1.Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4.Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil www.peraturan.go.id 2019, No.908 Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
8.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10.Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
11.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
12.Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi Inpassing adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja calon Pejabat Fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing.
13.Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit kerja yang membina Jabatan Fungsional kesehatan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
14.Tim Penguji Kompetensi Inpassing yang selanjutnya disebut Tim Penguji adalah tim yang melakukan uji kompetensi dalam rangka Penyesuaian/Inpassing terhadap calon Pejabat Fungsional kesehatan.
15.Akreditasi adalah pengakuan terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi Inpassing yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pembina kepada Instansi Pemerintah setelah dilakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Inpassing. www.peraturan.go.id 2019, No.908
16.Penilaian Portofolio adalah suatu metode penilaian yang berkesinambungan dengan mengumpulkan informasi atau data secara sistematik atas hasil pekerjaan seseorang.
17.Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan tingkatan keterampilan/keahlian PNS pada Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.