Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2019 MENTERI KESEHATAN ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 68 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang- orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warganegara. Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/diproduksi sendiri secara langsung oleh masing-masing warga negara, melainkan harus ada pihak lain yang secara khusus memproduksi dan menyediakan, maka penyediaan barang/jasa bidang kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk:
1.Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara.
2.Standar Teknis SPM bidang kesehatan adalah ketentuan standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, personal/sumber daya manusia kesehatan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar dari masing-masing jenis dan mutu pelayanan dasar SPM Bidang Kesehatan.
3.Pelayanan Dasar Minimal Bidang Kesehatan adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan warga Negara.
4.Jenis Pelayanan dasar SPM Bidang Kesehatan adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar minimal kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga Negara.
5.Mutu Pelayanan dasar minimal Bidang Kesehatan adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar kesehatan serta pemenuhan sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
6.Urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan adalah urusan pemerintahan bidang kesehatan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
7.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Sistem Negara Kesatuan
9.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
11.Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Ruang Lingkup Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan meliputi:
1.standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
2.standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan
3.petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar, untuk setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan, baik di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi, maupun di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa. Dalam melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana, memerlukan dukungan logistik kesehatan, yang dapat dilihat pada tabel berikut : NO JENIS JUMLAH FUNGSI
1.Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai Disesuaikan dengan kebutuhan Pendukung pelayanan kesehatan
2.Makanan Tambahan/Pendamping untuk Kelompok Rentan (MP ASI, MP ibu Hamil, Pemberian Makanan untuk Bayi dan anak (PMBA) dll) Disesuaikan dengan kebutuhan Penambah daya tahan tubuh
3.Kelengkapan Pendukung Kesehatan Perorangan (Hyegiene Kit dan Family Kit) Disesuaikan dengan kebutuhan Pendukung Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama bencana
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan
a.Kebutuhan SDM kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan 24 jam di Pos Kesehatan bagi penduduk terdampak yang dapat terbagi dalam beberapa shift yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan terdiri dari: 1) Dokter umum; 2) Perawat; 3) bidan;
b.Kebutuhan SDM kesehatan untuk pengiriman tim penanggulangan krisis kesehatan adalah sebagai berikut: 1) Dokter; 2) Perawat; 3) bidan; 4) Tenaga kesehatan masyarakat terlatih yang memiliki kemampuan di bidang surveilans, gizi, epidemiologi, kesehatan lingkungan, kesehatan reproduksi, dan lain-lain; 5) Tenaga kesehatan terlatih yang memiliki kemampuan dalam penanganan kesehatan jiwa; 6) Apoteker dan/atau Asisten Apoteker; 7) Tenaga penyuluh/promosi kesehatan.
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap penduduk yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah yang berpotensi bencana mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Provinsi wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah yang berpotensi bencana.
b.Pengertian Pelayanan kesehatan dalam krisis kesehatan sesuai standar adalah layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c.Langkah Kegiatan 1) Penentuan Sasaran Layanan Kesehatan, dapat berdasarkan data proyeksi BPS yang ditetapkan oleh kepala daerah; 2) Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; 3) Penyiapan sarana prasarana dan SDM pelayanan kesehatan dasar; 4) Pelaksanaan pemenuhan pelayanan kesehatan.
d.Mekanisme Pelaksanaan 1) Pelayanan kesehatan saat pra krisis kesehatan, yaitu edukasi pengurangan risiko krisis kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana; 2) Pelayanan kesehatan saat tanggap darurat krisis kesehatan ditujukan untuk merespon seluruh kondisi kedaruratan secara cepat dan tepat, guna menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan lebih lanjut dan mengurangi angka kesakitan dengan memperhatikan kepentingan kelompok rentan, yang meliputi: a) mendapatkan layanan medis dasar dan layanan rujukan bila diperlukan; b) mendapatkan layanan pencegahan penyakit menular dan penyehatan lingkungan; c) mendapatkan layanan gizi darurat; d) mendapatkan layanan kesehatan reproduksi darurat; e) mendapatkan layanan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial; f) mendapatkan penyuluhan kesehatan.
e.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Daerah Provinsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana adalah 100%. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Persentase Pelayanan Kesehatan bagi penduduk terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana = Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun X 100 % Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana dalam satu tahun yang sama Contoh perhitungan : Pada tahun 2018, di Provinsi X telah terjadi 2 kali kejadian krisis kesehatan yang membutuhkan dukungan Provinsi dalam penanganannya. a) Telah dilakukan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dengan melakukan sosialisasi terhadap 150 penduduk wilayah rawan bencana dengan target sebanyak 165 penduduk; b) Bulan September, di Kabupaten A terjadi banjir yang menimpa 5.108 jiwa. Dinkes Provinsi telah memobilisasi klaster kesehatan dan melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak dengan jumlah yang dilayani mencapai 5.105 jiwa. c) Bulan Desember, Kabupaten M terjadi bencana longsor dengan penduduk terdampak berjumlah 5.440 jiwa, Dinkes provinsi memobilisasi sub klaster kesehatan dan melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak dengan jumlah yang dilayani sebanyak 5.450 jiwa. Tahap pra krisis kesehatan = 150 penduduk x 100% = 90,9% 165 penduduk Tahap Tanggap Darurat Krisis Kesehatan= (5105 + 5440) x 100% (5108 + 5450) = 99,9% Capaian target tahun 2018 = 90,9% + 99,9% = 95,4% 2
f.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Tahap Pra Krisis Kesehatan 1.Edukasi pengurangan risiko krisis kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana Peserta/Masyarak at Petugas Konsumsi peserta/ masyarakat -Transport ke kabupaten -Biaya penginapan -Uang Harian -Honor narasumber Jumlah Peserta x harga konsumsi rapat x jumlah pertemuan - transport kabupaten x jumlah petugas x jumlah pertemuan - biaya penginapan x jumlah petugas x jumlah pertemuan - Uang Harian x jumlah petugas x jumlah pertemuan - Jumlah JPL x jumlah pertemuan
2.Tahap Tanggap Darurat : Pelayanan Kesehatan bagi penduduk terdampak bencana/ berpotensi bencana
1.Mobilisasi tim penanggulanga n krisis kesehatan
2.Pelayanan kesehatan dasar di fasilitas pelayanan kesehatan
3.Pelayanan kesehatan rujukan
4.Kebutuhan logistik kesehatan - Transport kabupaten (PP) - uang harian - uang penginapan - jumlah pasien yang dilayani x unit cost sesuai aturan yang berlaku - jumlah pasien yang dilayani x unit cost sesuai aturan yang berlaku x jumlah hari di rawat - paket obat- obatan x jumlah pasien - paket hygiene Kit/family Kit x jumlah penduduk terdampak - Paket Makanan pendamping untuk kelompok rentan - Jumlah tim disesuaikan dengan perkiraan kejadian krisis kesehatan akibat bencana/berpotensi bencana per tahun; - Satuan biaya disesuaikan dengan Standar Biaya yang berlaku Keterangan : 1) Unit cost mengacu pada standar biaya yang berlaku di daerah setempat dan memperhitungkan biaya kemahalan di daerah tertentu; 2) Lama pelaksanaan dan jumlah pengiriman tim bergantung pada jenis bencana, lokasi, dan luas dampak bencana. 3) Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Bahan Habis Pakai dilaksanakan sesuai kebutuhan. B. Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Alat Perlindungan Diri (APD) sesuai dengan jenis penyakit Sesuai dengan jumlah petugas yang turun kelapanga n dan kontak kasus Melindungi petugas dan kontak kasus dari penularan penyakit 2 Profilaksis/Vitamin/Obat/vak sin Sesuai dengan jumlah kontak kasus dan populasi berisiko Diberikan kepada kontak kasus/populas i berisiko Untuk pencegahan dan memutus rantai penularan penyakit 3 Alat pemeriksaan fisik (Stetoskop, termometer badan, tensimeter, senter, test Sesuai jumlah tim yang turun Untuk membantu penegakan No Barang Jumlah Fungsi diagnosis cepat, dll) ke lapangan diagnosis 4 Alat dan bahan pengambilan spesimen (tabung, pot, media amies, dll) untuk specimen yang berasal dari manusia dan lingkungan sesuai jenis penyakit Sesuai jumlah kontak dekat kasus Untuk membantu penegakan diagnosis berdasarkan labaoratorium 5 Wadah pengiriman spesimen (Specimen carrier) sesuai dengan jumlah spesimen Untuk membawa spesimen dari lokasi ke laboratorium 6 Tempat sampah biologis Sesuai kebutuhan Sebagai tempat wadah limbah infeksius untuk mencegah penularan 7 Formulir : Form penyelidikan epidemiologi Form/lembar KIE Alat tulis yang diperlukan 1 set Untuk membantu melakukan investigasi kasus, kontak dan populasi berisiko serta faktor risiko
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia Kesehatan Pelayanan kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa Provinsi dilaksanakan di luar fasilitas layanan kesehatan dan di dalam fasilitas layanan kesehatan.
a.Di luar fasilitas layanan kesehatan dilakukan oleh Tim Gerak Cepat Provinsi (sesuai SK Dinkes Provinsi) yang terdiri dari: 1) Dokter 2) Tenaga kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang epidemiologi 3) Tenaga kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang kesehatan lingkungan 4) Tenaga kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang entomologi 5) Tenaga Laboratorium 6) Tenaga penyuluh/promosi kesehatan 7) Petugas yang terlibat dalam pelaksanaan penyelidikan epidemiologi disesuaikan dengan jenis KLB yang terjadi.
b.Di fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari; dokter (umum dan spesialis), perawat, petugas radiologi, petugas laboratorium, dan lain-lain.
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan standar Setiap orang pada kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) di Provinsi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
b.Pengertian 1) Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi adalah pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB. 2) Suatu KLB dinyatakan sebagai KLB Provinsi jika memenuhi salah satu kriteria kondisi KLB sebagai berikut; a) KLB yang terjadi pada suatu wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi yang meluas ke Kabupaten/kota lainnya dan memiliki hubungan epidemiologi pada provinsi yang sama berdasarkan kajian epidemiologi oleh Dinas Kesehatan Provinsi. b) KLB yang terjadi pada suatu wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi berpotensi meluas ke Kabupaten/Kota lainnya berdasarkan hasil analisis dan evaluasi penanggulangan KLB oleh Dinas Kesehatan Provinsi. c) Pemerintah daerah Kabupaten/kota terdampak KLB tidak/kurang mampu dan mengajukan permintaan bantuan dalam penanggulangan KLB kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Pengajuan permintaan bantuan dengan menggunakan formulir ditandatangani oleh kepada daerah Kabupaten/kota terdampak.
c.Langkah Kegiatan 1) Penentuan Sasaran Layanan Kesehatan pada Kondisi KLB Sasaran pada Kondisi KLB adalah penduduk terinfeksi penyakit dan penduduk yang berisiko terdampak penyakit penyebab KLB/ keracunan pangan. Jumlah sasaran dihitung berdasarkan beberapa cara, antara lain : a) Pendataan riil pada saat kejadian b) Prevalensi KLB pada 3 tahun terakhir (sesuai pelaporan STP KLB) atau c) Jumlah penduduk pada wilayah kondisi KLB tahun sebelumnya (data kependudukan) 2) Jenis Pelayanan Kesehatan Kegiatan pelayanan kesehatan standar pada penduduk kondisi KLB yang dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang terjadi, meliputi: a) Penemuan kasus dan identifikasi faktor risiko melalui penyelidikan epidemiologis b) Penatalaksanaan penderita pada kasus konfirmasi, probable dan suspek yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina sesuai standar yang telah ditetapkan c) Penyuluhan d) Pencegahan dan pengebalan sesuai dengan jenis penyakit e) Penanganan jenazah, jika diperlukan f) Pemusnahan penyebab penyakit, jika diperlukan g) Upaya penanggulangan kesehatan masyarakat lainnya, jika diperlukan antara lain meliburkan sekolah dan/atau menutup fasilitas umum untuk sementara waktu 3) Rujukan Pelayanan kesehatan pada penduduk yang diduga dan atau terkena infeksi penyakit berpotensi KLB dirujuk ke fasyankes rujukan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
d.Mekanisme Pelaksanaan 1) Kajian epidemiologi terhadap data/informasi tentang kemungkinan KLB lintas kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi (Tim Gerak Cepat Provinsi). 2) Rapat koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada penduduk sesuai KLB yang terjadi 3) Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan langkah-langkah kegiatan penanggulangan KLB 4) Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan Pelaporan KLB provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pencatatan dalam pelayanan kesehatan penduduk kondisi KLB menggambarkan jenis penyakit/keracunan makanan, penduduk yang terdampak serta kegiatan yang dilakukan dalam penanggulangan KLB tersebut dengan menggunakan format berikut: NO JENIS KLB Kab/ Kota Periode KLB Pelayanan kesehatan Pddk kondisi KLB Ket.Sasaran Yang dilayani Jenis KLB yang terjadi Dari tanggal mulai KLB sampai KLB berakhir Penemuan kasus dan identifikasi faktor risiko (Penyelidikan epidemiologi) Tata laksana Kasus Pencegahan dan pengebalan Pemusnahan penyebab penyakit Penanganan jenazah Penyuluhan Upaya penanggulang an lain Keterangan a) Kolom Nomer ; sudah jelas b) Kolom Jenis KLB : diisi dengan jenis KLB yang terjadi/mengancam c) Kolom Kabupaten/Kota : diisi dengan Nama Kabupaten/Kota yang mengalami/terancam KLB d) Kolom Periode KLB : diisi dengan tanggal/bulan/tahun awal KLB mulai dicurigai sampai KLB berakhir. e) Kolom Pelayanan Kesehatan : diisi dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. f) Kolom Penduduk kondisi KLB : - Sasaran : diisi dengan jumlah penduduk Kondisi KLB - Yang dilayani : diisi dengan jumlah penduduk kondisi KLB yang mendapat pelayanan kesehatan g) Kolom Keterangan : diisi dengan hal-hal yang akan disampaikan terkait jenis KLB contoh hasil laboratorium
e.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah daerah Provinsi dalam melakukan pelayanan kepada sasaran kondisi KLB ( di provinsi, dinilai dari persentase Jumlah penduduk kondisi KLB yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar dibandingkan jumlah penduduk kondisi KLB. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Persentase pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB Provinsi = Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar. X 100 % Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB Catatan ; Nominator adalah jumlah orang yang terinfeksi dan yang berisiko terdampak penyakit/keracunan pangan penyebab KLB yang mendapat layanan kesehatan sesuai standar. Denominator adalah jumlah seluruh orang yeng terinfeksi dan yang berisiko terdampak penyakit/keracunan pangan penyebab KLB) Contoh Perhitungan Capaian Provinsi X pada tahun 2017 mengalami 2 kali kondisi KLB provinsi sebagai berikut; KLB 1: Pada bulan Januari terjadi KLB Campak di Kabupaten A dan Kota B dan memiliki hubungan epidemiologi, kedua Kabupaten/Kota tersebut telah menetapkan KLB di wilayahnya masing-masing. Jumlah kasus dan populasi berisiko di kedua Kabupaten/Kota tersebut adalah; Kabupaten A; jumlah penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB 15 orang dan populasi berisiko terdampak 137 orang, Kota B; jumlah penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB 25 orang dan populasi berisiko terdampak 273 orang, Dengan demikian jumlah populasi kasus terinfeksi dan populasi berisiko terdampak yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan sebanyak 40 + 410 = 450 orang. Provinsi memberikan pelayanan kesehatan di Kabupaten A dan Kota B, yang meliputi pelayanan terhadap kasus campak (tata laksana kasus) sebanyak : 40 orang (dari total 40 kasus), dan, pencegahan dan pengebalan (pemberian vitamin A pada kontak/populasi berisiko, ORI), serta Penyuluhan, sebanyak 375 orang. Sehingga jumlah jumlah penduduk kondisi KLB yang mendapat layanan kesehatan di kabupaten A dan Kota B sebanyak 415 orang. KLB 2: Pada bulan September terjadi KLB DBD di Kabupaten A dan Kabupaten E. Berdasarkan hasil kajian surveilans Provinsi kedua KLB tersebut memiliki hubungan epidemiologis. Kabupaten A sudah menetapkan KLB di wilayahnya, tetapi Kabupaten E belum menyatakan KLB dengan berbagai pertimbangan walaupun sudah memenuhi kriteria KLB. Jumlah penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB dan populasi berisiko terdampak di kedua Kabupaten/Kota tersebut adalah; Kabupaten A; jumlah penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB 153 orang dan populasi berisiko terdampak 1350 orang, Kota E; jumlah penduduk terinfeksi penyakit penyebab KLB 277 orang dan populasi berisiko terdampak 3650 orang. Dengan demikian jumlah populasi kasus terinfeksi dan populasi berisiko terdampak yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan sebanyak 5430 Provinsi memberikan pelayanan kesehatan di Kabupaten A dan Kabupaten E, yang meliputi tata laksana kasus di pelayanan kesehatan sebanyak 430 orang (dari total 430 kasus), dan pencegahan (PSN, Fogging) dan penyuluhan di lokasi KLB (dengan menggunakan berbagai media TV dan Radio Lokal, penyuluhan di tingkat desa) dengan jumlah sasaran sebanyak 5000 orang. Sehingga jumlah jumlah penduduk kondisi KLB yang mendapat layanan kesehatan di kabupaten A dan Kabupaten E sebanyak 5.430 orang. Maka rekapitulasi pada tahun 2017: Penduduk yang mendapat pelayanan kesehatan kondisi KLB di Provinsi X tahun 2017 sebanyak KLB I + KLB II (415 + 5430) = 5.845 orang. Sedangkan Penduduk pada kondisi KLB I + KLB II; 450 + 5430 = 5.880 orang Sehingga Capaian Kinerja Provinsi X dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kodisi KLB adalah; 5.845/5.880 x 100% = 99,4 % Catatan: mengingat jumlah penduduk yang mendapat layanan kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa masih belum seluruhnya, maka diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau seluruh penduduk pada kondisi KLB. Perlu dianalisis sebab-sebab mereka tidak mendapat pelayanan kesehatan pada kondisi KLB. Pemantauan terhadap KLB di Provinsi dapat dilihat melalui kinerja Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) yang dilakukan di masing-masing Provinsi Jika kinerja dalam SKDR baik maka kemungkinan munculnya KLB Provinsi lebih kecil, namun sebaliknya bila kinerja SKDR tidak baik, maka risiko munculnya KLB Provinsi besar.
f.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Kajian Epidemiologi Unit Surveilans Provinsi Tim Gerak Cepat Provinsi Unit Lintas program/sektor, dan tenaga ahli terkait Kajian/penilaian KLB berdasarkan data awal untuk persiapan turun ke lapangan Kajian epidemiologi dilakukan sebelum PE untuk penentuan status hubungan epidemiologis/potensi meluas dan sesudah PE untuk menentukan kegiatan pencegahan dan penghentian penularan penyakit
2.Penemuan kasus dan identifikasi faktor risiko melalui penyelidikan Epidemiologi : Petugas kesehatan
a.Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)
b.Uang harian
c.Akomodasi
d.formulir penyelidikan yang diperlukan
e.Biaya komunikasi cepat
f.Logistik bagi petugas (APD) • Penyelidikan Epidemiologi dilakukan sekurang- kurangnya 5 hari. • Pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi dilakukan segera setelah diketahui KLB dan selama KLB berlangsung untuk melakukan evaluasi. • Perkiraan anggaran merujuk pada jumlah penduduk minmal 2 kab/kota yang berisiko berdasarkan data SKDR 3 tahun terakhir Kasus (probable, suspek, konfirm) a.Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan specimen b.biaya pengiriman dan pemeriksaan laboratorium
c.Biaya rujukan ke RS Bahan/alat disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai dengan jumlah kasus)- Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku Kontak Kasus a.Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan specimen b.Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen di laboratorium Bahan/alat disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai dengan jumlah kontak kasus)- Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku Penduduk berisiko
a.Formulir data populasi berisiko
b.media KIE sesuai kebutuhan Faktor risiko lingkungan (penyebab/sumb er penyakit)
a.Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan sampel lingkungan
b.biaya pengiriman dan pemeriksaan laboratorium Sesuai dengan jenis sampel yang dibutuhkan terkait penyakit Sesuai dengan biaya yang berlaku (sesuai standar)
3.Penatalaksana an penderita Petugas kesehatan terlatih (medis, lab, radiologis, ahli gizi, dll)
a.Formulir pemeriksaan (rekam medis) b.sarana/ prasarana, pemeriksaan, perawatan dan pengobatan pasien Sesuai kebutuhan Sesuai standar pelayanan kesehatan di RS Penderita/pasien penyakit KLB (konfirmasi, probable dan suspek)
a.Biaya pemeriksaan, perawatan dan pengobatan selama di RS Sesuai standar biaya pelayanan kesehatan di RS
4.pencegahan dan pengebalan
a.Petugas kesehatan
a.Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)
b.Uang harian
c.Akomodasi
d.formulir penyelidikan yang diperlukan
e.Biaya komunikasi cepat
f.Logistik bagi petugas (Alat Perlindungan Diri/ APD termasuk pengebalan) Sesuai standar biaya yang berlaku
b.Kontak kasus dan Penduduk berisiko
a.profilaksis
b.APD (masker)
c.Respon imunisasi Sesuai kebutuhan
5.pemusnahan penyebab penyakit Petugas kesehatan
a.Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)
b.Uang harian c.Akomodasi
d.formulir penyelidikan yang diperlukan e.Biaya komunikasi cepat
f.Logistik bagi petugas (APD) Sesuai standar biaya yang berlaku Vektor dan binatang pembawa penyakit - Alat/bahan pemusnah vektor dan binatang pembawa penyakit (untuk hewan/binatang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait) Sesuai kebutuhan lingkungan Alat dan bahan pelaksanaan kebersihan lingkungan Sesuai kebutuhan
6.penanganan jenazah Petugas Pemulasaran terlatih
a.Bahan pemulasaran jenazah sesuai pedoman yang berlaku
b.APD petugas Sesuai kebutuhan Petugas Pemakaman
a.APD petugas Sesuai kebutuhan
7.Komunikasi Risiko Petugas kesehatan terlatih
a.Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)
b.Uang harian
c.Akomodasi
d.Logistik bagi petugas (APD) Sesuai dengan standar biaya yang berlaku Populasi berisiko Media KIE termasuk Komunikasi massa melalui iklan layanan masyarakat Sesuai kebutuhan
8.Upaya penanggulanga n lainnya Petugas Kesehatan - Media KIE - Logistik, sarana/ prasarana yang terkait dengan kegiatan karantina Sesuai kebutuhan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
9.Penemuan kasus dan identifikasi faktor risiko melalui penyelidikan Epidemiologi : Petugas kesehatan
g.Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)
h.Uang harian
i.Akomodasi
j.formulir penyelidikan yang diperlukan
k.Biaya komunikasi cepat
l.Logistik bagi petugas (APD) • Penyelidikan Epidemiologi dilakukan sekurang- kurangnya 5 hari. • Pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi dilakukan segera setelah diketahui KLB dan selama KLB berlangsung untuk melakukan evaluasi. • Perkiraan anggaran merujuk pada jumlah penduduk minmal 2 kab/kota yang berisiko berdasarkan data SKDR 3 tahun terakhir Kasus (probable, suspek, konfirm) a.Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan specimen b.biaya pengiriman dan pemeriksaan laboratorium
c.Biaya rujukan ke RS Bahan/alat disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai dengan jumlah kasus)- Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku Kontak Kasus a.Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan specimen b.Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen di laboratorium Bahan/alat disesuaikan dengan kebutuhan (sesuai dengan jumlah kontak kasus)- Biaya pengiriman dan pemeriksaan spesimen sesuai dengan aturan yang berlaku Penduduk berisiko
a.Formulir data populasi berisiko
b.media KIE sesuai kebutuhan Faktor risiko lingkungan (penyebab/sumb er penyakit)
a.Bahan/alat pengambilan dan pemeriksaan sampel lingkungan
b.biaya pengiriman dan pemeriksaan laboratorium Sesuai dengan jenis sampel yang dibutuhkan terkait penyakit Sesuai dengan biaya yang berlaku (sesuai standar)
10.Penatalaksana an penderita Petugas kesehatan terlatih (medis, lab, radiologis, ahli gizi, dll)
a.Formulir pemeriksaan (rekam medis) b.sarana/ prasarana, pemeriksaan, perawatan dan pengobatan pasien Sesuai kebutuhan Sesuai standar pelayanan kesehatan di RS Penderita/pasien penyakit KLB (konfirmasi, probable dan suspek)
a.Biaya pemeriksaan, perawatan dan pengobatan selama di RS Sesuai standar biaya pelayanan kesehatan di RS
11.pencegahan dan pengebalan
a.Petugas kesehatan
g.Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan) h.Uang harian
i.Akomodasi
j.formulir penyelidikan yang diperlukan
k.Biaya komunikasi cepat
l.Logistik bagi petugas (Alat Perlindungan Diri/ APD termasuk pengebalan) Sesuai standar biaya yang berlaku
b.Kontak kasus dan Penduduk berisiko
a.profilaksis
b.APD (masker)
c.Respon imunisasi Sesuai kebutuhan
12.pemusnahan penyebab penyakit Petugas kesehatan g.Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)
h.Uang harian
i.Akomodasi
j.formulir penyelidikan yang diperlukan
k.Biaya komunikasi cepat
l.Logistik bagi petugas (APD) Sesuai standar biaya yang berlaku Vektor dan binatang pembawa penyakit - Alat/bahan pemusnah vektor dan binatang pembawa penyakit (untuk hewan/binatang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait) Sesuai kebutuhan lingkungan Alat dan bahan pelaksanaan kebersihan lingkungan Sesuai kebutuhan
13.penanganan jenazah Petugas Pemulasaran terlatih
a.Bahan pemulasaran jenazah sesuai pedoman yang berlaku
b.APD petugas Sesuai kebutuhan Petugas Pemakaman
a.APD petugas Sesuai kebutuhan
14.Komunikasi Risiko Petugas kesehatan terlatih
e.Transport petugas (Transport daerah sulit/ sewa kendaraan)
f.Uang harian
g.Akomodasi h.Logistik bagi petugas (APD) Sesuai dengan standar biaya yang berlaku Populasi berisiko Media KIE termasuk Komunikasi massa melalui iklan layanan masyarakat Sesuai kebutuhan
15.Upaya penanggulanga n lainnya Petugas Kesehatan - Media KIE - Logistik, sarana/ prasarana yang terkait dengan kegiatan karantina Sesuai kebutuhan Keterangan : a) Lama pelaksanaan penyelidikan epidemiologi tergantung pada jenis penyakit, luas dan lokasi kejadian KLB b) Jenis bahan dan alat pengambilan serta tempat penyimpanan spesimen/sampel kasus, kontak dan lingkungan tergantung dari jenis KLB c) Pengiriman spesimen/sampel KLB ke laboratorium rujukan.
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Vaksin Tetanus Difteri (Td); 1 ampul x Sejumlah sasaran ibu hamil/10 (tergantung status imunisasi ibu) - Pencegahan Tetanus pada ibu dan tetanus pada bayi saat persalinan 2 Tablet tambah darah 90 tablet x jumlah ibu hamil - Pencegahan anemia defisiensi besi dan defisiensi asam folat 3 Alat deteksi risiko ibu hamil
a.tes kehamilan Sejumlah ibu hamil - Mengetahui hamil atau tidak
b.pemeriksaan Hb Sejumlah ibu hamil - Mengetahui anemia atau tidak
c.pemeriksaan golongan darah Sejumlah ibu hamil - Mengetahui golongan darah ibu hamil sebagai persiapan mencari pendonor darah bila terjadi komplikasi
d.Pemeriksaan glukoprotein urin Sejumlah ibu hamil x 15% - Mengetahui diabetes dan risiko pre eklamsi dan eklamsi 4 Kartu ibu/rekam medis ibu Sejumlah ibu hamil - Form rekam medis bagi ibu No Barang Jumlah Fungsi 5 Buku KIA Sesuai Kebutuhan - Pencatatan kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun - Media KIE bagi ibu dan keluarganya
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia Kesehatan Tenaga kesehatan meliputi:
a.Dokter/ dokter spesialis kebidanan, atau
b.Bidan, atau
c.Perawat
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan antenatal yang sesuai standar yang meliputi: 1) Standar kuantitas. 2) Standar kualitas.
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran ibu hamil di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Standar kuantitas adalah Kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) dengan ketentuan:
a.Satu kali pada trimester pertama.
b.Satu kali pada trimester kedua.
c.Dua kali pada trimester ketiga. 3) Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T, meliputi:
a.Pengukuran berat badan.
b.Pengukuran tekanan darah.
c.Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA).
d.Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri).
e.Penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ).
f.Pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi.
g.Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet.
h.Tes Laboratorium.
i.Tatalaksana/penanganan kasus.
j.Temu wicara (konseling).
d.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dinilai dari cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Catatan: a) Nominator yang dihitung adalah Ibu hamil yang telah selesai menjalani masa kehamilannya (bersalin) di akhir tahun berjalan Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil = Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun (Nominator) x 100 % Jumlah sasaran ibu hamil di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama (denominator) b) Ibu hamil yang belum selesai menjalani masa kehamilannya pada akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai nominator akan tetapi dihitung sebagai nominator dan denominator pada tahun berikutnya. Contoh Perhitungan Kabupaten “A” terdapat 3 Puskesmas B,C,dan D. Terdapat estimasi 1000 ibu hamil dan dari hasil pendataan terdapat 750 ibu hamil. Adapun rincian yang berkunjung ke Puskesmas dan fasyankes swasta: Lokasi Pelayanan Jumlah Ibu hamil di Kab (proyeksi) Mendapat pelayanan Sesuai standar Mendapat pelayanan Tidak sesuai standard Keterangan
1.Puskesmas B, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes, Pustu dan fasyankes swasta) 350 150 100 100 ibu hamil tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar misalnya ibu hamil tidak mendapatkan tablet tambah darah. 2.Puskesmas C, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes, Pustu dan fasyankes swasta) 500 300 100 Fasyankes swasta termasuk rumah sakit harus melapor ke puskesmas C 3.Puskesmas D, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes, Pustu) 150 100 0 Tidak ada fasyankes swasta di wilayah Puskesmas C Total Kabupaten A (Total Puskesmas B+C+D) 1000 (X) 550 (Y) 200 (Z) Capaian indikator ibu hamil yang mendapat pelayanan standar di Kab. A = ___Y__ x 100% X = _550_ x 100% = 55% 1000 Capaian SPM kabupaten A untuk indikator pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 55 %. Catatan: a) Capaian SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 55%), sehingga kabupaten A harus menganalisis penyebabnya seperti :
(1)Kurangnya informasi mengenai pelayanan antenatal
(2)akses ke fasyankes sulit
(3)pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4)ibu hamil mendapatkan pelayanan di fasyankes luar wilayah kerja kabupaten/kota
(5)kendala biaya
(6)Sosial budaya Untuk dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan kesehatan ibu hamil mencapai 100%. b) Ibu hamil di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal ibu hamil tersebut.
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan Ibu Hamil Petugas Pendataan Ibu Hamil Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Jumlah Desa x Biaya Transport x frekuensi pendataan (Terintegrasi dengan PIS PK) Formulir Pengadaan paket Pendataan 1 Form x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas
2.Pemeriksaan Antenatal
a.Pelayanan dalam gedung Petugas Pelayanan Antenatal Alat kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan 1 Paket x Jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya Pemeriksaan Laboratorium Pengadaan Set Pemeriksaan Laboratorium Ibu Hamil (1 Paket x Jumlah Sasaran) / 100 Obat Pengadaan Tablet Fe (90 tablet) 90 tablet Fe x Jumlah sasaran Bumil Vaksin Pengadaan Paket Imunisasi Td 1 Paket x Jumlah sasaran ibu hamil/10
b.Pelayanan luar gedung Petugas Pelayanan Antenatal Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Kunjungan (rutin dan sweeping) Alat kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (Antenatal) 1 Paket x Jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya Obat Pengadaan Tablet Fe (90 tablet) Terintegrasi dengan paket pengadaan Tablet Fe pelayanan dalam gedung
3.Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA Petugas Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA Terintegrasi dengan pelayanan Antenatal Buku KIA Sesuai Kebutuhan 1 buku x Jumlah Sasaran ibu hamil
4.Pengisian Kartu Ibu dan Kohort Register ibu Pengadaan Register Kohort ibu (Antenatal, bersalin, nifas) 1 Paket x Jumlah Desa (integrasi untuk kebutuhan ibu bersalin dan ibu nifas) Kartu Ibu Pengadaan Kartu Ibu 1 paket x jumlah ibu hamil Formulir dan ATK Pengadaan formulir kartu ibu, form pelaporan, dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas
5.Rujukan Petugas Pelayanan Kegawat- daruratan maternal Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan B. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Formulir partograf Sejumlah sasaran ibu bersalin - Instrumen pemantauan persalinan 2 Kartu ibu (rekam medis) Terintegrasi dengan ibu hamil - Form rekam medis bagi ibu 3 Buku KIA Terintegrasi dengan ibu hamil - Pencatatan kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun - Media KIE bagi ibu dan keluarganya
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan Tenaga kesehatan meliputi:
a.Dokter/ dokter spesialis kebidanan dan kandungan, atau
b.Bidan, atau
c.Perawat
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin sesuai standar kepada semua ibu bersalin di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan persalinan sesuai standar meliputi: 1) Persalinan normal. 2) Persalinan komplikasi.
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran ibu bersalin di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Standar persalinan normal adalah Acuan Persalinan Normal (APN) sesuai standar. a) Dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. b) Tenaga penolong minimal 2 orang, terdiri dari:
(1)Dokter dan bidan, atau
(2)2 orang bidan, atau
(3)Bidan dan perawat. 3) Standar persalinan komplikasi mengacu pada Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di fasilitas pelayanan kesehatan Dasar dan Rujukan.
d.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. x 100 % Jumlah sasaran ibu bersalin di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Contoh Perhitungan Kabupaten “D” terdiri dari 3 Puskesmas A,B, dan C. Terdapat 3.500 sasaran ibu bersalin (proyeksi) . Rincian ibu yang mendapatkan pelayanan ibu bersalin di Puskesmas dan jaringannya serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah sebagai berikut: Lokasi Pelayanan Jumlah ibu bersalin (proyeksi) Dilayani Sesuai standar Dilayani Tidak sesuai standar Keterangan Puskesmas A 800 500 0 Bersalin oleh tenaga kesehatan di Rumah 0 20 Tidak dihitung, karena tidak bersalin di fasyankes. Tetapi dipakai sebagai bahan evaluasi dan perencanaan Puskesmas selanjutnya Bersalin oleh dukun 0 Tidak dihitung, tetapi sebagai bahan evaluasi dan perencanaan berikutnya Bersalin di Polindes dan poskesdes 0 30 Tidak dihitung, kecuali pemerintah daerah menjaminpolin des dan poskesdes telah dilengkapi SDM, sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan persalinan Bersalin di Fasilitas pelayanan kesehatan swasta 200 0 Fasyankes primer dan rujukan melaporkan pelayanan persalinan ke Puskesmas sesuai dengan wilayah kerjanya Total Puskesmas A 800 700 50 Total Puskesmas B 1300 900 100 Total Puskesmas C 1400 1000 0 Kabupaten D (Total Puskesmas A+B+C) 3.500 (X) 2.600 (Y) 150 (Z) *data bersalin dirumah, Polindes, poskesdes, oleh dukun dilaporkan ke Puskesmas walaupun tidak dihitung dalam cakupan. Capaian indikator Ibu bersalin mendapat pelayanan standar di Kab. D = ___Y__ x 100% X = _2600_ x 100% = 74,3 % 3500 Capaian SPM kabupaten D untuk indikator pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 74,3 % Catatan: a) Capaian SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 74,3%), sehingga kabupaten A harus menganalisis penyebabnya seperti :
(1)Kurangnya informasi mengenai pelayanan persalinan
(2)akses ke fasyankes sulit
(3)pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4)ibu bersalin mendapatkan pelayanan bukan oleh nakes dan atau tidak difasyankes
(5)ibu bersalin mendapatkan pelayanan di luar wilayah kerja kab/kota
(6)kendala biaya
(7)Sosial budaya Untuk dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan kesehatan ibu bersalin mencapai 100%. b) Ibu bersalin di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal ibu bersalin tersebut.
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan Ibu Bersalin Petugas Pendataan Ibu Bersalin Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Jumlah Desa x Biaya Transport x frekuensi pendataan (Terintegrasi dengan PIS PK) Formulir Pengadaan paket 1 Form x Kegiatan Pendataan x LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Pendataan Jumlah Puskesmas
2.Pelayanan Persalinan Alat kesehatan sesuai Permenkes yang berlaku mengatur tentang Puskesmas *Pengadaan alkes tidak harus setiap tahun Pengadaan Set Persalinan 1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menolong persalinan Pengadaan Set Resusitasi Bayi 1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menolong persalinan Pengadaan Set Perawatan Pasca Persalinan 1 Paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menolong persalinan Obat Pengadaan paket obat dan BHP untuk persalinan 1 Paket x Jumlah Ibu Bersalin Formulir Partograf Pengadaan formulir partograf 1 Formulir x Jumlah Ibu Bersalin
3.Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA Buku KIA Sesuai kebutuhan Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
4.Pengisian Kartu Ibu dan Kohort Ibu Register Kohort ibu Pengadaan Register Kohort Ibu 1 Paket x jumlah desa (terintegrasi dengan pengadaan kohort ibu hamil) Kartu Ibu 1 paket x jumlah ibu hamil (terintegrasi dengan pengadaan kohort ibu hamil) ATK Pengadaan ATK Sudah terintegrasi dengan pengadaan ATK ibu hamil)
5.Rujukan pertolongan persalinan (jika diperlukan) Petugas Pelayanan Kegawatdarurat an maternal Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan Alat kesehatan Set Kegawatdarurat an maternal 1 paket x Jumlah Fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menolong persalinan Pendamping Ibu Bersalin Biaya transport petugas/BBM Jumlah Pendamping Ibu Bersalin (maksimal 2 orang) x Biaya Transport per Rujukan Rumah Tunggu Biaya sewa/operasion al (jika diperlukan) Paket operasional rumah tunggu C. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Vaksin Hepatitis B0 Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir Pencegahan infeksi Hepatitis B 2 Vitamin K1 Injeksi Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir Pencegahan perdarahan 3 Salep/tetes mata antibiotik Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir Pencegahan infeksi mata 4 Formulir Bayi Baru Lahir Sejumlah sasaran Bayi Baru Lahir - Pencatatan hasil pemeriksaan fisik Bayi Baru Lahir 5 Formulir MTBM Sejumlah 3 x sasaran Bayi Baru Lahir - Pencatatan hasil pemeriksaan Bayi Baru Lahir dengan menggunakan Pendekatan MTBM untuk bayi sehat dan sakit 6 Buku KIA Terintegrasi dengan ibu hamil - Pencatatan kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun - Media KIE bagi ibu dan keluarganya
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia Kesehatan Tenaga kesehatan meliputi:
a.Dokter/ dokter spesialis anak, atau
b.Bidan, atau
c.Perawat
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar kepada semua bayi usia 0-28 hari di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar meliputi: 1) Standar kuantitas. 2) Standar kualitas.
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran bayi baru lahir di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Standar kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan: a) Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6 - 48 jam b) Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3 - 7 hari c) Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8 - 28 hari. 3) Standar kualitas: a) Pelayanan Neonatal Esensial saat lahir (0-6 jam). Perawatan neonatal esensial saat lahir meliputi:
(1)Pemotongan dan perawatan tali pusat.
(2)Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
(3)Injeksi vitamin K1.
(4)Pemberian salep/tetes mata antibiotic.
(5)Pemberian imunisasi (injeksi vaksin Hepatitis B0). b) Pelayanan Neonatal Esensial setelah lahir (6 jam – 28 hari). Perawatan neonatal esensial setelah lahir meliputi:
(1)Konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif.
(2)Memeriksa kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM.
(3)Pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasilitas pelayanan kesehatan atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1.
(4)Imunisasi Hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong tenaga kesehatan.
(5)Penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi.
d.Capaian Kinerja
a.Definisi Operasional Capaian Kerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir dinilai dari cakupan jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Rumus Perhitungan Kinerja Lokasi Pelayanan Jumlah Bayi Baru Lahir di Kab/Kota (proyeksi) Mendapat pelayanan Sesuai standar Mendapat pelayanan Tidak sesuai standard Keterangan Presentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir = Jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai dengan standar dalam kurun waktu satu tahun x 100 %Jumlah sasaran bayi baru lahir di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama Lokasi Pelayanan Jumlah Bayi Baru Lahir di Kab/Kota (proyeksi) Mendapat pelayanan Sesuai standar Mendapat pelayanan Tidak sesuai standard Keterangan
1.Puskesmas B, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes , Pustu , Rumah sakit dan fasyankes swasta) 350 150 100 100 bayi baru lahir tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar misalnya bayi baru lahir tidak mendapatkan salep mata antibiotic 2.Puskesmas C, ( data laporan termasuk dari poskesdes,polindes , Pustu , Rumah sakit dan fasyankes swasta) 500 300 100 Rumah Sakit dan Fasyankes swasta harus melapor ke puskesmas C 3.Puskesmas D, (data laporan termasuk dari poskesdes,polindes , Pustu) 150 100 0 Tidak ada fasyankes swasta di wilayah Puskesmas C Total Kabupaten A (Total Puskesmas B+C+D) 1000 (X) 550 (Y) 200 (Z) Capaian indikator bayi baru lahir yang mendapat pelayanan standar di Kab. A = ___Y__ x 100% X = _550_ x 100% = 55% 1000 Capaian SPM kabupaten A untuk indikator pelayanan kesehatan bayi baru lahir adalah 55 %. Catatan: a) Capaian SPM kabupaten A belum mencapai 100% ( 55%), sehingga kabupaten A harus menganalisis penyebabnya seperti :
(1)Kurangnya Informasi mengenai pelayanan bayi baru lahir
(2)akses ke fasyankes sulit
(3)pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4)bayi baru lahir mendapatkan pelayanan dil luar wilayah kerja kab/kota
(5)kendala biaya
(6)Sosial budaya Untuk dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan bayi baru lahir mencapai 100%. b) Bayi baru lahir di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal bayi baru lahir tersebut.
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan bayi baru lahir Petugas Pendataan bayi baru lahir Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Jumlah Desa x Biaya Transport x frekuensi pendataan (Terintegrasi dengan PIS PK) LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Formulir Pengadaan paket Pendataan 1 Form x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas
2.Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
a.Pelayanan dalam gedung Formulir bayi Baru lahir Pengadaan formulir bayi baru lahir 1 Paket x jumlah Bayi baru lahir Formulir MTBM Pengadaan formulir MTBM 1 Paket x jumlah neonatal Alat kesehatan Set pelayanan bayi baru lahir (0-6 Jam) 1 Paket x jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya Set kegawatdarurata n neonatal 1 Paket x jumlah Puskesmas dan jejaringnya Vitamin K1 injeksi Pengadaan Vit K1 injeksi 1 ampul x jumlah Bayi baru lahir Salep/Tetes mata antibiotik Pengadaan salep / tetes mata antibiotik 1 tube x jumlah Bayi baru lahir/5 Pedoman Pelayanan Kesehatan neonatal esensial Pengadaan pedoman pelayanan kesehatan neonatal esensial 1 Paket x jumlah Puskesmas dan jejaringnya
b.Pelayanan luar Petugas Pelayanan Jumlah petugas LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME gedung kesehatan neonatal biaya transport petugas/BBM x biaya transport x jumlah kunjungan Formulir MTBM Pengadaan formulir MTBM Terintegrasi dengan pengadaan formulir MTBM pada pelayanan dalam gedung Alat Kesehatan Set pelayanan bayi baru lahir (0-6 Jam) Terintegrasi dengan Pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6 jam) pada pelayanan dalam gedung Vitamin K1 injeksi Pengadaan vit K1 injeksi Terintegrasi dengan Pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6 jam) pada pelayanan dalam gedung LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Salep/Tetes mata antibiotik Pengadaan salep / tetes mata antibiotik Terintegrasi dengan Pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6 jam) pada pelayanan dalam gedung
3.Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA Buku KIA Pengadaan buku KIA Sesuai Kebutuhan Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan kesehatan ibu hamil
4.Pencatatan dan Pelaporan Register Kohort Bayi Pengadaan register Kohort bayi 1 Paket x jumlah Puskesmas Formulir pelaporan SIP Pengadaan formulir SIP 1 paket x jumlah Puskesmas, terintegrasi dengan pengadaan formulir SIP pelaporan lainnya Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x jumlah Puskesmas
5.Rujukan pertolongan kasus komplikasi pada bayi baru lahir (jika diperlukan) Petugas Pelayanan kegawatdarurata n neonatal Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Alat kesehatan Set kegawatdarurata n neonatal Terintegrasi dengan paket pengadaan Set kegawatdarurat an neonatal pada pelayanan kesehatan bayi baru lahir dalam gedung Pendamping Bayi Baru Lahir Biaya transport petugas/BBM Jumlah pendamping bayi baru lahir (maksimal 2 orang) x biaya transport per rujukan D. Pelayanan Kesehatan Balita
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Kuisioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrumen standar lain yang berlaku Sesuai Kebutuhan Pemeriksaan perkembangan balita 2 Formulir DDTK Sesuai Kebutuhan Pencatatan hasil Pelayanan 3 Buku KIA Sejumlah sasaran ibu hamil + jumlah balita yang tidak mempunyai buku KIA Media informasi dan Pencatatan Kesehatan Ibu dan Anak sampai dengan umur 6 tahun
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia Kesehatan
a.Tenaga kesehatan: 1) Dokter, atau 2) Bidan, atau 3) Perawat 4) Gizi
b.Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu: 1) Guru PAUD 2) Kader kesehatan 4 Vitamin A Biru Sesuai standar 5 Vitamin A Merah 6 Vaksin imunisasi dasar : HB0 BCG Polio IPV DPT-HB-Hib Campak Rubell Sesuai standar Memberikan kekebalan tubuh dari penyakit. 7 Vaksin imunisasi Lanjutan : DPT-HB-Hib Campak Rubella 8 Jarum suntik dan BHP Pemberian imunisasi pada balita 9 Peralatan anafilaktik Pengobatan bila terjadi syok anafilaktik akibat penyuntikan
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada semua balita di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan kesehatan balita berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi : 1) Pelayanan kesehatan balita sehat. 2) Pelayanan kesehatan balita sakit.
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran balita di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Pelayanan kesehatan balita sehat adalah pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan menggunakan buku KIA dan skrining tumbuh kembang, meliputi: a) Pelayanan kesehatan Balita usia 0 -11 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun.
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali /tahun.
(3)Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/tahun.
(4)Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan 1 kali setahun.
(5)Pemberian imunisasi dasar lengkap. b) Pelayanan kesehatan Balita usia 12-23 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan).
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/ tahun.
(4)Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun.
(5)Pemberian Imunisasi Lanjutan. c) Pelayanan kesehatan Balita usia 24-59 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan).
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/ tahun.
(4)Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. d) Pemantauan perkembangan balita. e) Pemberian kapsul vitamin A. f) Pemberian imunisasi dasar lengkap. g) Pemberian imunisasi lanjutan. h) Pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan. i) Edukasi dan informasi. 3) Pelayanan kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen terpadu balita sakit (MTBS).
d.Capaian Kinerja 1) Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Cakupan Pelayanan Kesehatan Balita sesuai Standar = Jumlah Balita usia 12-23 bulan yang mendapat Pelayanan Kesehatan sesuai Standar 1 + Jumlah Balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 2 + Balita usia 36-59 bulan mendapakan pelayanan sesuai standar 3 ___________________________________ X100% Jumlah Balita usia 12-59 bulan di wilayah kerja Kabupaten/kota tersebut pada kurun waktu satu tahun yang sama Catatan : a) Balita yang belum mencapai usia 1 tahun di akhir tahun berjalan, tidak di hitung sebagai cakupan. Perhitungan balita usia 0-11 bulan dilakukan setelah balita berulang tahun yang pertama (balita genap berusia 1 tahun/12 bulan). b) Balita yang belum mencapai usia 24 bulan di akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan. Perhitungan dilakukan setelah berulang tahun yang kedua (balita genap berusia 2 tahun/24 bulan) c) Balita yang belum mencapai usia 36 bulan, di akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai cakupan balita usia 36-59 bulan. Perhitungan di lakukan setelah berulang tahun yang ketiga (balita genap berusia 3 tahun/36 bulan) Contoh Perhitungan Contoh 1 Balita A lahir pada 1 Juni 2018, di akhir tahun berjalan (Desember 2018) balita A berusia 6 bulan, sudah mendapatkan penimbangan 4 kali, pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 1 kali dan vitamin A 1 kali, imunisasi HB0 1 kali, BCG 1 kali, DPT-HB- Hib 3 kali, Polio 4 kali dan IVP 1 kali. Balita A di akhir tahun berjalan (Desember 2018) belum di hitung sebagai cakupan, karena belum mencapai usia 1 tahun dan belum mendapatkan pelayanan sesuai standar; Contoh 2 Balita B lahir pada 1 Oktober 2017, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), balita B berusia 14 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir (Jan-Des 2018) Balita B mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan sebanyak 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, pemberian vitamin A 2 kali dan imunisasi dasar nya sudah lengkap. Balita B di hitung sebagai cakupan Balita usia 12-23 bulan pada tahun 2018 karena sudah mendapatkan pelayanan sesuai standar; Contoh 3 Balita C lahir pada 1 November 2016, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), balita C berusia 25 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir ( Jan-Des 2018) Balita C mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali di kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali , Imunisasi lanjutan Campak Rubella 1 kali dan DPT-HB-Hib 1 kali. Balita C di hitung sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan karena mendapatkan pelayanan sesuai standar Contoh 4 Balita D lahir pada 1 November 2015, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), bayi D berusia 37 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir ( jan-Des 2018) Balita D sudah mendapatkan penimbangan 8 kali ( 4 kali di kurun waktu 6 bulan ), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali . Balita D di hitung sebagai cakupan balita usia 36—59 bulan karena mendapatkan pelayanan sesuai standar Cara Menghitung Cakupan Pelayanan Di Kabupaten D, terdapat Puskesmas A dab B. Jumlah sasaran balita (0-59 Bulan) yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama sebanyak 300 orang Balita. Jumlah balita yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan rincian sebagai berikut : Lokasi Pelayanan Jumlah Balita Balita Mendapat pelayanan sesuai standar Balita Tidak mendapat pelayanan sesuai standard Keterangan Puskesmas A dan Jaringannya 200 150 50 Pelayanan tidak sesuai standar misalnya balita hanya mendapatkan pengukuran Panjang badan/TB 1 kali /setahun Puskesmas B dan Jaringannya 100 70 30 Jumlah 300 (X) 220 (Y) 80 (Z) Capaian SPM Balita mendapat pelayanan standar di Kab. D = ___Y__ x 100% X = _220 x 100% = 73,3 % 300 Capaian SPM kabupaten D untuk indikator pelayanan balita adalah 73,3 % Catatan: a) Capaian SPM kabupaten D belum mencapai 100% (73,3%), sehingga kabupaten D harus menganalisis penyebabnya seperti :
(1)Kurangnya Informasi mengenai pelayanan balita
(2)akses ke fasyankes sulit
(3)pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke puskemas
(4)balita mendapatkan pelayanan dil luar wilayah kerja kab/kota
(5)kendala biaya
(6)Sosial budaya Untuk dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan balita mencapai 100%. b) Balita di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kab/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke Kab/Kota sesuai dengan alamat tinggal bayi dan anak balita tersebut.
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan Balita 0-59 Bulan Petugas Pendataan Balita Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah kunjungan pendataan (terintegrasi dengan PIS-PK) LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Formulir Pengadaan Formulir Jumlah Paket x biaya perpaket x Jumlah Puskesmas
2.Pelayanan Kesehatan Balita
a.Pelayanan dalam gedung Alat Kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Kesehatan Anak 1 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya Pengadaan Set Imunisasi 1 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya Pengadaaan SDIDTK KIT 2 Paket x Jumlah puskesmas, jaringan, dan jejaringnya Formulir DDTK Pengadaan formulir DDTK 1 Form x jumlah balita Formulir Kuisioner Pra Skrining Perkemban gan Pengadaan Formulir Kuesioner Pra Skrining Perkembangan 1 paket x jumlah balita
b.Pelayanan luar gedung Petugas Pelayanan Kesehatan Balita Biaya transport petugas/BBM(1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan Alat Kesehatan Pengadaan Kit Posyandu 1 Paket x Jumlah Puskesmas LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Pengadaan Kit Imunisasi Terintegrasi dengan Pengadaan Set Imunisasi pada pelayanan dalam gedung Pengadaan SDIDTK KIT Terintegrasi dengan Pengadaan SDIDTK KIT pada pelayanan dalam gedung Formulir DDTK Pengadaan Formulir DDTK Terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung Formulir Kuesioner Pra Skrining Perkemban gan Pengadaan Formulir Kuesioner Pra Skrining Perkembangan Terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung
3.Pengisian dan pemanfaata n Buku KIA Buku KIA Pengadaan Buku KIA Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
4.Pencatatan dan pelaporan Balita Data Jumlah Balita Register Kohort bayi, Pengadaan Register Kohort Balita 1 Paket x Jumlah Desa LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Kohort Balita dan Apras Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas
5.Pelayanan Rujukan Petugas kesehatan Melakukan rujukan secara tepat sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan kesehatan balita yang ditemukan, ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan yang mampu menangani Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah Rujukan E. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Buku Rapor Kesehatanku Sesuai jumlah peserta didik di sekolah/madrasah - Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan dan - Media KIE 2 Buku Pemantauan Kesehatan Sesuai jumlah anak usia pendidikan dasar di luar satuan pendidikan dasar seperti di pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyandu remaja - Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan dan - Media KIE No Barang Jumlah Fungsi 3 Kuesioner Skrining kesehatan Sesuai jumlah anak usia pendidikan dasar - Pemeriksaan kesehatan usia pendidikan dasar 4 Formulir Rekapitulasi Hasil Pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam sekolah Sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah anak usia pendidikan dasar per sekolah/madrasah, - Umpan balik hasil skrining/penjaringan kesehatan ke sekolah/madrasah - pencatatan dan pelaporan 5 Formulir Rekapitulasi Hasil Pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di luar sekolah. Sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah,pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyandu remaja per puskesmas - Umpan balik hasil skrining/penjaringan kesehatan di pondok pesantren/panti/LKSA/lapa s/LPKA/ posyandu remaja - Pencatatan dan pelaporan
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia Kesehatan
a.Tenaga kesehatan: 1) Dokter/ dokter gigi, atau 2) Bidan, atau 3) Perawat 4) Gizi 5) Tenaga kesehatan masyarakat
b.Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu: 1) Guru 2) Kader kesehatan/ dokter kecil/ peer conselor No Kegiatan SDM Kesehatan 1) Skrining Kesehatan -
a.pemeriksaan status gizi - Guru - Tenaga pendamping di Lapas/LPKA - Tenaga pendamping/ pekerja sosial di Panti/LKSA - Dokter Kecil, kader kesehatan remaja termasuk kader posyandu remaja
b.pemeriksaan tanda-tanda vital - dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat gigi kader posyandu remaja
c.pemeriksaan kebersihan diri serta kesehatan gigi dan mulut - dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat gigi Guru BK, Guru UKS - Tenaga pendamping di Lapas/LPKA - Tenaga pendamping/ pekerja sosial di Panti/LKSA - Dokter Kecil, kader kesehatan remaja termasuk kader posyandu remaja
d.pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pendengaran dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat gigi
e.penilaian kesehatan reproduksi - dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat gigi Guru BK, Guru UKS - Tenaga pendamping di Lapas/LPKA - Tenaga pendamping/ pekerja sosial di Panti/LKSA
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar pada anak usia pendidikan dasar di dalam dan luar satuan pendidikan dasar di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran.
b.Pengertian Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1) Skrining kesehatan. 2) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. Keterangan: Dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah.
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran anak setingkat usia pendidikan dasar (7 sampai dengan 15 tahun) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Skrining kesehatan Pelaksanaan skrining kesehatan anak usia pendidikan dasar dilaksanakan di satuan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dan di luar satuan pendidikan dasar seperti di pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya, meliputi: a) Penilaian status gizi. b) Penilaian tanda vital. c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut. d) Penilaian ketajaman indera. 3) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi: a) Memberikan umpan balik hasil skrining kesehatan b) Melakukan rujukan jika diperlukan c) Memberikan penyuluhan kesehatan
d.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan anak setingkat pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun ajaran. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar = Jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran x 100 % Jumlah semua anak usia pendidikan dasar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran yang sama. Contoh perhitungan Di Kabupaten “E” terdapat 17.000 anak usia pendidikan dasar. Rincian anak yang mendapatkan pelayanan kesehatan di satuan pendidikan dasar dan di luar satuan pendidikan dasar (pondok pesantren/panti/LKSA/lapas/LPKA/posyandu remaja sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar di sekolah/ madrasah Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar di pondok pesantren/p anti/LKSA /lapas/ LPKA/posya ndu remaja Tidak mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar Tidak mendapat pelayanan kesehatan Puskesmas A 7.500 7.400 55 40 5 Puskesmas B 6.000 5.750 42 200 8 Puskesmas C 3.500 2.677 33 600 190 Jumlah 17.000 15.827 130 840 203 Hasil rekapitulasi pada tahun itu, anak usia pendidikan dasar didalam satu tahun ajaran sebanyak 17.000 anak, yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di sebanyak 15.957 orang (jumlah anak usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di sekolah sebanyak 15.827 orang + jumlah anak usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di pondok pesantren/panti/LKSA/lapas/LPKA/posyandu remaja sebanyak 130 orang). Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “E” dalam memberikan pelayanan kesehatan anak usia pendidikan dasar sesuai standar : 15957_ x 100%= 93,86 % 17.000 Catatan: Capaian Kinerja pemerintah Daerah Kabupaten E belum mencapai 100%, karena masih terdapat 1.043 anak yang belum mendapat skrining kesehatan (penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala) sesuai dengan standar, sehingga perlu untuk dilakukan analisis penyebab (faktor sarana prasarana, keterbatasan tenaga kesehatan puskesmas dan/atau kurangnya koordinasi lintas sektor, dan sebagainya).
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Koordinasi dan Pendataan sasaran Petugas puskesmas Biaya transport Jumlah Petugas puskesmas x jumlah sekolah/madrasah,po ndok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyandu remaja x Biaya transport
2.Pelaksanaan Skrining Kesehatan Petugas Biaya transport petugas / BBM Jumlah Petugas puskemas x Biaya transportasi x jumlah sekolah/madrasah,po ndok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyandu remaja Alat Kesehatan UKS Kit biaya UKS kit x 2 x Jumlah puskesmas Instrumen Pencatatan Pengadaan buku pencatatan - Instrumen pencatatan (buku rapor kesehatanku dan kuesioner skrining) x jumlah anak usia LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME pendidikan dasar (kelas 1 sampai 9) di sekolah/madrasah x biaya pengadaan instrumen - Instrumen pencatatan (buku pemantauan kesehatan dan kuesioner skrining) x jumlah anak usia pendidikan dasardi pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyan du remaja x biaya pengadaan instrument Formulir Rekapitulasi Hasil skrining kesehatan (Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala) Pengadaan formulir rekapitulasi di sekolah/lua r sekolah dan di Puskesmas • Formulir rekapitulasi di sekolah x jumlah satuan pendidikan dasar ( sekolah/ madrasah) • Formulir rekapitulasi di luar sekolah x jumlah pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA • Formulir rekapitulasi di LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME puskesmas x jumlah puskesmas
4.Pelaksanaan tindak lanjut hasil skrining kesehatan Formulir Rujukan Pengadaan formulir rujukan x Jumlah kasus yang dirujuk Formulir laporan / rekapitulasi skrining kesehatan (Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala) Pengadaan formulir laporan / rekapitulasi Kabupaten / Kota formulir laporan / rekapitulasi x jumlah puskesmas Petugas puskesmas Biaya transport Jumlah petugas puskesmas x jumlah sekolah/madrasah, pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA X Biaya transport F. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Pedoman dan media KIE Minimal 2 perpuskesmas Panduan dalam melakukan skrining kesehatan sesuai standar 2 - Alat ukur berat badan, - Alat ukur tinggi badan, - Alat ukur lingkarperut, - Tensimeter, - Glukometer, Sesuai jumlah sasaran Melakukan Skrining kesehatan - Tes strip gula darah, - Lancet - Kapas alkohol, - KIT IVA tes. 3 Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SI PTM) Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan
a.Tenaga kesehatan: 1) Dokter, atau 2) Bidan, atau 3) Perawat 4) Gizi 5) Tenaga kesehatan masyarakat
b.Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu, kader kesehatan No Kegiatan SDM Kesehatan
a.Pengukuran TB, BB, Lingkar perut dan Tekanan Darah Perawat/Petugas Pelaksana Posbindu terlatih
b.Pemeriksaan kadar gula darah Dokter/Perawat/Bidan/ Petugas Pelaksana Posbindu terlatih
5.Pemeriksaan SADANIS dan IVA (bagi sasaran wanita usia 30-50 tahun) Dokter/Bidan terlatih
6.Melakukan rujukan jika diperlukan Nutrisi/Tenaga Gizi/Petugas Pelaksana Posbindu terlatih
7.Memberikan penyuluhan kesehatan Dokter/Perawat/Bidan/petu gas kesehatan terlatih lainnya/ Petugas Pelaksana Posbindu terlatih
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan sesuai standar kepada warga negara usia 15-59 tahun di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi : 1) Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2) Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran usia produktif (berusia 15-59 tahun) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Pelayanan edukasi pada usia produktif adalah Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM. 3) Pelayanan Skrining faktor risiko pada usia produktif adalah skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: a) Pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut. b) Pengukuran tekanan darah. c) Pemeriksaan gula darah. d) Anamnesa perilaku berisiko. 4) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi: a) Melakukan rujukan jika diperlukan. b) Memberikan penyuluhan kesehatan. Keterangan : Wanita usia 30-50 tahun yang sudah menikah atau mempunyai riwayat berhubungan seksual berisiko dilakukan pemeriksaan SADANIS dan cek IVA.
d.Capaian Kinerja 1) Definisi operasional Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan usia produktif dinilai dari persentase orang usia 15–59 tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Persentase orang usia 15–59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar Catatan: Nominator: Jumlah orang usia 15–59 tahun di kab/kota yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator: Jumlah orang usia 15–59 tahun di kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama Contoh Perhitungan Di Kabupaten “F” terdapat 6000 Warga Negara berusia 15– 59 tahun. Rincian yang berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah adalah sebagai berikut: Jumlah orang usia 15–59 tahun di kab/kota yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Jumlah orang usia 15–59 tahun di kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. = X 100% Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Warga Negara Usia 15- 59 (Proyeksi) Jumlah Warga Negara Usia 15-59 yang Dilakukan Skrining Sesuai Standar Jumlah Warga Negara Usia 15-59 yang Dilakukan Skrining Tidak Sesuai Standar Jumlah yang Tidak Dilayani Keterangan Puskesmas dan Jaringannya 3450 650 900 650 Tidak ada skrining obesitas Fasyankes Swasta 800 100 100 100 tidak dilakukan deteksi dini kanker payudara dan kanker leher Rahim JUMLAH 6000 4250 750 1000 Hasil rekapitulasi pada tahun itu, warga negara berusia 15–59 yang berkunjung adalah sebanyak 5000 orang. Sebanyak 4250 orang mendapat pemeriksaan obesitas, hipertensi dan diabetes melitus, pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pendengaran sesuai standar. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “F” dalam memberikan pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 15–59 tahun adalah 4250/6000 x 100 % = 70,83 %. Catatan: Mengingat Jumlah kunjungan masih 5000 orang diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau 1000 orang yang belum berkunjung. Perlu di analisis sebab-sebab mereka belum berkunjung apakah persoalan sosialisasi, akses, sudah memeriksa sendiri atau tidak mau mendapat pelayanan skrining.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai strategi untuk menjangkau seluruh warga negara usia 15-59 tahun agar seluruhnya dapat memperoleh pelayanan skrining sesuai standar setahun sekali.
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume
1.Skrining faktor risiko PTM
a.Usia 15–59 tahun Petugas Pelayanan Skrining Alat Kesehatan Pengadaan Kit Skrining PTM Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Suspek Penderita Semua orang sesuai sasaran usia 15-59 tahun
b.Usia 30–50 tahun Petugas Pelayanan Skrining Alat Kesehatan Pengadaan Kit Pemeriksaan IVA Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Suspek Penderita (perempuan) Data Jumlah sasaran usia 30-50 tahun Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume
2.Konseling tentang faktor risiko PTM Petugas Pelayanan Konseling Media konseling PTM Pengadaan Media konseling PTM 1 Paket/ kegiatan x Jumlah Puskesmas Penderita dengan faktor risiko Data Jumlah penderita dengan faktor risiko
3.Pelayanan rujukan kasus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Petugas Pelayanan kesehatan kasus faktor risiko PTM Penderita denganfaktor risiko PTM Data Jumlah Penderita faktor risiko PTM Alat Kesehatan Pengadaan Kit peralatan PTM Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Laboratorium Pengadaan paket pemeriksaan Laboratorium : Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume
4.Pencatatan dan pelaporan faktor risiko PTM Petugas Pencatatan dan pelaporan Suspek dengan Faktor Risiko Data jumlah orang dengan Faktor Risiko Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas G. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Strip uji pemeriksaan : - Gula darah - Kolesterol Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) - Pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol dalam darah 2 Instrumen Geriatric Depression Scale (GDS), Instrumen Abbreviated Mental Test (AMT), dan Instrumen Activity Daily Living (ADL) dalam paket Pengkajian Paripurna Pasien Geriatri (P3G) Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) - Pemeriksaan kesehatan usia lanjut (≥ 60 tahun) meliputi pemeriksaan status mental, status kognitif dan tingkat kemandirian pada usia lanjut. No Barang Jumlah Fungsi 3 Buku Kesehatan Lansia Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) - Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan usia lanjut (≥ 60 Tahun) - Media KIE
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia Kesehatan
a.Tenaga kesehatan: 1) Dokter, atau 2) Bidan, atau 3) Perawat 4) Gizi 5) Tenaga kesehatan masyarakat
b.Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu, kader kesehatan
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap Warga Negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar. Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada Warga Negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar meliputi : 1) Edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. 2) Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran usia lanjut (berusia 60 tahun atau lebih) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Pelayanan edukasi pada usia lanjut adalah Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah. 3) Pelayanan Skrining faktor risiko pada usia lanjut adalah skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: a) Pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut b) Pengukuran tekanan darah c) Pemeriksaan gula darah d) Pemeriksaan gangguan mental e) Pemeriksaan gangguan kognitif f) Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut g) Anamnesa perilaku berisiko 4) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi: a) Melakukan rujukan jika diperlukan b) Memberikan penyuluhan kesehatan Keterangan: Berikut form Instrumen skrining kesehatan usia lanjut yang digunakan : a) Instrumen Geriatric Depression Scale (GDS) INSTRUMEN GERIATRIC DEPRESSION SCALE (GDS) Tanggal : ……………………….. Nama : ………………………… Umur/Jenis Kelamin : ........ tahun / .......... Pilihlah jawaban yang paling tepat untuk menggambarkan perasaan Anda selama dua minggu terakhir. NO PERTANYAAN SKOR 1 Apakah anda pada dasarnya puas dengan kehidupan anda? YA TIDAK 2 Apakah anda sudah meninggalkan banyak kegiatan dan minat /kesenangan anda? YA TIDAK 3 Apakah anda merasa kehidupan anda hampa? YA TIDAK 4 Apakah anda sering merasa bosan? YA TIDAK 5 Apakah anda mempunyai semangat baik setiap saat? YA TIDAK 6 Apakah anda takut sesuatu yang buruk akan terjadi pada anda? YA TIDAK 7 Apakah anda merasa bahagia pada sebagian besar hidup anda? YA TIDAK 8 Apakah anda sering merasa tidak berdaya? YA TIDAK 9 Apakah anda lebih senang tinggal di rumah daripada pergi ke luar dan mengerjakan sesuatu hal yang baru? YA TIDAK 10 Apakah anda merasa mempunyai banyak masalah dengan daya ingat anda dibandingkan kebanyakan orang? YA TIDAK 11 Apakah anda pikir hidup anda sekarang ini menyenangkan? YA TIDAK 12 Apakah anda merasa tidak berharga seperti perasaan anda saat kini? YA TIDAK 13 Apakah anda merasa penuh semangat? YA TIDAK 14 Apakah anda merasa bahwa keadaan anda tidak ada harapan? YA TIDAK 15 Apakah anda pikir bahwa orang lain lebih baik keadaannya dari anda? YA TIDAK TOTAL SKOR Panduan pengisian instrumen GDS :
a.Jelaskan pada pasien bahwa pemeriksa akan menanyakan keadaan perasaannya dalam dua minggu terakhir, tidak ada jawaban benar salah, jawablah ya atau tidak sesuai dengan perasaan yang paling tepat akhir-akhir ini.
b.Bacakan pertanyaan nomor 1 – 15 sesuai dengan kalimat yang tertulis, tunggu jawaban pasien. Jika jawaban kurang jelas, tegaskan lagi apakah pasien ingin menjawab ya atau tidak. Beri tanda (lingkari) jawaban pasien tersebut.
c.Setelah semua pertanyaan dijawab, hitunglah jumlah jawaban yang bercetak tebal. Setiap jawaban (ya/tidak) yang bercetak tebal diberi nilai satu (1).
d.Jumlah skor diantara 5-9 menunjukkan kemungkinan besar ada gangguan depresi.
e.Jumlah skor 10 atau lebih menunjukkan ada gangguan depresi b) Instrumen Abbreviated Mental Test (AMT) INSTRUMEN ABBREVIATED MENTAL TEST (AMT) Tanggal : …………………………. Nama : ……………………………. Umur/Jenis Kelamin : ........tahun / ................. Salah = 0 Benar = 1 A Berapakah umur Anda? B Jam berapa sekarang? C Di mana alamat rumah Anda? D Tahun berapa sekarang? E Saat ini kita sedang berada di mana? F Mampukah pasien mengenali dokter atau perawat? G Tahun berapa Indonesia merdeka? H Siapa nama presiden RI sekarang? I Tahun berapa Anda lahir? j Menghitung mundur dari 20 sampai 1 Jumlah skor: K Perasaan hati (afek): pilih yang sesuai dengan kondisi pasien
1.Baik 2. Labil 3. Depresi 4. Gelisah 5. Cemas Cara Pelaksanaan:
1.Minta pasien untuk menjawab pertanyaan tersebut, beri tanda centang (V) pada nilai nol (0) jika salah dan satu (1) jika benar
2.Jumlahkan skor total A sampai J, item K tidak dijumlahkan, hanya sebagai keterangan.
3.Interpretasi : - Skor 8-10 menunjukkan normal, - skor 4-7 gangguan ingatan sedang dan - skor 0-3 gangguan ingatan berat c) Form penilaian Activity Daily Living (ADL) dengan instrument Indeks Barthel Modifikasi PENILAIAN ACTIVITY OF DAILY LIVING (ADL) DENGAN INSTRUMEN INDEKS BARTHEL MODIFIKASI Tanggal : ……………………… Nama : ……………………… Umur/Jenis Kelamin : .........tahun / ....... NO FUNGSI SKOR KETERANGAN HASIL 1 Mengendalikan rangsang Buang Air Besar (BAB) 0 1 2 Tidak terkendali/tak teratur (perlu pencahar) Kadang-kadang tak terkendali (1 x / minggu) Terkendali teratur 2 Mengendalikan rangsang Buang Air 0 Tak terkendali atau pakai kateter NO FUNGSI SKOR KETERANGAN HASIL Kecil (BAK) 1 2 Kadang-kadang tak terkendali (hanya 1 x / 24 jam) Mandiri 3 Membersihkan diri (mencuci wajah, menyikat rambut, mencukur kumis, sikat gigi) 0 1 Butuh pertolongan orang lain Mandiri 4 Penggunaan WC (keluar masuk WC, melepas/memakai celana, cebok, menyiram) 0 1 2 Tergantung pertolongan orang lain Perlu pertolongan pada beberapa kegiatan tetapi dapat mengerjakan sendiri beberapa kegiatan yang lain Mandiri 5 Makan minum (jika makan harus berupa potongan, dianggap dibantu) 0 1 2 Tidak mampu Perlu ditolong memotong makanan Mandiri 6 Bergerak dari kursi roda ke tempat tidur dan sebaliknya (termasuk duduk di tempat tidur) 0 1 2 3 Tidak mampu Perlu banyak bantuan untuk bisa duduk (2 orang) Bantuan minimal 1 orang Mandiri 7 Berjalan di tempat rata (atau jika tidak bisa berjalan, menjalankan kursi roda) 0 1 2 3 Tidak mampu Bisa (pindah) dengan kursi roda Berjalan dengan bantuan 1 orang Mandiri 8 Berpakaian (termasuk memasang tali sepatu, mengencangkan sabuk) 0 1 2 Tergantung orang lain Sebagian dibantu (mis: mengancing baju) Mandiri NO FUNGSI SKOR KETERANGAN HASIL 9 Naik turun tangga 0 1 2 Tidak mampu Butuh pertolongan Mandiri 10 Mandi 0 1 Tergantung orang lain Mandiri Skor Total
d.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun atau lebih dinilai dari cakupan warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standard = Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapat skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun (Nominator) x 100 % Jumlah semua warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama (Denominator) Skor Penilaian ADL dengan Instrumen Indeks Barthel Modifikasi: 20 : Mandiri (A) 12 – 19 : Ketergantungan ringan (B) 9 – 11 : Ketergantungan sedang (B) 5 – 8 : Ketergantungan berat (C) 0 - 4 : Ketergantungan total (C) Contoh perhitungan : Di Kabupaten G, terdapat puskesmas A, B dan C. Jumlah usia lanjut yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama berdasarkan data proyeksi dari BPS sebanyak 4900 orang. Jumlah usia lanjut yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan rincian sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah orang usia lanjut di Kab/Kota (Proyeksi) Jumlah orang usia lanjut yang dilayani Sesuai Standar Jumlah orang usia lanjut yang dilayani tidak Sesuai Standar Keterangan Puskesmas A dan jaringannya meliputi : 2200 1570 100 1) Pelayanan di Puskesmas A 490 0 2) Posyandu Lansia/Pos bindu 250 40 40 tidak diperiksa kolesterol 3) Rumah Sakit Umum Daerah 490 30 30 orang tidak diperiksa gangguan mental emosional / kognitif 4) Klinik Pratama 240 20 10 orang tidak diperiksa kolesterol, 10 orang tidak diperiksa gula darah 5) Rumah Sakit 100 10 10 orang tidak diperiksa tingkat Capaian SPM Pelayanan Usia Lanjut mendapat pelayanan standar di Kab. G = ___Y__ x 100% X = _3570_ x 100% = 72,85 %. 4900 Capaian SPM kabupaten G untuk indikator pelayanan kesehatan Usia Lanjut adalah 72,85 %. Catatan: a) Capaian SPM kabupaten G belum mencapai 100% ( 72,85%), sehingga kabupaten G harus menganalisis lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya misalnya :
(1)Kurangnya Informasi mengenai pelayanan kesehatan usia lanjut
(2)Sulitnya Akses ke fasilitas pelayanan kesehatan
(3)Pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan jejaring puskesmas (seperti fasyankes swasta dll) ke puskemas
(4)Adanya usia lanjut yang mendapatkan pelayanan di luar wilayah kerja kabupaten/kota
(5)Terbatasnya biaya
(6)Masih rendahnya pengetahuan masyarakat yang salah satunya disebabkan oleh faktor sosial budaya
(7)Ketersediaan sumber daya terbatas
(8)Adanya kematian/mortalitas usia lanjut Swasta kemandirian Puskesmas B dan Jaringannya 1500 1000 50 50 tidak diperiksa kolesterol, gangguan mental emosional Puskesmas C dan Jaringannya 1200 1000 100 100 tidak diperiksa kolesterol / gangguan mental emosional/ gangguan kognitif Jumlah 4.900 (X) 3.570 (Y) 250 (Z)
(9)Perpindahan penduduk/migrasi Untuk itu perlu dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan usia lanjut mencapai 100%. b) Usia lanjut di luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di Kabupaten/Kota tersebut melainkan dilaporkan ke Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat tinggal usia lanjut tersebut.
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan Sasaran Lansia 1)Petugas Biaya transport petugas/BBM untuk Pendataan sasaran usia lanjut Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah kegiatan pendataan 2)Formulir Pengadaan Formulir 1 formulir x Kegiatan Pendataan
2.Skrining Kesehatan Lansia 1) Alat Kesehatan Pengadaan Lansia Kit 3 paket (per puskesmas, jaringannya, serta jejaring) Dapat terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Strip uji pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut 1 strip uji pemeriksaan gula darah dan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME kolesterol x jumlah sasaran usia lanjut 2) Form Instrumen pemeriksaan Instrumen Geriatric Depression Scale (GDS), Instrumen Abbreviated Mental Test (AMT), dan InstrumenActivity Daily Living (ADL) dalam paket instrumen P3G Sesuai jumlah sasaran usia lanjut 1 instrumen pemeriksaan x jumlah sasaran usia lanjut 3) Petugas Biaya transport petugas/BBM ke Posyandu lansia/Posbindu/Pa nti Wredha/ kunjungan rumah Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah kunjungan
3.Pencatatan dan Pelaporan termasuk pemberian Buku Kesehatan Lansia 1) Buku Kesehatan Lansia 2) Formulir pencatatan dan pelaporan 3) ATK Pengadaan Buku Kesehatan Lansia Pengadaan formulir dan ATK 1 Buku x Jumlah sasaran usia lanjut 1 Paket x Jumlah Posyandu Lansia/Posbindu
4.Pelayanan rujukan Petugas Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Biaya Transport x Jumlah rujukan H. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Pedoman pengendalian Hipertensi dan media KIE Minimal 2 per puskesmas Panduan dalam melakukan penatalaksanaan dan edukasi sesuai standar 2 Tensimeter Sesuai kebutuhan Mengukur tekanan darah 3 Formulir pencatatan dan Pelaporan Aplikasi Sistem Informasi PTM Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan Tenaga kesehatan meliputi:
a.Dokter, atau
b.Bidan, atau
c.Perawat
d.Tenaga kesehatan masyarakat No Kegiatan SDM Kesehatan 1 Pengukuran Tekanan Darah Dokter atau Tenaga Kesehatan yang berkompeten atau tenaga kesehatan lain yang terlatih 2 Edukasi Dokter dan/ atau Tenaga Kesehatan yang berkompeten dan/ atau tenaga kesehatan terlatih 3 Terapi farmakologi Dokter
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan kesehatan penderita hipertensi sesuai standar meliputi: 1) Pengukuran tekanan darah 2) Edukasi
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran penderita hipertensi ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data RISKESDAS terbaru yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. 2) Pelayanan kesehatan hipertensi adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi: b) Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan c) Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat d) Melakukan rujukan jika diperlukan Keterangan: Tekanan Darah Sewaktu (TDS) lebih dari 140 mmHg ditambahkan pelayanan terapi farmakologi
d.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penderita hipertensi, dinilai dari persentase jumlah penderita hipertensi usia 15 tahun keatas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Catatan: Estimasi penderita hipertensi kabupaten/kota berdasarkan prevalensi data Riskesdas terbaru) Nominator: Jumlah penderita hipertensi usia ≥15 tahun yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan hipertensi sesuai standar terdiri dari: pengukuran dan monitoring tekanan darah,edukasi dan terapi farmakologi. Denominator: Jumlah estimasi penderita hipertensi usia ≥15 tahun yang berada di dalam wilayah kerjannya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Contoh Penghitungan Prevalensi kasus hipertensi di Kab/Kota “H” adalah 22% berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar, dan jumlah Warga Negara usia 15 tahun keatas di Kab/Kota “H”pada tahun 2018 adalah 2,3 juta orang. Jumlah estimasi penderita hipertensi yang berumur 15 tahun keatas di Kab/Kota“H”tahun 2018 adalah (22 x2,3 juta)/100= 506.000 penderita hipertensi. Jumlah penderita hipertensi Persentase penderita Hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Jumlah penderita hipertensi usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Jumlah estimasi penderita hipertensi usia ≥15 tahun yang berada di dalam wilayah kerjannya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. = X 100% yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar 345 ribu. Jadi % penderita hipertensi yang mendapat pelayanan kesehatan standar adalah: = (345.000/506.000) x 100 % = 68,18 % Fasilitas pelayanan kesehatan Jumlah Estimasi Penderita Hipertensi berdasarkan prevalensi Kab/ Kota Penderita HT yang dilayani sesuai standar Penderita HT yang dilayani tidak sesuai standar Penderita HT yang tidak dilayani Puskesmas dan jaringannya 245.000 60.000 45.000 Fasilitas kesehatan swasta 100.000 40.000 16.000 506.000 345.000 100.000 61.000
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume
1.Melakukan pendataan penderita Hipertensi menurut wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Petugas Pendataan penderita Hipertensi Jumlah Petugas x Transport x Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume Biaya transport petugas/BBM Jumlah kegiatan pendataan x Jumlah Puskesmas Penderita Hipertensi Data Jumlah penderita Hipertensi Alat Kesehatan Pengadaan Kit Posbindu PTM sesuai Permenkes yang berlaku Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas
2.Melakukan penemuan kasus Hipertensi untuk seluruh pasien usia ≥ 15 tahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Petugas Pelayanan Skrining Alat Kesehatan Pengadaan Tensimeter digital Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume skrining PTM dan alkes di Puskesmas/FK TP Penderita Hipertensi Data Jumlah Penderita Hipertensi
3.Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi untuk perubahan gaya hidup (diet seimbang, istirahat yang cukup, aktifitas fisik, dan kelola stress) serta Edukasi kepatuhan minum obat dan/ atau terapi farmakologi Petugas Pelayanan Kesehatan dan KIE pada penderita Hipertensi Penderita Hipertensi Data Jumlah Penderita Hipertensi yang mendapatkan Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume pelayanan kesehatan sesuai standard Media KIE Penggandaan bahan/media KIE 1 Paket x Jumlah Puskesmas Obat Pengadaan Obat Hipertensi Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di daerah
4.Melakukan rujukan ke FKRTL sesuai kriteria Petugas Pelayanan rujukan kasus hipertensi sesuai kriteria rujukan Penderita Hipertensi Data Jumlah Penderita Hipertensi yang dirujuk I. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 • Glukometer • Strip tes Gula Darah • Kapas Alkohol • Lancet Sesuai kebutuhan Sesuai Sasaran Sesuai Sasaran Sesuai Sasaran Melakukan pemeriksaan Gula Darah 2 Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi SI PTM Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan 3 Pedoman dan media KIE Minimal 2 perpuskesmas Panduan dalam melakukan penatalaksanaan sesuai standard
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan Tenaga kesehatan meliputi:
a.Dokter, atau
b.Bidan, atau
c.Perawat
d.Gizi
e.Tenaga kesehatan masyarakat No Kegiatan SDM Kesehatan 1 Pengukuran Kadar Gula Darah Dokter/Tenaga kesehatan yang berkompeten 2 Edukasi gaya hidup dan/atau nutrisi Dokter/Tenaga kesehatan yang berkompeten 3 Terapi Farmakologi Dokter
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus sesuai standar meliputi: 1) Pengukuran gula darah; 2) Edukasi 3) Terapi farmakologi.
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran penderita diabetes melitus ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data RISKESDAS terbaru yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. 2) Pelayanan kesehatan diabetes mellitus adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi: a) Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan b) Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau Nutrisi c) Melakukan rujukan jika diperlukan Keterangan: Gula darah sewaktu (GDS) lebih dari 200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi
d.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penderita DM dinilai dari persentase penderita DM usia 15 tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Catatan: Nominator : Jumlah penderita diabetes mellitus usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Denominator : Jumlah estimasi penderita diabetes mellitus usia ≥15 tahun yang berada di dalam wilayah kerjannya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Contoh Perhitungan: Kota “I” mempunyai jumlah Warga Negara usia ≥15 tahun sebesar 10.000 jiwa. Berdasarkan data prevalensi DM usia ≥15 tahun kab/kota sebesar 6,9% maka estimasi jumlah penderita DM usia ≥15 tahun di kota tersebut adalah sebesar 690 orang. Dari laporan yang ada kasus yang sudah ditangani di FKTP sesuai standar sebesar 390 orang, dari upaya penjaringan skrining kesehatan sesuai standar ditemukan 100 kasus DM baru. Kasus ini dipantau oleh Pemerintah Kabupaten/Kota agar penderita DM mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di fasilitas kesehatan yang mampu menangani. Dari hasil pemantauan di akhir tahun diketahui 390 kasus DM = Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Jumlah penderita diabetes mellitus usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Jumlah estimasi penderita diabetes mellitus usia ≥15 tahun yang berada di dalam wilayah kerjannya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. X 100% mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, 10 orang penderita DM menolak/tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan DM di fasyankes swasta semuanya dilayani sesuai standar, sehingga capaian kinerja pemerintah Kota “I” dalam pencapaian pelayanan kesehatan penderita DM adalah : 380+100 ----------- X 100% = 69,6% 690 Jadi capaian pelayanan DM di Kota tersebut hanya 69,6%, dari estimasi penderita DM usia ≥15 tahun yang harus dilayani di kota tersebut, sehingga perlu strategi untuk menjangkau penderita DM yang belum terlayani sesuai standar ataupun sama sekali belum mendapatkan pelayanan kesehatan di kota tersebut. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah estimasi penderita DM berdasark an prevalensi Kab/Kota Jumlah yang Dilakukan Pelayanan DM Sesuai Standar Jumlah yang tidak dilayani Sesuai Standar Jumlah yang Tidak Dilayani Keterangan Puskesmas dan Jaringannya 380 10 - 10 orang dinyatakan DM namun tidak di periksa sesuai standar. 290 org yang tidak mendapatkan layanan DM Fasyankes Swasta 100 - - Semua dilayani sesuai standar JUMLAH 690 480 10 - 200 orang yang belum terseteksi sehingga belum ditatalaksana
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume
1.Melakukan pendataan penderita DM menurut wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Terintegrasi Petugas Pendataan penderita DM Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Transport x Jumlah kegiatan pendataan x Jumlah Puskesmas Penderita DM Data Jumlah penderita DM Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas
2.Melakukan skrining penderita DM untuk seluruh pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Petugas Pelayanan Skrining Alat Kesehatan Pengadaan Glucometer Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM Penderita DM Data Jumlah Penderita DM
3.Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi tentang diet makanan dan aktivitas fisik, serta terapi farmakologi Petugas Pelayanan Kesehatan dan KIE pada penderita DM Penderita DM Data Jumlah Penderita DM Bahan edukasi Penggandaan bahan edukasi 1 Paket x Jumlah Puskesmas Obat Pengadaan Terintegrasi Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume Obat DM yang tidak termasuk dalam pengadaan obat JKN dengan paket pengadaan obat Puskesmas, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di daerah Alat Kesehatan Pengadaan Kit Posbindu PTM Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM
4.Melakukan rujukan ke FKRTL untuk pencegahan komplikasi Petugas Penderita DM Data Jumlah Penderita DM yang dirujuk
5.Penyediaan peralatan kesehatan DM Pemeriksa an Kesehatan DM Pengadaan Alat dan Reagen (Bahan Habis Pakai) Pemeriksaan Kesehatan DM 1 Paket x Jumlah kasus Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume
6.Penyediaan obat DM Obat DM Pengadaan Obat DM Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas
7.Pencatatan dan Pelaporan Terintegrasi dengan pencatatan dan pelaporan SPM
8.Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi dengan monitoring dan evaluasi layanan dan mutu SPM bidang kesehatan lainnya J. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)Berat
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Buku Pedoman Diagnosis Penggolongan Gangguan Jiwa (PPDGJ III) atau buku Pedoman Diagnosis Penggolongan Gangguan Jiwa terbaru (bila sudah tersedia) Minimal 1 per puskesmas Pedoman gejala klinis ODGJ (Psikotik akut dan Skizofrenia) untuk menentukan diagnosis No Barang Jumlah Fungsi 2 Kit berisi 2 Alat Fiksasi Sesuai kebutuhan Alat fiksasi sementara yang digunakan saat ODGJ dalam kondisi akut/gaduh gelisah 3 Penyediaan Formulir Pencatatan dan Pelaporan Sesuai kebutuhan Pencatatan dan Pelaporan 4 Media KIE Sesuai kebutuhan Media Komunikasi, Informasi dan edukasi sebagai alat penyuluhan
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan Pelayanan kesehatan Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat dilakukan oleh minimal 1 orang dokter dan/atau perawat terlatih jiwa dan/atau tenaga kesehatan lainnya. Jenis pelayanan dan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan sebagai berikut : No Kegiatan SDM Kesehatan 1 Pemeriksaan kesehatan jiwa Dokter dan/ atau Perawat yang terlatih jiwa dan/ atau tenaga kesehatan terlatih a Pemeriksaan status mental Dokter dan/ atau Perawat yang terlatih jiwa dan/ atau tenaga kesehatan terlatih b Wawancara Dokter dan/ atau Perawat yang terlatih jiwa dan/ atau tenaga kesehatan terlatih 2 Edukasi Dokter dan/ atau Perawat yang terlatih jiwa dan/ atau tenaga kesehatan terlatih
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan kesehatan pada ODGJ berat sesuai standar bagi psikotik akut dan Skizofrenia meliputi: 1) Pemeriksaan kesehatan jiwa; 2) Edukasi
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran pada ODGJ berat ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data RISKESDAS terbaru yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. 2) Pemeriksaan kesehatan jiwa meliputi: a) Pemeriksaan status mental b) Wawancara 3) Edukasi kepatuhan minum obat. 4) Melakukan rujukan jika diperlukan
d.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi ODGJ Berat, dinilai dari jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja Kab/Kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun X 100 % Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja Kab/Kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Catatan: Nominator : Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja Kab/Kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Denominator : Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja Kab/Kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Contoh penentuan estimasi di awal tahun. Pada tahun 2018, prevalensi ODGJ berat pada Provinsi A berdasarkan Riskesdas terkini adalah 4/1000 rumah tangga. Jumlah rumah tangga Kab/Kota B di provinsi A tahun 2018 adalah 100.000 rumah tangga. Target sasaran jumlah rumah tangga dengan ODGJ berat yang menjadi sasaran kinerja di Kab/Kota B sebanyak = 0,004x 100.000 = 400 rumah tangga dengan ODGJ berat. Dengan asumsi 1 rumah tangga ada 1 ODGJ berat, maka di Kab/Kota B terdapat 400 ODGJ berat. Sehingga untuk merencanakan kegiatan didapatkan estimasi/perkiraan di Kab/Kota B, provinsi A terdapat 400 ODGJ berat pada tahun 2018 sebagai target sasaran kinerja dalam kurun waktu satu tahun. Kesimpulan Estimasi/perkiraan target sasaran kinerja di Kab/Kota B di tahun 2018 adalah 400 ODGJ berat. Contoh perhitungan kinerja. Nominator : Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja Kab/Kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun Denominator : Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja Kab/Kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Estimasi/perkiraan target sasaran kinerja di Kabupaten B di tahun 2018 adalah 400 ODGJ berat. Namun hanya 350 dari proyeksi 400 kasus yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar. Sehingga capaian kinerja pemerintah Kabupaten B dalam kurun waktu satu tahun adalah : 350 X 100 % = 87,5 % 400 Kesimpulan : Kinerja Kab/Kota B di tahun 2018 adalah 87,5 %. Terdapat kesenjangan antara jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dengan jumlah ODGJ berat berdasarkan data proyeksi di wilayah kerja Kabupaten B, provinsi A Tahun 2018. Untuk itu perlu dilakukan analisis faktor-faktor masih adanya ODGJ berat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar, sehingga didapatkan strategi untuk menutup kesenjangan tersebut di tahun mendatang.
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume
1.Penderita ODGJ berat menurut data estimasi wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tenaga kesehatan Pendataan ODGJ berat Biaya transport petugas/BBM Jumlah tenaga kesehatan x transport x jumlah kegiatan pendataan x Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Materi KIE Penggandaan materi 1 Paket penggandaan materi KIE x jumlah ODGJ Buku Kerja (ODGJ, Perawat, Kader) Penggandaan buku kerja Buku Kerja x Jumlah ODGJ Buku Kerja x Jumlah Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume Perawat Buku Kerja x Jumlah Kader Paket Formulir Pencatatan dan Pelaporan Penggandaan Formulir 1 Paket penggandaan Formulir x kegiatan pendataan x jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
2.Melakukan diagnosis terduga ODGJ berat dan melakukan penatalaksanaan medis Dokter Buku PPDGJ– III (ICD-10) 1 Dokter x 1 PPDGJ-III (ICD-10) x jumlah Fasilitas Kesehatan Pelayanan Primer (FKTP) Data Estimasi Diagnosis jumlah ODGJ berat ODGJ berat Jumlah ODGJ berat
3.Pelaksanaan kunjungan rumah (KIE Keswa, melatih perawatan diri, minum obat sesuai anjuran dokter dan berkesinambungan, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana) Tenaga kesehatan (Dokter dan atau perawat) Biaya transpor tenaga kesehatan atau kader/BBM per kunjungan rumah (unit cost disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di daerah setempat) Jumlah tenaga kesehatan atau kader x Standar Biaya Transpor x Jumlah Kunjungan rumah Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume
4.Melakukan rujukan ke FKRTL atau Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dokter dan atau perawat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Biaya transpor tenaga kesehatan/BBM per Rujukan (unit cost disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di daerah setempat) Jumlah tenaga kesehatan x Standar Biaya Transpor x 30% Jumlah ODGJ x Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kit Berisi 2 Alat Fiksasi Alat Fiksasi tangan dan kaki 2 Alat Fiksasi x Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Laporan Data monitoring dan evaluasi Terintegrasi dengan Laporan SPM di FKTP K. Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Media KIE (leaflet, lembar balik, poster, banner) Sesuai kebutuhan Menyampaikan informasi tentang TBC 2 Reagen Zn TB Sesuai jumlah sasaran terduga TBC Bahan Pemeriksaan Terduga TBC 3 Masker jenis rumah tangga dan Masker N95 Sesuai kebutuhan sasaran terduga TBC Pencegahan penularan TBC 4 Pot dahak, kaca slide, bahan habis pakai (Oil Emersi, Ether Alkohol Sesuai kebutuhan Bahan Pemeriksaan Terduga TBC No Barang Jumlah Fungsi Lampu spirtus/bunsen, ose/lidi), rak pengering 5 Catridge Tes cepat Molekuler Sesuai kebutuhan Bahan Pemeriksaan Terduga TBC 6 Formulir pencatatan dan pelaporan Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan 7 Pedoman/ standar operasional prosedur Sesuai kebutuhan Panduan dalam melakukan penatalaksanaan sesuai standar
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan
a.Tenaga kesehatan: 1) Dokter/ dokter spesialis penyakit dalam/ dokter spesialis paru, atau 2) Perawat 3) Analis Teknik Laboratorium Medik (ATLM) 4) Penata Rontgen 5) Tenaga kesehatan masyarakat
b.Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu; kader kesehatan Jenis pelayanan dan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan sebagai berikut : No Kegiatan SDM Kesehatan 1 Pemeriksaan klinis perawat/ dokter 2 Pemeriksaan penunjang Analis Teknik Laboratorium Medik (ATLM) 3 Edukasi/promosi kesehatan Tenaga Kesehatan Masyarakat/ Bidan/ Perawat/ Dokter 4 Melakukan rujukan Dokter
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada orang terduga TBC di wilayah kerja Kabupaten/Kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan orang terduga TBC sesuai standar bagi orang terduga TBC meliputi : 1) Pemeriksaan klinis 2) Pemeriksaan penunjang 3) Edukasi
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran orang terduga TBC menggunakan data orang yang kontak erat dengan penderita TBC dan di tetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Pemeriksaan klinis Pelayanan klinis terduga TBC dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, adalah pemeriksaan gejala dan tanda 3) Pemeriksaan penunjang, adalah pemeriksaan dahak dan/atau bakteriologis dan/atau radiologis 4) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan. 5) Melakukan rujukan jika diperlukan.
d.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan terduga TBC dinilai dari persentase jumlah orang terduga TBC yang mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Catatan: a) Orang terduga TB adalah seseorang yang menunjukkan gejala batuk > 2 minggu disertai dengan gejala lainnya. b) Nominator : Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun. c) Denominator : Jumlah orang yang terduga TBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Contoh cara perhitungan: Jumlah penduduk Kabupaten “K” adalah 1.500.000 jiwa. Pada tahun 2018 dilakukan skrining pada kelompok risiko terkena TB (Rumah tahanan, pondok pesantren, keluarga penderita TBC, penderita HIV dll). Dari 200.000 yang diperiksa, 20.000 menunjukkan gejala TBC. Untuk memastikan adanya penyakit TBC 15.000 orang dilakukan pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan untuk pemeriksaaan dahak. Perhitungan: - Jumlah orang terduga TBC : 20.000 - Jumlah terduga TBC yang dilayani sesuai standar : 15.000 - Capaian kinerja : (15.000 / 20.000) x 100 % = 60 % Persentase Orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai = Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun. x 100 % Jumlah orang yang terduga TBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Kesimpulan : Capaian kinerja Pemerintah Daerah (SPM) belum tercapai. Catatan : Mengingat capaian pelayanan terduga TBC sesuai standar masih dibawah target, diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau orang yang mendapat pelayanan dan ditatalaksana sesuai standar. Perlu di analisis sebab-sebab masyarakat belum berkunjung apakah persoalan sosialisasi, akses, sudah memeriksa sendiri atau tidak mau mendapat pelayanan terduga TBC.
e.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pemeriksaan Klinis
a.Pemeriksaan klinis di luar gedung Petugas Transport Jumlah petugas x jumlah keluarga yang diskrining/kontak investigasi /follow up x jumlah kunjungan
b.Pemeriksaan klinis dalam gedung Petugas. Jasa Pelayanan 1 Paket
2.Pemeriksaan Penunjang Alat bahan Pot dahak Jumlah pot dahak x perkiraan terduga TBC (kegiatan terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung) LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Pendataan Formulir Jumlah lembar formulir skrining x perkiraan terduga TBC Pemeriksaan Kaca Slide Perkiraan jumlah terduga TBC X jumlah pemeriksaan SP/PS (5 buah) unit cost x satuan harga) Reagen Perkiraan jumlah TBC x jumlah pemeriksaan SP/PS (1 paket reagen/10) X satuan harga) Cartridge Tes cepat molekuler Sesuai kebutuhan Bahan Lab. Lainnya (Oase, oil imersi, dll) Jumlah bahan Lab (paket) X terduga TBC Alat pelindung diri Masker rumah tangga Jumlah sasaran terduga TBC x jumlah masker (pemakain 2 bulan= 60) x unit cost Masker N95 Jumlah sasaran terduga TBC resistan Obat x LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME jumlah kebutuhan masker (pemakain 2 bulan) x unit cost
3.Edukasi Petugas Transport Jumlah petugas x Transport x jumlah penyuluhan x jumlah puskesmas (dapat terintegrasi dengan program lain) Media KIE Cetak Media KIE 1 Paket X Jumlah Puskesmas peserta Konsumsi (disesuaikan kebutuhan/kondisi) Snack
4.Rujukan Alat dan bahan Formulir rujukan Sesuai kebutuhan L. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV)
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Media KIE berupa lembar balik, leaflet, poster, banner Sesuai kebutuhan Menyampaikan informasi tentang HIV AIDS No Barang Jumlah Fungsi 2 Tes Cepat HIV (RDT) pertama) Sesuai yang kebutuhan Deteksi dini (Skrining) HIV 3 Bahan medis habis pakai - Handschoen - Alkohol swab - Plester - Lancet/jarum steril - Jarum+spuit yang sesuai/vacutainer dan jarum sesuai. Sesuai kebutuhan Pengambilan darah perifer dan atau vena 4 - Alat tulis - Rekam medis berisi nomor rekam medis, Nomor fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana, nomor KTP/NIK Sesuai Kebutuhan Pencatatan dan Pelaporan
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan
a.Tenaga kesehatan: 1) Dokter/ dokter spesialis penyakit dalam/ dokter spesialis kulit dan kelamin, atau 2) Perawat 3) Bidan 4) ATLM 5) Tenaga kesehatan masyarakat
b.Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu: 1) Pendamping 2) Penjangkauan
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan standar Setiap orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar meliputi: 1) Edukasi perilaku berisiko 2) Skrining Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV yaitu : 1) Ibu hamil, yaitu setiap perempuan yang sedang hamil. 2) Pasien TBC, yaitu pasien yang terbukti terinfeksi TBC dan sedang mendapat pelayanan terkait TBC 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS selain HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS 4) Penjaja seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber penghidupan utama maupun tambahan, dengan imbalan tertentu berupa uang, barang atau jasa 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), yaitu lelaki yang pernah berhubungan seks dengan lelaki lainnya, sekali, sesekali atau secara teratur apapun orientasi seksnya (heteroseksual, homoseksual atau biseksual) 6) Transgender/Waria, yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditunjuk saat lahir, kadang disebut juga transeksual. 7) Pengguna napza suntik (penasun), yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat menggunakan narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya. 8) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan vonis tetap.
c.Mekanisme Pelayanan 1) Penetapan sasaran HIV ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan orang yang berisiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, WBP, dan ibu hamil). 2) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan 3) Skrining dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun. 4) Melakukan rujukan jika diperlukan.
d.Capaian Kinerja 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV dinilai dari persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Perhitungan Kinerja Persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar = Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun x 100 % Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV dikab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama Catatan : Nominator: Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, Penasun, WBP dan ibu hamil) yang mendapatkan pelayanan (pemeriksaan rapid test R1) sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator: Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama yang ditetapkan kepala daerah. Contoh Perhitungan Contoh kasus penyelesaian pelayanan dasar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV di Kabupaten “L”, pada tahun 2019. Jumlah penduduk 220.412 jiwa dengan proyeksi estimasi sasaran jumlah ibu hamil 4.939 orang, estimasi penderita TBC 634, estimasi penderita IMS 5.681 orang. Estimasi populasi berperilaku risiko tinggi terinfeksi HIV berturut-turut : WPS 146, LSL 451, Transgender 17, Penasun 0, WBP 0 (tidak mempunyai lapas). Catatan dan laporan orang yang datang ke pelayanan kesehatan dan penjangkauan dalam satu tahun dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan telah ditelusur berdasarkan kelompok target orang dengan risiko terinfeksi HIV. Kepala daerah menetapkan hasil pemetaan /penemuan sebagai berikut : ibu hamil 4.954, penderita TBC 324, penderita IMS 2.618, WPS 164, LSL 201, Transgender 29 dan penasun terlaporkan 1 orang. Semua orang berisiko di dalam wilayah saat pelayanan tetap dilayani sekalipun berasal dari daerah lain. Laporan jumlah orang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau yang secara aktif dikunjungi, yang dilakukan pelayanan kesehatan berupa pemberian informasi dan edukasi dan pemeriksaan skrining (deteksi dini) HIV dengan reagen pertama, berturut-turut : perempuan hamil 4.954, penderita TBC 324, penderita IMS 2.618, WPS 164, LSL 201, seluruh transgender sudah diperiksa yaitu sebanyak 29 orang dan seorang mantan penasun. Penilaian Kinerja Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV adalah seperti tabel berikut : No Kelompok berisiko terinfeksi HIV Proyeksi Estimasi Pemetaan/ Penemuan Diperiksa HIV (Tes Cepat HIV Pertama) Kinerja SPM HIV % 1 Ibu Hamil 4.939 4.954 4.954 100,00 2 Penderita TBC 634 324 324 100,00 3 Penderita IMS 5.681 2.618 2.618 100,00 4 Penjaja seks 146 164 164 100,00 5 LSL 451 201 201 100,00 6 Waria 17 29 29 100,00 7 Penasun - 1 1 100,00 8 WBP - - - - JUMLAH 11.868 8.291 8.291 100,00 Berdasarkan hasil pelayanan minimal tersebut diketahui bahwa terdapat orang berisiko terinfeksi HIV dari luar wilayah yang diberikan pelayanan.
e.Teknik Perhitungan Pembiayaan No Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume 1 Penentuan sasaran orang yang berisiko terinfeksi HIV Ibu hamil Terintegrasi Populasi kunci Jumlah Penderita TBC dan penderita IMS Akses WBP 2 Pemetaan penemuan kelompok sasaran Petugas Biaya transport petugas (BBM) Terintegrasi Penemuan sasaran Pelayanan pasif /aktif Data individu sasaran KTP/NIK Formulir Pengadaan kartu penerima pelayanan dasar SPM Kesehatan Paket pengadaan kartu SPM 3 Promosi kesehatan dan Penyuluhan Media KIE Penyiapan, penyusunan dan Pengadaan media KIE, termasuk koneksi internet 1 paket x jumlah fasyankes Petugas Biaya transport petugas (BBM) dan honor Jumlah petugas x transpor x jumlah penyuluhan x jumlah fasyankes 4 Jejaring Kerja dan Kemitraan Tim / kelompok kerja Penyiapan jejaring kerja, jaringan kerja dan mitra kerja Terintegrasi Petugas pada Jejaring kerja dan mitra Peningkatan kapasitas petugas pada Jejaring kerja dan mitra Jumlah petugas pd jejaring kerja dan mitra x transpor x jumlah kegiatan Petugas Biaya transpor petugas (BBM) Jumlah petugas x transpor x jumlah kegiatan Reagen dan bahan medis habis pakai, Bahan/Spesi men Rujukan bahan/spesimen 1 paket x sasaran Pelaporan dan komunikasi Komunikasi dan koneksi internet Terintegrasi 5 Sosialisasi Pencegahan Petugas Program HIV Dinkes Kesehatan Transpor + uang harian Jumlah petugas x (transpor + uang harian) x jumlah kegiatan Materi sosialisasi Penyiapan, penyusunan dan penggandaan materi sosialisasi pencegahan 1 paket Materi pencegahan bahan habis pakai pencegahan 1 paket Narasumber Honor + transpor Jumlah orang x (honor + transpor) x jumlah kegiatan 6 Pemeriksaa n deteksi dini HIV Ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Data penerima layanan berupa Nomor KTP/NIK, komputer, formulir penerima layanan Terintegrasi 1) Pelayanan dalam gedung Kunjungan ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP di fasyankes dilayani sesuai tupoksi, kompetensi, kewenangan dan penugasan. Data jumlah ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Terintegrasi Petugas Petugas medis, paramedis petugas laboratorium, petugas pendukung Terintegrasi Alat kesehatan Pengadaan paket deteksi dini HIV (Tes Cepat HI- (RDT) HIV Pertama) sesuai kebutuhan Jumlah sasaran 2) Pelayanan luar gedung Lokasi sasaran populasi penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Lokasi sasaran populasi kunci dan lapas/rutan dalam wilayah Terintegrasi Petugas Petugas medis, paramedis petugas laboratorium, petugas pendukung Honor, transpor, paket fullday Alat Kesehatan Pengadaan paket deteksi dini HIV (Tes Cepat HI- (RDT) HIV Pertama) sesuai kebutuhan seperti di atas 7 Pencatatan dan Pelaporan Petugas pencatatan – analisis – pelaporan Berbasis NIK Terintegrasi Formulir pencatatan dan pelaporan deteksi dini HIV, kartu penerima layanan dasar Pengadaan ATK dan Fotokopi/ komputer Sistem Informasi Paket perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan internet 8 Monitoring dan Evaluasi - Petugas Puskesmas ke desa/lokasi sasaran, jejaring kerja dan jaringan kerja. - Petugas Dinas Kesehatan ke Puskesmas Transpor + uang harian Terintegrasi Daftar Tilik Monev HIV & IMS Penggandaan Daftar Tilik Monev HIV & IMS Umpan balik hasil monev Laporan dalam bentuk elektronik dan laporan tertulis 9 Peniaian kinerja SPM Tim / Petugas Transpor + uang harian Jumlah orang x (transpor + uang harian) x jumlah kegiatan Kompilasi beban internal dan beban eksternal tingkat kabupaten/ kota Biaya rapat Terintegrasi Pelaporan capaian pelaksanaan pelayanan dasar SPM tiap 3 bulan Pembuatan laporan capaian Petugas Petugas medis, paramedis, petugas laboratorium, petugas pendukung 10 Rujukan jika diperlukan Ibu hamil dengan HIV, penderita TBC dengan HIV, penderita IMS dengan HIV, populasi kunci (penjaja seks, LSL, transgender, penasun) dengan HIV, WBP dengan HIV - Pengadaan pemeriksaan lain yang diperlukan - Pengadaan buku saku bagi odha 1 paket x sasaran Petugas medis/ paramedis/ lainnya Refreshing/ sosialisasi/ orientasi/On the Job Training (OJT) kompetensi, kewenangan dan penugasan bila diperlukan 1 paket x jumlah petugas Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan SPM bidang Kesehatan oleh Pemerintah Daerah adalah; 1 Pengumpulan data, yang mencakup jumlah dan identitas lengkap warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar kesehatan secara minimal dan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana kesehatan yang tersedia; 2 Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Bidang Kesehatan, dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan dasar kesehatan dengan jumlah barang dan/atau jasa kesehatan yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar kesehatan dengan jumlah sarana dan prasaran kesehatan yang tersedia. Untuk penghitungan kebutuhan biaya pemenuhan Pelayanan Dasar kesehatan menggunakan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Bidang Kesehatan, dilakukan oleh pemerintah daerah agar Pelayanan Dasar Kesehatan tersedia secara cukup dan berkesinambungan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4 Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Bidang Kesehatan, dilakukan sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar. Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Bidang Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah berupa menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan dan/atau melakukan kerjasama Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM bidang kesehatan Pemerintah Daerah dapat membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar minimal dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan minimal bidang kesehatan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan secara berjenjang menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku pada setiap jenis layanan dasar. Berjenjang dengan menggunakan tataran wilayah kerja sebagai berikut :
1.Puskesmas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan dalam wilayah kerjanya dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, baik milik pemerintah maupun milik swasta. Puskesmas melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kabupaten Kota.
2.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan dalam wilayah Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
3.Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan minimal bidang kesehatan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Menteri Kesehatan. C. Pelaporan Penerapan SPM Bidang Kesehatan Pelaporan penerapan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Materi muatan laporan penerapan SPM Bidang Kesehatan memuat sebagai berikut :
1.Hasil penerapan SPM;
2.Kendala penerapan SPM; dan
3.Ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. Gubernur menyampaikan laporan SPM Bidang Kesehatan kepada Menteri Kesehatan atas laporan SPM Provinsi dan SPM Kabupaten/Kota. Bupati/Walikota menyampaikan laporan SPM Bidang Kesehatan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
a.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah provinsi secara umum;
b.Menteri kesehatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang kesehatan Daerah Provinsi secara teknis;
c.Gubernur melaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM bidang kesehatan Provinsi oleh Organisasi Perangkat Daerah provinsi;
d.Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota secara umum dan teknis;
e.Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Bidang Kesehatan Daerah Kabupaten oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten dan Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Bidang Kesehatan Daerah Kota oleh Organisasi Perangkat Daerah Kota;
f.Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
g.Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administrative yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar kesehatan secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Pencapaian target-target SPM tidak bias terlepas dari framework perencanaan nasional sesuai Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini berarti pencapaian target-target SPM harus terintegrasi dalam dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMN/RPJMD dan dokumen-dokumen perencanaan turunannya. SPM dan Program Prioritas Nasional lainnya sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kemenkes, harus dituangkan dalam RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan sehingga mendapatkan kerangka pendanaan yang kuat untuk memperkuat implementasinya. Strategi pencapaian target-target SPM akan disinkronkan dengan strategi penguatan perencanaan melalui harmonisasi RPJMN-RPJMD dan penguatan kapasitas perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan agenda-agenda pembangunan kesehatan dapat disinkronkan dalam dokumen perencanaan daerah. MENTERI KESEHATAN ttd NILA FARID MOELOEK `