1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Pasuruan.
4.Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Grati Kabupaten Pasuruan.
5.Direktur adalah Direktur RSUD Grati Kabupaten Pasuruan.
6.Dewan Pengawas Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
7.Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut SPM RS adalah ketentuan tentang jenis-jenis dan mutu pelayanankesehatan sesuai kemampuan (kapasitas) dan ketersediaan sumberdaya RS yang tersedia, yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal serta merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh RSUD kepada masyarakat.
8.Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD, terdiri dari pasien non penjaminan yang membayar sendiri dan pasien penjaminan.
9.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan lainnya, baik berupa pelayanan rawat jalan, gawat darurat maupun rawat inap.
10.Instalasi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut instalasi adalah unit-unit strategis RSUD tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik pelayanan secara langsung maupun tidak langsung.
11.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
12.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat. 7
13.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif, yang selanjutnya disingkat PONEK adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan atau kematian ibu dan bayi pada persalinan kehamilan risiko tinggi yang memerlukan tindakan medik komprehensif.
14.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
15.Tempat tidur adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap Rumah Sakit.
16.Pelayanan Rawat Gabung adalah pelayanan bayi baru lahir sehat bersama dengan ibunya dalam satu ruangan rawat inap.
17.Pelayanan Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnostik, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya serta menempati tempat tidur pada ruangan khusus dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam perawatan.
18.Pelayanan Rawat Isolasi adalah perawatan di ruang isolasi bagi pasien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang membahayakan.
19.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memerlukan pengawasan dan tindakan terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan/atau mencegah kegagalan fungsi organ utama.
20.Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan/atau dokter gigi spesialis).
21.Pemeriksaan dokter adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan atau pemeriksaan penunjang medik pada pasien di Instalasi rawat jalan atau pasien di Instalasi Gawat Darurat.
22.Visite adalah kunjungan tenaga medik di ruang perawatan (on site) dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi baik atas indikasi medik maupun atas dasar permintaan konsultasi pasien dan/atau tenaga medik lain dalam rangka visite bersama.
23.Konsultasi Dokter Spesialis adalah pelayanan advice (saran) sesuai bidang keahliannya dalam rangka diagnosa, terapi, observasi atau rehabilitasi medik yang dilakukan di tempat pelayanan (on site) maupun telepon (on call) bagi pasien.
24.Tindakan Medik adalah tindakan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
25.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal, atau tanpa pembiusan.
26.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan. 8
27.Tindakan Anastesi adalah tindakan medik dibidang anestesi reanimasi dalam bentuk pembiusan dan/atau tindakan medik anestesi lainnya yang dilaksanakan oleh dokter spesialis anestesi, perawat anestesi, dan/atau tenaga medik lain yang mempunyai kewenangan melaksanakan tindakan medik anestesi.
28.Tindakan operasi elektif adalah tindakan medik operatif maupun non operatif yang pelaksanaannya direncanakan terlebih dahulu.
29.Tindakan Medik Emergensi adalah tindakan medik operatif maupun non operatif, yang pelaksanaannya sesegera mungkin dalam rangka mencegah terjadinya kematian, kecacatan dan/atau mencegah kegagalan fungsi organ tubuh pasien.
30.Pelayanan Penyegeraan (cito) adalah pelayanan kesehatan bagi pasien dalam rangka untuk penegakan diagnosa dan terapi yang memerlukan tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik sesegera mungkin.
31.Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang selanjutnya disingkat DPJP adalah seorang dokter yang bertugas mengelola rangkaian asuhan medik pasien.
32.Dokter tetap adalah dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang bekerja untuk dan atas nama RSUD serta bertanggung jawab kepada RSUD.
33.Dokter spesialis konsultan adalah dokter yang karena keahliannya direkrut oleh RSUD untuk memberikan konsultasi kepada tenaga medik lain yang memerlukan atau memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
34.Dokter spesialis tamu adalah dokter dari luar RSUD yang karena reputasi dan atau keahliannya diundang secara khusus untuk menangani kasus- kasus yang tidak dapat ditangani sendiri oleh staf medik yang ada di RSUD atau untuk mendemontrasikan suatu keahlian tertentu atau teknologi baru.
35.Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
36.Pelayanan asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
37.Pelayanan kebidanan adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga bidan dalam bentuk tindakan kebidanan dan asuhan kebidanan.
38.Tindakan Keperawatan adalah tindakan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga keperawatan.
39.Tenaga keperawatan adalah perawat, perawat gigi dan bidan yang memiliki kompetensi dan izin kerja/praktik di bidang keperawatan/kebidanan yang telah terikat kerja dengan RSUD dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan tindakan keperawatan/kebidanan yang sesuai dengan kompetensinya di RSUD.
40.Pelayanan Bank Darah adalah pelayanan yang diberikan oleh RSUD untuk mendukung pemenuhan kebutuhan darah dan pelayanan transfusi darah yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan di rumah sakit. 9
41.Pelayanan Voluntery Conseling Testing (VCT) adalah proses konseling pra testing, konseling post testing dan testing HIV secara sukarela yang bersifat konfidensial dan secara lebih dini membantu orang untuk mengetahui status HIV.
42.Pelayanan rehabilitasi medik dan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik prostetik, bimbingan sosial medik, dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
43.Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis meliputi pemeriksaan laboratorium, radiologi dan/atau diagnostik elektromedik.
44.Pelayanan penunjang non medik adalah pelayanan yang diberikan di RSUD yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelayanan medik.
45.Pelayanan Pengujian Kesehatan adalah tindakan preventif untuk mengetahui dan mengukur kesehatan fisik dan psikologi serta mengetahui kekurangan maupun kelebihan kondisi fisik dan psikologi seseorang.
46.Pelayanan Kesehatan lainnya adalah pelayanan yang secara tidak langsung menunjang terwujudnya kualitas kesehatan masyarakat yang dilaksanakan oleh RSUD ditujukan untuk perorangan, institusi atau fasilitas kesehatan di luar RSUD.
47.Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien, yang berkaitan dengan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai dan pelayanan farmasi klinik dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
48.Kedokteran Kehakiman adalah pelayanan medik yang digunakan untuk kepentingan pengadilan.
49.Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
50.Visum et repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun jenazah yang dilakukan untuk kepentingan proses peradilan, dan dilakukan berdasarkan permintaan dari penyidik atau pejabat yang berwenang.
51.Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan penyediaan kartu pasien, dokumen rekam medik pasien, penyimpanan, pencarian kembali (retrieval) dan administrasi keterangan medik dan/atau administrasi rawat inap selama menjalani perawatan di RSUD.
52.Pelayanan Ambulans adalah pelayanan mobilisasi terhadap kegawatdaruratan termasuk evakuasi medik dan/atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal pasien ke rumah sakit dan atau pelayanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit yang lebih mampu.
53.Pelayanan Transportasi Jenazah adalah pelayanan penghantaran jenazah yang meninggal di RSUD ke tempat yang dituju. 10
54.Pelayanan pendidikan, pelatihan dan penelitian adalah kegiatan pemberian pendidikan, pelatihan dan pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh perseorangan dan/atau badan.
55.Sewa ruangan/lahan adalah kegiatan peminjaman ruangan/lahan RSUD oleh pihak lain dalam suatu perjanjian atau kesepakatan dimana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atas pemanfaatan ruangan/lahan yang dipinjamkan.
56.Pelayanan parkir adalah pemberian fasilitas untuk berhentinya kendaraan untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya dengan membayarkan atau memberikan imbalan atas pemanfaatan fasilitas yang diterima.
57.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa umum atau pemberian pelayanan kesehatan dan/atau pelayanan penunjang kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan hukum.
58.Pungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan (klaim) retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
59.Retribusi Jasa Umum adalah kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh RSUD berupa pelayanan kesehatan maupun non kesehatan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan umum lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau Badan Hukum.
60.Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah sebagian atau seluruh biaya penyediaan penyelenggaraan pelayanan di RSUD yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas kemanfaatan umum yang diterimanya.
61.Unit Cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah sakit berdasarkan standar biaya dan/atau analisis biaya rumah sakit.
62.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
63.Pelaksana Pelayanan adalah tenaga kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kepada pasien yaitu tenaga medik, tenaga keperawatan, tenaga penunjang medik dan tenaga yang secara tidak langsung memberikan pelayanan kepada pasien yaitu tenaga non medik, tenaga administrasi dan tenaga lain yang membantu kelancaran pelayanan kesehatan.
64.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana dan fasilitas rumah sakit yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
65.Bahan medik habis pakai adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan pakai habis yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosa, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya yang dapat disediakan Rumah Sakit. 11
66.Alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
67.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang dipergunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
68.Biaya Akomodasi adalah biaya kamar perawatan yang meliputi fasilitas kamar sesuai kelas, dan biaya makan berupa nutrisi non diet dan diet pasien sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawat.
69.Hari Rawat adalah lamanya pasien dirawat, yang jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara tanggal masuk dirawat dan tanggal keluar/meninggal yang apabila tanggal masuk dihitung maka tanggal keluar/meninggal tidak dihitung atau sebaliknya, apabila tanggal masuk dan tanggal keluar/meninggal adalah sama maka dihitung 1(satu) hari rawat.
70.Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Sabtu di luar hari libur Nasional.
71.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Badan Hukum penjamin lainnya.
72.Penjamin adalah orang pribadi atau Badan Hukum Publik (BPJS - Kesehatan) atau Badan Hukum lainnya sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari pasien dibawah jaminannya yang memanfaatkan dan atau mendapat pelayanan kesehatan di RSUD.
73.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disebut BPJS - Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional.
74.Penerima Bantuan luran Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PBI adalah fakir miskin yang pembayaran iurannya kepada BPJS Kesehatan dijamin dan dibebankan pada Pemerintah (APBN).
75.Kartu BPJS Kesehatan adalah kartu tanda bukti yang masih berlaku yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan sebagai alat bukti kepesertaan untuk penjaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD.
76.Pelayanan Kesehatan Penjaminan adalah pelayanan kesehatan bagi pasien yang retribusi atau biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh RSUD dijamin oleh Pihak Penjamin.
77.Tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's) adalah besaran pembayaran klaim pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (RSUD) atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosa penyakit dan/atau prosedur tindakan medik. 12
78.Klaim Biaya Pelayanan Penagihan Utang Retribusi (surat tagihan retribusi) Pelayanan, yang selanjutnya disebut klaim penjaminan adalah total biaya bagi pasien peserta yang dijamin sesuai jumlah dan jenis pelayanan yang telah diterimanya atau dengan model paket INA-CBG's atau model lain yang diatur dalam perjanjian kerjasama pelayanan.