Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 57
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Upaya Kesehatan Anak dengan Peraturan Menteri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Pengaturan Upaya Kesehatan Anak bertujuan untuk:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi Upaya Kesehatan Anak dengan pendekatan pemeliharaan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan penyakit (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh terpadu dan berkesinambungan.
BAB II
Pelayanan neonatal esensial 0 (nol) sampai 6 (enam) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)