DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga yang meliputi a. Jabatan Fungsional Penata KKB; b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan c. Jabatan Fungsional PLKB. Ruang lingkup pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga terdiri atas: a. penyelenggara Uji Kompetensi; b. peserta Uji Kompetensi; c. materi, metode, dan periode Uji Kompetensi; d. tahapan Uji Kompetensi; dan e. Sertifikat Kompetensi.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…