Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015 MENTERI KESEHATAN ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 500 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN ORTOTIK PROSTETIK STANDAR PELAYANAN ORTOTIK PROSTETIK I. PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional yang diarahkan dalam rangka tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan upaya pengembangan pelayanan kesehatan di berbagai jenis dan jenjang pelayanan, sehingga terwujud pelayanan kesehatan yang efisien, bermutu dan terjangkau. Salah satu jenis pelayanan kesehatan adalah pelayanan Ortotik Prostetik yang dilaksanakan di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pelayanan Ortotik Prostetik merupakan pelayanan kesehatan kepada klien yang membutuhkan alat bantu terhadap anggota tubuh yang mengalami kelayuhan dan gangguan fungsi tubuh lainnya dan/atau kehilangan anggota tubuh, dengan tujuan preventif, korektif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Dalam memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan guna memenuhi tuntutan pelayanan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, diperlukan standar pelayanan sehingga pelayanan Ortotik Prostetik di setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan memiliki keseragaman, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. II. SUMBER DAYA MANUSIA Ortotis Prostetis merupakan setiap orang yang telah lulus dari pendidikan formal Ortotik Prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu berijazah minimal diploma tiga Ortotik Prostetik serta telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi. Untuk dapat memberikan pelayanan, Ortotis Prostetis harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. III. STANDAR PELAYANAN ORTOTIK PROSTETIK A. Alur Pelayanan Alur pelayanan adalah suatu gambaran pelayanan yang mengatur secara rinci jalannya penyelenggaraan pelayanan yang menjadi acuan dalam proses kebijakan, proses pelayanan, pengaturan manajemen, evaluasi dan pelaporan serta sebagai aturan yang berlaku dalam menjalankan penyelenggaraan pelayanan. Alur pelayanan dibuat agar mudah untuk melayani klien dan pelaksana pelayanan. Penatalaksanaan pelayanan diatur sesuai dengan alur yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pimpinan organisasi terkait. Alur pelayanan dapat diubah bila diperlukan untuk mempermudah pelayanan untuk kepuasan pasien/klien. Gambar 1 Alur Pelayanan Untuk Klien Langsung (Tanpa Rujukan Dari Tenaga Medis) Pasien/Klien Selesai Ortotis Prostetis Proses Pelayanan Ortotik Prostetik Gambar 2 Alur Pelayanan berdasarkan rujukan B. Proses Pelayanan Proses pelayanan Ortotik Prostetik merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. Proses pelayanan Ortotik Prostetik meliputi:
1.Pemeriksaan/Assesment Suatu rangkaian kegiatan penegakan diagnosa Ortotik Prostetik yang meliputi:
a.Anamnesis Suatu proses wawancara terhadap pasien/klien dan keluarganya untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan alat bantu yang akan dipasangkan.
b.Observasi Suatu kegiatan pemeriksaan secara singkat keadaan umum dan keadaan lain pasien/klien.
c.Palpasi Suatu pemeriksaan lanjutan dengan melakukan tes sentuhan dan tekanan pada lokasi yang dibutuhkan untuk penegakan diagnosa dan penentuan material yang akan diaplikasikan. Dokter Spesialis Ortotis Prostetis Pasien/Klien Proses Pelayanan Ortotik Prostetik Selesai
d.Test kekuatan otot Suatu bentuk test untuk mendalami secara detail kekuatan otot pasien/klien sebagai dasar desain dan rancang bangun Ortosis atau Prostesis yang dibutuhkan.
e.Penggunaan hasil rontgen Hasil rontgen adalah salah satu dasar patokan yang digunakan untuk membuat desain Ortosis atau Prostesis yang akan menentukan keberhasilan penggunaan dan dipakai sebagai tolok ukur perkembangan pasien/klien dalam program penggunaan Ortosis atau Prostesis.
f.Pengukuran lingkup gerak sendi. Lingkup gerak sendi diukur sebagai acuan untuk membuat desain dan perencanaan pembuatan Ortosis maupun Prostesis.
2.Penegakan diagnosa Ortotik Prostetik Suatu bentuk kesimpulan pemeriksaan yang akan menjadi patokan rancang bangun pembuatan atau pemberian Ortosis atau Prostesis.
3.Pengukuran Suatu kegiatan pengambilan contoh/model dari pasien/klien, berupa ukuran atau negatif model sebagai pedoman utama dalam proses pembuatan Ortosis atau Prostesis.
4.Fabrikasi Rangkaian proses kegiatan pembuatan alat bantu Ortosis atau Prostesis.
5.Pengepasan Rangkaian kegiatan pemasangan awal Ortosis atau Prostesis untuk melihat kesesuaian dan kenyamanan alat pada pasien/klien.
6.Finishing Rangkaian kegiatan penyempurnaan dalam rangka kesesuaian, kekuatan, kenyamanan, dan estetika Ortosis Prostesis.
7.Pemasangan dan Penyerahan Proses aplikasi Ortosis atau Prostesis secara langsung dari Ortotis Prostetis kepada pasien/klien.
8.Informasi dan Edukasi Penyampaian informasi dan edukasi kepada pasien/klien tentang penggunaan, perawatan, pantangan, dan perkembangan secara berkala dari pemakaian Ortosis atau Prostesis dilakukan secara lisan dan tertulis. Selain informasi dan edukasi, ortotis protetis juga harus memberikan motivasi kepada klien/pasien.
9.Evaluasi Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memantau secara bertahap hasil positif atau negatif dari penggunaan Ortosis maupun Prostesis untuk dilakukan tindak lanjut penanganannya.
10.Dokumentasi
a.Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan penyelenggara pelayanan Ortotik Prostetik memperhatikan pentingnya dokumentasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pelayanan Ortotik Prostetik yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
b.Isi dokumentasi Ortotik Prostetik sekurang-kurangnya memuat data umum pasien/klien, data hasil pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, identitas ortotis prostetis, dan identitas perujuk (jika ada).
c.Dokumentasi Ortotik Prostetik terintegrasi dengan rekam medis dan dapat diakses oleh profesional kesehatan lain. C. Sarana dan Peralatan Sarana dan peralatan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis. D. Penanganan Limbah Dalam upaya menjaga kesehatan diri sendiri, kelompok dan lingkungannya maka pengendalian limbah perlu diperhatikan. Faktor-faktor yang harus dipenuhi dalam penanganan limbah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan adalah suatu bentuk kegiatan pengumpulan data dan pelaporan tentang informasi yang menyeluruh tentang pelayanan yang sedang, akan, dan sudah dilakukan. Pencatatan dan pelaporan merupakan data dasar bagi berjalannya proses penyelenggaraan pelayanan, yang wajib dievaluasi untuk kemudian ditindaklanjuti. Pencatatan dan pelaporan meliputi:
1.Pencatatan data pasien/klien.
2.Pencatatan tentang Dokter/Rumah Sakit/Instansi/ Perusahaan assuransi pengirim pasien/klien.
3.Pencatatan tentang medical record/diagnosis.
4.Pencatatan tentang hasil assesment.
5.Pencatatan tentang hasil rancangan Ortosis/Prostesis yang sudah disetujui oleh pasien/klien dan pelaksana.
6.Pencatatan tentang proses pelaksanaan.
7.Pencatatan tentang hasil evaluasi.
8.Pencatatan tentang quality control.
9.Pelaporan tentang hasil kerja harian mingguan dan tahunan.
10.Pelaporan evaluasi terhadap pelayanan. Pencacatan wajib disimpan selama 5 (lima) tahun. IV. MANAJEMEN PELAYANAN A. Struktur Organisasi Pengelolaan penyelenggaraan pelayanan Ortotik Prostetik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat berbentuk suatu unit kerja tersendiri atau bergabung dengan pelayanan sejenis, disesuaikan dengan kebutuhan/situasi dan kondisi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut. Penyelenggaraan pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan visi, misi, tujuan yang mencerminkan filosofi pelayanan Ortotik Prostetik, disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan organisasi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimana pelayanan Ortotik Prostetik diselenggarakan. Struktur organisasi pelayanan Ortotik Prostetik paling sedikit terdiri dari pimpinan dan pelaksana yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing dengan mempertimbangkan perencanaan kebutuhan pengembangan pelayanan. Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia, Pimpinan pelayanan Ortotik Prostetik dapat merangkap sebagai tenaga pelaksana. B. Hubungan Kerja dengan Profesi lain
1.Dalam menjalankan dan mengelola tata laksana pelayanan, Ortotis Prostetis dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya.
2.Hubungan kerja dengan tenaga kesehatan lain ditujukan dalam upaya mengoptimalkan kemampuan pasien/klien sesuai kebutuhan. C. Peningkatan Mutu Pelayanan Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan:
1.Pemenuhan jumlah tenaga Ortotis Prostetis yang disesuaikan dengan beban kerja.
2.Pengembangan kompetensi Ortotis Prostetis melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan, pertemuan ilmiah, studi banding dan/atau penelitian.
3.Pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan pelayanan Ortotik Prostetik. D. Pengendalian Mutu Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pimpinan pelayanan Ortotik Prostetik menjamin adanya pelayanan Ortotik Prostetik yang berkualitas dengan melibatkan diri dalam pengendalian mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. pelaksanaan pengendalian mutu dinilai dan dievaluasi secara berkala sesuai standar pelayanan Ortotik Prostetik. Pengendalian mutu dilakukan dengan evaluasi. Kegiatan evaluasi terdiri dari :
1.Evaluasi Internal. Evaluasi pelayanan antara lain respon time, keluhan pasien/klien, komplikasi tindakan, efisiensi dan efektivitas pelayanan.
2.Evaluasi produk Mengontrol hasil produk dengan selalu melakukan kontrol kualitas produk secara berkala.
3.Evaluasi kinerja tenaga Ortosis Prostetis.
4.Melakukan rotasi posisi beban kerja agar terjadi penyegaran dan peningkatan ketrampilan diberbagai posisi pekerjaan dan untuk memaksimalkan kemampuan individu dalam bidang tertentu. V. PENUTUP Standar pelayanan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan disusun agar terselenggara pelayanan Ortotik Prostetik yang memadai dan terukur sehingga dapat memberikan kontribusi untuk terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal berorientasi kepada kepuasan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan standar pelayanan Ortotik Prostetik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan, dan akan dilakukan bimbingan, monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan. MENTERI KESEHATAN ttd NILA FARID MOELOEK