Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pelaksanaan PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, puskesmas, klinik, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Komite dan Tim PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.