DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai bantuan operasional keluarga berencana; pengelolaan bantuan operasional keluarga berencana di daerah meliputi: a. penyusunan rencana penggunaan dana; b. penganggaran; c. pelaksanaan kegiatan; d. pelaporan; dan e. monitoring dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…