Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:
Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan jabatan fungsional kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823, Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan terdiri atas:
Bidang Pengembangan Karir dan Tata Kelola Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan karir dan tata kelola sertifikasi sumber daya manusia kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bidang Pengembangan Karir dan Tata Kelola Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengembangan Karir dan Tata Kelola Sertifikasi terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)