Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam rangka pemberian pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
BAB II
Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bersama dengan organisasi profesi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)