1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Sambas.
3.Bupati adalah Bupati Sambas.
4.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang menangani tugas di bidang kesehatan.
5.Sehat adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang selanjutnya disingkat dengan KIBBLA adalah pelayanan kesehatan terpadu dengan tujuan menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bali ta.
7.Ibu adalah wanita usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, danmenyusui.
8.Bayi Baru Lahir atau disebut dengan neonatal adalah anak usia O (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
9.Bayi adalah anak usia 29 (dua puluh sembilan) hari sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
10.Anak Balita adalah anak yang berusia 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
11.Tenaga KIBBLA adalah setiap tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam pelayanan KIBBLA yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah, swasta ataupun mandiri.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak adalah suatu tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, bayi baru lahir, dan anak baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau masyarakat.
13.Penyedia jasa pelayanan kesehatan adalah Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
14.Sarana pelayanan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau swasta.
15.Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan umum dan/atau pelayanan kesehatan rujukan, spesialistik dan sub spesialistik.
16.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan primer di suatu wilayah kerja tertentu.
17.Dukun Bayi adalah warga masyarakat non petugas kesehatan yang karena kebiasaan dan kebudayaan masyarakat, sering terlibat dalam pendampingan ibu pada masa kehamilan, membantu proses persalinan, dan pendampingan masa nifas.
18.Kemitraaan Bidan dan Dukun bayi adalah suatu bentuk kerjasama bidan dan dukun bayi yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi baru lahir.
19.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah kegiatan pengkajian atau penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh.
20.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut dengan ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi usia O (nol) hari sampai 6 (enam) bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain.
21.Kolostrum adalah cairan pra-susu yang dihasilkan oleh ibu dalam 24-36 jam pertama setelah melahirkan (pasca-persalinan), Kolostrum mengandung kekebalan (faktor imun) dan faktor pertumbuhan kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan kesehatan bayi yang baru lahir.
22.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah segera meletakkan bayi di dada ibu (ada kontak ibu dan kulit bayi paling sedikit 1 (satu) jam untuk memberikan kesempatan kepada bayi menyusui sesegera mungkin.
23.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk member kekebalan terhadap penyakit tertentu.
24.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
25.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi yang selanjutnya disebut P4K adalah pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan, pengetahuan ibu hamil, suami, dan keluarga tentang resiko dan tanda bahaya kehamilan dan persalinan agar mereka dapat membuat perencanaan persalinan.
26.Manajemen Terpadu Balita Sakit yang selanjutnya disingkat MTBS adalah suatu pendekatan keterpaduan dalam tatalaksana balita sakit yang datang berobat ke fasilitas rawat jalan pelayanan kesehatan dasar yang meliputi upaya kuratif terhadap penyakit pneumonia, diare, campak, malaria, infeksi telinga, malnutrisi dan upaya promotif dan preventif yang rneliputi irnunisasi, pernberian vitamin A dan konseling pernberian rnakan yang bertujuan untuk rnenurunkan angka kernatian bayi dan anak balita dan rnenekan rnorbiditas karena penyakit tersebut.