Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017 2016 MENTERI KESEHATAN ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 482 Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kepala Badan PPSDMK Sekretaris Jenderal Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN Dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kemampuan dan kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil. Kemampuan dan kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil dapat terwujud dengan kepemilikan kompetensi dan peningkatan profesionalisme sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah, yang meliputi:
a.kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;
b.kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
c.kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya. Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional adalah didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Di samping itu tuntutan perkembangan jenis pekerjaan atau bidang garapan profesi fungsional di masa mendatang akan menuntut ketajaman pemikiran yang terspesialisasikan menurut bidang kompetensi masing-masing secara profesional. Sehingga dengan demikian untuk dapat diketahui keterukuran kemampuan pada setiap jenjangnya maka perlu adanya uji kompetensi. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu di tetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. B. TUJUAN Uji Kompetensi bertujuan untuk:
a.memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan; dan
b.menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan. C. SASARAN Pedoman penyelenggaraan ini disusun untuk memberikan informasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional kesehatan bagi:
1.Kementerian Kesehatan;
2.Kementerian/lembaga lain yang memiliki pejabat fungsional kesehatan;
3.Dinas Kesehatan Provinsi;
4.Dinas kesehatan kabupaten/kota;
5.Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal Kementerian Kesehatan RI;
6.Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Indonesia;
7.Puskesmas;
8.Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; dan
9.Pejabat Fungsional Kesehatan.
a.Pusat yang membidangi pengembangan jabatan fungsional Pusat yang membidangi pengembangan jabatan fungsional di Kementerian Kesehatan merupakan Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Tugasnya adalah: 1) Menyusunan regulasi uji kompetensi. 2) Mensosialisasikan kebijakan uji kompetensi secara berkesinambungan. 3) Mengarahkan penyelenggara dalam penyusunan perencanaan pelaksanaan uji kompetensi. 4) Menyusun perencanaan penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional. 5) Menjadi koordinator penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional. Pusat Peningkatan Mutu SDMK Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian selain Kementerian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi UPT Kementerian Kesehatan UPT Dinkes Provinsi UPT Dinkes Kabupaten/ Kota Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota Unit Pembina 6) Memverifikasi dan merekomendasikan penyelenggaraan uji kompetensi. 7) Melakukan akreditasi penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. 8) Membuat dan mengembangkan sistem informasi terkait uji kompetensi. 9) Mengeluarkan nomor sertifikat kepada peserta yang telah dinyatakan lulus berdasarkan rekomendasi penyelenggara uji dan unit Pembina. 10) Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan uji kompetensi.
b.Unit Pembina Unit Pembina adalah unit kerja yang membina jabatan fungsional, dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan Jabatan Fungsional. Unit pembina jabatan fungsional kesehatan bertugas: 1) Melakukan verifikasi data seluruh calon peserta uji jabatan fungsional yang menjadi binaannya. 2) Melakukan verifikasi terhadap usulan proposal penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional yang menjadi binaannya. 3) Membentuk tim penguji tingkat pusat. 4) Menyusun perencanaan penyelenggaraan uji kompetensi dari seluruh provinsi/Kementerian dan Lembaga selain Kementerian Kesehatan/UPT kementerian Kesehatan. 5) Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional terhadap jabatan fungsional yang menjadi binaannya. 6) Memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi termasuk dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan uji yang dilaksanakan oleh unit Pembina atau tingkat pusat, antara lain: a) membentuk kepanitiaan atau sekretariat uji kompetensi tingkat pusat; b) menginformasikan maksud dan tujuan uji kompetensi terhadap pejabat fungsional yang menjadi binaannya; c) mengidentifikasi jumlah pejabat fungsional yang layak ikut uji kompetensi; dan d) menyusun perencanaan pelaksanaan uji kompetensi. 7) Menerbitkan sertifikat uji kompetensi untuk pejabat fungsional yang diuji di tingkat unit Pembina atau pusat. 8) Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan uji kompetensi. 9) Berkoordinasi dengan pusat yang membidangi pengembangan jabatan fungsional di Kementerian Kesehatan dalam hal: a) pembentukan tim penguji tingkat pusat; b) sosialisasi pelenggaraan Uji Kompetensi; c) pengelolaan Pelaksaan Uji Kompetensi; d) monitoring dan Evaluasi; dan e) lain-lain.
c.Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional bidang kesehatan dan atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya yaitu Kementerian Kesehatan. UPT di Lingkungan Kementerian Kesehatan bertugas sebagai berikut: 1) Membuat rencana penyelenggaraan uji kompetensi. 2) Membentuk tim penguji di UPT masing-masing. 3) Membuat surat pengajuan penyelenggaraan uji kompetensi ke unit pembina. 4) Memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi termasuk dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan di UPT Kementerian Kesehatan, antara lain: a) membentuk kepanitiaan atau sekretariat uji kompetensi di UPT Kementerian Kesehatan; b) menginformasikan maksud dan tujuan uji kompetensi terhadap pejabat fungsional di Instansinya; dan c) mengidentifikasi jumlah pejabat fungsional yang layak ikut uji kompetensi. 5) Menerbitkan sertifikat uji kompetensi untuk pejabat fungsional yang diuji di unit UPT Kemenkes. 6) Melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Unit Pembina dan Pusat Peningkatan Mutu secara manual maupun online meliputi: a) jumlah peserta uji; b) jenis jabatan fungsional; c) kategori dan jenjang jabatan fungsional; d) rekapitulasi kelulusan; e) metode uji kompetensi; f) materi uji kompetesni; g) tim penguji kompetensi; dan h) waktu dan tempat uji kompetensi; 7) Membuat Berita Acara Pelaksanaan (BAP) uji kompetensi yang disampaikan ke Pusat Peningkatan Mutu SDMK seperti contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 Peraturan ini. 8) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan uji kompetensi.
d.Unit yang membidangi jabatan fungsional kesehatan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian selain Kementerian Kesehatan Tugas unit tersebut yaitu: 1) Membuat rencana penyelenggaraan uji kompetensi. 2) Membentuk tim penguji di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian selain kementerian kesehatan. 3) Membuat surat pengajuan penyelenggaraan uji kompetensi kepada unit pembina. 4) Memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi, termasuk dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian selain Kementerian Kesehatan, antara lain: a) membentuk kepanitiaan atau sekretariat uji kompetensi di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian selain Kementerian Kesehatan; b) menginformasikan maksud dan tujuan uji kompetensi kepada pejabat fungsional di instansinya; dan c) mengidentifikasi jumlah pejabat fungsional yang layak ikut uji kompetensi. 5) Menerbitkan sertifikat uji kompetensi untuk pejabat fungsional yang diuji di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian selain Kementerian Kesehatan. 6) Melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Unit Pembina dan Pusat Peningkatan Mutu secara manual maupun online meliputi: (a) jumlah peserta uji; (b) jenis jabatan fungsional; (c) kategori dan jenjang jabatan fungsional; (d) rekapitulasi kelulusan; (e) metode uji kompetensi; (f) materi uji kompetensi; (g) tim penguji kompetensi; dan (h) waktu dan tempat uji kompetensi. 7) Membuat BAP uji kompetensi yang disampaikan ke Pusat Peningkatan Mutu SDMK. 8) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan uji kompetensi.
e.Dinas Kesehatan Provinsi Dinas Kesehatan Provinsi bertugas: 1) Membuat rencana penyelenggaraan uji kompetensi. 2) Membentuk tim penguji di wilayah kerja provinsi. 3) Membuat surat pengajuan pelaksanaan uji kompetensi ke unit pembina. 4) Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi termasuk dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan di wilayah kerja Provinsi, antara lain: a) membentuk kepanitiaan atau sekretariat uji kompetensi tingkat Provinsi; b) mengkoordinir penyelenggaraan uji kompetensi di wilayah kerja provinsi; c) menginformasikan maksud dan tujuan uji kompetensi kepada pejabat fungsional di instansinya; dan d) mengidentifikasi jumlah pejabat fungsional yang layak ikut uji kompetensi. 5) Menerbitkan sertifikat uji kompetensi untuk pejabat fungsional yang diuji di Provinsi. 6) Melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Unit Pembina dan Pusat Peningkatan Mutu secara manual maupun online meliputi: (a) jumlah peserta uji; (b) jenis jabatan fungsional; (c) kategori dan jenjang jabatan fungsional; (d) rekapitulasi kelulusan; (e) metode uji kompetensi; (f) materi uji kompetensi; (g) tim penguji kompetensi; dan (h) waktu dan tempat uji kompetensi. 7) Membuat BAP uji kompetensi yang disampaikan kepada Pusat Peningkatan Mutu SDMK. 8) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan uji kompetensi.
f.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertugas: 1) Membuat rencana penyelenggaraan uji kompetensi. 2) Membentuk tim penguji kabupaten/kota. 3) Membuat surat pengajuan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Dinas Kesehatan Provinsi. 4) Memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi termasuk dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan di kabupaten/kota, antara lain: a) membentuk kepanitiaan atau sekretariat uji kompetensi di Kabupaten/Kota; b) mengkoordinir penyelenggaraan uji kompetensi di wilayah kerja kabupaten/kota; c) menginformasikan maksud dan tujuan uji kompetensi kepada pejabat fungsional di Instansinya; dan d) mengidentifikasi jumlah pejabat fungsional yang layak ikut uji kompetensi. 5) Menerbitkan sertifikat uji kompetensi untuk pejabat fungsional yang diuji di kabupaten/kota. 6) Melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Unit Pembina dan Pusat Peningkatan Mutu secara manual maupun online meliputi: a) jumlah peserta uji; b) jenis jabatan fungsional; c) kategori dan jenjang jabatan fungsional; d) rekapitulasi kelulusan; e) metode uji kompetensi; f) materi uji kompetensi; g) tim penguji kompetensi; dan h) waktu dan tempat uji kompetensi. 7) Membuat BAP uji kompetensi seperti contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 Peraturan ini yang disampaikan kepada Pusat Peningkatan Mutu SDMK. 8) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan uji kompetensi.
g.Instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Tugasnya adalah: 1) Membuat rencana penyelenggaraan uji kompetensi. 2) Membentuk tim penguji lingkungan instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya tersebut. 3) Membuat surat pengajuan penyelenggaraan uji kompetensi. 4) Memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi termasuk dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan di lingkungan instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya tersebut, antara lain: a) membentuk kepanitiaan atau sekretariat uji kompetensi lingkungan instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya tersebut; b) menginformasikan maksud dan tujuan uji kompetensi kepada pejabat fungsional di instansinya; dan c) mengidentifikasi jumlah pejabat fungsional yang layak ikut uji kompetensi. 5) Menerbitkan sertifikat uji kompetensi untuk pejabat fungsional yang diuji di instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya tersebut. 6) Melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Unit Pembina dan Pusat Peningkatan Mutu secara manual maupun online meliputi: a) jumlah peserta uji; b) jenis jabatan fungsional; c) kategori dan jenjang jabatan fungsional; d) rekapitulasi kelulusan; e) metode uji kompetensi; f) materi uji kompetensi; g) tim penguji kompetensi; dan h) waktu dan tempat uji kompetensi. 7) Membuat BAP uji kompetensi seperti contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 Peraturan ini yang disampaikan kepada Pusat Peningkatan Mutu SDMK. 8) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan uji kompetensi. B. PESERTA UJI KOMPETENSI Peserta uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan terdiri atas pejabat fungsional perawat, perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, pembimbing kesehatan kerja, dan pejabat fungsional kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat fungsional kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah pejabat fungsional yang dalam peraturan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara diwajibkan untuk uji kompetensi sebagai salah satu persyaratan kenaikan jenjang. Adapun kewajiban dan hak peserta uji adalah sebagai berikut:
1.Kewajiban Peserta Uji
a.Mempersiapkan berkas administrasi yang diperlukan.
b.Mengajukan permohonan uji kompetensi ke pimpinan instansi pengguna dengan diketahui atasan langsung.
c.Melakukan registrasi online uji kompetensi jabatan fungsional. Seluruh pejabat fungsional yang akan mengikuti uji kompetensi wajib melakukan pemutakhiran data jabatan fungsional secara online melalui laman resmi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Badan PPSDMK). Setelah melakukan pemutakhiran data jabatan fungsional, semua calon peserta uji kompetensi harus mendaftar uji kompetensi secara online.
d.Mencetak bukti registrasi online.
e.Mempersiapkan berkas portofolio dan data dukung yang diperlukan.
f.Melakukan konsultasi dengan tim penguji sebelum melakukan uji kompetensi (setelah ditetapkan menjadi calon peserta uji).
g.Melaksanakan uji sesuai dengan tempat, waktu, metode yang telah ditetapkan.
2.Hak Peserta Uji
a.Mendapatkan feedback dan hasil kelulusan uji kompetensi.
b.Bila lulus, mendapat sertifikat uji kompetensi.
c.Bila tidak lulus, boleh mengikuti uji ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana.
d.Bila uji ulang pertama tidak lulus, boleh mengikuti uji ulang yang kedua sesuai dengan jadwal yang tersedia penyelenggara.
e.Bila uji ulang yang kedua tidak lulus maka pimpinan instansi pengguna memberikan peningkatan pengetahuan dan keterampilan kepada pejabat fungsional tersebut. C. TIM PENGUJI
1.Persyaratan Tim Penguji Tim penguji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sekurang- kurangnya memiliki syarat sebagai berikut : a) Mempunyai jenis Jabatan fungsional yang sama dengan peserta uji. b) Menduduki jenjang jabatan paling rendah setingkat lebih tinggi dengan jabatan pejabat fungsional kesehatan yang diuji. c) Memiliki Surat Keputusan sebagai tim penguji yang ditetapkan oleh sekurang-kurangnya pejabat pimpinan tinggi pratama. d) Tim penguji kompetensi jabatan fungsional kesehatan dapat dibentuk apabila memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) pejabat fungsional kesehatan yang sama dalam satu instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya. Contoh kasus: Bila pejabat fungsional Perekam Medis akan melakukan uji kompetensi maka pengujinya adalah seorang yang juga pejabat fungsional perekam medis. Contoh kasus: Bila pejabat fungsional Perekam Medis jenjang ahli pertama yang akan uji kompetensi untuk dapat naik ke jenjang ahli muda, maka yang menjadi pengujinya sekurang- kurangnya adalah seorang pejabat fungsional perekam medis dengan jenjang ahli muda. e) Memiliki sertifikat sebagai penguji kompetensi. Dalam hal tidak ada penguji yang memiliki sertifikat sebagai penguji kompetensi maka pimpinan instansi dapat menunjuk penguji yang memiliki keahlian serta mampu untuk menjadi penguji dalam uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan, dengan indikator memiliki kemampuan teknis kompetensi, keprofesian, dan pemahaman mengenai jabatan fungsional. Contoh Kasus (1): Tim penguji jabatan fungsional radiografer tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk apabila dalam satu kabupaten/kota tersebut memiliki jumlah pejabat fungsional radiografer sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang baik yang bekerja di rumah sakit kabupaten/kota, puskesmas atau fasyankes lainnya. Contoh Kasus (2): satu kabupaten/kota di suatu provinsi memiliki dua orang pejabat fungsional radiografer baik yang bekerja di rumah sakit kabupaten/kota, puskesmas atau fasyankes lainnya, maka tim penguji tingkat kabupaten/kota untuk jabatan fungsional radiografer tidak dapat dibentuk karena jumlah pemangkunya kurang dari tiga (3) orang. Bila ditemukan kasus seperti contoh kasus (2) maka pimpinan instansi pengguna jabatan fungsional radiografer tersebut bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi atau instansi pengguna jabatan fungsional radiografer lainnya yang menyelenggarakan uji kompetensi jabfung radiografer, dengan cara mengirimkan peserta untuk dapat diuji di tempat tersebut atau mendatangkan tim penguji tingkat provinsi untuk menguji di kabupaten/kota tersebut. Dalam hal keadaan tertentu seperti terbatasnya penguji, efisiensi pelaksanaan uji kompetensi, atau berdasarkan pertimbangan lainnya maka uji kompetensi dapat diselenggarakan di instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. f) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Dalam hal persyaratan tim penguji dalam point a dan b tidak terpenuhi maka tim penguji tingkat pusat dapat diambil dari Aparatur Negara yang memiliki kriteria sebagai berikut: 1) Memiliki profesi yang sama dengan peserta uji kompetensi. 2) Mememiliki gelar akademis sekurang kurangnya sama dengan peserta uji kompetensi.
2.Tugas tim penguji kompetensi adalah terdiri atas: a) Menetapkan metode uji kompetensi. Dalam menetapkan metode uji, tim penguji harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, kondisi, dan keadaan sumber daya yang tersedia di instansi pengguna yang akan diuji. Penetapan metode uji dilakukan setelah tim penguji berkoordinasi dengan pimpinan instansi pengguna jabatan fungsional yang akan diuji. Selanjutnya tim penguji menginformasikan kepada peserta uji tentang metode uji yang akan digunakan, rencana penilaian, metode penilaian, waktu, dan tempat uji, tata tertib uji, dan lain lain pada saat peserta uji konsultasi dengan tim penguji. Proses konsultasi ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan uji. b) Membuat rencana penilaian. c) Menetapkan metode penilaian. d) Menyiapkan perangkat penilaian. e) Berkoordinasi dengan instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan. f) Memeriksa dan memvalidasi data dokumen. g) Melakukan penilaian uji kompetensi sesuai dengan metode yang ditetapkan. h) Memberikan feedback hasil penilaian uji kepada peserta uji kompetensi. i) Melakukan pemutakhiran instrumen uji kompetensi. j) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil penyelenggaraan. k) Melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan kepada pimpinan penyelenggara uji yang meliputi jumlah peserta uji dan yang lulus uji kompetensi, jenis jabatan fungsional, kategori dan jenjang jabatan fungsional, rekapitulasi kelulusan, metode uji kompetensi, tim penguji kompetensi, waktu dan tempat uji kompetensi.
3.Wewenang tim penguji Tim penguji kompetensi memiliki kewenangan sebagai berikut: a) Menentukan metode uji kompetensi. b) Menentukan jenis metode dan instrumen penilaian. c) Menetapkan substansi penilaian berdasarkan butir butir kegiatan dan atau standar yang telah ditetapkan. d) Menghentikan proses penilaian jika dipandang tidak sesuai dengan ketentuan, norma, etika dan prinsip keselamatan. e) Meminta data/dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak yang terkait bila diperlukan. f) Menetapkan kelulusan uji kompetensi. g) Memberikan catatan hasil uji kompetensi. Pada tahap perencanaan ini, instansi penyelenggara uji harus menyusun perencanaan penyelenggaraan uji kompetensi. Adapun perencanaan tersebut meliputi pokok-pokok dalam:
1.Perencanaan kebutuhan pejabat fungsional yang menjadi binaannya untuk uji kompetensi. a) Melakukan pemetaan terhadap pejabat fungsional kesehatan yang menjadi binaannya, meliputi variabel nama pemangku, jenis jabatan fungsional, kategori jabatan fungsional, jenjang jabatan fungsional, riwayat pendidikan, riwayat pelatihan jabatan fungsional terkait dan variabel lainnya yang diperlukan. b) Melakukan identifikasi terhadap kebutuhan uji kompetensi bagi pejabat fungsional terutama yang akan naik jenjang.
2.Perencanaan anggaran biaya penyelenggaraan (perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan serta pengawasan) uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan lingkup masing-masing.
3.Perencanaan pengujian yang meliputi metode uji, materi uji, perangkat pengujian, sarana dan prasarana, waktu dan tempat uji kompetensi.
4.Perencanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan uji kompetensi sesuai dengan lingkup masing-masing. B. PERSIAPAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
1.Sosialisasi dan Koordinasi Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan melakukan sosialisasi untuk menginformasikan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan ke semua unit terkait, meliputi unit pembina jabatan fungsional kesehatan, kementerian/lembaga, instansi pengguna jabatan fungsional kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pejabat fungsional kesehatan. Informasi yang disampaikan antara lain:
a.maksud dan tujuan uji, peserta, penyelenggara uji, tim penguji, materi uji, metode uji, tempat dan waktu pelaksanaan;
b.tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional; dan
c.mekanisme pelaksanaan. Selanjutnya unit Pembina jabatan fungsional kesehatan, instansi pengguna jabatan fungsional kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan sosialisasi dan menginformasikan secara teknis tentang beberapa hal berikut ini:
a.maksud dan tujuan uji, peserta, penyelenggara uji, tim pemguji, materi uji, metode uji, tempat dan waktu pelaksanaan;
b.mekanisme pelaksanaan;
c.penetapan peserta uji;
d.penetapan waktu pelaksanaan;
e.penetapan tempat;
f.penetapan tim penguji; dan
g.penetapan metode uji.
2.Penetapan Tim Penguji
a.Pusat Direktur Jenderal di Lingkungan Kementerian Kesehatan menetapkan tim penguji tingkat pusat untuk jabatan fungsional kesehatan yang menjadi binaannya berdasarkan usulan unit Pembina dan Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia.
b.Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan Pimpinan tinggi pratama (Eselon II) Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan menetapkan tim penguji tingkat Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang berjumlah sekurang-kurangnya tiga (3) orang dan terdiri atas ketua dan anggota.
c.Instansi kementerian/lembaga non kementerian selain Kementerian Kesehatan Pimpinan tinggi pratama (Eselon II) Instansi pengguna jabatan fungsional kesehatan menetapkan tim penguji tingkat instansi Kementerian/Lembaga non Kementerian selain Kementerian Kesehatan, yang berjumlah sekurang-kurangnya tiga (3) orang dan terdiri atas ketua dan anggota. Dalam hal kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian selain Kementerian Kesehatan dianggap perlu menetapkan tim penguji di UPT atau satuan kerja yang ada di bawah lingkungannya atau di bawah koordinasinya, maka dapat ditetapkan tim penguji di lingkungan kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian selain tersebut oleh pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang lebih tinggi.
d.Provinsi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menetapkan tim penguji tingkat provinsi, yang berjumlah sekurang-kurangnya tiga (3) orang dan terdiri atas ketua dan anggota.
e.Kabupaten/Kota Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menetapkan tim penguji tingkat Kabupaten/Kota yang berjumlah sekurang-kurangnya tiga