerintah Daerah - 37 37 37 37 QHD-Operasi Pengawasan Sumber Daya Alam 001-Operasi Kapal Pengawas 01-Jumlah rata-rata hari operasi kapal pengawas Hari Operasi 28 180 180 180 140 002-Operasi Pesawat Patroli 03-Jumlah rata-rata hari operasi Pesawat Patroli Pengawasan SDKP Hari Operasi 140 200 200 200 180 003-Operasi Speedboat Pengawas 01-Jumlah rata-rata hari Operasi Speedboat Pengawas Hari Operasi 20 50 50 50 50 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Kapal Pengawas 01-Jumlah Kapal pengawas yang diadakan Unit - - - - - 002-Speedboat Pengawas 01- Jumlah Speedboat pengawas yang diadakan Unit - 2 2 2 2 003-Mariitime and Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS) 01-Jumlah Maritime and Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS) Unit - 10 10 10 - RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Prasarana Pengawasan SDKP yang dibangun 01-Jumlah Prasarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dibangun Unit 4 12 10 12 14 RCG-OP Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup 001-Armada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Dirawat 01- Jumlah Armada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dirawat Unit 122 122 125 128 141 2351-Penanganan Pelanggaran sektor Kelautan dan Perikanan 10.590 29.110 42.685 63.498 86.620 DJPSDKP Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01-Terselenggaranya Penanganan Pelanggaran administratif bidang Kelautan dan Perikanan yang efektif dan sesuai ketentuan 01-Indeks pengenaan sanksi administratif bidang kelautan dan perikanan Indeks 81 82 83 84 85 02-Indeks tindak lanjut hasil analisis pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan Indeks 81 82 83 84 85 03-Indeks pemeriksaan hasil analisis pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan Indeks 81 82 83 84 85 04-Indeks penyelesaian tindak lanjut pengenaan sanksi administratif Indeks 81 82 83 84 85 02-Terselenggaranya penyelesaian sengketa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara efektif dan sesuai ketentuan 01-Persentase Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil % 80 81 82 83 84 03-Terselenggaranya penyidikan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan yang efektif dan sesuai ketentuan 01-Indeks Penyelesaian Penyidikan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Indeks 81 82 83 84 85 02-Indeks kualitas supervisi penanganan Tindak Pidana bidang Kelautan dan Perikanan Indeks 75 76 77 78 79 03-Indeks sinergi penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan dengan lembaga lain Indeks 71 72 73 74 75 04-Persentase penyelesaian analisis data dan informasi intelijen penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan % 100 100 100 100 100 05-Persentase Penanganan Pelanggaran Bidang Kelautan dan Perikanan yang dipantau % 100 100 100 100 100 06-Nilai Kualitas Pembinaan dan Pengembangan Penegakkan Hukum Kelautan dan Perikanan Nilai 75 76 77 78 79 07-Persentase Permasalahan Hukum melalui jalur pengadilan/litigasi di Lingkungan Ditjen PSDKP yang ditangani % 70 70 70 70 70 04-Terselenggaranya penyusunan NSPK bidang Penanganan Pelanggaran sektor kelautan dan perikanan 01-Persentase penyelesaian rancangan NSPK bidang Penanganan Pelanggaran sektor kelautan dan pelanggaran % 100 100 100 100 100 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Rekomendasi Kebijakan Bidang Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan Rekomendasi Kebijakan 2 2 2 2 2 AEA-Koordinasi 002-Koordinasi dalam rangka penegakan hukum bidang Kelautan dan Perikanan 01- Jumlah Koordinasi dalam rangka penegakan hukum bidang Kelautan dan Perikanan Kegiatan 18 18 18 18 18 AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-NSPK Bidang Penanganan Pelanggaran 01-Jumlah NSPK Penanganan Pelanggaran yang disusun NSPK 1 1 1 1 1 BCB-Perkara Hukum Lembaga 001-Perkara hukum terkait Ditjen PSDKP yang diselesaikan 01-Jumlah Perkara hukum terkait Ditjen PSDKP yang diselesaikan Perkara 4 6 8 10 10 BCE-Penanganan Perkara 001-Sengketa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditangani 01-Jumlah Penanganan Sengketa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditangani Perkara 2 2 2 2 2 U03-Perkara Kelautan dan Perikanan yang dikenakan Sanksi administratif 01-Jumlah Perkara Kelautan dan Perikanan yang dikenakan sanksi administratif Perkara 78 146 180 215 245 U04-Perkara Kelautan dan Perikanan yang dikenakan Sanksi Pidana 04-Jumlah Perkara Kelautan dan Perikanan yang dikenakan sanksi pidana Perkara 17 37 45 48 55 FAE-Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 001-Laporan supervisi penanganan perkara tindak pidana kelautan dan perikanan 01- Jumlah Laporan supervisi penanganan perkara tindak pidana kelautan dan perikanan Laporan 12 12 12 12 12 2352-Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 37.364 58.371 75.185 95.005 116.658 DJPSDKP 01-Terselenggaranya pengawasan sumber daya kelautan 01-Nilai kualitas pengawasan sumber daya kelautan Nilai 82 83 84 85 86 02-Nilai kualitas supervisi pengawasan sumber daya kelautan Nilai 85 86 87 88 89 03-Nilai Kualitas Pembinaan dan Pengembangan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Nilai 80 81 82 83 84 02-Terselenggaranya sistem pemantauan SDKP yang akurat dan terintegrasi 01-Persentase cakupan pemantauan SDKP di WPP NRI % 100 100 100 100 100 02-Indeks Kepuasan Masyarakat pengguna layanan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Indeks 82 83 84 85 86 03-Terselenggaranya intelijen kelautan dan perikanan secara efektif 01-Nilai kualitas operasi intelijen kelautan Nilai 100 100 100 100 100 02-Nilai kualitas supervisi intelijen kelautan Nilai 75 76 77 78 79 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 03-Nilai kualitas operasi intelijen perikanan Nilai 100 100 100 100 100 04-Nilai kualitas supervisi intelijen perikanan Nilai 75 76 77 78 79 04-Terselenggaranya pengawasan sumber daya perikanan 01-Nilai kualitas pembinaan dan pengembangan pengawasan sumber daya perikanan Nilai 80 81 82 83 84 02-Nilai kualitas pengawasan sumber daya perikanan Nilai 82 83 84 85 86 03-Nilai kualitas supervisi pengawasan sumber daya perikanan Nilai 85 86 87 88 89 06-Terselenggaranya penyusunan NSPK bidang Pemantauan dan Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 01-Persentase penyelesaian rancangan NSPK bidang Pemantauan dan Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan % 100 100 100 100 100 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi Kebijakan Bidang Pengawasan Kelautan 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Pengawasan Kelautan Rekomendasi kebijakan 2 2 2 2 2 002-Rekomendasi Kebijakan Bidang Pengawasan Perikanan 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Pengawasan Perikanan Rekomendasi kebijakan 2 2 2 2 2 ACA-Perizinan Produk 001-Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) yang diterbitkan 01-Jumlah Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) yang diterbitkan Produk 4.000 5.000 5.000 5.000 5.000 AEA-Koordinasi 001-Koordinasi pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan 01-Jumlah Koordinasi pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan Kegiatan 2 2 2 2 2 002-Koordinasi pelaksanaan pengawasan sumberdaya perikanan 01-Jumlah Koordinasi pelaksanaan pengawasan sumberdaya perikanan Laporan 2 2 2 2 2 AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-NSPK Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan 01-Jumlah rancangan NSPK Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan NSPK 1 1 1 1 1 002-NSPK Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan 01-Jumlah rancangan NSPK pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan NSPK 2 2 2 2 2 BHD-Operasi Pengawasan Sumber Daya Alam 001-Operasi Intelijen Pengawasan Sumber Daya Kelautan 01-Operasi Intelijen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Operasi 16 20 25 30 35 002-Operasi Intelijen Pengawasan Sumber Daya Perikanan 01-Jumlah Operasi Intelijen Pengawasan Sumber Daya Perikanan Operasi 11 14 14 14 14 BII-Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan 001-Audit pemanfaatan ruang laut yang dilaporkan 01-Jumlah laporan audit pemanfaatan ruang laut Laporan 1 1 1 1 1 002-Pengawasan pencemaran lingkungan sumber daya ikan 01-Jumlah laporan pengawasan pencemaran lingkungan sumber daya ikan Laporan 28 28 28 28 28 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 FAE-Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 001-Laporan supervisi pengawasan kepatuhan usaha sektor kelautan 01-Jumlah laporan Hasil pengawasan kepatuhan usaha sektor kelautan yang dipantau Laporan 12 12 12 12 12 002-Laporan supervisi pengawasan kepatuhan usaha sektor perikanan 02-Jumlah laporan Hasil pengawasan kepatuhan usaha sektor perikanan yang dipantau Laporan 12 12 12 12 12 FBA-Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001-Pemerintah Daerah yang dibina dalam pelaksanaan Pengawasan Kelautan 01-Jumlah Pemerintah daerah provinsi yang diberikan pembinaan teknis pengawasan sumber daya kelautan Pemerintah Daerah 20 20 25 30 30 002-Pemerintah Daerah yang dibina dalam pelaksanaan Pengawasan Perikanan 01-Jumlah Pemda provinsi yang diberikan pembinaan teknis pengawasan sumber daya perikanan Pemerintah Daerah 15 20 25 30 30 QIC-Pengawasan dan Pengendalian Lembaga 001-Unit usaha sektor kelautan yang diawasi kepatuhannya 01-Jumlah Unit usaha sektor kelautan yang diawasi kepatuhannya Lembaga 754 800 850 900 950 002-Unit usaha sektor perikanan yang diawasi kepatuhannya 02-Jumlah Unit usaha sektor perikanan yang diawasi kepatuhannya Lembaga 681 1.000 1.100 1.200 1.300 RDS-OP Prasarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Sistem Pemantauan SDKP Terintegrasi yang Operasional 01- Jumlah Sistem Pemantauan SDKP terintegrasi yang operasional Unit 1 1 1 1 1 2353-Pencegahan Pelanggaran dan Penyadartahuan sektor Kelautan dan Perikanan 10.934 21.750 22.900 24.050 25.450 DJPSDKP 02-Terselenggaranya sosialisasi penyadartahuan masyakarakat kelautan dan perikanan secara efektif 01-Tingkat kualitas respon/pemahaman audiens sosialisasi penyadartahuan masyakarakat kelautan Nilai 80 81 82 83 84 02-Tingkat kualitas respon/pemahaman audiens sosialisasi penyadartahuan masyakarakat perikanan Nilai 80 81 82 83 84 03-Terselenggaranya pembinaan Pokmaswas secara efektif 01-Indeks kualitas pembinaan Pokmaswas Indeks 82 83 84 85 86 02-Indeks kualitas supervisi pembinaan Pokmaswas Indeks 82 83 84 85 86 03-Persentase penyelesaian pedoman pembinaan pokmaswas % 100 100 100 100 100 04-Terselenggaranya pelibatan masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang masif 01-Persentase produksi konten media sosial pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan % 100 100 100 100 100 02-Persentase Pemberitaan Netral dan Positif tentang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan % 85 86 87 88 89 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi Kebijakan Pencegahan Pelanggaran dan Penyadartahuan sektor Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Pencegahan Pelanggaran dan Penyadartahuan sektor Kelautan dan Perikanan Rekomendasi Kebijakan - 2 2 2 2 BDC-Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001-Masyarakat yang memperoleh penyadartahuan dalam pemanfaatan sumber daya perikanan 01-Jumlah masyarakat yang memperoleh penyadartahuan dalam pemanfaatan sumber daya perikanan Orang 100 150 200 250 300 004-Masyarakat yang memperoleh penyadartahuan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan 01-Jumlah Masyarakat yang memperoleh penyadartahuan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan Orang 172 300 400 500 600 BMB-Komunikasi Publik 001-Komunikasi publik bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah kegiatan komunikasi publik bidang Pengawasan SDKP Kegiatan 1 1 1 1 1 FAE-Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 001-Laporan supervisi pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) 02-Jumlah laporan supervisi pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Laporan 12 38 38 38 38 QDD-Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 001-Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) 01-Jumlah Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang dibina Kelompok Masyarakat 89 1.110 1.110 1.110 1.110 2363-Pengelolaan Sumber Daya Kelautan 32.835 387.658 391.360 392.195 394.800 DJPK 01-Meningkatnya Pemberdayaan Kelembagaan Ekonomi Petambak Garam 01-Korporasi Petambak Garam yang dikembangkan (Kumulatif) Lembaga - 3 7 12 18 02-Meningkatnya Kompetensi Petambak Garam 01-Petambak Garam yang ditingkatkan kompetensinya Orang - 25 25 25 25 03-Meningkatnya Lahan Garam yang direvitalisasi 01-Luas Lahan Garam yang direvitalisasi Hektar 30 30 30 30 30 04-Meningkatnya Pengembangan Kawasan Sentra Ekonomi Garam 01-Kawasan Sentra Industri Garam Nasional yang Dikembangkan (kumulatif) Kawasan 1 1 1 1 1 05-Meningkatnya Usaha Kelautan Berkelanjutan 01-Volume Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Juta M3 400 500 600 700 800 02-Kawasan BMKT yang dikelola Kawasan 1 2 3 3 3 03-Unit bisnis biofarmakologi yang dikembangkan Unit Bisnis 1 2 2 2 2 04-Persentase pemanfaan air laut sebagai sumber mineral yang dikembangkan % - 20 40 60 80 06-Meningkatnya Perizinan Berusaha Sumber Daya Kelautan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01-Persentase penyelesaian perizinan berusaha sumberdaya kelautan % 100 100 100 100 100 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 002-Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Perairan 02-Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Perairan Rekomendasi Kebijakan 5 - - - - PBW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 002-Rekomendasi Pemetaan Potensi Biofarmakologi 02-Rekomendasi Pemetaan Potensi Biofarmakologi Rekomendasi Kebijakan 2 2 2 2 2 003-Rekomendasi Pengelolaan Sentra Ekonomi Garam 01-Rekomendasi Pengelolaan Sentra Ekonomi Garam yang disusun Rekomendasi Kebijakan 11 10 10 10 11 004-Rekomendasi kebijakan pengelolaan wisata bahari dan BMKT 01-Rekomendasi kebijakan pengelolaan wisata bahari yang disusun Rekomendasi Kebijakan 1 - - - - 005-Rekomendasi kebijakan pengelolaan sedimentasi di laut 01-Rekomendasi kebijakan pengelolaan sedimentasi di laut yang disusun Rekomendasi Kebijakan 1 3 3 3 3 006-Rekomendasi Kebijakan Berusaha Jasa Kelautan 06-Rekomendasi Kebijakan Berusaha Jasa Kelautan Rekomendasi Kebijakan 5 - - - - 007-Rekomendasi Pemetaan Potensi Pemanfaatan Air Laut 01-Rekomendasi Pemetaan Potensi Pemanfaatan Air Laut yang disusun Rekomendasi Kebijakan - 1 1 1 2 008-Rekomendasi pengelolaan BMKT 08-Rekomendasi pengelolaan BMKT Rekomendasi Kebijakan - 2 2 2 2 009-Rekomendasi Kebijakan Berusaha Sumber Daya Kelautan 08-Rekomendasi Kebijakan Berusaha Sumber Daya Kelautan Rekomendasi Kebijakan - 5 5 5 5 010-Rekomendasi pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan 10-Rekomendasi pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan Rekomendasi Kebijakan - 1 1 1 1 PCA-Perizinan Produk 001-Perizinan Produk Sumberdaya Kelautan 01-Perizinan Produk Sumberdaya Kelautan Produk - 1 1 1 1 PEE-Kemitraan 001-Jejaring, Kemitraan atau Kerjasama Pengelolaan BMKT 01-Jejaring, Kemitraan atau Kerjasama Pengelolaan BMKT Kesepakatan - 1 1 1 1 002-Jejaring, Kemitraan, Kerjasama Pergaraman 02-Jejaring, Kemitraan, Kerjasama Pergaraman Kesepakatan - 1 1 1 1 PFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Dokumen NSPK Jasa Kelautan 01-NSPK Jasa Kelautan yang disusun dokumennya NSPK 7 - - - - 002-Dokumen NSPK Sumberdaya Kelautan 02-Dokumen NSPK Sumberdaya Kelautan NSPK - 3 3 3 4 QDD-Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 001-Korporasi Petambak Garam 01-Korporasi Petambak Garam yang Dikembangkan Kelompok Masyarakat - 3 4 5 6 QEG-Bantuan Peralatan/Sarana 003-Sarana niaga Garam Rakyat 01-Sarana niaga garam rakyat Unit 10 - - - - QEO-Bantuan Produk dan Peralatan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002-Sarana Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) 02-Sarana Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) Unit - 2 2 2 2 003-Sarana Niaga Garam Rakyat 03-Niaga Garam Rakyat Unit - 5 5 5 5 004-Sarana produksi biofarmakologi 04-Sarana produksi biofarmakologi Unit - 2 2 2 3 RBO-Prasarana Pengembangan Kawasan 001-Lahan Garam yang difasilitasi 01-Lahan Garam yang difasilitasi Hektar - 30 30 30 30 002-Revitalisasi Lahan Garam 02-Revitalisasi Lahan Garam Hektar - 250 250 250 250 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Prasarana Usaha Garam 01-Prasarana Usaha Garam Unit - 10 10 10 10 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 002-Masyarakat Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi yang Ditingkatkan Kompetensinya 02-Masyarakat Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi yang Ditingkatkan Kompetensinya Orang - 50 50 50 50 003-Masyarakat dan Pengelola BMKT yang Ditingkatkan Kompetensinya 03-Masyarakat dan Pengelola BMKT yang Ditingkatkan Kompetensinya Orang - 30 30 30 30 004-Petambak garam yang ditingkatkan kompotensinya 04-Petambak garam yang ditingkatkan kompotensinya Orang - 50 50 50 50 2365-Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 24.382 58.010 69.095 80.205 91.749 DJPK 01-Meningkatnya pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil berkelanjutan 01-Kawasan Pesisir dan pulau kecil yang dimanfaatkan untuk investasi (kumulatif) Lokasi 3 9 9 9 9 02-Pesisir dan pulau- pulau kecil yang dibangun prasarana dan sarananya Lokasi 47 69 71 73 75 02-Meningkatnya Ekonomi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Adat dan Lokal 01-Kelompok Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang ditingkatkan ekonominya Komunitas 2 3 3 3 3 03-Meningkatnya Pentertiban Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil 01-Perizinan pemanfaatan pulau- pulau kecil yang ditertibkan (kumulatif) Dokumen 152 552 952 1.352 1.752 PBW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil/Terluar 01-Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil/Terluar yang disusun Rekomendasi Kebijakan 12 400 400 400 400 002-Rekomendasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil/Terluar 01-Rekomendasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil/Terluar yang disusun Rekomendasi Kebijakan 3 9 9 9 9 PFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Dokumen NSPK Masyarakat hukum adat, tradisional dan lokal di pesisir dan Pulau-pulau Kecil 01-NSPK Masyarakat hukum adat, tradisional dan lokal di pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang disusun dokumennya NSPK 1 1 1 1 2 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002-Dokumen NSPK Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil 01-NSPK Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil yang disusun dokumennya NSPK 1 1 1 1 2 QDD-Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 001-Masyarakat hukum adat di pesisir dan Pulau- pulau Kecil yang dilindungi dan dikuatkan kapasitasnya 01-Komunitas masyarakat hukum adat, tradisional dan lokal di pesisir dan pulau - pulau kecil yang terfasilitasi dalam rangka penguatan dan perlindungannya (kumulatif) Kelompok Masyarakat 2 3 4 5 6 003-Masyarakat lokal di pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang difasilitasi dan dilindungi pemanfaatan ruang lautnya 01-Komunitas masyarakat lokasl di pesisir dan pulau- pulau kecil yang terfasilitasi dalam rangka perlindungan pemanfaatan ruang lautnya Kelompok Masyarakat 2 3 4 5 6 QEG-Bantuan Peralatan/Sarana 001-Bantuan Ekonomi Produktif Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil/terluar 01-Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang difasilitasi bantuan untuk ekonomi produktif Unit 55 - - - - QEO-Bantuan Produk dan Peralatan 001-Bantuan Ekonomi Produktif Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil/Terluar 01-Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang difasilitasi bantuan untuk ekonomi produktif Paket - 65 65 65 65 QMA-Data dan Informasi Publik 001-Dokumentasi Data dan Informasi Potensi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 01-Dokumentasi Data dan Informasi Potensi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dokumen 4 - - - - RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001- Prasarana/Infrastruktur di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/Terluar 01-Pesisir dan pulau- pulau kecil / terluar yang dibangun prasarananya Unit 1 4 6 8 10 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Masyarakat adat, lokal dan tradisional yang ditingkatkan kapasitasnya 01-Masyarakat adat, lokal dan tradisional yang ditingkatkan kapasitasnya Orang - 750 750 750 750 2366-Penataan Ruang Laut 44.640 - - - - DJPRL 01-Tersusunnya Perencanaan Ruang Laut dan Zonasi Pesisir 01-Perairan laut antar wilayah yang memiliki dokumen Rencana Zonasi Kawasan Antar wilayah (RZ KAW) Lokasi 3 - - - - 02-Kawasan Strategis Nasional yang memiliki dokumen Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Lokasi 3 - - - - 03-Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang memiliki dokumen Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Lokasi 3 - - - - Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 04-Integrasi Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang disusun Dokumen 1 - - - - 05-Perairan KSNT Non PPKT yang memiliki Rencana Zonasi ditetapkan melalui Peraturan Perundangan Lokasi 2 - - - - 06-Provinsi yang difasilitasi integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi 8 - - - - 02-Terselenggaranya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut 01-Persentase Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang diterbitkan % 17,39 - - - - 02-Persentase KKPRL yang dimonitoring dan evaluasi % 20 - - - - 03-Terfasilitasinya Hasil Sedimentasi di Laut 01-Wilayah laut yang memiliki dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Dokumen 5 - - - - 02-Persentase Lokasi yang difasilitasi pengelolaan hasil sedimentasi di Laut % 100 - - - - PBT-Kebijakan Bidang Ruang dan Pertanahan 007-Rekomendasi kebijakan Pengelolaan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) 01-Rekomendasi kebijakan Pengelolaan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) Rekomendasi Kebijakan 500 - - - - 008-Rekomendasi kebijakan verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di daerah 01-Rekomendasi kebijakan penilaian teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut daerah Rekomendasi Kebijakan 34 - - - - 009-Rekomendasi kebijakan verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang beresiko rendah 01-Rekomendasi kebijakan penyelenggaraan KKPRL dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Rekomendasi Kebijakan 8 - - - - 010-Rekomendasi Kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang laut 01-Rekomendasi kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang laut Rekomendasi Kebijakan 60 - - - - PBW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi kebijakan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Perundangan 01-Perairan Laut Antar Wilayah yang memiliki Rencana Zonasi ditetapkan melalui Peraturan Perundangan Rekomendasi Kebijakan 3 - - - - Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002-Rekomendasi kebijakan Materi Teknis Perairan KSN yang akan diintegrasikan kedalam Rencana Tata Ruang KSN 01-Perairan KSN yang memiliki Materi Teknis Perairan diintegrasikan kedalam Rencana Tata Ruang KSN Rekomendasi Kebijakan 3 - - - - 003-Rekomendasi kebijakan Materi Teknis Perairan KSNT yang berupa PPKT diintegrasikan ke dalam RTR KSN 01-Perairan KSNT PPKT yang memiliki Materi Teknis Perairan diintegrasikan ke dalam RTR KSN Rekomendasi Kebijakan 3 - - - - 007-Rekomendasi Integrasi RTRL dengan RTRWN 01-Dokumen integrasi Rencana Tata Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang disusun Rekomendasi Kebijakan 1 - - - - 008-Rekomendasi kebijakan KSNT Non PPKT yang Memiliki Rencana Zonasi KSNT Non PPKT yang ditetapkan melalui Peraturan Perundangan 01-Perairan KSNT Non PPKT yang memiliki Rencana Zonasi ditetapkan melalui Peraturan Perundangan Rekomendasi Kebijakan 2 - - - - 009-Rekomendasi kebijakan wilayah laut yang memiliki dokumen perencanaan pengelolaan sedimentasi 01-Wilayah laut yang memiliki rencana pengelolaan sedimentasi Rekomendasi Kebijakan 2 - - - - PFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Dokumen NSPK Perencanaan Ruang Laut 01-NSPK Perencanaan Ruang Laut yang disusun dokumennya NSPK 1 - - - - RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Sarana Pendukung Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut 01-Jumlah sarana pendukung Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang diadakan Unit 2 - - - - 002-Pembangunan Sistem Monitoring dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut 01-Jumlah Sistem Monitoring dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut yang dibangun Unit - - - - - UBA-Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 003-Pemerintah daerah yang difasilitasi integrasi RZWP3K dengan RTRW Provinsi 01-Jumlah Pemerintah daerah yang difasilitasi integrasi RZWP3K dengan RTRW Provinsi Daerah 8 - - - - 004-Pemerintah Daerah yang dibina untuk pengelolaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut 01-Jumlah Pemerintah daerah yang dibina untuk pengelolaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Daerah 4 - - - - 005-Pemerintah daerah yang difasilitasi pengelolaan sedimentasi di laut 01-Jumlah Pemerintah daerah yang difasilitasi pengelolaan sedimentasi di laut Daerah 3 - - - - 7021-Pengelolaan Budi Daya Rumput Laut 22.989 149.925 170.300 43.875 119.600 DJPB 01-Terkelolanya Sistem Budi Daya Rumput Laut 01-Jumlah Sarana/kawasan budi daya rumput laut yang dikembangkan dan disalurkan ke masyarakat Unit 171 282 310 311 704 02-Jumlah Kawasan budi daya rumput laut yang dibangun dan direvitalisasi Unit - 11 11 6 6 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 03-Jumlah Bibit Rumput Laut Kultur Jaringan yang disalurkan ke masyarakat Unit 37.500 50.000 60.000 60.000 80.000 04-Jumlah Unit Budi Daya Rumput Laut yang dibina penerapan Sertifikasinya Unit 14 100 200 300 400 05-Jumlah Kebijakan Tata Kelola Bidang Budi Daya Rumput Laut yang disusun Rekomendasi Kebijakan 6 10 10 10 10 06-Jumlah Laboratorium Kultur Jaringan Rumput Laut yang dikembangkan Unit - 6 6 6 6 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Budi Daya Rumput Laut 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Bidang Budidaya Rumput Laut Rekomendasi Kebijakan - 10 10 10 10 BAB-Pelayanan Publik kepada lembaga 001-Unit Budi Daya yang dibina penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) 01-Jumlah Unit Budidaya yang dibina penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Lembaga 14 - - - - PBR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Budi Daya Rumput Laut 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Bidang Budidaya Rumput Laut Rekomendasi Kebijakan 6 - - - - QAB-Pelayanan Publik kepada lembaga 002-Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya rumput laut 01-Jumlah Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya rumput laut Lembaga - 100 200 300 400 QED-Bantuan Tanaman 001-Bibit Rumput Laut kultur jaringan yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah bibit rumput laut kultur jaringan yang disalurkan ke masyarakat Unit 37.500 50.000 60.000 60.000 80.000 QEG-Bantuan Peralatan/Sarana 001-Sarana budi daya rumput laut yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Sarana budi daya rumput laut yang disalurkan ke masyarakat Unit 170 275 300 310 700 002-Infrastruktur Kawasan Budi Daya Rumput Laut - Ocean for Prosperity–Infrastructure for Coral Reef Areas 01-Jumlah Infrastruktur Kawasan Budidaya Rumput Laut yang dibangun Unit 1 1 1 1 - 003-Klaster Rumput Laut Berbasis Kawasan yang dibangun bagi masyarakat 01-Jumlah Klaster Rumput Laut Berbasis Kawasan yang dibangun bagi masyarakat Unit - - - - 1 004-Kampung Perikanan Budi Daya Rumput Laut yang dikembangkan 01-Jumlah Kampung Perikanan Budi Daya Rumput Laut yang dikembangkan Unit - 6 9 - 3 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Kawasan budidaya rumput laut terintegrasi 01-Jumlah Kawasan budidaya rumput laut terintegrasi Unit - 3 3 - - 002-Revitalisasi kawasan budi daya rumput laut gracilaria 01-Jumlah lahan revitalisasi budi daya rumput laut gracilaria Unit - 2 2 - - Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 yang dibangun 003-Laboratorium Kultur Jaringan Rumput Laut yang dikembangkan 01-Jumlah laboratorium kultur jaringan rumput laut yang dikembangkan Unit - 6 6 6 6 7022-Pengelolaan Budi Daya Ikan Air Payau 435.415 1.438.485 952.763 960.663 1.022.983 DJPB 01-Terkelolanya Sistem Perikanan Budi Daya Ikan Air Payau 01-Jumlah Bantuan Calon Induk Unggul dan Benih Ikan Air Payau/Udang yang disalurkan ke masyarakat Ekor 43.041.521 50.518.898 56.020.010 61.521.223 67.022.236 02-Jumlah Calon Induk Unggul/Benih Ikan/Udang dan atau Ikan Konsumsi Air Payau yang diproduksi UPT Ekor 39.656.298 46.758.000 53.108.500 59.359.000 65.710.000 03-Jumlah Pakan Ikan Air Payau yang diproduksi untuk operasional UPT Unit 94.670 200.000 220.000 242.000 500.000 04-Jumlah Sampel ikan air payau/pakan ikan/obat ikan air payau yang diuji dalam rangka pelayanan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan Sampel 5.003 6.629 7.291 8.020 8.821 05-Jumlah Kebijakan Tata Kelola Bidang Budi Daya Ikan Air Payau yang disusun Rekomendasi Kebijakan 6 10 10 10 10 06-Jumlah Sampel monitoring residu, monitoring penyakit ikan, surveilance AMU/AMR ikan air payau yang diuji Sampel 596 1.500 1.800 2.100 2.400 07-Jumlah Kawasan budi daya ikan air payau/udang yang dibangun atau direvitalisasi Unit - 20 20 20 35 08-Jumlah Pengelolaan Saluran Irigasi Perikanan yang disalurkan ke masyarakat Unit 25 - - - - 09-Jumlah Infrastruktur Budi Daya Udang yang dibangun Unit 7 7 7 - - 10-Jumlah Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya ikan air payau Unit 207 571 586 614 640 11-Jumlah Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Air Payau yang dikembangkan Unit - 2 2 3 3 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Budi Daya Ikan Air Payau 01-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Budi Daya Ikan Air Payau Rekomendasi Kebijakan - 10 10 10 10 002-Rekomendasi Insentif Pupuk Perikanan Budi Daya 01-Jumlah Rekomendasi Insentif Pupuk Perikanan Budi Daya Rekomendasi Kebijakan - 40.150 40.150 40.150 40.150 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 BAB-Pelayanan Publik kepada lembaga 001-Unit Pembenihan Ikan yang dibina penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) 01-Jumlah Unit Pembenihan Ikan yang dibina penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) Lembaga 15 - - - - 002-Unit Budidaya yang dibina penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) 01-Jumlah Unit Budidaya yang dibina penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Lembaga 185 - - - - 003-Unit Produsen Pakan dan Obat yang dibina Penerapan Cara Pembuatan Pakan dan Obat Ikan yang Baik 01-Jumlah Unit Produsen Pakan dan Obat yang dibina penerapan Cara Pembuatan Pakan dan Obat Ikan yang Baik Lembaga 7 - - - - BJC-Penyidikan dan Pengujian Penyakit U01-Sampel Residu Ikan Air Payau Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Residu Ikan Air Payau yang diuji Sampel 228 264 290 318 351 U02-Sampel Kualitas Air Ikan Air Payau Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Kualitas Air Ikan Air Payau yang diuji Sampel 3.127 4.378 4.815 5.298 5.827 U03-Sampel Patologi Ikan Air Payau Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Patologi Ikan Air Payau yang diuji Sampel 198 229 253 278 305 U04-Sampel Mikrobiologi Ikan Air Payau Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Mikrobiologi Ikan Air Payau yang diuji Sampel 680 779 857 942 1.036 U05-Sampel Biologi Molekuler Ikan Air Payau Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Biologi Molekuler Ikan Air Payau yang diuji Sampel 675 764 841 924 1.017 U06-Sampel Nutrisi Pakan Ikan Air Payau 01-Jumlah sampel nutrisi pakan Ikan Air Payau yang diuji Sampel 38 66 73 80 88 U07-Sampel Obat Ikan Air Payau 01-Jumlah sampel obat ikan Ikan Air Payau yang diuji Sampel 27 77 84 93 102 U08-Sampel Mutu Pakan Ikan Air Payau 01-Jumlah sampel mutu pakan Ikan Air Payau yang diuji Sampel 30 71 79 86 95 PBR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Budi Daya Ikan Air Payau 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Bidang Budidaya Air Payau Rekomendasi Kebijakan 6 - - - - QAB-Pelayanan Publik kepada lembaga 001-Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya ikan air payau 01-Jumlah Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya ikan air payau Lembaga - 571 586 614 640 QEG-Bantuan Peralatan/Sarana 002-Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Air Payau yang dikembangkan 01-Jumlah Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Air Payau yang dikembangkan Unit - 2 2 3 3 QEL-Bantuan Hewan U01-Calon Induk Unggul Ikan Air Payau yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Calon Induk Ikan Air Payau yang disalurkan ke masyarakat Ekor 187 198 210 223 236 U02-Calon Induk Unggul Udang yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Calon Induk Udang yang disalurkan ke masyarakat Ekor 17.677 18.700 19.800 21.000 22.000 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 U03-Benih Ikan Air Payau yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Benih Ikan Air Payau yang disalurkan ke masyarakat Ekor 2.964.669 5.500.000 6.000.000 6.500.000 7.000.000 U04-Benih Udang yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Benih Udang yang disalurkan ke masyarakat Ekor 40.058.988 45.000.000 50.000.000 55.000.000 60.000.000 QJC-Penyidikan dan Pengujian Penyakit 001-Sampel Monitoring Residu Ikan Air Payau yang diuji 01-Jumlah Sampel Monitoring Residu yang diuji Sampel 250 500 600 700 800 002-Sampel Monitoring Penyakit Ikan Air Payau yang diuji 01-Jumlah Sampel Monitoring Penyakit Ikan yang diuji Sampel 210 500 600 700 800 U03-Sampel Surveilan Resistensi Antimikroba (AMU/AMR) Ikan Air Payau yang diuji 01-Jumlah Sampel Surveilan Resistensi Antimikroba (AMU/AMR) yang diuji Sampel 136 500 600 700 800 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Calon Induk Unggul Ikan Air Payau yang diproduksi 01-Jumlah Calon Induk Ikan Air Payau yang diproduksi Ekor 6.224 8.000 8.500 9.000 10.000 002-Calon Induk Unggul Udang yang Diproduksi 01-Jumlah Calon Induk Udang yang diproduksi Ekor 174.067 250.000 300.000 350.000 400.000 004-Pakan Ikan yang diproduksi untuk operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) 01-Jumlah pakan ikan yang diproduksi di UPT Kg 94.670 200.000 220.000 242.000 500.000 005-Benih Ikan Air Payau yang Diproduksi 01-Jumlah Benih Ikan Air Payau yang diproduksi Ekor 3.382.065 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 006-Benih Udang yang Diproduksi 01-Jumlah Benih Udang yang diproduksi Ekor 35.870.400 40.000.000 45.000.000 50.000.000 55.000.000 007-Ikan Konsumsi air payau hasil budi daya yang diproduksi 01-Jumlah Ikan Konsumsi air payau hasil budi daya yang diproduksi Ekor 232.542 2.500.000 2.800.000 3.000.000 3.300.000 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Klaster Kawasan Revitalisasi Tambak Udang 01-Jumlah Klaster kawasan Revitalisasi Tambak Udang Unit - 10 10 10 10 002-Irigasi perikanan yang dikelola secara partisipatif (PITAP) 01-Jumlah Irigasi perikanan yang dikelola secara partisipatif Unit 25 - - - - 003-Infrastructure Improvement for Shrimp Aquaculture Project (IISAP) 01-Jumlah Infrastruktur Budidaya Udang yang Ditingkatkan Unit 7 7 7 - - 006-Budidaya Udang Terintegrasi - ISF 01-Jumlah Budidaya Udang Terintegrasi - ISF yang dibangun Unit - 4 4 4 4 008-Kluster Komoditas Unggulan Air Payau Berbasis Kawasan 01-Jumlah Kluster Komoditas Unggulan Air Payau Berbasis Kawasan yang dibangun Unit - 2 2 2 10 009-Revitalisasi Tambak Budi Daya Ikan Air Payau 01-Revitalisasi Tambak Budi Daya Ikan Air Payau Unit - 4 4 4 6 7023-Pengelolaan Budi Daya Ikan Air Laut 42.514 195.968 204.231 232.696 250.554 DJPB 01-Terkelolanya Sistem Perikanan Budi Daya Ikan Air Laut 01-Jumlah Sarana/Kampung budi daya ikan laut yang disalurkan ke masyarakat Unit 20 2 2 3 3 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 02-Jumlah Produksi Calon Induk Unggul/Benih Ikan/Benih Kepiting/Ikan Konsumsi Air Laut di UPT Unit 370.727 932,148 1.156.852 1.380.556 1.607.259 03-Jumlah Benih Ikan Laut dan Kepiting yang disalurkan ke masyarakat Ekor 1.949.063 2.090.000 2.245.000 2.415.000 2.600.000 04-Jumlah Sampel ikan air laut dan nutrisi pakan yang diuji dalam rangka pelayanan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan Sampel 1.993 2.291 2.518 2.772 3.049 05-Jumlah Pakan Ikan Air Laut yang diproduksi untuk operasional UPT Unit 13.927 30.000 33.000 36.300 60.000 06-Jumlah Kebijakan Tata Kelola Bidang Budi Daya Ikan Air Laut yang disusun Rekomendasi Kebijakan 6 10 10 10 10 07-Jumlah Sampel monitoring penyakit ikan air laut dan survaillance AMU/AMR yang diuji Sampel 145 155 165 175 200 08-Jumlah Sosialisasi/Diseminasi/ Bimtek Bidang Perikanan Budi Daya yang diselenggarakan Orang 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000 09-Jumlah Kawasan budi daya ikan air laut/kepiting yang dibangun atau direvitalisasi Unit 1 3 3 3 3 10-Jumlah Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya ikan air laut Unit 23 100 100 100 100 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Budi Daya Air Laut 01-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Budi Daya Ikan Air Laut Rekomendasi Kebijakan - 10 10 10 10 AEF-Sosialisasi dan Diseminasi 001- Sosialisasi/Diseminasi/ Bimtek Bidang Perikanan Budi Daya 01-Jumlah Sosialisasi/Diseminasi/ Bimtek Bidang Perikanan Budidaya yang dilaksanakan Orang 11 11 11 11 11 BAB-Pelayanan Publik kepada lembaga 001-Unit Pembenihan Ikan yang dibina penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) 01-Jumlah Unit Pembenihan Ikan yang dibina penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) Lembaga 8 - - - - 002-Unit Budi Daya yang dibina penerapan Cara budi daya Ikan yang Baik (CBIB) 01-Jumlah Unit Budidaya yang dibina penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Lembaga 8 - - - - Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 003-Unit Produsen Pakan dan Obat yang dibina Penerapan Cara Pembuatan Pakan dan Obat Ikan yang Baik 01-Jumlah Unit Produsen Pakan dan Obat yang dibina penerapan Cara Pembuatan Pakan dan Obat Ikan yang Baik Lembaga 7 - - - - BJC-Penyidikan dan Pengujian Penyakit U01-Sampel Residu Ikan Air Laut Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Residu Ikan Air Laut yang diuji Sampel 54 66 73 80 88 U02-Sampel Kualitas Air Ikan Air Laut Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Kualitas Air Ikan Air Laut yang diuji Sampel 1.314 1.507 1.656 1.823 2.005 U03-Sampel Patologi Ikan Air Laut Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Patologi Ikan Air Laut yang diuji Sampel 88 104 114 126 138 U04-Sampel Mikrobiologi Ikan Air Laut Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Mikrobiologi Ikan Air Laut yang diuji Sampel 324 370 408 447 493 U05-Sampel Biologi Molekuler Ikan Air Laut Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Biologi Molekuler Ikan Air Laut yang diuji Sampel 196 221 243 267 295 U06-Sampel Nutrisi Pakan Ikan Air Laut 01-Jumlah sampel nutrisi pakan Ikan Air Laut yang diuji Sampel 17 23 25 27 30 PBR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Budi Daya Ikan Air Laut 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Bidang Budidaya Air Laut Rekomendasi Kebijakan 6 - - - - QAB-Pelayanan Publik kepada lembaga 001-Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya ikan air laut 01-Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya ikan air laut Lembaga - 100 100 100 400 QEG-Bantuan Peralatan/Sarana 001-Sarana budi daya ikan laut yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Sarana budi daya Ikan Laut yang disalurkan ke masyarakat Unit 20 - - - - 002-Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Air Laut yang dikembangkan 01-Jumlah Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Air Laut yang dikembangkan Unit - 2 2 3 3 QEL-Bantuan Hewan U03-Benih Kepiting yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Benih Kepiting yang disalurkan ke masyarakat Ekor 174.574 200.000 250.000 300.000 350.000 U04-Benih Ikan Air Laut yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Benih Ikan Air Laut yang disalurkan ke masyarakat Ekor 1.774.489 1.890.000 1.995.000 2.115.000 2.250.000 QJC-Penyidikan dan Pengujian Penyakit 001-Sampel Monitoring Penyakit Ikan Air Laut yang diuji 01-Jumlah Sampel Monitoring Penyakit Ikan Air Laut yang diuji Sampel 70 75 80 85 100 U02-Sampel Survaillance Resistensi Antimikroba Ikan Air Laut (AMU/AMR) yang diuji 01-Jumlah Sampel Survaillance Resistensi Antimikroba (AMU/AMR) yang diuji Sampel 75 80 85 90 100 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Calon Induk Unggul Kepiting yang diproduksi 01-Jumlah Calon Induk Kepiting yang diproduksi Unit 89 1.000 2.000 3.000 5.000 002-Calon Induk Unggul Ikan Laut yang diproduksi 01-Jumlah Calon Induk Ikan Air Laut yang diproduksi Unit 10.037 55.000 65.000 75.000 85.000 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 003-Pakan Ikan yang diproduksi untuk operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) 01-Jumlah pakan ikan yang diproduksi di UPT Unit 13.927 30.000 33.000 36.300 60.000 004-Benih Kepiting yang diproduksi 01-Jumlah Benih Kepiting yang diproduksi Unit 189.790 300.000 400.000 500.000 600.000 005-Benih Ikan Laut yang diproduksi 01-Jumlah Benih Ikan Air Laut yang diproduksi Unit 170.811 300.000 400.000 500.000 600.000 007-Ikan Konsumsi air laut hasil budi daya yang diproduksi 01-Jumlah Ikan Konsumsi air laut hasil budi daya yang diproduksi Unit - 318.000 338.000 357.000 378.000 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Kluster Komoditas Unggulan Air Laut berbasis kawasan 01-Jumlah Kluster Komoditas Unggulan Air Laut Berbasis Kawasan yang dikembangkan Unit 1 3 3 3 3 7024-Pengelolaan Budi Daya Ikan Air Tawar 80.697 171.940 152.497 209.559 211.659 DJPB 01-Terkelolanya Sistem Perikanan Budi Daya Ikan Air Tawar 01-Jumlah Produksi Calon Induk Unggul/ Benih Ikan/ Ikan Konsumsi Air Tawar di UPT Unit 7.622.159 11.822.500 12.932.500 14.048.400 15.171.100 02-Jumlah Calon Induk Unggul/Benih Ikan Air Tawar yang disalurkan ke masyarakat Ekor 27.163.002 28.857.600 30.561.100 32.364.800 34.386.600 03-Jumlah Sampel ikan air tawar, pakan dan obat ikan yang diuji dalam rangka pelayanan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan Sampel 2.960 3.765 4.141 4.557 5.014 04-Jumlah Pakan dan Obat Ikan yang diregistrasi Produk 38 - - - - 05-Jumlah Perikanan budi daya yang berkelanjutan dan bebas konversi Unit 1 1 1 1 - 06-Jumlah Kebijakan Tata Kelola Bidang Budi Daya Ikan Air Tawar yang disusun Rekomendasi Kebijakan 6 10 10 10 10 07-Jumlah Sarana/Kampung Budi Daya Ikan Air Tawar yang disalurkan ke masyarakat Unit 230 4 4 6 6 08-Jumlah Peralatan Laboratorium pengujian penyakit dan lingkungan yang disediakan Unit - 15 21 21 21 09-Jumlah Sampel monitoring residu, monitoring penyakit ikan dan surveilan AMU/AMR yang diuji Sampel 325 1.650 1.850 2.050 2.200 10-Jumlah Prasarana produksi perikanan budi daya ikan air tawar yang dibangun atau direhabilitasi Unit - 3 3 3 3 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 11-Jumlah Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya ikan air tawar Unit 375 410 455 505 540 12-Jumlah Kawasan Komoditas Unggulan Air Tawar yang dibangun atau direvitalisasi Unit - 2 2 - 7 13-Jumlah Pakan Ikan Air Tawar yang diproduksi untuk operasional UPT Unit 147.806 250.000 275.000 302.500 400.000 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Budi Daya Air Tawar 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Bidang Budidaya Air Tawar Rekomendasi Kebijakan - 10 10 10 10 ACA-Perizinan Produk 001-Pakan dan Obat Ikan diregistrasi 01-Jumlah Pakan dan Obat Ikan yang diregistrasi Produk 38 - - - - BAB-Pelayanan Publik kepada lembaga 001-Unit Pembenihan Ikan yang dibina penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) 01-Jumlah Unit Pembenihan Ikan yang dibina penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) Lembaga 70 - - - - 002-Unit Budidaya yang dibina penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) 01-Jumlah Unit Budidaya yang dibina penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Lembaga 293 - - - - 003-Unit Produsen Pakan dan Obat yang dibina Penerapan Cara Pembuatan Pakan dan Obat Ikan yang Baik 01-Jumlah Unit Produsen Pakan dan Obat yang dibina penerapan Cara Pembuatan Pakan dan Obat Ikan yang Baik Lembaga 12 - - - - BJC-Penyidikan dan Pengujian Penyakit U01-Sampel Nutrisi Pakan Ikan Air Tawar 01-Jumlah sampel nutrisi pakan Ikan Air Tawar yang diuji Sampel 52 144 159 175 192 U02-Sampel Obat Ikan Air Tawar 01-Jumlah sampel obat ikan Ikan Air Tawar yang diuji Sampel 27 78 86 95 104 U03-Sampel Mutu Pakan Ikan Air Tawar 01-Sampel Mutu Pakan Ikan Air Tawar yang diuji Sampel 49 53 58 64 71 U04-Sampel Residu Ikan Air Tawar Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Residu Ikan Air Tawar yang diuji Sampel 213 243 268 294 323 U05-Sampel Kualitas Air Ikan Air Tawar Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Kualitas Air Ikan Air Tawar yang diuji Sampel 1.917 2.235 2.458 2.706 2.978 U06-Sampel Patologi Ikan Air Tawar Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Patologi Ikan Air Tawar yang diuji Sampel 89 320 352 388 426 U07-Sampel Mikrobiologi Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Mikrobiologi Ikan Air Tawar yang diuji Sampel 450 507 556 613 674 U08-Sampel Biologi Molekuler Ikan Air Tawar Layanan UPT 01-Jumlah Sampel Biologi Molekuler Ikan Air Tawar yang diuji Sampel 163 184 203 223 245 PBR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Budi Daya Ikan Air Tawar 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Bidang Budidaya Air Tawar Rekomendasi Kebijakan 6 - - - - QAB-Pelayanan Publik kepada lembaga 001-Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya ikan air tawar 01-Jumlah Unit Usaha yang dilakukan pembinaan sertifikasi perikanan budi daya ikan air tawar Lembaga - 410 455 505 540 QEG-Bantuan Peralatan/Sarana 001-Sarana Budi Daya Air Tawar yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Sarana Budidaya Air Tawar yang disalurkan ke masyarakat Unit 230 - - - - 002-Kampung Perikanan Budi Daya yang dikembangkan 01-Jumlah Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Air Tawar yang dikembangkan Unit - 4 4 6 6 QEL-Bantuan Hewan U01-Calon Induk Unggul Ikan Air Tawar yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Calon Induk Unggul Ikan Air Tawar yang disalurkan ke masyarakat Ekor 54.332 57.600 61.100 64.800 68.600 U06-Benih Ikan Air Tawar yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Benih Ikan Air Tawar yang disalurkan ke masyarakat Ekor 27.108.670 28.800.000 30.500.000 32.300.000 34.300.000 QJC-Penyidikan dan Pengujian Penyakit 001-Sampel Monitoring Residu Ikan Air Tawar yang diuji 01-Jumlah Sampel Monitoring Residu yang diuji Sampel 150 750 800 850 900 002-Sampel Monitoring Penyakit Ikan Air Tawar yang diuji 01-Jumlah Sampel Monitoring Penyakit Ikan yang diuji Sampel 70 700 800 900 950 U03-Sampel Surveilan Resistensi Antimikroba Ikan Air Tawar (AMU/AMR) yang diuji 01-Jumlah Sampel Survaillance Resistensi Antimikroba (AMU/AMR) yang diuji Sampel 105 200 250 300 350 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Calon Induk Unggul Ikan Air Tawar yang Diproduksi 01-Jumlah Calon Induk Unggul Ikan Air Tawar yang Diproduksi Unit 220.326 233.500 247.500 262.400 278.100 002-Pakan Ikan yang diproduksi untuk operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) 01-Jumlah Pakan Ikan yang diproduksi untuk operasional UPT Unit 147.806 250.000 275.000 302.500 400.000 003-Benih Ikan Air Tawar yang Diproduksi 01-Jumlah Benih Ikan Air Tawar yang Diproduksi Unit 7.401.833 10.000.000 11.000.000 12.000.000 13.000.000 004-Peralatan Laboratorium pengujian penyakit dan lingkungan yang disediakan 01-Jumlah Peralatan Laboratorium pengujian penyakit dan lingkungan yang disediakan Unit - 15 21 21 21 005-Toward Sustainable and Conversion-Free Aquaculture in Southeast Asia 01-Jumlah perikanan budi daya yang berkelanjutan dan bebas konversi Unit 1 1 1 1 - 007-Ikan Konsumsi air tawar hasil budi daya yang diproduksi 01-Jumlah Ikan Konsumsi Air tawar hasil budi daya yang diproduksi Unit - 1.589.000 1.685.000 1.786.000 1.893.000 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Prasarana produksi perikanan budi daya ikan air tawar 03-Jumlah prasarana produksi perikanan budi daya ikan air tawar yang dikembangkan Unit - 3 3 3 3 002-Klaster Komoditas Unggulan Air Tawar Berbasis Kawasan 01-Jumlah Klaster Komoditas Unggulan Air Tawar Berbasis Kawasan yang dibangun Unit - 2 - 2 7 7940-Pengelolaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan 6.300 235.500 218.300 218.450 234.000 DJPT 01-Pengelolaan Kenelayanan yang berdaya saing 01-Persentase kelompok usaha bersama yang meningkat kapasitasnya Persen 45 50 55 60 65 02-Nelayan yang difasilitasi kepemilikan tanahnya melalui program sertifikasi tanah nelayan Orang 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 03-Persentase nelayan yang terlindungi Persen 100 100 100 100 100 04-Kampung Nelayan yang dikembangkan dan difasilitasi penataannya Lokasi 100 500 500 - - 05-Persentase nelayan yang terfasilitasi pengembangan usahanya Persen 100 100 100 100 100 02-Pemberdayaan Kelembagaan Ekonomi Nelayan Melalui Fasilitas Penguatan Usaha 01-Kelembagaan ekonomi nelayan yang dikembangkan Lembaga 4 10 10 20 20 BDC-Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001-Nelayan yang difasilitasi perlindungannya 01-Jumlah nelayan yang difasilitasi perlindungannya Orang - 100 200 300 400 002-Awak kapal perikanan pelintas batas yang difasilitasi perlindungannya 01-Jumlah awak kapal perikanan pelintas batas yang difasilitasi perlindungannya Orang - 100 150 200 250 QDC-Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001-Nelayan yang difasilitasi sertifikasi bidang tanahnya 01-Jumlah bidang tanah nelayan yang difasilitasi sertifikatnya Orang 5.000 5.000 6.000 7.000 8.000 002-Nelayan yang difasilitasi pengembangan usahanya 01-Jumlah nelayan yang difasilitasi pengembangan usahanya Orang 700 700 900 1.000 1.100 003-Nelayan yang difasilitasi akses pendanaan usahanya 01-Jumlah nelayan yang difasilitasi pendanaan usaha perikanan tangkap Orang 750 750 950 1.050 1.200 QDD-Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 001-Kelompok Usaha Bersama yang meningkat kapasitas kelembagaannya 01-Jumlah Kelompok Usaha Bersama yang meningkat kapasitas kelembagaannya Kelompok Masyarakat 2.000 3.750 2.100 2.700 3.000 004-Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang meningkat kapasitas kelembagaannya 01-Jumlah Kelompok Usaha Bersama yang meningkat kapasitas kelembagaannya (Korporasi) Kelompok Masyarakat 4 10 10 20 20 005-Koperasi nelayan yang difasilitasi tergabung dalam koperasi merah putih Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah koperasi nelayan yang difasilitasi tergabung dalam koperasi merah putih Kelautan dan Perikanan Kelompok Masyarakat - 150 150 150 100 QEA-Bantuan Masyarakat Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Bantuan Premi Asuransi Nelayan 01-Jumlah bantuan premi asuransi nelayan yang tersalurkan Orang - 250.000 80.000 100.000 135.000 QEH-Bantuan Kelompok Masyarakat 001-Kampung nelayan yang ditingkatkan fasilitasnya 01-Jumlah kampung nelayan yang ditingkatkan fasilitasnya Kelompok Masyarakat 1 3 5 7 10 002-Bantuan Sarana Pengembangan Usaha Nelayan (Korporasi) 01-Jumlah kelompok nelayan yang ditingkatkan fasilitas prasarananya dalam rangka pengembangan korporasi nelayan Kelompok Masyarakat - 15 20 20 20 005-Kampung nelayan yang ditingkatkan fasilitasnya - Ocean for Prosperity Project (Lautra) 01-Jumlah kampung nelayan yang ditingkatkan fasilitasnya (Kampung nelayan maju/Kalaju) (Lautra) Kelompok Masyarakat 3 3 3 - - QKA-Pemantauan masyarakat dan kelompok masyarakat 001-Nelayan kecil yang dipantau pemberdayaan usahanya 01-Jumlah Nelayan kecil yang dipantau pemberdayaan usahanya Laporan 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 002-Kelompok nelayan yang dipantau pemberdayaan usahanya 01-Jumlah Kelompok nelayan yang dipantau pemberdayaan usahanya Laporan - 50 500 2.000 3.400 QMA-Data dan Informasi Publik 001-Data Nelayan yang teridentifikasi identitasnya dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan 01-Data Nelayan yang teridentifikasi identitasnya dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan yang dihasilkan Layanan - 4 4 4 4 7941-Pengelolaan Prasarana dan Sarana Perikanan Budi Daya - 388.310 384.656 418.667 434.155 DJPB 01-Terkelolanya Sistem Prasarana dan Sarana Perikanan Budi Daya 01-Jumlah Rekomendasi teknis untuk perizinan usaha perikanan budi daya Produk - 1.150 1.200 1.250 1.300 02-Jumlah Peralatan/Sarana Perikanan Budi Daya yang disalurkan ke masyarakat Unit - 723 880 1.044 1.204 03-Jumlah Pengelolaan Saluran Irigasi Perikanan yang disalurkan ke masyarakat Unit - 100 100 100 125 04-Jumlah Prasarana produksi perikanan Budi Daya di UPT yang dibangun atau direhabilitasi Unit - 15 21 21 21 05-Jumlah Unit Produsen Pakan dan Obat yang dibina Lembaga - 26 27 28 29 06-Jumlah Kebijakan Tata Kelola Bidang Prasarana dan Sarana Budi Daya yang disusun Rekomendasi Kebijakan - 10 10 10 10 02-Peningkatan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) 01-Jumlah Rekomendasi bidang lahan pembudidaya ikan yang akan disertipikasi Orang - 2.000 2.000 2.000 2.000 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 02-Jumlah Pembudidaya skala kecil yang terlindungi usahanya Orang - 800 800 800 1.000 03-Pemberdayaan Kelembagaan Ekonomi Pembudidaya Ikan Melalui Fasilitasi Penguatan Usaha 01-Jumlah Korporasi Pembudidaya ikan yang dikembangkan Kelompok Masyarakat - 10 10 13 15 ABR-Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Rekomendasi Tata Kelola Bidang Prasarana dan Sarana Budi Daya 01- Jumlah Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Bidang Prasarana dan Sarana Budi Daya Rekomendasi Kebijakan - 10 10 10 10 ACA-Perizinan Produk 001-Rekomendasi teknis untuk perizinan usaha perikanan budi daya 01-Jumlah Rekomendasi teknis untuk perizinan usaha perikanan budi daya Produk - 1.100 1.100 1.100 1.100 002-Pakan dan Obat Ikan diregistrasi 01- Jumlah Pakan dan Obat Ikan yang diregistrasi Produk - 50 100 150 200 QAB-Pelayanan Publik kepada lembaga 001-Unit Produsen Pakan dan Obat yang dibina Penerapan Cara Pembuatan Pakan dan Obat Ikan yang Baik 01-Jumlah Unit Produsen Pakan dan Obat yang dibina penerapan Cara Pembuatan Pakan dan Obat Ikan yang Baik Lembaga - 26 27 28 29 QDC-Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 001-Rekomendasi bidang lahan budi daya yang akan disertipikasi 01-Jumlah rekomendasi bidang lahan budidaya ikan yang akan disertipikasi Orang - 2.000 2.000 2.000 2.000 QDD-Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 001-Korporasi Pembudidaya ikan yang dikembangkan 01-Jumlah Korporasi Pembudidaya ikan yang dikembangkan Kelompok Masyarakat - 10 10 13 15 QEA-Bantuan Masyarakat 001-Pembudidaya rumput laut skala kecil yang terlindungi usahanya 01-Jumlah Pembudidaya rumput laut skala kecil yang terlindungi usahanya Orang - 200 200 200 100 002-Pembudidaya ikan skala kecil yang terlindungi usahanya 01-Jumlah Perlindungan usaha budi daya skala kecil Orang - 600 600 600 900 QEG-Bantuan Peralatan / Sarana 001-Sarana Budi Daya Ikan Air Payau yang disalurkan ke masyarakat 01-Jumlah Sarana budidaya ikan air payau yang disalurkan ke masyarakat Unit - 375 480 590 700 002-Sarana budi daya ikan laut yang disalurkan ke masyarakat 01- Jumlah Sarana budi daya Ikan Laut yang disalurkan ke masyarakat Unit - 48 50 54 54 003-Sarana Budi Daya Air Tawar yang disalurkan ke masyarakat 01- Jumlah Sarana Budidaya Air Tawar yang disalurkan ke masyarakat Unit - 300 350 400 450 RBQ-Prasarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 002-Irigasi perikanan yang dikelola secara partisipatif (PITAP) 01-Jumlah Irigasi perikanan yang dikelola secara partisipatif Unit - 100 100 100 125 004-Prasarana produksi perikanan budi daya di UPT 01-Jumlah Prasarana produksi perikanan budidaya di UPT Unit - 15 21 21 21 005-Pembangunan Unit Pelayanan Teknis 01-Jumlah Unit pelaksana teknis yang Unit - 6 - - - Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 dibangun 7942-Pengelolaan Jasa Bahari 5.454 36.120 37.555 38.990 40.425 DJPK 01-Meningkatnya Pemanfaatan Jasa Bahari Berkelanjutan 01-Lokasi Pemanfaatan Bangunan dan Instalasi Laut yang sudah tidak beroperasi Lokasi 1 3 3 3 3 02-Lokasi yang dilakukan pengendalian reklamasi (kumulatif) Lokasi 3 6 9 12 15 03-Kawasan wisata bahari yang dikelola Kawasan 1 58 59 60 61 02-Meningkatnya Potensi Karbon Biru yang diperdagangkan 01-Persentase Karbon Biru yang Teregister Dalam Sistem Registri Nasional % - 100 100 100 100 03-Meningkatnya Perizinan Berusaha Jasa Bahari 01-Persentase Penyelesaian Perizinan Berusaha Jasa Bahari % 100 100 100 100 100 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi Kebijakan/Perizinan Pemanfaatan pesisir dan laut untuk bangunan dan instalasi di laut 01-Rekomendasi Kebijakan/Perizinan Pemanfaatan pesisir dan laut untuk bangunan dan instalasi di laut Rekomendasi Kebijakan 2 - - - - AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Dokumen NSPK Jasa Kelautan 01-Dokumen NSPK Jasa Kelautan Rekomendasi Kebijakan 2 - - - - PBW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Reklamasi 01-Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Reklamasi Rekomendasi Kebijakan 3 3 3 3 3 002-Rekomendasi pengelolaan wisata bahari 02-Rekomendasi Pengelolaan bangunan dan instalasi di laut Rekomendasi Kebijakan - 3 3 3 3 003-Rekomendasi Pengelolaan bangunan dan instalasi di laut 03-Rekomendasi Pengelolaan bangunan dan instalasi di laut Rekomendasi Kebijakan - 3 3 3 3 004-Rekomendasi perdagangan karbon sektor kelautan 04-Rekomendasi perdagangan karbon sektor kelautan Rekomendasi Kebijakan - 2 2 2 2 005-Rekomendasi Berusaha Jasa Bahari 05-Rekomendasi Berusaha Jasa Bahari Rekomendasi Kebijakan - 3 3 3 3 PCA-Perizinan Produk 001-Perizinan Produk Jasa Bahari 01-Perizinan Produk Jasa Bahari Produk - 2 2 2 2 PEE-Kemitraan 001-Kemitraan Pengelolaan Jasa Bahari 03-Kemitraan Pengelolaan Jasa Bahari Kesepakatan - 5 5 5 5 PFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Dokumen NSPK Jasa Bahari 01-Dokumen NSPK Jasa Bahari NSPK - 3 3 3 3 QDD-Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 001-Kelembagaan Pengelola Wisata Bahari 01-Kelembagaan Pengelola Wisata Bahari Lembaga - 10 10 10 10 QEO-Bantuan Produk dan Peralatan 001-Sarana Wisata Bahari 01-Sarana Wisata Bahari Unit - 58 59 60 61 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Pengelola Wisata Bahari yang Ditingkatkan Kompetensinya 01-Pengelola Wisata Bahari yang Ditingkatkan Kompetensinya Orang 100 100 100 100 100 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 002-Pengelola Perdagangan Karbon sektor kelautan yang ditingkatkan Kompetensinya 02-Pengelola Perdagangan Karbon sektor kelautan yang ditingkatkan Kompetensinya Orang - 50 50 50 50 7943-Perencanaan Ruang Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil - 69.950 79.550 82.300 94.750 DJPRL 01-Tersusunnya Perencanaan Ruang Laut dan Zonasi Pesisir 01-Integrasi Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang disusun Dokumen 1 1 1 1 1 02-Perairan Laut Antar Wilayah yang Memiliki Dokumen Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Kawasan 3 4 4 5 5 03-Kawasan Strategis Nasional yang Memiliki Dokumen Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Kawasan 6 11 15 14 15 04-Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang Memiliki Dokumen Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Kawasan 3 4 5 5 5 05-Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi yang Memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dokumen KLHS - 8 10 10 15 06-Kawasan Laut yang Memiliki Dokumen Neraca Sumber Daya Alam Kawasan - 8 8 9 9 02-Terselenggaranya Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 01-Provinsi yang difasilitasi integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi 8 7 7 9 10 02-Kawasan Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil yang Disusun Dokumen Rencana Zonasi Rinci Kawasan - 7 7 7 11 PBW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi Kebijakan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Rekomendasi Kebijakan 3 4 4 5 5 002-Rekomendasi kebijakan Materi Teknis Perairan KSN yang akan diintegrasikan kedalam Rencana Tata Ruang KSN 01-Jumlah Rekomendasi kebijakan Materi Teknis Perairan KSN yang akan diintegrasikan kedalam Rencana Tata Ruang KSN Rekomendasi Kebijakan 6 11 15 14 15 004-Rekomendasi Kebijakan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Rekomendasi Kebijakan 3 4 5 5 5 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 005-Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi 01-Jumlah Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Rekomendasi Kebijakan - 8 10 10 15 006-Rekomendasi Kebijakan Neraca Sumber Daya Alam Kawasan Laut 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Neraca Sumber Daya Alam Kawasan Laut Rekomendasi Kebijakan - 8 8 9 9 007-Rekomendasi Kebijakan Integrasi Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 01-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Integrasi Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Rekomendasi Kebijakan 1 1 1 1 1 008-Rekomendasi kebijakan Rencana Zonasi Rinci Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 01-Jumlah Rekomendasi kebijakan Rencana Zonasi Rinci Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Rekomendasi Kebijakan - 7 7 7 11 PEE-Kemitraan 001-Inisiasi Kerja Sama Perencanaan Ruang Laut 01-Jumlah Inisiasi Kerja Sama Perencanaan Ruang Laut Kesepakatan - 1 2 2 2 002-Insiasi Kerja Sama Perencanaan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil 02-Jumlah Insiasi Kerja Sama Perencanaan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Kesepakatan - 2 2 2 2 PFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Dokumen NSPK Perencanaan Ruang Perairan 01-Jumlah Dokumen NSPK Perencanaan Ruang Perairan yang disusun NSPK 1 8 7 3 3 002-Dokumen NSPK Perencanaan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau - Pulau kecil 02-Jumlah Dokumen NSPK Pemanfaatan Pesisir dan Pulau Pulau kecil yang disusun NSPK - 2 2 2 2 QMA-Data dan Informasi Publik 001-Data dan Informasi Rencana Tata Ruang Laut Nasional 01-Jumlah Data dan Informasi Rencana Tata Ruang Laut Nasional Dokumen - 1 1 1 1 002-Data dan Informasi Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil 02-Jumlah Data dan Informasi Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Dokumen - 1 1 1 1 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Sarana Pendukung Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Nasional 01-Jumlah Sarana Pendukung Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Nasional Unit 2 10 10 10 10 002-Sarana Pendukung Penyelenggaraan Perencanaan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil 02-Jumlah Sarana Pendukung Penyelenggaraan Perencanaan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Unit - 10 10 10 10 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 002-Peningkatan Kapasitas SDM Pemanfatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 02-Jumlah SDM Pemanfatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditingkatkan kapasitasnya Orang - 200 200 200 200 UBA-Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Provinsi yang difasilitasi integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 01-Jumlah Provinsi yang difasilitasi integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah 8 7 7 9 10 7944-Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut - 154.850 163.100 171.500 195.500 DJPRL 01-Terselenggaranya Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut 01-Persentase Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut % 100 100 100 100 100 02-Persentase Pemutakhiran Data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut % 100 100 100 100 100 03-Persentase Tata Kelola Layanan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut % 100 100 100 100 100 PBT-Kebijakan Bidang Ruang dan Pertanahan 001-Rekomendasi Kebijakan Verifikasi Lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Daerah 01-Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Daerah yang diverifikasi Lapangan Rekomendasi Kebijakan 34 37 37 37 37 002-Rekomendasi Kebijakan Verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kegiatan Berusaha 01-Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kegiatan Berusaha yang diverifikasi Rekomendasi Kebijakan 500 550 600 650 700 003-Rekomendasi Kebijakan Verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kegiatan Non Berusaha 01-Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kegiatan Non Berusaha yang diverifikasi Rekomendasi Kebijakan 8 55 60 65 70 004-Rekomendasi Kebijakan Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Daerah 01-Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Daerah yang dinilai Rekomendasi Kebijakan - 37 37 37 37 005-Rekomendasi Kebijakan Layanan Prapendaftaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut 01-Layanan Prapendaftaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang disediakan Rekomendasi Kebijakan - 550 600 650 700 006-Rekomendasi Kebijakan Verifikasi Data Lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut 01-Data Lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang diverifikasi Rekomendasi Kebijakan - 250 300 350 400 007-Rekomendasi Kebijakan Penilaian Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut 01-Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan penilaian teknis Rekomendasi Kebijakan - 250 300 350 400 008-Rekomendasi Kebijakan Pemutakhiran Data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut 01-Data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dimutakhirkan Rekomendasi Kebijakan - 50 50 50 50 PFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Dokumen NSPK Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut 01-Dokumen NSPK Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut NSPK - 3 3 3 3 QMA-Data dan Informasi Publik 001-Data Lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut 01-Data Lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Dokumen - 12 12 12 12 RAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Sistem Tata Kelola Pelayanan Perizinan 01-Sistem Tata Kelola Pelayanan Perizinan Unit - 1 1 1 1 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Aparatur Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut yang Ditingkatkan Kompetensinya 01-Aparatur Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut yang Ditingkatkan Kompetensinya Orang - 50 60 70 80 7945-Pembinaan Penataan Ruang Laut - 366.097 35.551 29.100 31.100 DJPRL 01-Terwujudnya Sinkronisasi dan Pembinaan Perencanaan Ruang Laut 01-Persentase Sinkronisasi Perencanaan Ruang Laut (kumulatif) % 2,86 21,43 47,14 72,86 100 02-Persentase Digitalisasi Penataan Ruang Laut % 10 40 60 80 100 03-Pemangku Kepentingan Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang Ditingkatkan Kompetensinya Orang 50 100 200 300 100 PBW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 001-Rekomendasi Kebijakan Sinkronisasi Perencanaan Ruang Laut KAW 01-Perencanaan Ruang Laut KAW yang disinkronisasi Rekomendasi Kebijakan - 2 3 3 3 002-Rekomendasi Kebijakan Sinkronisasi Perencanaan Ruang Laut KSN 01-Perencanaan Ruang Laut KSN yang disinkronisasi Rekomendasi Kebijakan - 6 8 8 9 003-Rekomendasi Kebijakan Sinkronisasi Perencanaan Ruang Perairan Pesisir 01-Perencanaan Ruang Perairan Pesisir yang disinkronisasi Rekomendasi Kebijakan - 6 6 6 6 004-Rekomendasi Kebijakan Sinkronisasi Perencanaan Ruang Laut Nasional 01-Perencanaan Ruang Laut Nasional yang disinkronisasi Rekomendasi Kebijakan - 1 1 1 1 005-Rekomendasi Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Perencanaan Ruang Laut 01-Implementasi Perencanaan Ruang Laut yang dilakukan Pemantauan dan Evaluasi Rekomendasi Kebijakan - 1 1 1 1 PFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Dokumen NSPK Standarisasi Penataan Ruang Laut 01-Jumlah Dokumen NSPK Standardisasi Penataan Ruang Laut NSPK 1 2 2 4 4 QMA-Data dan Informasi Publik 001-Data dan Informasi Publik terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut 01-Jumlah Data dan Informasi Publik terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Dokumen - 10 10 10 10 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Sarana Pendukung Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut 01-Jumlah Sarana Pendukung Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Unit - 10 10 10 10 002-Ocean Monitoring System- LAUTRA 01-Jumlah Sarana/Prasarana Ocean Monitoring System- LAUTRA Unit - 1 1 - - RAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Sistem Monitoring Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Laut 01-Jumlah Sistem Monitoring Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Laut Unit - 2 2 3 3 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-ASN Penyusun Dokumen Perencanaan yang Ditingkatkan Kompetensinya 01-Jumlah ASN Penyusun Dokumen Perencanaan yang Ditingkatkan Kompetensinya Orang - 150 180 210 240 002-Stakeholder Kelautan Perikanan (Non ASN) Penyusun Dokumen Perencanaan yang Ditingkatkan Kompetensinya 01-Jumlah Stakeholder Kelautan Perikanan (Non ASN) Penyusun Dokumen Perencanaan yang Ditingkatkan Kompetensinya Orang - 100 150 200 300 003-Masyarakat Kelautan Perikanan yang Ditingkatkan Kompetensi dalam Pengelolaan Ruang Laut 01-Jumlah Masyarakat Kelautan Perikanan yang Ditingkatkan Kompetensi dalam Pengelolaan Ruang Laut Orang - 60 160 260 310 7946-Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut - 27.323 37.958 46.288 61.583 DJPRL 01-Terselenggaranya Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut 01-Persentase Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang Laut % 100 100 100 100 100 02-Persentase KKPRL yang Dipantau dan Dievaluasi % 50 60 70 80 90 03-Persentase Penilaian Laporan Tahunan KKPRL % 100 100 100 100 100 04-Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi yang Dinilai Perwujudannya Lokasi 10 12 14 16 17 05-Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut yang belum memiliki Izin dan Berpotensi menjadi Sumber PNBP Lokasi 10 17 23 30 37 06-Persentase Rekomendasi Pemberian Insentif dan Disinsentif % 50 60 70 80 90 PBT-Kebijakan Bidang Ruang dan Pertanahan 001-Rekomendasi Pengendalian KKPRL 01-Jumlah Rekomendasi Pengendalian KKPRL yang telah diselesaikan Rekomendasi Kebijakan - 1.100 1.450 1.850 2.250 002-Rekomendasi Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang Laut 01-Sengketa Pemanfaatan Ruang Laut yang diselesaikan Rekomendasi Kebijakan - 20 30 40 50 005-Rekomendasi Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi 01 - Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi yang dinilai Perwujudannya Rekomendasi Kebijakan - 4 5 5 10 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 006-Rekomendasi Tata Kelola Kebijakan Pemanfaatan Ruang Laut Eksisting Tidak Berizin 01- Tata Kelola Kebijakan Pemanfaatan Ruang Laut Eksisting Tidak Berizin Rekomendasi Kebijakan - 17 23 30 37 007- Rekomendasi Pemberian Insentif dan Disinsentif 01-Jumlah Pemberian Insentif dan Disinsentif Rekomendasi Kebijakan - 8 10 10 10 010-Rekomendasi Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut 01-Jumlah Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Rekomendasi Kebijakan 60 - - - - PFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 001-Dokumen NSPK Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut 01-Jumlah Dokumen NSPK Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut NSPK - 2 2 2 2 QMA-Data dan Informasi Publik 001-Data Lokasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Eksisting 01-Jumlah Data Lokasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Eksisting Dokumen - 17 23 30 37 RAL-Sarana Bidang Kemaritiman, Kelautan, dan Perikanan 001-Sarana Pendukung Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut 01-Jumlah Sarana Pendukung Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Unit - 20 25 30 40 RAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Sistem Informasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut 01-Jumlah Sistem Informasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Unit - 3 3 3 3 SCC-Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan 001-Aparatur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut yang Ditingkatkan Kompetensinya 01-Jumlah Aparatur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut yang Ditingkatkan Kompetensinya Orang - 150 200 250 300 UBA-Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 001-Pemerintah Daerah yang Difasilitasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut 01-Jumlah Pemerintah Daerah yang Difasilitasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Daerah (Prov/Kab/Kota) 4 10 10 10 10 WA-Program Dukungan Manajemen 3.502.371 4.428.163 4.811.729 5.079.999 5.358.515 Seluruh Unit Organisasi Eselon I 01-Tatakelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam kordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan KKP 01-Nilai RB General KKP Indeks 84,8 84,85 84,9 84,95 85 02-Indeks Profesionalitas ASN Lingkup KKP Indeks 82 82,5 83 83,5 84 03-Nilai Keterbukaan Informasi Publik KKP Nilai 97 97,25 97,5 97,75 98 04-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran KKP Nilai 82,5 82,75 83 83,25 83,5 05-Nilai Hasil Penilaian Proposal Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan KKP Nilai 77 78 79 80 81 06-Batas Tertinggi Nilai Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Sekretariat Jenderal % ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 07-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja lingkup Sekretariat Jenderal % 85 86 87 88 89 08-Nilai Pembangunan Integritas Lingkup Sekretariat Jenderal Nilai 76 77 78 79 80 02-PNBP BLU Sektor KP Meningkat 01-Persentase Pencapaian Target PNBP Layanan BLU LPMUKP % 97 97,2 97,5 97,8 98 02-Persentase Penyaluran Dana bergulir BLU LPMUKP % 90 91 92 93 94 03-Pengawasan Intern yang Kapabel dan Memberikan Nilai Tambah Terhadap Kinerja KKP 01-Batas Tertinggi Nilai Temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan KKP % ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 02-Persentase Implementasi Reformasi Birokrasi lingkup KKP % 86 86,5 87 87,5 88 03-Persentase Jumlah Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan Untuk Perbaikan Kinerja Lingkup KKP % 85 86 87 88 89 04-Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan Terhadap Kinerja Pengawasan Inspektorat Jenderal Indeks 4,05 4,1 4,15 4,2 4,25 04-Tata Kelola Pengawasan Intern yang Akuntabel dan Andal 01-Nilai Kapabilitas Pengawasan Inspektorat Jenderal Nilai 3,60 3,61 3,62 3,63 3,64 02-Persentase Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan lingkup Inspektorat Jenderal % 80 82 84 86 88 03-Nilai Implementasi Reformasi Birokrasi Lingkup Inspektorat Jenderal Nilai 86 86,5 87 87,5 88 05-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel Ditjen Pengelolaan Kelautan 01-Nilai Implementasi Reformasi Birokrasi Ditjen Pengelolaan Kelautan Nilai 86 86,50 87 87,50 88 06-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam pengelolaan perikanan budi daya 01-Nilai Implementasi Reformasi Birokrasi lingkup Ditjen Perikanan Budi daya Nilai 86 86,5 87 87,5 88 07-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan 01-Nilai Implementasi Reformasi Birokrasi Lingkup BPPSDMKP Nilai 86 86,5 87 87,5 88 08-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01-Nilai Implementasi Reformasi Birokrasi lingkup Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Nilai 86 86,5 87 87,5 88 09-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel pengelolaan perikanan tangkap 01-Nilai Implementasi Reformasi Birokrasi Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap Nilai 86 86,5 87 87,5 88 10-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 02-Nilai Implementasi Reformasi Birokrasi lingkup Ditjen PSDKP Nilai 86 86,5 87 87,5 88 11-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan 01-Nilai Implementasi Reformasi Birokrasi Lingkup Ditjen PDSPKP Nilai 86 86,5 87 87,5 88 12-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam penataan ruang laut 01-Nilai Implementasi Reformasi Birokrasi lingkup Ditjen PRL Nilai 86 86,5 87 87,5 88 2322-Legislasi, Litigasi dan Kerjasama 16.252 18.633 20.181 22.099 24.209 SETJEN 01-Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel di Bidang Penyiapan Produk Hukum KKP 01-Indeks Reformasi Hukum KKP Indeks 85 87 89 90 91 02-Indeks Kualitas Kebijakan KKP Indeks 85 85 87 87 89 03-Persentase Penyelesaian Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan % 100 100 100 100 100 04-Persentase Permasalahan Hukum Melalui Jalur Pengadilan/Litigasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Ditangani % 100 100 100 100 100 05-Persentase Permasalahan Hukum di Luar Jalur Pengadilan/Nonlitigasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Ditangani % 100 100 100 100 100 06-Persentase Perjanjian Nasional Bidang Kelautan dan Perikanan yang Siap untuk Ditandatangani % 100 100 100 100 100 07-Persentase Instrumen Hukum Internasional Bidang Kelautan dan Perikanan yang Diberikan Pertimbangan Hukum % 100 100 100 100 100 08-Nilai Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilai 92 92,5 93 93,5 94 02-Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Pengelolaan Kerjasama Antarlembaga Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01-Persentase Kontribusi Kerja Sama Bidang KP Terhadap Program Prioritas % 87 87,25 87,5 87,5 88 03-Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalaam Pengelolaan Kerjasama Luar Negeri 01-Persentase Kesepakatan Kerjasama Bilateral di Bidang Kelautan dan Perikanan yang Ditindaklanjuti % 95 95 96 96 97 02-Persentase Kepuasan terhadap layanan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan % 88 89 90 91 92 03-Persentase posisi/rekomendasi/ prakarsa Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang diterima di forum internasional % 93 94 95 95,5 96 04-Persentase kepemimpinan Indonesia pada forum regional dan multilateral di bidang kelautan dan perikanan % 100 100 100 100 100 AEC-Kerja sama 002-Kesepakatan Kerja Sama Antar Lembaga 01-Terselenggaranya Kesepakatan Kerja Sama Antarlembaga Dokumen 1 1 1 1 1 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 957-Layanan Hukum 01-Tersusunnya peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan dan tersedianya Advokasi Hukum di bidang Kelautan dan Perikanan Layanan 6 6 6 6 6 969-Layanan Bantuan Hukum 01-Tersedianya layanan pendampingan dan tindakan hukum lain pada pegawai Internal Kementerian Layanan 1 1 1 1 1 PEC-Kerja sama 001-Kerjasama Internasional bidang Kelautan dan Perikanan 01-Tersedianya layanan kerjasama internasional Dokumen 2 2 2 2 2 2323-Pengelolaan Organisasi dan SDM 12.634 13.796 13.403 13.805 14.219 SETJEN 01-Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif dan Akuntabel di Bidang Pengelolaan SDM Aparatur dan Organisasi 01-Nilai implementasi RB Setjen Nilai 86 86,5 87 87,5 88 02-Indeks Sistem Merit KKP Indeks 394 395 396 397 398 03-Indeks Profesionalitas ASN Setjen Indeks 82 82,5 83 83,5 84 04-Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Indeks 85 86 87 88 89 05-Indeks Pembinaan Jabatan Fungsional KKP Indeks 72 73 74 75 76 06-Nilai Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi KKP Nilai 80 81 82 83 84 07-Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi KKP % 100 100 100 100 100 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 08-Penetapan Penghargaan ASN Bidang Kelautan dan Perikanan Tingkat Nasional Nilai 5 5 5 5 5 09-Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi KKP Nilai 5 5 5 5 5 10-Indeks BerAKHLAK KKP Indeks 70 75 80 85 90 11-Persentase Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Daerah % 82 83 86 89 92 12-Indeks Kepuasan Pelayanan SDMA dan Organisasi Indeks 3 3 4 4 4 13-Persentase Penyelesaian Proses Bisnis Level 2 dan Level 3 Serta Standar Operasional Prosedur Lingkup Setjen % 65 85 85 85 85 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Tersedianya layanan organisasi dan tata kelola internal Layanan 1 1 1 1 1 EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 954-Layanan Manajemen SDM 01-Tersedianya layanan manajemen SDM layanan 5 5 5 5 5 2325-Pengelolaan Perencanaan, Keuangan dan BMN 33.262 35.727 37.026 41.329 45.912 SETJEN 01-Tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel di bidang pengelolaan program, anggaran, dan kinerja organisasi 01-Nilai SAKIP KKP Nilai 85 85,05 85,1 85,15 85,2 02-Persentase proyek PHLN yang berstatus at risk % <59 <58 <57 <56 <55 03-Persentase dokumen pendanaan luar negeri KKP yang teregister % 95 95,5 96 96,5 97 04-Capaian IKU KKP Nilai 75 76 77 78 79 05-Capaian Prioritas Nasional KKP Nilai 91 92 93 94 95 06-Nilai komponen penetapan tujuan pada maturitas SPIP KKP Nilai 1,8 1,8 1,8 1,8 1,8 07-Persentase pelaksanaan kegiatan lintas sektor % 83 84 85 86 87 08-Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) KKP Indeks 92 92,3 92,6 93,0 93,5 09-Nilai penilaian mandiri SAKIP Sekretariat Jenderal Nilai 87 87,2 87,4 87,6 87,8 10-Persentase peningkatan anggaran melalui pendanaan kolaboratif dan inovatif dalam rangka mendukung ekonomi biru % 10 12 14 16 18 11-Persentase Kesesuaian Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mendukung Kebijakan Nasional % 95 - - - - 02-Tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan, dan BMN Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01-Opini BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Opini WTP WTP WTP WTP WTP 02-Level Maturitas SPIP Kementerian Kelautan dan Perikanan Level 3 3 3 3 3 03-Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilai 92 92 92 92 92 04-Indeks Pengelolaan Aset Kementerian Kelautan dan Perikanan Indeks 3,36 3,36 3,36 3,36 3,36 05-Indeks Pengelolaan BLU Kementerian Kelautan dan Perikanan Indeks 3 3 3 4 4 06-Persentase Pengelolaan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan % 100 100 100 100 100 07-Batas Tertinggi Persentase Nilai temuan LHP BPK atas LK Setjen dibandingkan Realisasi Anggaran Setjen % ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 08-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal % 85 86 87 88 89 09-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Nilai 81,5 81,75 82 82,25 82,5 10-Persentase Implementasi Standar Biaya Keluaran KKP % 100 100 100 100 100 AEA-Koordinasi 001-Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergi antar Mitra dan Stakeholder KP 01-Terlaksananya Koordinasi, Ingtegrasi, Sinkronisasi, dan Sinergi antar Mitra dan Stakeholder KP Dokumen 10 11 12 13 14 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan BMN 01-Tersedianya Laporan BMN Layanan 10 10 10 10 10 EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran 01-Tersedianya layanan perencanaan dan penganggaran Dokumen 41 41 41 41 41 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi 01-Persentase pemenuhan dokumen SAKIP KKP % 100 100 100 100 100 955-Layanan Manajemen Keuangan 01-Tersedianya layanan manajemen keuangan Dokumen 7 7 7 7 7 2328-Pengelolaan Komunikasi, Informasi Publik, Umum, serta Pengadaan Barang dan Jasa 431.752 475.368 518.835 559.932 588.752 SETJEN 01-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel di bidang Pengelolaan Komunikasi, dan Informasi Publik 01-Indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik KKP Indeks 97 97,5 98 98,5 99 02-Nilai Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik KKP Nilai 97 97,25 97,5 97,75 98 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 03-Persentase efektifitas layanan hubungan lembaga kepada mitra kerja di bidang kelautan dan perikanan % 95 95 96 96 97 04-Nilai Kepuasan Terhadap Layanan Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilai 90 91 92 93 94 02-Tata kelola pemerintah yang baik di bidang pengelolaan administrasi dan ketatausahaan pimpinan 01-Tingkat digitalisasi arsip KKP Nilai 85 87 89 90 91 02-Nilai Survey Kepuasan Masyarakat atas Layanan Protokoler dan Ketatausahaan Pimpinan Nilai 85 85,5 86 86,5 87 03-Nilai Survey Kepuasan Masyarakat atas Layanan Kerumahtanggaan Kantor Pusat Nilai 85 85,5 86 86,5 87 06-Nilai Pengawasan Kearsipan Sekretariat Jenderal KKP Nilai 80 81 82 83 84 08-Persentase Pelaksanaan Manajemen Hemat Energi KKP % 75 76 77 78 79 03-Tata kelola pemerintah yang efektif dan akuntabel di bidang pengelolaan administrasi dan pengadaan barang/jasa 01-Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa KKP Indeks 85 85,5 86 86,5 87 02-Persentase Rencana Umum Pengadaan Sekretariat Jenderal yang Diumumkan Pada SiRUP % 80 82 84 86 88 03-Persentase Usulan Tender yang Ditindaklanjuti UKPBJ KKP % 100 100 100 100 100 04-Nilai Realisasi Pagu Paket yang Dilakukan Tender Dibandingkan Total Pagu Paket yang Diumukan dalam RUP Nilai 5 5 5 5 5 04-Terwujudnya Layanan Dukungan Manajemen yang Baik Lingkup level II Setjen 01-Nilai Minimal yang dipersyaratkan untuk Pembangunan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Korupsi Nilai 75 - - - - 02-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (NKPA) Satker Biro Umum Nilai 71,5 71,75 72 72,25 72,5 03-Nilai PM SAKIP Level II Setjen Nilai 87 87,2 87,4 87,6 87,8 04-Indeks Profesionalitas ASN Level II Setjen Indeks 82 82,5 83 83,5 84 05-Persentase penyelesaian temuan BPK Level II Setjen % 100 100 100 100 100 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 06-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja Level II Setjen % 85 86 87 88 89 07-Persentase Penyelesaian Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Level II Setjen % 100 100 100 100 100 08-Persentase Penyerapan Anggaran Level II Setjen % 95 95 95 95 95 09-Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satker Biro Umum Nilai 92 92,10 92,15 92,20 92,20 10-Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) BPISDKP Nilai 92 92,10 92,15 92,20 92,20 11-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (NKPA) BPISDKP Nilai 71,5 71,75 72 72,25 72,5 12-Persentase Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Lingkup Biro Perencanaan % 85 85 85 85 85 13-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (NKPA) BLU LPMUKP Nilai 71,5 71,75 72 72,25 72,5 14-Persentase Penyerapan Anggaran BLU LPMUKP % 90 90 90 90 90 15-Nilai Kepuasan Pelanggan Pelayanan Publik BPISDKP Nilai 90 92 94 96 98 BMB-Komunikasi Publik 001-Layanan Komunikasi Publik 01-Tersedianya layanan komunikasi publik Layanan 3 3 3 3 3 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Alat Pengolah Data dan Komunikasi Lingkup Setjen 01-Pengadaan alat pengolah data dan komunikasi lingkup Setjen Unit 117 117 117 117 117 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 958-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 01-Tersedianya Layanan Kehumasan Layanan 7 7 7 7 7 959-Layanan Protokoler 01-Tersedianya Layanan Protokoler Layanan 2 2 2 2 2 962-Layanan Umum 01-Tersedianya layanan umum Layanan 17 17 17 17 17 994-Layanan Perkantoran 01-Tersedianya gaji dan tunjangan Layanan 1 1 1 1 1 02-Operasional dan Pemeliharaan Kantor Layanan 1 1 1 1 1 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Tersedianya layanan sarana internal Unit 21 21 21 21 21 971-Layanan Prasarana Internal 01-Tersedianya layanan prasarana internal Unit 1 1 1 1 1 2329-Pengelolaan Data dan Informasi 38.641 56.505 59.656 63.121 66.933 SETJEN 01-Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif dan Akuntabel di bidang Pengelolaan Data dan Informasi KP 01-Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data Kelautan dan Perikanan % 91 92 93 94 95 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 02-Indeks Layanan Aplikasi Sistem Informasi Indeks 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9 03-Persentase Layanan Sistem Informasi Pusat Kontrol Maritim % 77 78 79 80 81 04-Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) KKP Indeks 3,2 3,3 3,4 3,5 3,6 05-Nilai Hasil Proposal Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan KKP Nilai 77 78 79 80 81 06-Persentase Pemenuhan Data Citra Satelit Untuk Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan % 90 92 94 96 98 07-Persentase Pemenuhan Informasi Geospasial Sumber Daya Kelautan dan Perikanan % 100 100 100 100 100 08-Tingkat Kematangan Keamanan Siber KKP Indeks 3 3,1 3,2 3,3 3,4 09-Tingkat Maturitas Satu Data Kelautan dan Perikanan % 64,68 70 71 72 73 10-Tingkat Implementasi Kebijakan Arsitektur SPBE KKP Nilai 3 3 3 4 4 11-Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral KKP Nilai 2,7 2,75 2,75 2,77 2,77 12-Indeks Pelayanan Publik KKP Indeks 4,6 4,65 4,7 4,75 4,8 13-Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik KKP Nilai 88,87 88,9 88,93 88,96 88,99 14-Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) KKP Nilai 89,6 89,7 89,8 89,9 89,95 BMA-Data dan Informasi Publik 001-Layanan Data Statistik Kelautan dan Perikanan 01-Terselenggaranya tingkat kepatuhan pengolahan data KP Layanan 3 3 3 3 3 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Tersedianya layanan organisasi dan tata kelola internal Layanan 1 1 1 1 1 FAB-Sistem Informasi Pemerintahan 001-Sistem Informasi Pemerintahan 01-Tersedianya Sistem Informasi Pemerintahan Layanan 4 4 4 4 4 QMA-Data dan Informasi Publik 001-Layanan Data Kelautan dan Perikanan 01-Tersedianya pengolahan data citra satelit radar Data 100 100 100 100 100 RAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 01-Tersedianya Sistem Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terintegrasi yang operasional Unit 1 1 1 1 1 002-Sarana Data Citra Satelit Radar 01-Tersedianya Sarana Data Citra Satelit Radar Unit 6 1 1 1 1 RCL-OP Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-OM Sarana Data Citra Satelit Radar 01-Tersedianya OM Sarana Data Citra Satelit Radar Unit 1 1 1 1 1 2335-Pengawasan Akuntablitas Aparatur dan Pelaksana Pembangunan KP 30.490 31.876 33.320 34.825 36.392 ITJEN Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01-Pengawasan Intern yang Kapabel dan Memberikan Nilai Tambah Terhadap Kinerja Mitra 01-Batas Tertinggi Nilai Temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan Mitra Inspektorat % ≤ 0,5 ≤ 0,5 ≤ 0,5 ≤ 0,5 ≤ 0,5 02-Persentase Implementasi Reformasi Birokrasi lingkup Mitra Inspektorat % 86 86,5 87 87,5 88 03-Persentase Jumlah Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja lingkup Mitra Inspektorat % 85 86 87 88 89 04-Jumlah Rekomendasi Kebijakan Pengawasan kepada Mitra Itjen KKP Rekomendasi 18 18 18 18 18 05-Nilai Penilaian Mandiri Pembangunan Integritas Lingkup KKP Nilai 76 77 78 79 80 06-Persentase Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat lingkup KKP % 100 100 100 100 100 02-Tata Kelola Pengawasan Intern yang Akuntabel dan Andal 01-Nilai Hasil Telaah Sejawat Inspektorat lingkup Inspektorat Jenderal Nilai 85 85,5 86 86,5 87 02-Persentase Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan lingkup Inspektorat Jenderal % 80 82 84 86 88 03-Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Kinerja dan Anggaran lingkup Inspektorat Jenderal % 100 100 100 100 100 EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran 01-Terselenggaranya Perencanaan dan Penganggaran Dokumen 2 2 2 2 2 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi 01-Terselenggaranya Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Internal Dokumen 3 3 3 3 3 955-Layanan Manajemen Keuangan 01-Terselenggaranya Pengelolaan Keuangan yang Tertib Dokumen 1 1 1 1 1 961-Layanan Reformasi Kinerja 01-Terimplementasinya Reformasi Birokrasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal Dokumen 1 1 1 1 1 965-Layanan Audit Internal 01-Terselenggaranya Pengawasan Intern yang Handal Dokumen 309 309 309 309 309 974-Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 01-Terselenggaranya Kearsipan yang Baik Dokumen 1 1 1 1 1 2336-Dukungan Manajemen Internal Lingkup Inspektorat Jenderal 51.423 55.739 57.720 59.441 61.195 ITJEN 01-Manajemen Kinerja Inspektorat Jenderal yang Akuntabel 01-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja Inspektorat Jenderal % 85 86 87 88 89 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 02-Batas Tertinggi Nilai Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LK Inspektorat Jenderal % ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 03-Nilai Penilaian Mandiri SAKIP Inspektorat Jenderal Nilai 88 88,2 88,4 88,6 88,8 04-Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Jenderal Nilai 92 92,1 92,15 92,2 92,25 05-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Inspektorat Jenderal Nilai 81,5 81,75 82 82,25 82,5 06-Nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP Inspektorat Jenderal Nilai 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9 07-Indeks Profesionalitas ASN Inspektorat Jenderal Nilai 83 83,5 84 84,5 85 08-Nilai Pengawasan Kearsipan Internal Inspektorat Jenderal Nilai 75 76 77 78 80 09-Persentase Rencana Umum Pengadaan PBJ yang Diumumkan pada SIRUP Inspektorat Jenderal % 76 77 78 79 80 10-Indeks Kepuasan Mitra Terhadap Kinerja Pengawasan Itjen KKP Indeks 4,05 4,06 4,07 4,08 4,09 11-Persentase Penyelesaian Rancangan Regulasi lingkup Itjen % 100 100 100 100 100 12-Persentase Pemenuhan Dukungan Layanan Pengawasan lingkup Itjen % 100 100 100 100 100 13-Persentase Fasilitasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan lingkup Itjen KKP % 80 82 84 86 88 14-Nilai Penilaian Mandiri Pembangunan Integritas lingkup Inspektorat Jenderal Nilai 76 77 78 79 80 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 01-Tersedianya Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Unit 50 50 50 50 50 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan BMN 01-Terselenggaranya Tata Kelola BMN yang Tertib Layanan 1 1 1 1 1 957-Layanan Hukum 01-Terselenggaranya Penyusunan Produk Hukum dan Turunannya pada Bidang Pengawasan Layanan 1 1 1 1 1 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Terselenggaranya Tata Kelola Organisasi Inspektorat Jenderal Layanan 1 1 1 1 1 962-Layanan Umum 01-Terselenggaranya Pelayanan Umum di Lingkungan Inspektorat Jenderal Layanan 1 1 1 1 1 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 963-Layanan Data dan Informasi 01-Terlaksananya Proses Analisis dan Penyajian Data Hasil Pengawasan Layanan 1 1 1 1 1 994-Layanan Perkantoran 01-Terselenggaranya Layanan Perkantoran Inspektorat Jenderal Layanan 1 1 1 1 1 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Tersedianya Sarana yang Baik di Lingkungan Inspektorat Jenderal Unit 30 30 30 30 30 EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 954-Layanan Manajemen SDM 01-Terselenggaranya Pelayanan Tata Kelola SDM Inspektorat Jenderal Orang 214 214 214 214 214 996-Layanan Pendidikan dan Pelatihan 01-Terselenggaranya Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan Orang 200 200 200 200 200 2342-Dukungan Manajemen Internal Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap 451.884 613.020 703.870 794.820 885.870 DJPT 01-Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel di Lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap 01-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Ditjen Perikanan Tangkap Nilai 81,5 81,75 82 82,25 82,5 02-Indeks Profesionalitas ASN Ditjen Perikanan Tangkap Indeks 84 84,5 85 85,5 86 03-Penilaian Mandiri SAKIP Ditjen Perikanan Tangkap Nilai 88 88,2 88,4 88,6 88,8 04-Tingkat Efektivitas Pelaksanaan Program Prioritas/Strategis Ditjen Perikanan Tangkap Persen 81 82 83 84 85 05-Nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP Ditjen Perikanan Tangkap Nilai 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9 06-Persentase rencana umum pengadaan PBJ yang diumumkan pada SIRUP Ditjen Perikanan Tangkap Persen 76 77 78 79 80 07-Persentase pengelolaan BMN Ditjen Perikanan Tangkap Persen 81 82 83 84 85 08-Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data Ditjen Perikanan Tangkap Persen 90 90 90 90 90 09-Persentase Pelaksanaan Kerja sama bidang Perikanan Tangkap Persen 82 83 84 85 86 10-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja Ditjen Perikanan Tangkap Persen 85 86 87 88 89 11-Batas Tertinggi Nilai Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LK Ditjen Perikanan Tangkap Persen ≤ 0,5 ≤ 0,5 ≤ 0,5 ≤ 0,5 ≤ 0,5 12-Nilai Survey Kepuasan Masyarakat Ditjen Perikanan Tangkap Nilai 88,5 88,8 89 89,3 89,5 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 13-Rasio pemberitaan positif dan netral bidang perikanan tangkap Persen 100 100 100 100 100 14-Persentase Penyelesaian Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di bidang Perikanan Tangkap Persen 100 100 100 100 100 15-Persentase penyelesaian masalah hukum Nilai 100 100 100 100 100 16-Nilai Proposal Inovasi Pelayanan Publik Ditjen Perikanan Tangkap Nilai 77 78 79 80 81 17-Nilai pengawasan kearsipan internal Ditjen Perikanan Tangkap Nilai 80 81 82 83 84 18-Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perikanan Tangkap Nilai 92,00 92,10 92,15 92,20 92,25 19-Nilai Keterbukaan Informasi Publik Ditjen Perikanan Tangkap Nilai 91 92 93 94 95 20-Nilai Pembangunan Integritas Ditjen Perikanan Tangkap Nilai 80 81 82 83 84 21-Persentase Penyelesaian Proses Bisnis Level 2 dan 3 serta SOP Ditjen Perikanan Tangkap Persen 65 66 67 68 69 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 955-Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 01-Jumlah Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Unit 1 1 1 1 1 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan BMN 01-Jumlah layanan pengelolaan BMN Ditjen Perikanan Tangkap Layanan 1 1 1 1 1 957-Layanan Hukum 01-Jumlah layanan hukum dan perundang-undangan bidang Perikanan Tangkap Layanan 1 1 1 1 1 958-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 01-Jumlah layanan hubungan masyarakat dan kerjasama Ditjen Perikanan Tangkap Layanan 10 10 10 10 10 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Jumlah layanan manajemen organisasi dan ketatalaksanaan Ditjen Perikanan Tangkap Layanan 1 1 1 1 1 962-Layanan Umum 01-Jumlah layanan tata usaha, persuratan, rumah tangga dan kearsipan Ditjen Perikanan Tangkap Layanan 1 1 1 1 1 963-Layanan Data dan Informasi 01-Jumlah layanan pemenuhan data dan infomasi perikanan tangkap Layanan 1 1 1 1 1 994-Layanan Perkantoran 01-Jumlah layanan belanja pegawai, operasional dan pemeliharaan perkantoran lingkup Ditjen Perikanan Tangkap Layanan 1 1 1 1 1 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Jumlah layanan pengadaan sarana internal Ditjen Perikanan Tangkap Unit 1 1 1 1 1 971-Layanan Prasarana Internal 01-Jumlah layanan pengadaan prasarana internal Ditjen Perikanan Tangkap Unit 1 1 1 1 1 EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 954-Layanan Manajemen SDM 01-Jumlah Layanan Manajemen SDMA Ditjen Perikanan Tangkap Layanan 1 1 1 1 1 EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran 01-Jumlah layanan perencanaan dan anggaran Ditjen Perikanan Tangkap Dokumen 7 7 7 7 7 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi 01-Jumlah layanan pelaporan program, kegiatan dan kinerja Ditjen Perikanan Tangkap Dokumen 30 30 30 30 30 955-Layanan Manajemen Keuangan 01-Jumlah layanan pengelolaan dan pelaporan keuangan Ditjen Perikanan Tangkap Dokumen 1 1 1 1 1 974-Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 01-Jumlah layanan penyelenggaraan kearsipan Ditjen Perikanan Tangkap Dokumen 1 1 1 1 1 2348-Dukungan Manajemen Internal Lingkup Ditjen Perikanan Budidaya 356.225 474.395 518.107 523.686 532.623 DJPB 01-Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel di Lingkungan Ditjen Perikanan Budi Daya 01-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja Ditjen Perikanan Budi Daya Persen 85 86 87 88 89 02-Batas Tertinggi Nilai Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LK Ditjen Perikanan Budi Daya Persen <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 03-Tingkat Efektivitas Pelaksanaan Program Prioritas/Strategis Ditjen Perikanan Budi Daya Persen 81 82 83 84 85 04-Nilai Pembangunan Integritas Ditjen Perikanan Budi Daya Nilai 76 77 78 79 80 05-Penilaian Mandiri SAKIP Ditjen Perikanan Budi Daya Nilai 84 84,2 84,4 84,6 84,8 06-Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perikanan Budi Daya Nilai 92 92,1 92,15 92,2 92,2 07-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Ditjen Perikanan Budi Daya Nilai 81,5 81,75 82 82,25 82,5 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 08-Nilai Maturitas Struktur dan Proses Penyelenggaraan SPIP Ditjen Perikanan Budi daya Nilai 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9 09-Indeks Profesionalitas ASN lingkup Ditjen Perikanan Budi Daya Indeks 81 81,5 82 82,5 83 10-Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data Ditjen Perikanan Budi Daya Persen 91 92 93 94 95 11-Persentase penyelesaian program penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Bidang Perikanan Budi Daya Persen 100 100 100 100 100 12-Nilai pengawasan kearsipan Ditjen Perikanan Budi Daya Nilai 80 81 82 83 84 13-Persentase rencana umum pengadaan PBJ yang diumumkan pada SIRUP Ditjen Perikanan Budi Daya Persen 76 77 78 79 80 14-Persentase Penyelesaian Proses Bisnis Level 2 dan 3 serta SOP Ditjen Perikanan Budi Daya Persen 65 66 67 68 69 15-Nilai Proposal Inovasi Pelayanan Publik Ditjen Perikanan Budi Daya Nilai 77 78 79 80 81 AEC-Kerja sama 001-Kerja Sama Bidang Perikanan Budi Daya 01-Jumlah Kerja Sama Bidang Perikanan Budi Daya yang disusun Dokumen 3 3 3 3 3 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Perangkat pengolah data dan komunikasi 01-Jumlah Pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi Unit 53 15 15 15 15 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan BMN 01-Jumlah Layanan BMN lingkup Ditjen PB Layanan 5 7 3 3 3 957-Layanan Hukum 01-Jumlah Layanan Hukum lingkup Ditjen PB Layanan 1 2 1 1 1 958-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 01-Jumlah Layanan hubungan masyarakat dan informasi Layanan 20 4 4 4 4 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Jumlah Layanan Manajemen Organisasi Layanan 1 1 1 1 1 962-Layanan Umum 01-Jumlah Layanan Umum Layanan 16 16 16 16 16 963-Layanan Data dan Informasi 01-Jumlah Layanan Data dan Informasi Layanan 39 14 16 19 21 994-Layanan Perkantoran 01-Jumlah Layanan Perkantoran Layanan 16 16 16 16 16 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Jumlah Layanan Sarana Internal Unit 1 1 1 1 1 EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 001-Layanan Manajemen SDM 01-Layanan Manajemen SDM Internal Orang 1.607 1.935 1.935 1.935 1.935 EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran 01-Layanan Perencanaan dan Anggaran Dokumen 58 13 14 15 15 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi 01-Jumlah Layanan Pemantauan dan Evaluasi Dokumen 66 66 66 66 66 955-Layanan Manajemen Keuangan 01-Jumlah Layanan Manajemen Keuangan Dokumen 54 12 13 13 14 974-Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 01-Layanan Penyelenggaraan Kearsipan yang dilaksanakan Layanan 16 16 16 16 16 2355-Dukungan Manajemen Internal Lingkup Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 336.896 351.044 366.126 381.961 398.558 DJPSDKP 01-Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel di Lingkungan Ditjen PSDKP 01-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja Ditjen PSDKP % 85 86 87 88 89 02-Batas Tertinggi Nilai Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LK Ditjen PSDKP % <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 03-Penilaian Mandiri SAKIP Ditjen PSDKP Nilai 88 88,2 88,4 88,6 88,8 04-Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Ditjen PSDKP Nilai 92 92,1 92,15 92,2 92,2 05-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Ditjen PSDKP Nilai 71,5 81,75 82 82,25 82,5 06-Nilai Maturitas Struktur dan Proses Penyelenggaraan SPIP Ditjen PSDKP Nilai 3,35 3,6 3,7 3,8 3,9 07-Indeks Profesionalitas ASN Ditjen PSDKP Indeks 81 81,5 82 82,5 83 08-Persentase penyelesaian program penyusunan Peraturan perundang- undangan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan % 100 100 100 100 100 09-Nilai Pengawasan Kearsipan Internal Ditjen. PSDKP Nilai 80 81 82 83 84 10-Persentase rencana umum pengadaan PBJ yang diumumkan pada SIRUP Ditjen. PSDKP % 76 77 78 79 80 11-Persentase Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan berbasis Manajemen Risiko Unit Kerja lingkup Ditjen PSDKP % 100 100 100 100 100 12-Persentase jumlah rekomendasi hasil pengawasan Unit Kerja lingkup Ditjen PSDKP yang dokumen tindak lanjutnya telah dilengkapi dan disampaikan % 95 86 87 88 89 13-Nilai Kepuasan Masyarakat pengguna layanan Publik Unit Kerja lingkup Ditjen PSDKP Nilai 80 88,8 89 89,3 89,5 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 14-Indeks kualitas kebijakan pemerintah bidang pengawasan SDKP Indeks 65 70 70 70 70 15-Nilai Inovasi pelayanan publik yang diterapkan unit Kerja lingkup Ditjen PSDKP Nilai 77 78 79 80 80 16-Nilai Implementasi Program Budaya Kerja Nilai 70 71 72 73 74 17-Nilai Internal Keterbukaan Informasi Publik Ditjen PSDKP Nilai 60 61 62 63 64 18-Nilai minimal yang dipersyaratkan untuk unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Unit Kerja lingkup Ditjen PSDKP Nilai 80 80 80 80 80 19-Persentase Implementasi Kerja Sama % 80 80 80 80 80 20-Indeks Efektivitas Kinerja Sekretariat RPOA-IUU Indeks 80 80 80 80 80 21-Nilai hasil proposal inovasi pelayanan publik Ditjen PSDKP Nilai 77 77 77 77 77 22-Indeks Pelayanan Publik Ditjen PSDKP Indeks 3,6 3,7 4 4,3 4,5 23-Persentase Penyelesaian Proses Bisnis dan SOP Ditjen PSDKP % 65 66 67 68 69 24-Nilai Pembangunan Integritas Ditjen PSDKP Nilai 76 77 78 79 80 25-Persentase Pemberitaan Netral dan Positif tentang pengawasan SDKP % 85 85 85 85 85 26-Persentase produksi konten media sosial pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan % 100 100 100 100 100 AEC-Kerja sama 001-Kerja sama Bidang pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Kerja sama Bidang pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dokumen 4 4 4 4 4 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 01-Jumlah Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi lingkup Ditjen. PSDKP Unit 135 135 135 135 135 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan BMN 01-Jumlah Layanan BMN lingkup Ditjen. PSDKP Layanan 8 8 8 8 8 957-Layanan Hukum 01-Jumlah Layanan Hukum lingkup Ditjen. PSDKP Layanan 1 1 1 1 1 958-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 01-Jumlah Layanan Hubungan Masyarakat lingkup Ditjen. PSDKP Layanan 3 3 3 3 3 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Jumlah Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal lingkup Ditjen. PSDKP Layanan 1 1 1 1 1 962-Layanan Umum 01-Jumlah Layanan Umum Ditjen. PSDKP Layanan 1 1 1 1 1 963-Layanan Data dan Informasi 01-Jumlah Layanan data dan informasi lingkup Ditjen. PSDKP Layanan 1 1 1 1 1 969-Layanan Bantuan Hukum 01-Jumlah Layanan Bantuan Hukum lingkup Ditjen. PSDKP Layanan 2 2 2 2 2 994-Layanan Perkantoran 01-Jumlah Layanan Perkantoran lingkup Ditjen. PSDKP Layanan 1 1 1 1 1 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Jumlah Layanan Sarana Internal lingkup Ditjen PSDKP Unit 350 355 360 365 370 971-Layanan Prasarana Internal 01-Jumlah Layanan Prasarana Internal lingkup Ditjen. PSDKP Unit 46 46 46 46 46 EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 954-Layanan Manajemen SDM 01-Jumlah Layanan Manajemen SDM lingkup DJPSDKP Orang 1.537 1.547 1.557 1.567 1.577 996-Layanan Pendidikan dan Pelatihan 02-Jumlah Layanan Pendidikan dan Pelatihan Internal lingkup DJPSDKP Orang 291 321 350 380 410 EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran 01-Jumlah Layanan Perencanaan dan Penganggaran lingkup Ditjen. PSDKP Dokumen 9 9 9 9 9 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi 01-Jumlah Layanan Pemantauan dan Evaluasi lingkup Ditjen. PSDKP Dokumen 11 11 11 11 11 955-Layanan Manajemen Keuangan 01-Jumlah Layanan Manajemen Keuangan lingkup Ditjen. PSDKP Layanan 1 1 1 1 1 961-Layanan Reformasi Kinerja 01-Jumlah layanan reformasi kinerja lingkup Ditjen. PSDKP Layanan 1 1 1 1 1 974-Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 01-Jumlah layanan penyelenggaraan kearsipan lingkup Ditjen. PSDKP Layanan 1 1 1 1 1 2361-Dukungan Manajemen Internal Lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan 127.809 169.544 177.101 185.210 193.425 DJPDS 01-Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel dalam Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan 01-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Persen 85 86 87 88 89 02-Batas Tertinggi Nilai Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LK Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Persen <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 03-Tingkat Efektivitas Pelaksanaan Program Prioritas/Strategis Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Persen 81 82 83 84 85 04-Nilai Pembangunan Integritas Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Nilai 76 77 78 79 80 05-Nilai Penilaian Mandiri SAKIP Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Nilai 86 86,2 86,4 86,6 86,8 06-Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Nilai 92 92,1 92,15 92,2 92,25 07-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Nilai 81,5 81,75 82 82,25 82,5 08-Nilai Maturitas Struktur dan Proses Penyelenggaraan SPIP Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Nilai 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9 09-Indeks Profesionalitas ASN Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Indeks 81 81,5 82 82,5 83 10-Persentase penyelesaian program penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Persen 100 100 100 100 100 11-Nilai Pengawasan Kearsipan Internal Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Nilai 80 81 82 83 84 12-Persentase Rencana Umum Pengadaan PBJ yang diumumkan pada SIRUP Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Persen 76 77 78 79 80 13-Persentase Penyelesaian Proses Bisnis Level 2 dan 3 serta SOP Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Persen 65 85 85 85 85 14-Nilai Proposal Inovasi Pelayanan Publik Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Nilai 77 78 79 80 81 15-Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Persen 90 97 98 99 100 16-Pemenuhan Layanan Perkantoran Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Layanan 12 12 12 12 12 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 17-Persentase Penyelesaian Permasalahan Hukum Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Persen 100 100 100 100 100 18-Persentase Dokumen Kerja Sama yang disusun/ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal PDSPKP Persen 80 80 80 80 80 19-Rasio Jumlah Pemberitaan Negatif Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan terhadap Total Pemberitaan Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Persen ≤5 ≤5 ≤5 ≤5 ≤5 20-Tingkat Kepatuhan Pengelolaan BMN Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP Persen 80 80 80 80 80 AEC-Kerja sama 001-Layanan Kerja Sama Ditjen PDSPKP 05-Terlaksananya Layanan Kerja Sama Dokumen 2 2 2 2 2 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 051-Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Ditjen PDSPKP yang disediakan 01-Tersedianya Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Lingkup Ditjen PDSPKP Unit - 52 75 98 120 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan Bantuan Hukum 01-Terlaksananya Layanan Bantuan Hukum Dokumen 10 10 10 10 10 957-Layanan Hukum 01-Terlaksananya Layanan Hukum lingkup Ditjen PDSPKP Layanan 5 1 1 1 1 958-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 01-Terlaksananya Layanan Hubungan Masyarakat Layanan 4 4 4 4 4 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Terlaksananya Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Layanan 1 1 1 1 1 962-Layanan Umum 01-Terlaksananya Layanan Umum Layanan 2 2 2 2 2 963-Layanan Data dan Informasi 01-Terlaksananya Layanan Data dan Informasi Layanan 1 39 39 39 39 994-Layanan Perkantoran 01-Terlaksananya Layanan Perkantoran Layanan 2 2 2 2 2 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Terlaksananya Layanan Sarana Internal Layanan - 210 210 210 210 EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 954-Layanan Manajemen SDM 01-Terlaksananya Layanan Manajemen SDM Orang 550 550 550 550 550 EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran 01-Terlaksananya Layanan Perencanaan dan Penganggaran Dokumen 41 45 45 45 45 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi 01-Terlaksananya Layanan Pemantauan Dokumen 5 5 5 5 5 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 dan Evaluasi 955-Layanan Manajemen Keuangan 01-Terlaksananya Layanan Manajemen Keuangan Dokumen 10 10 10 10 10 956-Layanan Barang Milik Negera 05-Terlaksananya Layanan Barang Milik Negara Layanan 10 10 10 10 10 961-Layanan Reformasi Kinerja 01-Terlaksananya Layanan Reformasi Kinerja Dokumen 4 4 4 4 4 2367-Dukungan Manajemen Internal Lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan 206.053 228.528 237.624 247.808 257.816 DJPK 01-Terwujudnya Layanan Dukungan Manajerial yang Baik lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan 01-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja Ditjen Pengelolaan Kelautan % 80 81 82 83 84 02-Batas Tertinggi Nilai Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Ditjen Pengelolaan Kelautan % <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 03-Nilai pembangunan integritas DJPK Nilai 76 77 78 79 80 04-Tingkat Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Prioritas/Strategis lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan % 81 82 83 84 85 05-Nilai penilaian mandiri SAKIP DJPK Nilai 70 72 74 76 88,8 06-Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Ditjen Pengelolaan Kelautan Nilai 89 89,5 90 90,5 91 07-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (NKPA) DJPK Nilai 81,5 81,75 82 82,25 82,5 08-Nilai maturitas struktur dan proses SPIP DJPK Nilai 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9 09-Persentase penyelesaian proses bisnis dan SOP DJPK % 65 66 67 68 69 10-Indeks Profesionalitas ASN Lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Indeks 80 81 82 83 84 11-Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data Ditjen Pengelolaan Kelautan % 91 91 91 91 91 12-Nilai proposal inovasi pelayanan publik DJPK Nilai 77 78 79 80 81 13-Persentase penyelesaian program penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Bidang Pengelolaan Kelautan % 100 100 100 100 100 14-Nilai pengawasan kearsipan internal Ditjen Pengelolaan Kelautan Nilai 80 81 82 83 84 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 15-Persentase rencana umum pengadaan PBJ yang diumumkan pada SIRUP Ditjen Pengelolaan Kelautan % 76 77 78 79 80 16-Nilai keterbukaan informasi publik DJPK Nilai 91 92 93 94 95 17-Presentase pelaksaaan Kerjasama bidang pengelolaan kelautan % 100 100 100 100 100 AEC-Kerja sama 001-Layanan Kerjasama Sub Bidang Pengelolaan Kelautan 01-Jumlah Layanan Kerjasama lingkup DJPK Dokumen 5 3 3 3 4 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi 01-Jumlah Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Unit - 12 13 13 14 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan BMN 01-Layanan BMN lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Layanan 8 28 29 30 32 957-Layanan Hukum 01-Layanan Hukum lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Layanan 1 7 7 7 8 958-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 01-Layanan Hubungan Masyarakat lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Layanan 6 7 7 7 8 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Layanan 9 6 6 6 6 962-Layanan Umum 01-Layanan umum lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Layanan 5 6 6 6 6 963-Layanan Data dan Informasi 01-Layanan Data dan Informasi lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Layanan 14 12 13 13 14 994-Layanan Perkantoran 01-Layanan perkantoran lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Layanan 2 2 2 2 2 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Layanan Sarana Internal lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Unit - 6 6 6 6 971-Layanan Prasarana Internal 01-Jumlah Layanan Prasarana Internal Unit - 3 3 3 3 EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 954-Layanan Manajemen SDM 01-Layanan Manajemen SDM lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Orang 1090 720 750 800 850 EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran 01-Layanan Perencanaan dan Penganggaran lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Dokumen 13 34 35 37 39 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi 01-Layanan Pemantauan dan Evaluasi lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Dokumen 13 17 18 19 17 955-Layanan Manajemen Keuangan 01-Layanan Manajemen Keuangan lingkup Ditjen Pengelolaan Dokumen 13 63 65 68 71 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kelautan 961-Layanan Reformasi Kinerja 01-Layanan Reformasi Kinerja lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan Dokumen 2 3 3 3 3 2378-Dukungan Manajemen Internal Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 1.049.129 1.263.306 1.302.613 1.343.169 1.385.017 BPPSDM 01-Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel di Lingkungan BPPSDMKP 01-Batas Tertinggi Nilai Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LK BPPSDMKP % ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 ≤0,5 02-Indeks Profesionalitas ASN BPPSDMKP Indeks 81 81,5 82 82,5 83 03-Penilaian Mandiri SAKIP BPPSDMKP Nilai 88 88,2 88,4 88,6 88,8 04-Nilai Maturitas Struktur dan Proses SPIP BPPSDMKP Nilai 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9 05-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja BPPSDMKP % 85 86 87 88 89 06-Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran BPPSDMKP Nilai 92 92,1 92,15 92,2 92,2 07-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran BPPSDMKP Nilai 81,5 81,75 82 82,25 82,5 08-Persentase penyelesaian program penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan % 100 100 100 100 100 09-Nilai pengawasan kearsipan internal BPPSDMKP % 80 81 82 83 84 10-Persentase rencana umum pengadaan PBJ yang diumumkan pada SIRUP BPPSDMKP % 76 77 78 79 80 11-Nilai Pembangunan Integritas BPPSDMKP Nilai 76 77 78 79 80 12-Persentase Penyelesaian Proses Bisnis dan SOP BPPSDMKP % 65 85 85 85 85 13-Nilai Proposal Inovasi Pelayanan Publik BPPSDMKP Nilai 77 78 79 80 81 AEC-Kerja sama 964-Layanan Kerja Sama 01-Jumlah Layanan Kerja Sama Dokumen 1 13 13 13 13 BMA-Data dan Informasi Publik 291-Data dan Informasi Publik Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Data dan Informasi Publik Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Layanan 0 2 2 2 2 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 311-Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Unit 0 1 1 1 1 CBT-Prasarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 321-Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Unit 0 1 1 1 1 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan BMN 01-Jumlah Layanan BMN Layanan 18 18 18 18 18 02-Jumlah Layanan Pengadaan Barang/Jasa Layanan 18 18 18 18 18 957-Layanan Hukum 01-Jumlah Layanan Hukum Layanan 1 1 1 1 1 958-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 01-Jumlah Layanan Hubungan Masayarakat dan Informasi Layanan 22 22 22 22 22 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Jumlah Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Layanan 6 6 6 6 6 02-Jumlah Layanan Penyelenggaraan Proses Bisnis dan Penyusunan SOP BPPSDMKP Layanan 6 6 6 6 6 962-Layanan Umum 11-Jumlah Layanan Umum Layanan 43 43 43 43 43 963-Layanan Data dan Informasi 01-Jumlah Layanan Data dan Informasi Layanan 10 10 10 10 10 969-Layanan Bantuan Hukum 01-Jumlah Layanan Bantuan Hukum Layanan 5 5 5 5 5 994-Layanan Perkantoran 01-Jumlah Layanan Gaji dan Tunjangan Layanan 43 43 43 43 43 02-Jumlah Layanan Operasional Perkantoran Layanan 43 43 43 43 43 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Jumlah Layanan Sarana Internal Paket 3 3 3 3 3 971-Layanan Prasarana Internal 01-Jumlah Layanan Prasarana Internal Unit 2 2 2 2 2 EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 954-Layanan Manajemen SDM 01-Jumlah Layanan Manajemen SDM Layanan 17 17 17 17 17 EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran 01-Jumlah Layanan Perencanaan dan Penganggaran Dokumen 31 31 31 31 31 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi 01-Jumlah Layanan Pemantauan dan Evaluasi Dokumen 29 29 29 29 29 955-Layanan Manajemen Keuangan 01-Jumlah Layanan Manajemen Keuangan Dokumen 41 41 41 41 41 02-Jumlah Layanan Penyelenggaraan Penyusunan Laporan Keuangan Dokumen 41 41 41 41 41 03-Jumlah Layanan Penyelenggaraan SPIP Dokumen 41 41 41 41 41 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 04-Jumlah Layanan Penyelenggaraan Perbaikan Kinerja Dokumen 41 41 41 41 41 974-Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 01-Jumlah Layanan Penyelenggaraan Kearsipan Dokumen 12 12 12 12 12 FAB-Sistem Informasi Pemerintahan 461-Sistem Informasi Pemerintahan Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Sistem Informasi Pemerintahan Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Sistem Informasi 1 1 1 1 1 3987-Dukungan Manajemen Internal Lingkup Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan 309.074 454.816 489.700 509.296 549.198 BPPMHKP 01-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel dalam Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan 01-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja BPPMHKP % 85 86 87 88 89 02-Batas Tertinggi Nilai Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LK BPPMHKP % <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 04-Persentase Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK di lingkungan BPPMHKP Unit 2 5 8 11 14 05-Nilai PM SAKIP BPPMHKP Nilai 86,00 86,20 86,40 86,60 86,80 06-Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) BPPMHKP Nilai 92 92,1 92,15 92,2 92,20 07-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran BPPMHKP Nilai 81,50 81,75 82,00 82,25 82,50 08-Nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP BPPMHKP Nilai 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9 09-Indeks Profesionalitas ASN BPPMHKP Indeks 82 82,5 83 83,5 84 10-Persentase penyelesaian program penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Bidang Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan % 100 100 100 100 100 11-Nilai pengawasan kearsipan internal BPPMHKP Nilai 80 81 82 83 84 12-Persentase rencana umum pengadaan PBJ yang diumumkan pada SIRUP BPPMHKP % 76 77 78 79 80 13-Indeks Survey Kepuasan Masyarakat Lingkup BPPMHKP Indeks 3,36 3,50 3,64 3,78 3,92 AEC-Kerja sama 001-Layanan Kerja Sama 01-Layanan Kerja Sama Lingkup BPPMHKP Dokumen 5 6 7 8 9 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 001-Alat Pengolah Data dan Komunikasi Lingkup BPPMHKP 01-Tersedianyanya alat pengolah data dan komunikasi lingkup BPPMHKP Unit 36 36 36 36 36 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan BMN 01-Layanan BMN Lingkup BPPMHKP Layanan 36 36 36 36 36 957-Layanan Hukum 01-Layanan Penyusunan Peraturan Perundang Lingkup BPPMHKP Layanan 1 1 1 1 1 958-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 00-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Lingkup BPPMHKP Layanan 36 36 36 36 36 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Lingkup BPPMHKP Layanan 36 36 36 36 36 962-Layanan Umum 01-Layanan Umum Lingkup BPPMHKP Layanan 36 36 36 36 36 963-Layanan Data dan Informasi 01-Layanan Data dan Informasi Lingkup BPPMHKP Layanan 36 36 36 36 36 994-Layanan Perkantoran 01-Realisasi pembayaran Gaji dan Tunjangan Lingkup BPPMHKP Layanan 12 12 12 12 12 02-Realisasi penyediaan layanan operasional dan pemeliharaan kantor Lingkup BPPMHKP Layanan 12 12 12 12 12 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Layanan Sarana Internal Lingkup BPPMHKP Unit 36 36 36 36 36 971-Layanan Prasarana Internal 01-Layanan Prasarana Internal Lingkup BPPMHKP Unit 36 36 36 36 36 EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 954-Layanan Manajemen SDM 01-Layanan Manajemen SDM Lingkup BPPMHKP Orang 926 935 945 955 965 EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran 01-Layanan Perencanaan dan Penganggaran Lingkup BPPMHKP Dokumen 36 36 36 36 36 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi 01-Layanan Pemantauan dan Evaluasi Lingkup BPPMHKP Dokumen 36 36 36 36 36 955-Layanan Manajemen Keuangan 01-Layanan Manajemen Keuangan Lingkup BPPMHKP Dokumen 36 36 36 36 36 974-Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 01-Layanan Penyelenggaraan Kearsipan Lingkup BPPMHKP Dokumen 36 36 36 36 36 4345-Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kelautan dan Perikanan 12.139 29.080 31.080 33.080 38.580 BPPSDM 01-Aparatur KKP yang Dididik dan Dilatih 01-Jumlah Aparatur KKP yang Diberikan Beasiswa Orang 167 168 169 170 171 02-Jumlah Aparatur KKP yang Diberikan Izin Belajar Orang 68 69 70 71 72 03-Jumlah Aparatur KKP yang Diberikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Aparatur Orang 4.525 4.620 4.870 5.770 6.470 02-Terpenuhinya Layanan Sarana dan Prasarana Internal Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 01-Sarana Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kelautan dan Perikanan yang Ditingkatkan Kapasitasnya Paket - 3 3 3 3 02-Prasarana Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kelautan dan Perikanan yang Ditingkatkan Kapasitasnya Paket - 2 2 2 2 03-Terselenggaranya Tata Kelola Pendidikan dan Pelatihan Aparatur KKP 01-Kelembagaan Publik Pendidikan dan Pelatihan Aparatur KKP yang Terakreditasi Lembaga - 2 2 2 2 02-Norma Standard Prosedur dan Kriteria Pendidikan dan Pelatihan Aparatur KKP yang Disusun NSPK - 7 12 17 22 ADE-Akreditasi Lembaga 141-Akreditasi Lembaga Pelatihan Aparatur Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Lembaga Pelatihan Aparatur Kelautan dan Perikanan yang Terakreditasi Lembaga - 2 2 2 2 AFA-Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 161-Norma Standard Prosedur dan Kriteria Pelatihan Aparatur Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Norma Standard Prosedur dan Kriteria Pelatihan Aparatur Kelautan dan Perikanan NSPK - 5 10 15 20 163-Norma Standard Prosedur dan Kriteria Pendidikan Aparatur Kelautan dan Perikanan 01-Jumlah Norma Standard Prosedur dan Kriteria Pendidikan Aparatur Kelautan dan Perikanan NSPK - 2 2 2 2 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Jumlah Layanan Sarana Internal Paket - 3 3 3 3 971-Layanan Prasarana Internal 01-Jumlah Layanan Prasarana Internal Unit - 2 2 2 2 EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 996-Layanan Pendidikan dan Pelatihan 01-Jumlah Aparatur KKP yang Diberikan Beasiswa Orang 167 168 169 170 171 02-Jumlah Aparatur KKP yang Diberikan Izin Belajar Orang 68 69 70 71 72 03-Jumlah Aparatur Kelautan dan Perikanan yang kompeten Orang 4.525 4.620 4.870 5.770 6.470 6453-Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan 38.707 40.800 45.058 49.742 54.894 SETJEN 01-Terkelolanya Modal Usaha Kelautan dan Perikanan 01-Realisasi PNBP Badan Layanan Umum Rp. Miliar 30 31 32 33 34 02-Realisasi Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir BLU Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Rp. Triliun 0,24 1,95 2,7 3,2 3,95 03-Persentase Hasil Perhitungan Capaian Rasio Dana Bergulir Diragukan Tertagih % 100 100 100 100 100 04-Penyelesaian Modernisasi Badan Layanan Umum (BLU) Nilai 81 82 83 84 85 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 05-Nilai Kepuasan Pemanfaatan Atas Layanan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Nilai 86 87 88 89 90 07-Persentase peningkatan usaha debitur penerima pelatihan atau pendampingan usaha % 81 82 83 84 85 BDG-Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 001-UMKM yang Dilayani Permodalan BLU 01-Terselenggaranya UMKM yang Dilayani Permodalan Usaha Kelautan dan Perikanan UMKM 1.851 1.851 1.851 1.851 1.851 BIF-Pengawasan dan Pengendalian Layanan 001-Layanan Pengelolaan Risiko Modal Usaha 01-Akurasi Penilaian Penyaluran Modal Usaha Layanan 1 1 1 1 1 BMA-Data dan Informasi Publik 001-Layanan Teknologi Informasi LPMUKP 01-Tersedianya Layanan Teknologi Informasi LPMUKP Layanan 1 1 1 1 1 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Layanan Pengadaan Perangkat TIK 01-Tersedianya Perangkat Pengolah Data dan Komputasi LPMUKP Unit 6 6 6 6 6 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 962-Layanan Umum 01-Tersedianya Layanan Tata Usaha, Rumah Tangga dan Perencanaan Layanan 1 1 1 1 1 994-Layanan Perkantoran 01-Tersedianya Layanan Operasional Kantor dan Pemeliharaan Layanan 1 1 1 1 1 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Tersedianya layanan sarana internal Unit 7 7 7 7 7 FAE-Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 001-Laporan Pengelolaan Keuangan 01-Tersedianya Laporan Keuangan BLU Laporan 2 2 2 2 2 002-Laporan Pengawasan Internal Pengelolaan Modal Modal Usaha 01-Tersedianya Laporan Hasil Pengawasan Internal Laporan 1 1 1 1 1 003-Laporan Monitoring dan Evaluasi Program Pengelolaan Dana Bergulir 01-Tersedianya Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Program Penyaluran Dana Bergulir Laporan 1 1 1 1 1 7939-Analisis Kebijakan Strategis Kelautan dan Perikanan - 7.500 8.500 9.750 11.000 SETJEN 01-Tata Kelola Pemerintahan yang efektif dan akuntabel di Bidang Analisis Kebijakan Strategis Kelautan dan Perikanan 01-Persentase jumlah rekomendasi kebijakan bidang pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang dimanfaatkan untuk kebijakan strategis sektor kelautan dan perikanan % - 80 85 85 90 02-Persentase jumlah rekomendasi kebijakan bidang produksi perikanan dan produk kelautan yang dimanfaatkan untuk kebijakan strategis sektor kelautan dan perikanan % - 80 85 85 90 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 03-Persentase jumlah rekomendasi kebijakan bidang swasembada garam yang dimanfaatkan untuk kebijakan strategis sektor kelautan dan perikanan % - 80 85 85 90 04-Persentase jumlah rekomendasi kebijakan bidang peningkatan konsumsi dan penguatan pasar yang dimanfaatkan untuk kebijakan strategis sektor kelautan dan perikanan % - 80 85 85 90 05-Persentase jumlah rekomendasi kebijakan bidang analisis dan evaluasi kebijakan yang dimanfaatkan untuk kebijakan strategis sektor kelautan dan perikanan % - 80 85 85 90 ABW-Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 121-Analisa dan Rumusan Rekomendasi Strategis di Bidang Kelautan dan Perikanan 01-Tersedianya Analisa dan Rumusan Rekomendasi Strategis di Bidang Kelautan dan Perikanan Rekomendasi kegiatan - 5 5 5 5 AEA-Koordinasi 151-Diseminasi Rekomendasi Kebijakan Strategis di Bidang Kelautan dan Perikanan 01-Diseminasi Rekomendasi Kebijakan Strategis di Bidang Kelautan dan Perikanan Kegiatan - 5 5 5 5 155-Integrasi dan Sinergi Kebijakan Strategis di Bidang Kelautan dan Perikanan 01-Terselenggaranya Integrasi dan Sinergi Kebijakan Strategis di Bidang Kelautan dan Perikanan Kegiatan - 5 5 5 5 7947-Dukungan Manajemen Internal Lingkup Ditjen Penataan Ruang Laut - 108.485 191.809 206.925 213.921 DJPRL 01-Terwujudnya Layanan Dukungan Manajerial yang Baik lingkup Ditjen Penataan Ruang Laut 01-Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Dimanfaatkan untuk Perbaikan Kinerja DJPRL % 80 81 82 83 84 02-Batas Tertinggi Nilai Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LK DJPRL % <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 03-Nilai Pembangunan Integritas DJPRL Nilai - 76 77 78 79 04-Nilai Penilaian Mandiri SAKIP DJPRL Nilai 66 70 72 75 80 05-Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran DJPRL Nilai 89 89,5 90 90,5 91 06-Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran DJPRL Nilai 81,50 81,75 82,00 82,25 82,50 07-Nilai Maturitas Struktur dan Proses SPIP DJPRL Nilai 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9 08-Persentase Penyelesaian Proses Bisnis dan SOP DJPRL % - 65 85 85 85 09-Indeks Profesionalitas ASN DJPRL Indeks 80 81 82 83 84 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Indikator Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 10-Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data DJPRL % 91 91 91 91 91 11-Nilai Proposal Inovasi Pelayanan Publik DJPRL Nilai - 77 78 79 80 12-Persentase Penyelesaian Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Bidang Penataan Ruang Laut % - 100 100 100 100 13-Nilai Pengawasan Kearsipan Internal DJPRL Nilai 70 75 75 80 80 14-Persentase Rencana Umum Pengadaan PBJ yang Diumumkan pada SIRUP DJPRL % 76 77 78 79 80 AEC-Kerja sama 001-Layanan Kerjasama Sub Bidang Penataan Ruang Laut 01-Tersedianya Layanan Kerjasama Sub Bidang Penataan Ruang Laut Kesepakatan 1 5 5 5 5 CAN-Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 001-Perangkat Pengolah Data dan Informasi 01-Tersedianya Perangkat Pengolah Data dan Informasi Unit - 50 50 50 50 EBA-Layanan Dukungan Manajemen Internal 956-Layanan BMN 01-Tersedianya Layanan BMN Layanan - 45 45 45 45 957-Layanan Hukum 01-Tersedianya Layanan Hukum Layanan 1 11 11 11 11 958-Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 01-Tersedianya Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Layanan 1 11 11 11 11 960-Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 01-Tersedianya Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Layanan 1 9 9 9 9 962-Layanan Umum 01-Tersedianya Layanan Umum Layanan 6 9 9 9 9 963-Layanan Data dan Informasi 01-Tersedianya Layanan Data dan Informasi Layanan - 20 20 20 20 994-Layanan Perkantoran 01-Tersedianya Layanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 EBB-Layanan Sarana dan Prasarana Internal 951-Layanan Sarana Internal 01-Tersedianya layanan sarana internal Unit 1 10 10 10 10 971-Layanan Prasarana Internal 01-Layanan Prasarana Internal Unit - - 5 5 - EBC-Layanan Manajemen SDM Internal 954-Layanan Manajemen SDM 01-Tersedianya Layanan Manajemen SDM Orang - 1.140 1.190 1.240 1.290 EBD-Layanan Manajemen Kinerja Internal 952-Layanan Perencanaan dan Penganggaran 01-Tersedianya Layanan Perencanaan dan Penganggaran Dokumen 1 49 49 49 49 953-Layanan Pemantauan dan Evaluasi 01-Tersedianya Layanan Pemantauan dan Evaluasi Dokumen - 28 28 28 28 955-Layanan Manajemen Keuangan 01-Tersedianya Layanan Manajemen Keuangan Dokumen 1 101 101 101 101 961-Layanan Reformasi Kinerja 01-Tersedianya Layanan Reformasi Kinerja Dokumen - 3 3 3 3 LAMPIRAN 2. MATRIKS PENDANAAN APBN DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA YANG SAH TERHADAP KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2025-2029 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam miliar rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam miliar rupiah) Total (dalam miliar rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KP: Pengembangan Pangan Akuatik (Blue Food) ProP: Pengembangan Kawasan Berbasis Komoditas Unggulan Perikanan Budi Daya dan Revitalisasi Tambak Rakyata 6,75 7,15 7,58 8,04 8,52 - 200 400 400 400 - 5,000 7,400 7,400 4,800 - 5,200 7,800 7,800 5,200 Keterangan: *a : Indikasi Pendanaan Proyek Strategis Nasional Revitalitasi Tambak Pantura LAMPIRAN 3. MATRIKS KERANGKA REGULASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2025-2029 A. Undang-Undang No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
1.Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Menyesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Perhubungan
3.Kementerian Perdagangan
4.Kementerian Perindustrian
5.TNI Angkatan Laut
6.Kepolisian Perairan
7.Badan Karantina Indonesia 2027-2029 2. Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
a.Mendukung Asta Cita 2 yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi biru berupa: 1) Pengelolaan sumber daya di perairan darat melalui: a) pengaturan tata kelola perairan darat mendukung swasembada pangan melalui pengelolaan sumber daya ikan di WPP perairan darat b) pengaturan tata kelola perairan darat untuk Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL) Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)
3.Kementerian Luar Negeri
4.Kementerian Perhubungan 2027-2029 a. Pengusulan kembali RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi RUU Prakarsa Pemerintah (c.q. KKP)
b.Tindak lanjut atas Keputusan Raker Tanggal 26 September 2024: 1) Pansus RUU tentang Perubahan No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi c) pemanfaatan sumber daya kelautan di perairan pedalaman berupa Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) 2) Sinergi hukum internasional terkait pengelolaan kelautan: a) penyelarasan dengan pengaturan landas kontinen dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen dan Kawasan Dasar Laut Internasional dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional; b) peningkatan peran aktif Pemerintah dalam tata kelautan global; c) partisipasi dalam pengelolaan kelautan di luar wilayah yurisdiksi yang selaras dengan Perpres No 67 Tahun 2025 tentang
5.Kementerian Kehutanan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan DPR RI dan Pemerintah yang ditugaskan oleh Presiden RI sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 35/Pres/07/2023 sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan 2) Pemerintah mengusulkan perubahan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kelautan dengan Metode Omnibus. No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Pengesahan Agreement under the UN convention on the law of the sea on the conservation and sustainable use of marine biological diversity of areas beyond national jurisdiction berupa konservasi sumber daya genetik dan pembagian pemanfaatan, manajemen kawasan konservasi di luar wilayah yurisdiksi, analisis dampak lingkungan terhadap aktivitas pengelolaan kelautan di luar wilayah yurisdiksi, peningkatan kapasitas dan transfer teknologi kelautan; d) penyelarasan tanggung jawab KKP dalam Protokol Nagoya dan Protokol Cartagena; dan e) penyelarasan dengan pengaturan kenavigasian di kawasan konservasi dan areal preservasi No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan sesuai dengan konvensi di bawah IMO. 3) Neraca SDA, Perluasan Kawasan Konservasi, Melindungi dan Melestarikan Laut: a) Penyelarasan dengan RUU Penilai b) Penegasan amanah perluasan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi c) Pendanaan berkelanjutan d) Standar penilaian kerusakan 4) Swasembada energi dan perlindungan kerusakan pesisir dan pulau kecil: a) pengelolaan energi baru dan terbarukan b) perlindungan pulau kecil c) sistem informasi data kelautan
b.Asta Cita 5, Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri 1) Penguatan SLIN 2) Penguatan industri dan jasa maritim 3) Kepelabuhanan perikanan dan penguatan hub logistik No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan di pelabuhan umum 4) Menghapus muatan Bakamla dalam UU Kelautan 3. Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
a.Mendukung Asta Cita 2 yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi biru berupa pengalihan tanggung jawab mangrove ke KKP yang melindungi kesatuan ekosistem mangrove dan pemanfaatan mangrove yang inklusif dengan dasar pertimbangan pengelolaan mangrove diperlukan ke dalam satu pintu (c.q. KKP) dari sebelumnya 3 Lembaga (KKP, KLHK, BRGM) untuk menjaga kesatuan fungsi jasa ekosistem mangrove (provisioning, cultural, regulating, supporting) sebagai habitat sumber daya ikan termasuk tumbuhan dan satwa liar tertentu di perairan laut yang menjadi tanggung jawab KKP
b.Ancaman degradasi ekosistem mangrove tersebut memerlukan penanganan secara terpadu dalam satu Kementerian
c.regulasi dan tata kelola ekosistem mangrove masih beragam, sektoral, dan terbagi di Tingkat pusat dan daerah, sehingga diperlukan peraturan setingkat Undang-Undang Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (PK) Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian LH/BPLH
3.Kementerian Kehutanan 2028-2029 Sesuai dengan Usulan Program Legislasi Nasional 2024-2029 dan Program Prioritas 2025 Bidang Kelautan dan Perikanan pada 31 Oktober 2024 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan untuk mengintegrasikan berbagai peraturan perundang- undangan.
d.Indonesia memiliki total ekosistem mangrove seluas 3,36 juta hektar baik yang berada di Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil maupun di areal preservasi (penyangga)
e.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memposisikan mangrove sebagai bagian dari sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang akan dikelola secara terpadu melalui proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam pemanfaatannya
f.Gambaran materi muatan pengaturan pengelolaan Mangrove oleh KKP, meliputi: 1) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan/ rehabilitasi, dan pengawasan 2) Perencanaan ekosistem No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan mangrove berupa inventarisasi ekosistem mangrove, penetapan fungsi lindung dan budi daya ekosistem mangrove, dan integrasi rencana perlindungan ekosistem mangrove dengan dokumen rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi 3) Pemanfaatan jasa ekosistem mangrove sesuai fungsi lindung, budi daya, dan fungsi jasa lingkungan (provisioning, cultural, regulating, supporting) antara lain dalam bentuk silvofishery yang dapat mendukung swasembada pangan. 4) Pengendalian kerusakan ekosistem mangrove melalui pencegahan kerusakan ekosistem mangrove, penanggulangan kerusakan, pemulihan/restorasi ekosistem mangrove 5) Pemeliharaan/rehabilitasi ekosistem mangrove melalui pengalokasian ruang untuk melindungi ekosistem mangrove yang baru / pencadangan dengan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan lumpur dan/atau penanaman mangrove pada lokasi pelaksanaan program perlindungan pantai, pelestarian fungsi ekosistem mangrove sebagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim 6) Pengawasan pemanfaatan ekosistem mangrove
g.Penambahan Polisi Khusus PWP3K
4.Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
a.Penyesuaian dengan masukan/ tanggapan pemangku kepentingan
b.penyelarasan ketentuan mengenai nelayan buruh dengan awak kapal perikanan
c.Penyelerasan dengan sistem perlindungan jaminan sosial nasional
d.Penyelarasan ketentuan mengenai nelayan pemilik dalam konteks perizinan berusaha Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (PT) Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Dalam Negeri
3.Kementerian Keuangan
4.Kementerian Ketenagakerjaan
5.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas
6.Kementerian Koperasi
7.Kementerian ESDM 2026-2028 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan 5. Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan
a.Penyesuaian dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
b.Penyesuaian dengan masukan/ tanggapan pemangku kepentingan
c.Penyesuaian dengan kondisi terkini
d.Penyelarasan ketentuan terkait dengan nelayan penggarap Direktorat Jenderal PT Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Dalam Negeri
3.Kementerian Keuangan
4.Kementerian Ketenagakerjaan 2028-2029 B. Peraturan Pemerintah No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
1.Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Pokok materi perubahan:
a.Pengecualian lokasi sedimentasi DLKr/DLKp
b.Penghapusan sarana pemisah mineral berharga
c.Penambahan rumusan pengujian untuk mengetahui kandungan mineral
d.Penghapusan bea keluar
e.Penghapusan IUP penjualan Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian LH/BPLH
3.Kementerian Perhubungan
4.Kementerian ESDM
5.Kementerian Keuangan 2025-2026
2.Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Pemutakhiran pengaturan terkait pengelolaan pulau-pulau kecil sehingga tidak terbatas kepada pengaturan yang telah ada yaitu di pulau terluar. Pokok Materi muatan yaitu Mendukung Asta Cita 2 yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi biru serta program prioritas KKP yaitu Pengelolaan dan Pengawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Rincian pokok muatan yaitu:
a.Perencanaan Pulau-Pulau Kecil
b.Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
c.Pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil
d.Pengawasan
e.Sanksi
f.Insentif dan Disinsentif Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan)
3.Kementerian ATR/BPN
4.Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan 2026-2027 Mencabut PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau- pulau Kecil Terluar
3.Peraturan Pemerintah tentang Konservasi
a.PP Nomor 60 Tahun 2007 telah mengatur mengenai kegiatan Direktorat Jenderal PK Antara lain: 2025-2026 Mencabut PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Sumber Daya Ikan konservasi sumber daya ikan, baik itu berupa konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan genetik ikan dengan baik, namun keanekaragaman hayati di perairan masih menemui tantangannya.
b.Indonesia sendiri merupakan negara dengan daftar spesies terancam punah terpanjang di dunia. Beberapa ikan endemik Indonesia, seperti ikan belida dan ikan bilih juga merupakan beberapa yang terancam punah. Perlindungan terhadap keanekaragaman hayati di perairan belum maksimal, padahal terdapat target konservasi wilayah perairan yang cukup tinggi. Pada tahun 2022, negara yang meratifikasi CBD menyetujui suatu framework untuk membantu negara anggota dalam mencapai tujuan perlindungan biodiversitas. Framework tersebut adalah Kunming- Montreal Global Biodiversity Framework. Terdapat target yang diatur dalam framework tersebut yang berkaitan dengan kawasan konservasi, disebut dengan “Global Target for 2030”. Dari total 23 target yang diatur dalam Framework
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian LH/BPLH
3.Kementerian Kehutanan
4.Kementerian Perhubungan
5.Kementerian Pariwisata
6.BRIN Konservasi Sumber Daya Ikan No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan tersebut, target ke-3 menetapkan bahwa pada tahun 2030 setidaknya 30% dari area perairan, baik itu di daratan maupun di laut termasuk wilayah pesisir, terutama yang krusial bagi fungsi ekosistem dan biodiversitas harus dikonservasikan melalui berbagai cara.
c.Untuk merealisasikan target ini Pemerintah Indonesia kemudian menyesuaikan kembali target kawasan konservasi perairan, yakni menjadi sebesar 30% pada tahun 2045 atau disebut dengan program “30 by 45”.
d.Pokok materi muatan 1) Konservasi Sumber Daya Ikan 2) Neraca Sumber Daya Kelautan 3) Pemanfaatan 4) Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan
4.Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan
1.Penyesuaian dengan masukan/ tanggapan pemangku kepentingan
2.Penyesuaian jenis dan tarif PNBP untuk sumber daya alam perikanan
3.adanya layanan baru antara lain pengukuran kapal penangkap ikan dan kelaikan Sekretariat Jenderal Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Keuangan
3.Kementerian Sekretariat Negara
4.Kementerian 2025-2026 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan dan Perikanan kapal perikanan menindaklanjuti UUCK yang jenis dan besaran tarifnya benchmarking dengan Kementerian Perhubungan
4.Penyesuaian dengan kondisi terkini Hukum
5.Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
1.Penyesuaian dengan masukan/tanggapan pemangku kepentingan
2.Penyesuaian dengan kondisi terkini Direktorat Jenderal PT Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2026-2028
6.Peraturan Pemerintah tentang Penataan Ruang Perairan Darat Belum adanya regulasi tentang penataan ruang di wilayah perairan darat, meliputi:
1.Perencanaan;
2.pemanfaatan ruang;
3.pengendalian pemanfaatan ruang;
4.pengawasan; dan
5.pembinaan. Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian ATR/BPN
3.Kementerian Pekerjaan Umum
4.Kementerian Kehutanan
5.Kementerian Lingkungan Hidup
6.Pemerintah Daerah 2026-2027 C. Peraturan Presiden No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
1.Peraturan Presiden tentang Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan
a.Meningkatkan konsumsi ikan
b.Memenuhi kebutuhan gizi masyarakat
c.Memperatakan konsumsi ikan
d.Meningkatkan perekonomian nasional Direktorat Jenderal PDSPKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kemenko Pangan
3.Badan Gizi Nasional (BGN)
4.Pemerintah Daerah
5.Kementerian PPN/Bappenas
6.Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
7.Kementerian Koperasi
8.Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
9.Kementerian Dalam Negeri
10.Lingkungan LH/BPLH
11.Kementerian Pariwisata
12.Tentara Nasional Indonesia (TNI)
13.Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
14.BRIN 2025 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
15.Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
16.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2.Peraturan Presiden tentang Percepatan Rencana Aksi Sistem Logistik Ikan Nasional
a.Kapasitas regulasi untuk implementasi sistem logistik ikan sekarang ini masih belum memadai dibandingkan dengan kebutuhannya
b.Peningkatan daya saing produk hasil perikanan di pasar domestik maupun global melalui penataan logistik ikan yang baik Direktorat Jenderal PDSPKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kemenko Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)
3.Kemenko Bidang Pangan
4.Lembaga Nasional Single Window (LNSW)
5.Kementerian Perdagangan
6.Kementerian Perhubungan
7.Kementerian Komunikasi dan Digital
8.Kementerian Keuangan 2026
3.Peraturan Presiden tentang Public Service Obligation pada Logistik Ikan Nasional (Pengangkutan)
a.Menjamin distribusi ikan yang merata dari pusat-pusat produksi ke konsumen atau industri pengolahan ikan Direktorat Jenderal PDSPKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kemenko Perekonomian
3.LNSW 2026-2027 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
b.Mengendalikan fluktuasi harga ikan pada saat panen dan paceklik
c.Memastikan ketersediaan ikan secara kontinu untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun untuk kebutuhan pengolahan hasil perikanan
4.Kementerian Perdagangan
5.Kementerian Perhubungan
6.Kementerian Keuangan
4.Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar
a.Penyelarasan dengan Undang- Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029;
b.Penyelarasan dengan nomenklatur baru kementerian/lembaga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029; dan
c.Penyelarasan dengan program prioritas kementerian/lembaga di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian/ Lembaga terkait dengan pengelolaan PPKT 2025-2026
5.Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
a.Terdapat kendala implementasi: 1) Izin PKKPRL Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) harus Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP 2026-2027 Direktur Jenderal PK dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan melampirkan Suket dari Kemendikbud menyatakan Bukan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) 2) 3 (tiga) Perusahaan pada tahun 2023 mengajukan izin PKKPRL untuk pengangkatan tetapi tidak bisa di proses dan dilanjutkan perizinan berusaha karena surat keterangan dari Kementerian Dikbud menyatakan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) 3) Pelaksanaan ketentuan peralihan: a) BMKT yang sudah diangkat Sudah diambil Calon Koleksi Negara (CKN), dan selain CKN dinyatakan ODCB. b) Status 10 yang sudah diangkat : 4 selesai pembagian dan 6 belum dilakukan pembagian. c) Bagian Pemerintah ODCB masih disimpan di Gudang BMKT Cileungsi. Penetapan CKN sebagai Cagar Budaya (CB) dan persentase pembagian Pemerintah sebagai Non CB, termasuk Status 6
2.Kementerian Kebudayaan Kementerian Kebudayaan telah menyepakati perlunya revisi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Pengelolaan BMKT pada pertemuan 11 Juni 2025 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Pengangkatan sebagai Bukan CB
b.Perlu intervensi pengaturan: 1) Pengelolaan BMKT di KKP dilaksanakan pada Pengangkatan dan Pemanfaatan 2) Cakupan BMKT termasuk sampai di wilayah perairan pedalaman 3) Suket bukan sebagai persyaratan izin pengangkatan tapi pemanfaatan BMKT 4) Calon Koleksi Negara (CKN) sebagai Cagar Budaya 5) Persentase pengambilan BMKT sebagai kolensi negara dengan memperhatikan 10 % kondisi BMKT Utuh 6) Penerbitan certificate of origin untuk pengangkatan BMKT
6.Perubahan atas Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai Sempadan Pantai Penyempurnaan peraturan sebelumnya dengan menambahkan pengaturan terkait pemanfaatan sempadan pantai untuk mendukung program prioritas KKP yaitu Pengelolaan dan Pengawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Rincian pokok muatan yaitu:
a.Perencanaan dan penetapan kawasan Batas Sempadan Pantai
b.Pemanfaatan kawasan Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kemenko Pangan
3.Kementerian ATR/BPN
4.Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan 2026-2027 Mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Sempadan Pantai
c.Pengendalian kawasan Sempadan Pantai
7.Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi di Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
a.Penyempurnaan peraturan sebelumnya dengan menambahkan pengaturan terkait rehabilitasi di perairan pesisir.
b.Perpres ini menjadi panduan bagi berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah dan masyarakat, dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
c.Perpres ini juga mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rehabilitasi, yang dilakukan secara berkala.
d.Perpres ini memberikan ruang bagi masyarakat atau individu untuk berperan serta dalam kegiatan rehabilitasi secara sukarela.
e.Rehabilitasi dilakukan untuk memperbaiki dan memulihkan komponen ekosistem yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
f.untuk mendukung program prioritas KKP yaitu Pengelolaan dan Pengawasan Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian ATR/BPN
3.Kementerian LH/BPLH
4.Kementerian Kehutanan
5.Kementerian Perhubungan 2026-2027 Mengubah Perpres Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Rincian pokok materi muata: 1) Kriteria kerusakan ekosistem 2) Tahapan rehabilitasi 3) Peran Serta 4) Monitoring dan Evaluasi
8.Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Alih Fungsi Anjungan Minyak Lepas Pantai Pasca Produksi Menjadi Terumbu Buatan dan Budi Daya Ikan
a.Belum tersedianya peraturan perundangan terkait pengaturan alih fungsi anjungan minyak lepas pantai pasca produksi menjadi terumbu buatan dan budi daya ikan.
b.Pengaturan tentang pengelolaan terumbu buatan dan budi daya ikan yang berasal dari pembongkaran anjungan migas akan memberikan benefit bagi pemangku kepentingan. Benefit pengalihfungsian anjungan minyak dan gas bumi tersebut meliputi: 1) Bagi Pemerintah Daerah a) Terwujudnya pembangunan berkelanjutan, yaitu menyediakan alternatif yang ramah lingkungan untuk pengelolaan anjungan yang sudah tidak digunakan dapat memperkuat komitmen daerah terhadap Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian ESDM
3.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
4.Kementerian Keuangan 2026-2027 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. b) Meningkatnya pendapatan dari Pariwisata, menarik wisatawan lokal melalui peningkatan kegiatan wisata dapat meningkatkan pendapatan daerah. 2) Bagi masyarakat a) Meningkatkan kualitas hidup, dengan adanya habitat ikan yang lebih baik, masyarakat pesisir dapat merasakan manfaat dari stok ikan yang lebih banyak dan lebih beragam. b) Memperluas kesempatan kerja, program ini bisa menciptakan pekerjaan baru dalam bidang pariwisata dan perikanan c) Penambahan Habitat Perikanan, program dapat menciptakan habitat baru yang mendukung populasi ikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan hasil tangkapan bagi para nelayan. No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan d) Terciptanya kelestarian sumber daya, dengan meningkatkan stok ikan melalui habitat baru, program ini bisa membantu mengelola dan melestarikan populasi ikan yang ada. e) Terciptanya destinasi diving baru, dimana struktur anjungan yang telah dialihfungsikan menjadi terumbu buatan dapat menjadi lokasi penyelaman yang menarik bagi para penyelam dan penggemar bawah laut. f) Peningkatan ekonomi lokal: Wisatawan yang datang untuk menyelam atau snorkeling dapat meningkatkan pendapatan lokal dan menciptakan peluang bisnis baru. g) Peningkatan pendapatan bagi masyarakat pembudi daya ikan di laut. 3) Bagi lingkungan a) Peningkatan keanekaragaman hayati, struktur bisa menjadi terumbu buatan yang menarik berbagai spesies No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan ikan dan organisme laut, meningkatkan keragaman hayati di daerah tersebut. b) Pemulihan ekosistem, dengan beralih ke habitat buatan, ekosistem terumbu karang alami bisa mendapatkan ruang untuk pulih dan berkembang tanpa gangguan dari struktur manusia.
9.Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Cendrawasih Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hukum
3.Kemenko Perekonomian
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Kesekretariatan Negara (Setneg)
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Kebudayaan
8.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2025-2026 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
9.Kementerian ATR/BPN
10.Kementerian Pariwisata
11.Kementerian LH/BPLH
12.Kementerian Perhubungan
13.Kementerian ESDM
14.Kementerian Kehutanan
15.Kementerian Perindustrian
16.Kementerian Komunikasi dan Digital
17.TNI-AL
18.BIG
19.BRIN
10.Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Utara Papua Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hukum
3.Kemenko Perekonomian
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Setneg
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Kebudayaan 2025-2026 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
8.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
9.Kementerian ATR/BPN
10.Kementerian Pariwisata
11.Kementerian LH/BPLH
12.Kementerian Perhubungan
13.Kementerian ESDM
14.Kementerian Kehutanan
15.Kementerian Perindustrian
16.Kementerian Komunikasi dan Digital
17.TNI-AL
18.BIG
19.BRIN
11.Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW ) Selat Makassar Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hukum
3.Kemenko Perekonomian 2028-2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Setneg
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Kebudayaan
8.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
9.Kementerian ATR/BPN
10.Kementerian Pariwisata
11.Kementerian LH/BPLH
12.Kementerian Perhubungan
13.Kementerian ESDM
14.Kementerian Kehutanan
15.Kementerian Perindustrian
16.Kementerian Komunikasi dan Digital
17.TNI-AL
18.BIG
19.BRIN No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
12.Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna Utara Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hukum
3.Kemenko Perekonomian
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Setneg
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Kebudayaan
8.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
9.Kementerian ATR/BPN
10.Kementerian Pariwisata
11.Kementerian LH/BPLH
12.Kementerian Perhubungan
13.Kementerian ESDM
14.Kementerian Kehutanan
15.Kementerian Perindustrian 2028-2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
16.Kementerian Komunikasi dan Digital
17.TNI-AL
18.BIG
19.BRIN
13.Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Jawa Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hukum
3.Kemenko Perekonomian
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Setneg
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Kebudayaan
8.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
9.Kementerian ATR/BPN
10.Kementerian Pariwisata
11.Kementerian LH/BPLH
12.Kementerian Perhubungan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
13.Kementerian ESDM
14.Kementerian Kehutanan
15.Kementerian Perindustrian
16.Kementerian Komunikasi dan Digital
17.TNI-AL
18.BIG
19.BRIN
14.Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Sulawesi Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hukum
3.Kemenko Perekonomian
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Setneg
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Kebudayaan
8.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
9.Kementerian ATR/BPN 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
10.Kementerian Pariwisata
11.Kementerian LH/BPLH
12.Kementerian Perhubungan
13.Kementerian ESDM
14.Kementerian Kehutanan
15.Kementerian Perindustrian
16.Kementerian Komunikasi dan Digital
17.TNI-AL
18.BIG
19.BRIN
15.Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Cadangan Karbon Biru Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (l), dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hukum
3.Kemenko Perekonomian
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Setneg
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Kebudayaan
8.Kementerian Desa, 2027-2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
9.Kementerian ATR/BPN
10.Kementerian Pariwisata
11.Kementerian LH/BPLH
12.Kementerian Perhubungan
13.Kementerian ESDM
14.Kementerian Kehutanan
15.Kementerian Perindustrian
16.Kementerian Komunikasi dan Digital
17.TNI-AL
18.BIG
19.BRIN
16.Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ekonomi di Perairan Morotai dan sekitarnya Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (l), dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hukum
3.Kemenko Perekonomian
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Setneg 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Kebudayaan
8.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
9.Kementerian ATR/BPN
10.Kementerian Pariwisata
11.Kementerian LH/BPLH
12.Kementerian Perhubungan
13.KemenESDM
14.Kementerian Kehutanan
15.Kementerian Perindustrian
16.Kementerian Komunikasi dan Digital
17.TNI-AL
18.BIG
19.BRIN
17.Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Perairan Sumbawa dan Sekitarnya Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hukum 2028 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan ayat (l), dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut
3.Kemenko Perekonomian
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Setneg
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Kebudayaan
8.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
9.Kementerian ATR/BPN
10.Kementerian Pariwisata
11.Kementerian LH/BPLH
12.Kementerian Perhubungan
13.KemenESDM
14.Kementerian Kehutanan
15.Kementerian Komunikasi dan Digital
16.TNI-AL
17.BIG
18.BRIN
18.Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2i ayat (1) Undang-Undang Direktorat Jenderal PRL Antara lain: 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Ruang Kawasan Strategis Nasional Togean Banggai dan Perairan Sekitarnya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (l), dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayal (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rcncana Tata Ruang Laut
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hukum
3.Kemenko Perekonomian
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Setneg
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Kebudayaan
8.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
9.Kementerian ATR/BPN
10.Kementerian Pariwisata
11.Kementerian LH/BPLH
12.Kementerian Perhubungan
13.KemenESDM
14.Kementerian Kehutanan
15.Kementerian Komunikasi dan Digital
16.TNI-AL No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
17.BIG
18.BRIN D. Keputusan Presiden No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Instansi terkait Target Penyelesaian Keterangan 1. Keputusan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Dalam rangka lebih meningkatkan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan untuk mendorong daya saing dan daya tarik investasi secara menyeluruh sehingga dapat mempercepat pengembangan perekonomian nasional secara umum dan perekonomian daerah Direktorat Jenderal PRL Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kemenko Perekonomian,
3.Kementerian Setneg
4.Sekretariat Kabinet
5.Kementerian Hukum
6.KKP 2025-2026 Akan diputus dalam rapat koordinasi yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara E. Peraturan Menteri No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
1.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
a.Mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi
b.Meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha
c.Fasilitasi akses pembiayaan usaha
d.Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh prasarana dan sarana usaha kelautan dan perikanan Direktorat Jenderal PDSPKP Antara lain:
1.Kementerian UMKM
2.Kemenko Perekonomian
3.Asosiasi Perikanan 2025
2.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengembangan Indikasi Geografis Kelautan dan Perikanan Meningkatkan ragam produk kelautan dan perikanan berlabel indikasi geografis dalam rangka mendukung akselerasi hilirisasi perikanan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan Direktorat Jenderal PDSPKP Antara lain:
1.Kementerian Hukum
2.Pemerintah Daerah
3.Akademisi 2025
3.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Konsumsi Ikan Masyarakat Dasar penghitungan Konsumsi Ikan Masyarakat Direktorat Jenderal PDSPKP Antara lain:
1.Kemenko Bidang Pangan
2.Badan Pusat Statistik 2026-2027
4.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Pemasaran
a.Tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2024
b.Pedoman pemasaran dalam negeri Direktorat Jenderal PDSPKP Antara lain:
1.Kementerian Perdagangan
2.Kementerian Perindustrian 2027 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
c.Standar pemasaran dalam negeri
3.Badan Standardisasi Nasional (BSN)
5.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Penyesuaian neraca komoditas pangan Direktorat Jenderal PDSPKP Antara lain:
1.Kementerian Keuangan
2.Kementerian Perdagangan
3.Kementerian Perindustrian
4.Badan Karantina Indonesia (Barantin) 2026
6.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik Dengan adanya reorganisasi pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menjadi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan maka tugas dan fungsi juga mengalami perubahan. Sementara pelaksanaan tugas pembinaan dan sertifikasi cara penanganan ikan yang baik pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/Permen-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik dilaksanakan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Perikanan BPPMHKP Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2025 Rancagan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik diintegrasikan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/ Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai regulasi No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Tangkap kemudian kewenangan sertifikasinya beralih pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan tersebut, maka ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/Permen- KP/2019 diperlukan penyesuaian turunan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
7.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (HACCP) Dengan adanya Reorganisasi pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menjadi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan maka tugas dan fungsi juga mengalami perubahan. Sementara pelaksanaan tugas pembinaan dan sertifikasi kelayakan pengolahan yang terkait pada ketentuan yang diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 17/Permen-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan. dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan kemudian kewenangan BPPMHKP Angtara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2025 Terkait dengan perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 17/Permen- KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 51/Permen-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point akan dijadikan dalam satu Peraturan Menteri KP No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan sertifikasinya beralih pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan tersebut, maka ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen- KP/2019 diperlukan penyesuaian. Dengan adanya Reorganisasi pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menjadi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan maka tugas dan fungsi juga mengalami perubahan. Sementara pelaksanaan tugas pengendalian dan sertifikasi Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point terkait pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 51/Permen-KP/2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point yang sebelumnya dilaksanakan oleh sehingga yang semula rancangan ini judulnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point diintegrasikan dalam dalam Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan kemudian pembinaannya beralih pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Sertifikasinya tetap pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan tersebut, maka ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/Permen-KP/2018 diperlukan penyesuaian
8.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian dan Pengawasan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
a.Bahwa dalam rangka memenuhi standar mutu hasil kelautan dan perikanan, perlu melakukan pengendalian dan pengawas mutu hasil kelautan dan perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara
b.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019 tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan hukum dalam BPPMHKP Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2025 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan rangka memenuhi standar mutu hasil kelautan dan perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara
9.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pemanfaatan Air dan Lahan Pembudidayaan Ikan Amanat Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan Direktorat Jenderal PB Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP;
2.Kementerian ATR/BPN,
3.Kementerian LH/BPLH. 2026
10.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pupuk Berubsidi Sektor Perikanan Perlu adanya pengaturan sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perikanan Direktorat Jenderal PB Antara lain:
1.Kementerian Pertanian
2.PT. Pupuk Indonesia
3.Pemerintah Daerah 2025
11.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Alat dan Mesin untuk Pembudidayaan Ikan. Amanat Pasal 46 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan Direktorat Jenderal PB Antara lain:
1.Kementerian Pertanian
2.Kementerian Perindustrian
3.BRIN
4.BSN
5.Akademisi
6.Asosiasi Industri Alat dan Mesin Perikanan
7.Lembaga Uji dan Sertifikasi Alat Perikanan 2026
12.Perubahan atas Peraturan Menteri Melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), Pasal 28 Direktorat Jenderal PRL Antara lain: 2026-2027 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut ayat (4), Pasal 42, Pasal 48, Pasal 99 ayat (2), Pasal 114 ayat (4), Pasal 130 ayat (4), Pasal 135 ayat
a.Diperlukan penyesuaian dengan perkembangan regulasi yang ada.
b.Diperlukan adanya keikutsertaan masyarakat dalam mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
c.Melaksanakan amanat untuk mengikutsertakan masyarakat dalam pengawasan SDKP. Direktorat Jenderal PSDKP Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2026-2027
14.Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Diperlukan sebagai dasar kewenangan pelaksanaan tugas Polsus PWP3K Direktorat Jenderal PSDKP Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2027-2028
15.Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
a.Penyederhanaan proses penetapan desa wisata bahari dengan mengurangi tahapan Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP 2025 Komponen pendekatan pengelolaan lingkungan No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Nomor 93 Tahun 2020 tentang Desa Wisata Bahari verifikasi administrasi dan survei lokasi yang dilakukan oleh tim kerja
b.Penghapusan kewajiban penetapan desa wisata bahari di pelabuhan perikanan
2.Kementerian Dalam Negeri
3.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4.Kementerian Pariwisata berupa pengelolaan sampah disesuaikan
16.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Memberikan panduan terkait pengelolaan pulau kecil dan perairan di sekitarnya secara terpadu dengan pokok materi muatan:
a.Perencanaan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
b.Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
c.Pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil
d.Pengadaan Tanah di PPK
e.Pengawasan
f.Sanksi
g.Insentif dan Disinsentif Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kemenko Pangan
3.Kementerian ATR/BPN
4.Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan 2026
17.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Adaptasi Perubahan Iklim Penyelarasan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian LH/BPLH
3.Kementerian Kehutanan 2026 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan untuk pengaturan adaptasi di K/L teknis, meliputi:
a.perencanaan aksi adaptasi perubahan iklim
b.pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim
c.pemantauan dan evaluasi aksi adaptasi perubahan iklim
4.Kementerian ESDM
5.BRIN
18.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Laut Sehat Bebas Sampah Mendukung pelaksanaan program prioritas KKP yaitu pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan atau Bulan Cinta Laut dengan target laut Indonesia bebas sampah plastik tahun 2040, adapun materi muatannya meliputi:
a.ketentuan umum
b.ruang lingkup
c.pengelolaan sampah di kawasan sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, pelabuhan, dan aktivitas laut
d.sistem informasi laut sebasah
e.insentif dan disinsentif
f.pemantauan dan evaluasi dan pelaporan (penilaian neraca sampah, dan kesehatan laut)
g.pendanaan
h.penutup Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian LH/BPLH
3.Kementerian Kehutanan
4.Kementerian Perhubungan
5.Kementerian Perindustrian 2026 Merupakan salah satu program prioritas Ditjen PK
19.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Pemutakhiran Spesifikasi tenaga kerja yang melakukan Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP 2026 Perubahan atas Permen KP 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Pencatatan, dan Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam penanganan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Sehingga kehati-hatian penanganan BMKT sebagai sumber daya kelautan dapat diwujudkan
2.Kementerian Kebudayaan
3.Kementerian Pariwisata
4.Kementerian Luar Negeri
5.BRIN Penanganan Pencatatan, dan Pendokumentasian, dan Pemanfaatan BMKT
20.Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam Penyesuaian tim pembagian BMKT akibat Perubahan nomenklatur Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan mengganti menjadi Kemenko Bidang Pangan Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Kebudayaan
3.Kementerian Pariwisata
4.Kementerian Luar Negeri
5.BRIN 2026 Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian BMKT
21.Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN- KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Pengaturan terhadap spesies "look-alike" bertujuan untuk mencegah penyelundupan dan menjaga kelestarian spesies ikan dilindungi dengan memastikan bahwa spesies yang diperdagangkan bukan jenis yang terancam punah atau masuk dalam Appendiks CITES serta Pengaturan pelepasliarannya Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Perhubungan
3.Kementerian Perdagangan
4.Kementerian Kehutanan
5.Barantin 2026 Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 Memperhatikan: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Tercantum dalam Appendiks CITES
22.Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan Tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013, yang kemudian diubah oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN- KP/2016. Proses penetapannya melibatkan beberapa tahapan, dari usulan hingga penetapan resmi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam perkembangannya diperlukan penyesuaian untuk menyelaraskan dengan penambahan tanggung jawab Ditjen Pengelolaan kelautan sebagaimana diatur dalam Pasal 5A Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pokok materi mutan meliputi
a.Kriteria status perlindungan jenis ikan
b.Status perlindungan jenis ikan Direktorat Jenderal PK Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian LH/BPLH
3.BRIN 2026-2027 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN- KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
c.Proses pengusulan status perlindungan jenis ikan
d.Status penetapan status perlindungan jenis ikan
23.Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
a.Penyesuaian dengan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
b.Penyesuaian dengan masukan/tanggapan pemangku kepentingan
c.Penyesuaian dengan kondisi terkini Direktorat Jenderal PT Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2028-2029
24.Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN- KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan
a.Penyesuaian dan mendetilkan ketentuan terkait kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dalam Peraturan Pemetrintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan
b.Penyesuaian dengan masukan/tanggapan pemangku kepentingan
c.Penyesuaian dengan kondisi terkini
d.penyesuaian pengaturan kedatangan kapal perikanan, sehingga dokumen kapal perikanan yang disampaikan saat tiba di pelabuhan Direktorat Jenderal PT Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2025 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan perikanan sesuai dengan kondisi kapal perikanan
e.perlunya penambahan substansi penerbitan surat persetujuan olah gerak
f.penambahan substansi penerbitan persetujuan berlayar berdasarkan kondisi kapal perikanan, sehingga dokumen yang disyaratkan perlu disesuaikan
25.Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
a.Penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
b.Penyesuaian dengan masukan/tanggapan pemangku kepentingan
c.Penyesuaian dengan kondisi terkini Direktorat Jenderal PT Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2026-2027
26.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Perikanan Tuna Sirip Biru Selatan Penyesuaian dengan ketentuan internasional yang diterbitkan oleh commission for the conservation for the southern bluefin tuna antara lain terkait dengan penerapan penanda (tagging) dan catch documentation scheme untuk tuna sirip biru Direktorat Jenderal PT Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2026-2027 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan selatan
27.Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN- KP/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan Penyesuaian tata kelola pemantauan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan antara lain terkait mekanisme penempatan, rekuritmen dan pembiayaan pemantau oleh penyedia pemantau Direktorat Jenderal PT Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2026-2027
28.Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.8/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan Penyesuaian dan pendetilan Peraturan Pemetrintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal PT Antara lain: Unit organisasi eselon I KKP 2028-2029
29.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan
a.Penyesuaian dan menggabungkan substansi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN- KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Direktorat Jenderal PT Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Hak Asasi Manusia 2028-2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Asasi Manusia Perikanan
b.Penyesuaian dengan ketentuan internasional antara lain United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), Konvensi ILO Nomor 188 dan Conservation and Management Measures (CMMs) dari Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC)
c.Penyesuaian dengan masukan/tanggapan pemangku kepentingan
30.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025- 2029
a.melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
b.acuan strategis dalam pengembangan kualifikasi, standar kompetensi kerja, serta peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan BPPSDMKP Antara lain:
1.unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2025 Telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025- 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
31.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
a.untuk mengoptimalkan penyuluhan kelautan dan perikanan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, perlu mengatur penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan
b.penyelarasan pengaturan mengenai programa penyuluhan perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan, pengaturan mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2013 tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan, pengaturan mengenai kebijakan dan BPPSDMKP Antara lain:
1.Kementerian PAN dan RB
2.Kementerian Dalam Negeri
3.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4.Kementerian Keuangan
5.Badan Kepegawaian Negara (BKN)
6.BRIN 2025 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan strategi penyuluhan perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan, dan pengaturan mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2014 tentang Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Perikanan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan kepada pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan
32.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian 2025 Telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja pengelolaan ikan hiu dan pari, sehingga dapat bersaing dalam dunia kerja dan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Ketenagakerjaan Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari
33.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di BPPSDMP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2025-2026 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi, sehingga dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan
34.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
a.untuk menyesuaikan dengan sistem penganggaran terbaru dalam Statuta Satuan Pendidikan Kelautan dan Perikanan, serta menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel
b.penyelarasan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik yang Berasal dari Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
3.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
4.Kementerian Keuangan 2026 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam hal penyelenggaraan biaya pendidikan pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
35.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
b.pengkajian ulang Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang diterapkan secara wajib dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, lingkungan hidup, dan/atau potensi perselisihan dalam perjanjian perdagangan dan jasa
c.penyelarasan Peraturan Menteri Kelautan dan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2026 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara wajib berdasarkan aspek keamanan, keselamatan, lingkungan hidup, dan/atau potensi perselisihan dalam perjanjian perdagangan dan jasa
36.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perencanaan Ruang Laut
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun BPPSDMP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2027 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja perencanaan ruang laut, sehingga tersedia sumber daya manusia yang kompeten dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi rencana tata ruang laut sebagai instrumen pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan dan terintegrasi lintas sektor
37.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja perizinan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2028 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan pemanfaatan ruang laut, sehingga tersedia sumber daya manusia yang kompeten dan perizinan menjadi lebih efektif, transparan, dan sesuai regulasi
38.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Restorasi Ekosistem Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja restorasi ekosistem kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil, sehingga tersedia sumber daya manusia yang kompeten dan dalam perencanaan dan pelaksanaan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2028 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan restorasi ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil
39.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Padang Lamun Terkait Karbon Biru
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim dan mendukung target penurunan emisi nasional BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Padang Lamun Terkait Karbon Biru
40.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Bidang Penanganan Mamalia Terdampar
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia dengan kemampuan teknis penyelamatan, rehabilitasi, dan penanganan mamalia laut terdampar sesuai standar internasional, sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata dunia
41.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Tata Kelola Masyarakat Hukum Adat
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam pengakuan, perlindungan, dan penguatan peran masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut
42.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola pulau- pulau kecil secara berkelanjutan, termasuk aspek ekonomi, ekologi, sosial, dan ketahanan wilayah
43.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Dampak Perubahan Iklim (Climate Change)
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang kompeten dan mampu melakukan mitigasi, adaptasi, BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan serta pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan
44.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem di Wilayah Perairan Laut
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang memahami prinsip ekosistem dalam pengelolaan perikanan, sehingga pemanfaatan sumber daya tetap produktif tanpa merusak keseimbangan lingkungan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2028
45.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP 2027 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Permesinan Perikanan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang mampu dalam pengoperasian, pemeliharaan, dan inovasi teknologi mesin perikanan guna mendukung efisiensi usaha perikanan tangkap maupun budidaya
2.Kementerian Ketenagakerjaan
46.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem di Perairan Darat
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2027 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang memahami prinsip ekosistem dalam pengelolaan perikanan, sehingga pemanfaatan sumber daya tetap produktif tanpa merusak keseimbangan lingkungan
47.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penangkapan Ikan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2026 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia nelayan dan awak kapal perikanan yang terampil, profesional, dan berdaya saing global sesuai standar keselamatan, keberlanjutan, dan peraturan internasional (ILO, FAO)
48.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang kompeten dalam BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2027 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan mengumpulkan data, memantau kepatuhan, dan mendukung pengelolaan perikanan berbasis sains
49.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kepelabuhanan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia untuk peningkatan kapasitas tenaga kepelabuhanan dalam manajemen operasional pelabuhan perikanan yang efisien, modern, dan sesuai standar internasional BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 ` No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
50.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengembangbiakan Karang Hias Laut
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang memperkuat budidaya dan pengelolaan perdagangan karang hias secara legal, berkelanjutan, dan mendukung ekspor yang berdaya saing BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2026
51.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan Bidang Budi Daya Catfish
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia terampil di sektor perikanan budidaya yang memiliki kompetensi dalam siklus produksi catfish, guna meningkatkan ketahanan pangan dan ekspor
52.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang I Pembenihan Catfish
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam siklus produksi catfish, guna meningkatkan ketahanan pangan dan ekspor
53.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembesaran Catfish
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan siklus produksi catfish, guna meningkatkan ketahanan pangan dan ekspor
54.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Lingkungan Kawasan Budi Daya
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang mampu memastikan keberlanjutan usaha budidaya melalui pengendalian pencemaran, kesehatan lingkungan, dan penerapan prinsip ramah lingkungan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029
55.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon 2028 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang mampu memperkuat daya saing industri pengolahan hasil perikanan melalui inovasi produk bernilai tambah tinggi I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan
56.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Rumput Laut
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang mampu memperkuat daya saing industri pengolahan hasil perikanan melalui inovasi produk bernilai tambah tinggi
57.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan oleh Kelompok Masyarakat Pengawas
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2028 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan sumber daya manusia pengawasan baik dari pemerintah maupun masyarakat dengan kompetensi teknis, manajerial, dan teknologi informasi, sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lebih efektif dan akuntabel
58.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia pengawasan baik dari BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2028 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan pemerintah maupun masyarakat dengan kompetensi teknis, manajerial, dan teknologi informasi, sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lebih efektif dan akuntabel
59.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penataan Peraturan Perundang- undangan di Bidang Perikanan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia pengawasan baik dari pemerintah maupun masyarakat dengan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2028 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan kompetensi teknis, manajerial, dan teknologi informasi, sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lebih efektif dan akuntabel
60.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengawasan Kawasan Konservasi
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia pengawasan baik dari pemerintah maupun masyarakat dengan kompetensi teknis, manajerial, dan teknologi informasi, BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2028 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lebih efektif dan akuntabel
61.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kapal Pengawas
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia pengawasan baik dari pemerintah maupun masyarakat dengan kompetensi teknis, manajerial, dan teknologi informasi, sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan menjadi lebih efektif dan akuntabel
62.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Data Digital Pengawasan Kelautan dan Perikanan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia pengawasan baik dari pemerintah maupun masyarakat dengan kompetensi teknis, manajerial, dan teknologi informasi, sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lebih efektif dan akuntabel BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan
63.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pengawasan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia pengawasan baik dari pemerintah maupun masyarakat dengan kompetensi teknis, manajerial, dan teknologi informasi, sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lebih efektif dan akuntabel BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029
64.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penyelesaian Sengketa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia tenaga ahli mediasi dan penyelesaian konflik yang kompeten, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa antar pemangku kepentingan I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan
65.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penyuluhan Perikanan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2028 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia yang mampu memperkuat kompetensi penyuluh perikanan agar mampu mendampingi masyarakat pelaku utama dengan pendekatan partisipatif dan inovatif
66.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
a.melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
b.menyetarakan dan menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia baik di tingkat nasional maupun BPPSDMKP Antara lain:
1.Unit organisasi eselon I KKP
2.Kementerian Ketenagakerjaan 2029 No Judul Rancangan Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Instansi Terkait Target Penyelesaian Keterangan internasional, serta untuk memastikan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga tersedia sumber daya manusia pengendalian dan pengawasan mutu hasil produk kelautan dan perikanan MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO