Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 58/PERMEN-KP/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : DISIPLIN PEGAWAI DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP, ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT) DI LAUT, DAN PENGGUNAAN NAKHODA DAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) ASING.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut, dan penggunaan anak buah kapal (ABK) asing setiap Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilarang:
Setiap Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Tingkat hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN ttd. SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI HUKUM DAN Hak ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1789
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.