DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pendayagunaan penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang dilakukan melalui a. perencanaan kebutuhan; b. penempatan pada Wilayah Binaan; c. mutasi Wilayah Binaan; d. pengembangan kompetensi; e. sarana dan prasarana kerja serta operasional; f. pembinaan disiplin; dan g. pengawasan dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…