DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
87

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai a. Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup; b. pelayanan pengaturan kehamilan; c. Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d. Upaya Kesehatan seksual; e. pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; f. Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus; g. partisipasi masyarakat; h. pencatatan dan pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. pendanaan.

Isi peraturan

Teks87PDFHirarki

Memuat teks peraturan…