Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2015
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan:
BAB II
Sarana Kesehatan dalam melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI wajib menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu.
BAB III
. . .
BAB IV
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 MENTERI KESEHATAN ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 457 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA TARIF PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA A. TARIF PAKET No. Jenis Pemeriksaan Besaran Tarif
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)