1.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
2.Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
3.Tim Pendamping Keluarga adalah sekelompok kader pendamping keluarga yang bekerja sama secara sinergis dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mencapai tujuan bersama dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana.
4.Kader Pendamping Keluarga adalah tenaga pendamping yang memberikan pendampingan kepada keluarga sesuai dengan siklus hidup dalam program pembangunan keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana.
5.Pendampingan Keluarga adalah kegiatan sistematis yang dilakukan Kader Pendamping Keluarga kepada keluarga/anggota keluarga dalam bentuk komunikasi, informasi, edukasi, pemantauan, fasilitasi pelayanan, dan rujukan.
6.Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah pegawai aparatur sipil negara yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional tertentu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
7.Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah pegawai aparatur sipil negara yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan pelaksana untuk melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
8.Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PD-KB adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
9.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam program kependudukan dan keluarga berencana nasional.
10.Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat yang mengelola dan melaksanakan kegiatan Pembinaan keluarga dalam bentuk bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia, pusat informasi konseling remaja, dan usaha peningkatan pendapatan keluarga akseptor, serta dapur sehat atasi stunting yang berada di desa/kelurahan sampai dengan rukun tetangga/RW.
11.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
13.Rukun Warga atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut RW adalah bagian kerja dari pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus rukun tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah Desa/Kelurahan.