Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2021
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, merupakan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Kesehatan yang telah mencapai batas usia pensiun dan suami/istri pensiunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d 2021, No. 1507 merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan kenegaraan/pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan atau kementerian/lembaga lain.
Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka menjalankan kewajiban fungsi sosial Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.