Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2025 MENTERI KESEHATAN Œ BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KESEHATAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KESEHATAN Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa pengembangan talenta dan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap ASN yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya, yang meliputi: a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional adalah didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan jabatan fungsional tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Di samping itu tuntutan perkembangan jenis pekerjaan atau bidang garapan profesi fungsional di masa mendatang akan menuntut ketajaman pemikiran yang terspesialisasikan menurut bidang kompetensi masing-masing secara profesional. Sehingga dengan demikian untuk dapat diketahui keterukuran kemampuan pada setiap jenjangnya maka perlu adanya uji kompetensi. Sejak Tahun 2018, penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan dilaksanakan secara manual. Sejalan dengan transformasi teknologi kesehatan dan era digitalisasi, maka Kementerian Kesehatan mengembangkan sistem uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan berbasis komputer. Hal ini didasari dengan transformasi teknologi kesehatan, standarisasi pelaksanaan uji kompetensi, serta penyelenggaraan uji kompetensi lebih transparan, objektif dan akuntabel. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan. B. Tujuan Uji kompetensi bertujuan untuk:
1.memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan dalam pengembangan karier;
2.menjamin profesionalitas pejabat fungsional kesehatan; dan
3.menempatkan pejabat fungsional kesehatan sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan.
1.menetapkan kebijakan standarisasi pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan;
2.menetapkan skema uji kompetensi;
3.menetapkan materi uji kompetensi;
4.menetapkan standar penilaian;
5.menerbitkan sertifikat kompetensi; dan
6.mengembangkan sistem informasi uji kompetensi. B. Peserta Uji Kompetensi Peserta uji kompetensi terdiri dari:
1.PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui perpindahan antar kelompok jabatan fungsional di bidang kesehatan dan antar jabatan yang setara; Contoh: uji kompetensi perpindahan dari Jabatan Fungsional Perawat ke Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan yang dilakukan oleh Shintia, S.Kep, Ns dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional Perawat Ahli Muda dengan pangkat III/d bekerja di rumah sakit X. Sehubungan dengan adanya kebutuhan organisasi, Shintia, S.Kep, Ns melakukan perpindahan ke Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Muda di Rumah Sakit X.
2.PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi Contoh I: Uji kompetensi perpindahan ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan oleh dr. Elvia, MPH, dimana yang bersangkutan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kementerian Kesehatan. Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi dan kebutuhan organisasi, dr. Elvia, MPH diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Ahli Utama di Rumah Sakit UPT Kemenkes. Contoh II: Uji kompetensi perpindahan ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Deri, SKM, MKM, dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Pengawas di Kementerian Kesehatan. Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi dan kebutuhan organisasi, Deri, SKM, MKM diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya.
3.PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan; Contoh I: Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Lentik, SKM, MPH, dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Muda di Kementerian Kesehatan. Sehubungan dengan adanya kebutuhan organisasi, Lentik, SKM, MPH diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya. Contoh II: Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Ida Ayu, MKM dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku Ahli Muda di Rumah Sakit Y. Sehubungan dengan adanya kebutuhan organisasi, Ida Ayu, MKM diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya.
4.PNS yang disesuaikan ke dalam jenjang sesuai pangkatnya setelah diangkat kembali Contoh : Nina adalah seorang Pejabat Fungsional Perawat diberhentikan dari Jabatan Fungsional Ahli Pertama dengan pangkat/gol Penata Muda tk. I/III b untuk ditugaskan sebagai Pejabat Administrator selama 12 tahun dan sudah berada pada pangkat IV a. Berkaitan dengan kebutuhan organisasi, Nina diangkat kembali ke Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama Pangkat IV a. Setelah 1 tahun menduduki Perawat Ahli Pertama, Nina dapat menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya apabila ikut dan lulus uji kompetensi Perawat Ahli Madya.
5.PNS lain yang dipersyaratkan mengikuti uji kompetensi untuk menduduki jabatan fungsional kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Syarat Administrasi Peserta Syarat dokumen administrasi sebagai berikut:
a.daftar riwayat hidup;
b.salinan ijazah terakhir;
c.salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
d.salinan SK PAK Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan kenaikan jenjang;
e.salinan nilai predikat kinerja: 1) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk perpindahan antar kelompok jabatan fungsional kesehatan dan antar jabatan yang setara; 2) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir untuk kenaikan jenjang; dan 3) paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi;
f.pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar. Syarat administrasi peserta uji kompetensi diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, RSUD Provinsi/Kab/Kota, RS/Balai/ Kantor UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan surat rekomendasi peserta uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan, untuk selanjutnya diunggah ke dalam aplikasi elektronik uji kompetensi. Contoh I : Seorang Pejabat Fungsional Perawat di Puskesmas Poncol, di kota Semarang akan melakukan uji kompetensi kenaikan jenjang, sehingga berkas administrasi diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang. Contoh II: Seorang Pejabat Fungsional Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar milik Provinsi Sumatera Barat, akan melakukan uji kompetensi kenaikan jenjang, sehingga berkas administrasi diverifikasi oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar. Contoh III: Seorang Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, akan melakukan uji kompetensi kenaikan jenjang/perpindahan jabatan, sehingga berkas administrasi diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar. D. Dokumen yang wajib diverifikasi oleh instansi:
a.Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara No Syarat Perpindahan dari Satu Posisi Jabatan ke Posisi Jabatan Lain yang Setara Dokumen 1 memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Ijazah 2 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina. Surat rekomendasi mengikuti uji kompetensi 3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional kesehatan yang dituju paling singkat 2 (dua) tahun; Dalam hal untuk kepentingan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional kesehatan dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Portofolio 4 memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. SKP 5 memiliki hasil evaluasi kinerja periodik pegawai baik atau sangat baik paling singkat 6 (enam) bulan terakhir. SKP 6 berusia paling tinggi: a) 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Kesehatan ahli muda; b) 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli madya; c) 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatan SK Jabatan Terakhir No Syarat Perpindahan dari Satu Posisi Jabatan ke Posisi Jabatan Lain yang Setara Dokumen pimpinan tinggi; dan d) 62 (enam puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain. 7 Ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki Surat Keputusan Menteri PAN-RB terkait formasi
b.Pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme kenaikan jenjang
c.Pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi No Syarat Kenaikan Jenjang Dokumen 1 Memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Ijazah 2 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina. Surat rekomendasi mengikuti uji kompetensi 3 Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan. SK Penetapan Angka Kredit (PAK) yang sudah diintegrasikan dan dikonversikan 4 memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. SKP 5 telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun. SK Jabatan Fungsional Terakhir 6 bagi peserta uji kompetensi yang akan naik ke jenjang tertinggi batas maksimal pengusulan berkas uji kompetensi diusulkan paling lambat 6 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP). SK Jabatan Fungsional Terakhir 7 Ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki Surat Keputusan Menteri PAN-RB terkait formasi No Syarat Perpindahan dari Satu Posisi Jabatan ke Posisi Jabatan Lain yang Lebih Tinggi Dokumen 1 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina. Surat rekomendasi mengikuti uji kompetensi 2 memiliki nilai predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. SKP
d.PNS yang Disesuaikan ke Dalam Jenjang Sesuai Pangkatnya Setelah Diangkat Kembali Daftar riwayat hidup, surat rekomendasi peserta uji, dan surat keterangan sedang tidak menjalani hukuman disiplin menggunakan format 1, format 2, dan format 3 sebagai berikut: No Syarat Perpindahan dari Satu Posisi Jabatan ke Posisi Jabatan Lain yang Lebih Tinggi Dokumen 3 memiliki rekam jejak yang baik. Surat Pernyataan/ Keterangan 4 tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS. 5 tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. 6 ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki Surat Keputusan Menteri PAN-RB terkait formasi No Syarat Penyesuaian Setelah Diangkat Kembali Dokumen 1 memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Ijazah 2 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina. Surat rekomendasi mengikuti uji kompetensi 3 memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. SK Jabatan Fungsional Terakhir dan SKP 4 ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki Surat Keputusan Menteri PAN-RB terkait formasi DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON PESERTA UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KESEHATAN TAHUN … I. Data Diri
1.Nama lengkap (beserta gelar) : Pas foto*) 3 x 4
2.NIP :
3.Tempat, tanggal lahir :
4.Pangkat/Golongan/TMT :
5.Jabatan/Jenis Jabatan Fungsional/TMT :
6.Instansi/Unit Kerja :
7.Alamat kantor :
8.Telp/email kantor :
9.Alamat rumah :
10.Telp/No. HP/email pribadi : II. Riwayat Pendidikan No. Jenjang Perguruan Tinggi Bidang Studi/Jurusan Tahun Lulus 1. 2. dst III. Riwayat Pangkat/Golongan No. Pangkat/Golongan TMT Unit Kerja 1. 2. dst IV. Riwayat Jabatan (sejak Calon Pegawai Negeri Sipil) No. Nama Jabatan Pangkat /Gol. Ruang Jenjang jabatan /Eselon Tahun s.d. Instansi /Unit Kerja 1. 2. dst Format 1 V. Riwayat Pendidikan dan Pelatihan No. Nama Diklat Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Tahun 1. 2. dst VI. Kegiatan Ilmiah/Seminar *jika ada No. Nama Kegiatan Ilmiah/Seminar Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Tahun 1. 2. dst …….,……………… (Calon Peserta Uji Kompetensi) (Nama Lengkap) NIP …………………. Keterangan: *) Pas foto berwarna dengan latar belakang merah KOP INSTANSI Nomor : …., ………. Sifat : Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Rekomendasi Calon Peserta Uji Kompetensi Yth. (Penyelenggara Uji Kompetensi) di Tempat Menindaklanjuti surat …. nomor …. tanggal …… perihal …. Pemberitahuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan Tahun …. guna meningkatkan manajemen profesionalisme dan kinerja serta mengembangkan karier Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan, bersama ini kami sampaikan daftar usulan calon peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan sesuai peraturan perundang- undangan (sebagaimana terlampir). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih. (Pejabat yang Berwenang), (Nama Lengkap) NIP …………………. Format 2 Lampiran Nomor : Tanggal : DAFTAR USULAN CALON PESERTA UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KESEHATAN No. Nama NIP Jabatan/Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Pangkat/ Gol. Ruang Unit Kerja 1. 2. 3. 4. dst. (Pejabat yang Berwenang), (Nama Lengkap) NIP ……………… KOP INSTANSI SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN NOMOR Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit Kerja : menerangkan dengan sebenarnya bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut dibawah ini: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit Kerja : Berdasarkan data kepegawaian yang ada, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai kelengkapan mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan. (Pejabat yang Berwenang, Atasan Langsung) (Nama Lengkap) NIP …………………. Format 3 Metode yang digunakan dalam uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan yaitu berbasis Computer Assisted Test (CAT). Selain itu dapat ditambahkan dengan metode wawancara.
1.Berbasis Computer Assisted Test (CAT)
a.melalui aplikasi elektronik uji kompetensi
b.dilaksanakan secara online
c.pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural
d.dengan waktu terjadwal
2.Wawancara
a.dilaksanakan secara daring
b.pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural
c.dilakukan oleh penguji pusat
d.dengan waktu terjadwal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan dilaksanakan secara mandiri. Dalam hal Uji Kompetensi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara online, uji kompetensi dapat dilakukan secara manual. Ketentuan lebih lanjut terkait kriteria tidak memungkinkannya penyelenggaraan online dan metode uji kompetensi mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan. B. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
1.Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan secara periodik sesuai peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan teknis terkait waktu pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan. C. Tim Penguji Wawancara Tim penguji wawancara ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan yang memiliki tugas:
1.melakukan wawancara terhadap peserta uji kompetensi;
2.melaksanakan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; dan
3.memberikan rekomendasi penetapan hasil penilaian uji kompetensi kepada instansi pembina. Tim penguji wawancara terdiri dari:
1.Penguji kompetensi teknis berasal dari Pejabat Fungsional di Bidang Kesehatan dengan syarat:
a.memiliki jenis jabatan fungsional yang sama dengan peserta uji yang memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsionalnya paling singkat 2 (dua) tahun;
b.memiliki jenjang minimal sama dengan jenjang yang akan diduduki peserta uji kompetensi. Bagi jabatan fungsional yang belum tersedia jenjang utama dapat diuji oleh pejabat fungsional yang memiliki kesesuaian kompetensi dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c.memiliki pangkat paling rendah sama dengan peserta bagi Uji Kompetensi perpindahan jabatan yang setara; dan
d.tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin.
2.Penguji kompetensi manajerial dan sosial kultural berasal dari Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Ketentuan teknis terkait tim penguji uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan. D. Materi Uji Kompetensi Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara atau kamus kompetensi teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh instansi pembina, untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Standar Kompetensi merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatan fungsional di bidang kesehatan. Materi Uji Kompetensi terdiri atas:
a.Kompetensi Teknis, merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b.Kompetensi Manajerial, merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
c.Kompetensi Sosial Kultural, merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. Secara umum materi uji kompetensi berdasarkan metode pengangkatan sebagaimana dijelaskan berikut:
a.Materi uji kompetensi bagi PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui perpindahan antar kelompok dan antar jabatan yang setara: 1) materi uji meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; 2) materi uji mengacu pada kompetensi jenjang yang akan diduduki; dan 3) level kompetensi mengacu pada kompetensi jenjang yang akan diduduki.
b.Materi uji kompetensi bagi PNS yang akan perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi: 1) materi uji meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural; 2) materi uji mengacu pada kompetensi jenjang yang akan diduduki; dan 3) level kompetensi mengacu pada kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
c.Materi uji kompetensi bagi PNS yang akan kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan: 1) materi uji meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural; 2) materi uji mengacu pada kompetensi jenjang yang akan diduduki; dan 3) level kompetensi mengacu pada kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
d.Materi uji kompetensi dalam rangka perpindahan (perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam kategori keahlian): 1) materi uji meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural; 2) materi uji mengacu pada kompetensi jenjang yang akan diduduki; dan 3) level kompetensi jenjang jabatan mengacu pada kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
e.Materi uji kompetensi bagi PNS yang disesuaikan ke dalam jenjang sesuai pangkatnya setelah diangkat kembali: 1) materi uji meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural; 2) materi uji mengacu pada kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki; dan 3) level kompetensi jenjang jabatan mengacu pada kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
f.Materi uji kompetensi bagi PNS yang dipersyaratkan mengikuti uji kompetensi untuk menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan: 1) materi uji meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural; 2) materi uji mengacu pada kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki; dan 3) level kompetensi jenjang jabatan mengacu pada kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. E. Penilaian Uji Kompetensi dan Persyaratan Lulus Uji Kompetensi Uji kompetensi teknis merupakan pengujian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Uji kompetensi manajerial adalah pengujian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Uji kompetensi manajerial merupakan pengujian terhadap kompetensi Integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Uji kompetensi sosial kultural merupakan pengujian terhadap kompetensi perekat bangsa, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. Peserta uji kompetensi yang memperoleh nilai uji kompetensi sama dengan atau lebih dari Nilai Ambang Batas (NAB) kelulusan maka dinyatakan kompeten. Peserta uji kompetensi yang memperoleh nilai uji kompetensi kurang dari Nilai Ambang Batas (NAB) kelulusan dinyatakan belum kompeten. Peserta uji kompetensi yang dinyatakan belum kompeten mengikuti uji kompetensi pada periode berikutnya. Ketentuan bobot penilaian, NAB kelulusan, dan pengulangan uji kompetensi lebih lanjut diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan. F. Sertifikat Kompetensi Sertifikat kompetensi yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang kesehatan yang telah lulus uji kompetensi jabatan fungsional. Sertifikat kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diterbitkan secara elektronik oleh Kementerian Kesehatan melalui aplikasi e-ukom berupa e-sertifikat yang ditanda tangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan. Sertifikat kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan paling sedikit memuat: 1) Nama PNS 2) NIP 3) Nomor Sertifikat Kompetensi 4) Jenis Jabatan Fungsional 5) Jenjang Jabatan yang akan dituju 6) Pernyataan lulus uji kompetensi 7) Rekomendasi layak untuk diangkat atau naik jenjang jabatan 8) Masa berlaku sertifikat selama 2 (dua) tahun. 9) Penandatangan Sertifikat G. Sanksi Penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan dilakukan dengan prinsip transparan, objektif dan akuntabel. Apabila peserta/penguji/instansi didapati melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi oleh Kementerian Kesehatan. Pengaturan sanksi dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan. A. Ruang Lingkup Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan meliputi kegiatan- kegiatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian melalui pemantauan dan evaluasi yang meliputi:
1.perencanaan penyelenggaraan uji;
2.peserta uji
3.tempat uji;
4.metode uji dan penilaian;
5.materi uji;
6.pelaksanaan uji; dan
7.Sistem informasi uji kompetensi B. Tujuan Pembinaan dan Pengawasan
1.mengidentifikasi permasalahan dan kendala selama proses persiapan sampai dengan pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan
2.menyelesaikan permasalahan dan kendala yang ditemukan selama proses persiapan sampai dengan pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan
3.meningkatkan mutu penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan
4.mengendalikan penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel
5.memastikan penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan. C. Pelaksana Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan dapat melibatkan Instansi Pusat dan Daerah, serta Konsil Kesehatan Indonesia sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. D. Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan dilaksanakan melalui:
1.sosialisasi dan advokasi;
2.penguatan kapasitas dan bimbingan teknis;
3.konsultasi; dan/atau
4.pengembangan kompetensi Pengawasan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan dilaksanakan melalui:
1.pemantauan dan evaluasi;
2.pemeriksaan;
3.reviu atau audit; dan
4.bentuk pengawasan lainnya Waktu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik dan pada setiap tahapan penyelenggaraan uji kompetensi meliputi perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Pemantauan dan evaluasi secara periodik dilakukan dengan metode survey kepada instansi pengguna dan peserta uji kompetensi. Instansi pengguna merupakan instansi pusat, instansi daerah provinsi, atau instansi daerah kabupaten/kota yang memiliki formasi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan dan memiliki Pejabat Fungsional di Bidang Kesehatan yang bekerja dan/atau memberikan pelayanan kesehatan di instansi tersebut. Pemantauan dan evaluasi untuk beberapa aktivitas persiapan dan pelaksanaan yang menjadi penentu keberhasilan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan. Sumber dana pemantauan dan evaluasi dibebankan pada APBN atau sumber dana lain yang tidak mengikat. Laporan dan Analisis hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan menjadi masukan bagi penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan periode selanjutnya. E. Pemantauan dan evaluasi dapat melibatkan peran serta masyarakat melalui layanan informasi. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan yang sifatnya membangun untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan. Pengaduan masyarakat yang disampaikan secara online melalui laman resmi. Pengaduan masyarakat juga harus dilengkapi dengan bukti objektif sebagai data dukung pengaduan agar dapat ditindak lanjuti oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sangat penting bagi keterlaksanaan penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan dalam rangka transparansi atau keterbukaan terhadap proses pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan. Sejalan dengan transformasi teknologi kesehatan dan era digitalisasi, maka Kementerian Kesehatan mengembangkan sistem uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan berbasis teknologi informasi. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan dapat terselenggara sesuai standar, transparan, objektif dan akuntabel. Dengan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan ini, diharapkan dapat memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan di Indonesia. MENTERI KESEHATAN ttd. BUDI G. SADIKIN