Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemkes.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024 MENTERI KESEHATAN ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 204 Telah diperiksa dan disetujui: Kepala Biro Hukum Sekretaris BKPK Sekretaris Jenderal Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf jdih.kemkes.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN STANDAR TEKNIS PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
1.meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan;
2.ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat;
3.ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) serta informasi dan edukasi Kesehatan. Fasyankes merupakan tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tersebut. Pemerintah Daerah menerapkan SPM Kesehatan untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, yang diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. jdih.kemkes.go.id Dalam penetapan SPM Kesehatan dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang bersifat mutlak dan mudah distandarkan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar. Untuk mekanisme penerapan SPM Kesehatan maka tidak lagi ditentukan berdasarkan indikator SPM Kesehatan dan batas waktu pencapaian tetapi mengutamakan penerapan SPM Kesehatan dengan berdasarkan: (i) pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis; (ii) penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar; (iii) penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan (iv) pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar, yang kesemuanya itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena kondisi kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan urusan kesehatan, maka pelaksanaan urusan tersebut diatur dengan SPM Kesehatan untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. SPM Kesehatan sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi yaitu (i) memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan (ii) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam pelayanan publik bidang kesehatan. SPM Kesehatan merupakan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam urusan kesehatan yang menjadi penilaian kinerja daerah dalam memberikan Pelayanan Dasar kepada warga negara dan merupakan bahan Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan nasional, pemberian insentif, disinsentif dan sanksi administrasi Kepala Daerah. Dalam rangka penerapan SPM Kesehatan disusun standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan yang menjelaskan langkah operasional pencapaian SPM Kesehatan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan daerah. SPM Kesehatan juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting. Sesuai dengan ketentuan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada Pemerintah Daerah agar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan SPM Kesehatan. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah akan berdasar pada kebutuhan daerah untuk pencapaian target SPM Kesehatan. Daerah dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK. Hal tersebut di atas akan membuat seluruh elemen secara bersama- sama menuju pencapaian target SPM Kesehatan, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan sumber daya manusia kesehatan terutama di Puskesmas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas mempunyai prinsip pertanggungjawaban wilayah yang menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya akan menjadi unit terdepan dalam upaya pencapaian target SPM Kesehatan. Penerapan SPM Kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat saling melengkapi dan sinergisme, sehingga pada penerapan SPM Kesehatan khususnya di kabupaten/kota, terdapat kontribusi pembiayaan pelayanan kesehatan yang menjadi paket manfaat program JKN. Implementasi SPM Kesehatan juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi SPM Kesehatan akan memperkuat upaya promotif, sehingga jdih.kemkes.go.id diharapkan akan berdampak pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN. Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) didasari pada arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam kebijakan pembangunan sesuai urusan pemerintahan daerah. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, dimana salah satunya adalah urusan kesehatan. Dalam rangka penerapan SPM Kesehatan diperlukan standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan yang menjelaskan langkah operasional pencapaian SPM Kesehatan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan daerah. Pada perhitungan pendanaan, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan sumber pendanaan, mengingat terdapat berbagai sumber pembiayaan yang dapat digunakan dalam penerapan SPM Kesehatan, baik dari program JKN, APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Dalam pemanfaatan sumber pendanaan dimaksud, perlu dilakukan pemetaan untuk mencegah double counting pembiayaan, seperti untuk pelayanan kesehatan yang telah dijamin/menjadi manfaat program JKN maka Pemerintah Daerah tidak perlu mengalokasikan pembiayaan untuk pelayanan kesehatan tersebut dalam kebutuhan biaya pemenuhan SPM Kesehatan. B. Tujuan Standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan adalah ketentuan standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan untuk pelaksanaan SPM Kesehatan di provinsi/kabupaten/kota. Standar Teknis ini disusun untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah terkait penerapan SPM Kesehatan dan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya. C. Ruang Lingkup Standar teknis pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan meliputi:
1.Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
2.Standar jumlah dan kualitas personil/sumber daya manusia kesehatan;
3.Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; untuk setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan, baik di tingkat Pemerintah Daerah provinsi, maupun di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota. jdih.kemkes.go.id
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa. Dalam melakukan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana, memerlukan dukungan logistik kesehatan, sebagai berikut: NO JENIS JUMLAH FUNGSI
1.Obat-obatan dan bahan medis habis pakai. Disesuaikan dengan target jumlah penduduk terdampak/ korban krisis kesehatan akibat bencana saat tanggap darurat krisis kesehatan. Pendukung pelayanan kesehatan.
2.Pemberian Makan Bayi dan anak (PMBA) meliputi pemberian ASI dan MP ASI. Pemberian Makanan Tambahan untuk ibu hamil KEK dan balita bermasalah gizi. Disesuaikan dengan estimasi jumlah bayi, anak dan ibu hamil yang terdampak/ korban krisis kesehatan akibat bencana saat tanggap darurat krisis kesehatan. Penambah daya tahan tubuh dan pertumbuhan.
3.Kelengkapan pendukung kesehatan perorangan (Individu Kit). Disesuaikan dengan estimasi jumlah ibu hamil, ibu pasca melahirkan, bayi baru lahir, balita, wanita usia subur serta usia lanjut laki dan perempuan yang terdampak/ korban krisis kesehatan akibat bencana saat tanggap darurat krisis kesehatan. Pendukung Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama bencana. Perhitungan estimasi mengacu pada pedoman pelaksanaan paket pelayanan awal minimum kesehatan reproduksi pada krisis dan pelayanan minimun kesehatan lansia pada situasi krisis.
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK a) Kebutuhan SDMK untuk pelayanan kesehatan saat pra krisis kesehatan adalah tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan untuk melakukan edukasi pengurangan risiko krisis kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana. Jumlah SDMK untuk pelayanan kesehatan saat pra jdih.kemkes.go.id krisis kesehatan disesuaikan dengan target masyarakat yang akan mendapatkan edukasi pengurangan risiko krisis kesehatan. b) Kebutuhan SDMK dalam melakukan pelayanan kesehatan 24 jam di pos kesehatan bagi penduduk terdampak yang dapat terbagi dalam beberapa shift yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan terdiri dari: 1) Dokter; 2) Perawat; 3) Bidan. c) Kebutuhan SDMK untuk pengiriman tim penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana adalah sebagai berikut: 1) Dokter; 2) Perawat; 3) Bidan; 4) Tenaga kefarmasian; 5) Tenaga kesehatan masyarakat terlatih yang memiliki kemampuan di bidang epidemiologi kesehatan, dan/atau promosi kesehatan dan ilmu perilaku, dan/atau kesehatan reproduksi dan keluarga; 6) Tenaga kesehatan lingkungan; 7) Tenaga gizi; 8) Tenaga kesehatan terlatih di bidang kesehatan jiwa atau tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan: (a) penanganan kesehatan jiwa; dan/atau (b) kemampuan pemberian dukungan psikologis awal (Psychological First Aid); d) Kebutuhan SDMK dalam melakukan pelayanan kesehatan 24 jam di pos kesehatan dan pengiriman tim penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana mengacu pada rasio Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk target jumlah penduduk terdampak yaitu: 1) Dokter 1 per 1000 penduduk terdampak. 2) Perawat 2,4 per 1000 penduduk terdampak. 3) Bidan 2 per 1000 penduduk terdampak. 4) Tenaga kefarmasian 1 per 1000 penduduk terdampak. 5) Tenaga kesehatan masyarakat 1 orang. 6) Tenaga kesehatan lingkungan 0,21 per 1000 penduduk terdampak. 7) Tenaga gizi 0,35 per 1000 penduduk terdampak. 8) Tenaga Kesehatan terlatih di bidang kesehatan jiwa atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kemampuan penanganan kesehatan jiwa 1 per 20.000 penduduk terdampak.
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Mobilisasi tim penanggula ngan krisis kesehatan Transpor kabupaten (PP) Uang harian Uang penginapan Biaya mobilisasi logistik disesuaikan dengan jumlah logistik yang dimobilisasi Jumlah tim disesuaikan dengan perkiraan kejadian krisis kesehatan akibat bencana/ berpotensi bencana per tahun
b.Pelayanan kesehatan dasar di fasyankes/ pos kesehatan jumlah pasien yang dilayani x unit cost sesuai aturan yang berlaku Satuan biaya disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku
c.Pelayanan kesehatan rujukan jumlah pasien yang dilayani x unit cost sesuai aturan yang berlaku x Satuan biaya disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME jumlah hari di rawat
d.Kebutuhan logistik kesehatan Obat-obatan dan bahan medis habis pakai disesuaikan dengan target jumlah penduduk terdampak/ korban krisis kesehatan akibat bencana saat tanggap darurat krisis kesehatan Satuan biaya disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku Makanan tambahan untuk ibu hamil KEK dan balita bermasalah gizi disesuaikan dengan estimasi jumlah bayi, anak dan ibu hamil yang terdampak/ korban krisis kesehatan akibat bencana saat tanggap darurat krisis kesehatan Satuan biaya disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku Kelengkapan pendukung Kesehatan perorangan (individu kit) disesuaikan dengan estimasi jumlah ibu hamil, ibu pasca melahirkan, wanita usia subur, dan bayi baru lahir serta usia lanjut laki dan perempuan yang Satuan biaya disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME terdampak/ korban krisis kesehatan akibat bencana saat tanggap darurat krisis kesehatan Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada standar biaya yang berlaku di daerah setempat dan memperhitungkan biaya kemahalan di daerah tertentu. 2) Lama pelaksanaan dan jumlah pengiriman tim bergantung pada jenis bencana, lokasi, dan luas dampak bencana. 3) Pengadaan peralatan kesehatan dan bahan habis pakai dilaksanakan sesuai kebutuhan. B. Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Daerah Provinsi
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Alat Perlindungan Diri (APD) sesuai dengan jenis penyakit Sesuai dengan jumlah petugas yang turun ke lapangan dan kontak kasus Melindungi petugas dan kontak kasus dari penularan penyakit
2.Profilaksis (vitamin/obat/ vaksin) Sesuai dengan jumlah kontak kasus dan populasi berisiko Diberikan kepada kontak kasus/ populasi berisiko untuk pencegahan dan memutus rantai penularan penyakit
3.Alat pemeriksaan fisik (stetoskop, termometer badan, tensimeter, senter, dan lain-lain) Sesuai jumlah tim yang turun ke lapangan Untuk membantu penegakan diagnosis
4.Tes diagnostik cepat (sesuai dengan penyakit penyebab KLB) Sesuai jumlah suspek dan kontak dekat kasus Untuk membantu penegakan diagnosis
5.Alat dan bahan pengambilan spesimen (tabung, pot, media amies, dan lain-lain) untuk spesimen yang berasal dari manusia dan lingkungan sesuai jenis penyakit Sesuai jumlah suspek, kontak dekat kasus, dan jenis spesimen lingkungan Untuk membantu penegakan diagnosis berdasarkan laboratorium jdih.kemkes.go.id NO BARANG JUMLAH FUNGSI
6.Wadah pengiriman spesimen (specimen carrier) sesuai dengan jumlah spesimen Untuk membawa spesimen dari lokasi ke laboratorium
7.Tempat sampah biologis Sesuai kebutuhan Sebagai tempat wadah limbah infeksius untuk mencegah penularan
8.Formulir dan alat tulis: form Penyelidikan Epidemiologi (PE) form/lembar KIE alat tulis yang diperlukan 1 set Untuk membantu melakukan investigasi kasus, suspek, kontak dan populasi berisiko serta faktor risiko
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK Pelayanan kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa Provinsi dilaksanakan di luar fasyankes dan di dalam fasyankes.
a.Di luar fasyankes dilakukan oleh tim gerak cepat (sesuai Surat Keputusan Dinkes Provinsi dan Surat Keputusan Dinkes kabupaten/kota yang terdampak KLB) yang terdiri atas: 1) Dokter; 2) Tenaga kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang epidemiologi kesehatan; 3) Tenaga kesehatan masyarakat yang mempunyai kemampuan di bidang promosi kesehatan dan ilmu perilaku; 4) Tenaga kesehatan lingkungan yang mempunyai kemampuan di bidang sanitasi lingkungan dan/atau entomologi kesehatan; 5) Tenaga laboratorium; 6) Petugas yang terlibat dalam pelaksanaan penyelidikan epidemiologi disesuaikan dengan jenis KLB yang terjadi.
b.Di fasyankes terdiri dari dokter dan dokter spesialis, perawat, petugas radiologi, petugas laboratorium, dan tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan.
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan standar Setiap penduduk yang terdampak KLB dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi KLB pada kurun waktu tertentu mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah provinsi wajib memberikan pelayanan Kesehatan sesuai standar bagi penduduk terdampak/berpotensi KLB.
b.Pengertian 1) Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi adalah pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko di wilayah berpotensi KLB sebagai bentuk kegiatan kewaspadaan KLB atau pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB. 2) Suatu KLB dinyatakan sebagai KLB Provinsi jika memenuhi salah satu kriteria kondisi KLB sebagai berikut: a) KLB yang terjadi pada suatu wilayah kabupaten/kota di satu provinsi/lintas provinsi yang meluas ke kabupaten/kota lainnya dan memiliki hubungan jdih.kemkes.go.id epidemiologi berdasarkan kajian epidemiologi oleh Dinas Kesehatan provinsi. b) KLB yang terjadi pada suatu wilayah kabupaten/kota di satu provinsi/lintas provinsi berpotensi meluas ke kabupaten/kota lainnya berdasarkan kajian epidemiologi oleh Dinas Kesehatan provinsi. c) Pemerintah daerah kabupaten/kota terdampak KLB tidak/kurang mampu dan mengajukan permintaan bantuan dalam penanggulangan KLB kepada Pemerintah Daerah provinsi. Pengajuan permintaan bantuan dengan menggunakan formulir ditandatangani oleh kepala daerah kabupaten/kota terdampak.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Dinas Kesehatan Provinsi melakukan kajian epidemiologi di wilayah berpotensi atau pada situasi KLB lintas kabupaten/kota atau provinsi dan menentukan sasaran layanan kesehatan pada penduduk yang berisiko atau terinfeksi penyakit penyebab KLB/ keracunan pangan. 2) Penentuan jumlah sasaran dihitung berdasarkan beberapa cara, antara lain: a) Pendataan riil pada saat kejadian KLB. b) Jumlah penduduk berisiko di wilayah berpotensi KLB berdasarkan kajian epidemiologi. c) Prevalensi KLB pada 3 (tiga) tahun terakhir (sesuai pelaporan KLB dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon); atau d) Jumlah penduduk pada wilayah kondisi KLB tahun sebelumnya (data kependudukan). 3) Rapat koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada penduduk sesuai KLB yang terjadi. 4) Kegiatan pelayanan kesehatan standar pada penduduk di wilayah potensi KLB atau situasi KLB yang dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang terjadi, meliputi: a) penyelidikan epidemiologis; b) pelaksanaan surveilans; c) pengendalian faktor risiko; d) pemusnahan penyebab KLB; e) pencegahan dan pengebalan; f) promosi kesehatan; g) komunikasi risiko; h) penatalaksanaan kasus; i) penanganan jenazah akibat KLB; dan j) upaya penanggulangan lainnya yang diperlukan sesuai dengan penyebab KLB. 5) Rujukan Pelayanan kesehatan pada penduduk yang diduga dan/atau terkena infeksi penyakit berpotensi KLB dirujuk ke fasyankes rujukan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 6) Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan Pelaporan KLB provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pencatatan dalam pelayanan kesehatan penduduk kondisi KLB menggambarkan jenis jdih.kemkes.go.id penyakit/keracunan makanan, penduduk yang terdampak serta kegiatan yang dilakukan dalam penanggulangan KLB tersebut dengan menggunakan format berikut: NO JENIS KLB kabupaten /kota Periode KLB Pelayanan kesehatan Penduduk kondisi KLB/potensi KLB Ket. Sasaran Yang dilayani (a) (b) (c) (d) (e) (f) (h) Jenis KLB yang terjadi Dari tanggal mulai KLB sampai KLB berakhir Penyelidikan epidemiologi (Penemuan Kasus dan identifikasi faktor risiko) Pelaksanaan surveilans Pengendalian faktor risiko Pemusnahan penyebab KLB Pencegahan dan pengebalan Promosi kesehatan/ komunikasi risiko Tata laksana kasus Penanganan jenazah Upaya penanggulangan lain Keterangan e) Kolom nomor: sudah jelas. f) Kolom jenis KLB: diisi dengan jenis KLB yang terjadi/mengancam. g) Kolom kabupaten/kota: diisi dengan Nama kabupaten/kota yang mengalami/terancam KLB. h) Kolom periode KLB: diisi dengan tanggal/bulan/tahun awal KLB mulai dicurigai sampai KLB berakhir. i) Kolom pelayanan kesehatan: diisi dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. j) Kolom penduduk kondisi KLB/berpotensi KLB:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun.
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun.
(4)Pemantauan perkembangan minimal 4 kali/tahun.
(5)Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan 1 kali setahun.
(6)Pemberian imunisasi dasar lengkap. b) Pelayanan kesehatan balita usia 12-23 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan).
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun.
(4)Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/ tahun.
(5)Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun.
(6)Pemberian imunisasi lanjutan anak Baduta. jdih.kemkes.go.id c) Pelayanan kesehatan balita usia 24-59 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan).
(2)Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali/tahun.
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 1 kali/tahun.
(4)Pemantauan perkembangan minimal 1 kali/ tahun.
(5)Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. d) Edukasi dan informasi. 3) Pelayanan kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen terpadu balita sakit (MTBS).
d.Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM ) a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan Dasar Catatan:
(1)Balita yang belum mencapai usia 1 tahun di akhir tahun berjalan, tidak di hitung sebagai cakupan. Perhitungan balita usia 0-11 bulan % IP Mutu Minimal Layanan Dasar X Bobot Mutu Minimal Layanan Dasar (20) Indeks Pencapaian SPM (IP SPM ) = % IP Penerima Layanan Dasar x Bobot Penerima layanan Dasar (80) + Jumlah Balita usia 12-23 bulan yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar 1 + jumlah balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 2 + balita usia 36-59 bulan mendapakan pelayanan sesuai standar 3 Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar = X 100% Jumlah balita usia 12-59 bulan di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut pada kurun waktu satu tahun yang sama jdih.kemkes.go.id dilakukan setelah balita berulang tahun yang pertama (balita genap berusia 1 tahun/12 bulan).
(2)Balita yang belum mencapai usia 24 bulan di akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan. Perhitungan dilakukan setelah berulang tahun yang kedua (balita genap berusia 2 tahun/24 bulan).
(3)Balita yang belum mencapai usia 36 bulan, di akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai cakupan balita usia 36-59 bulan. Perhitungan dilakukan setelah berulang tahun yang ketiga (balita genap berusia 3 tahun/36 bulan) Contoh Perhitungan Contoh 1 Balita A lahir pada 1 Juni 2018, di akhir tahun berjalan (Desember 2018) balita A berusia 6 bulan, sudah mendapatkan penimbangan 4 kali, pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 1 kali dan vitamin A 1 kali, imunisasi HB0 1 kali, BCG 1 kali, DPT-HB- Hib 3 kali, Polio 4 kali dan IPV 1 kali. Balita A di akhir tahun berjalan (Desember 2018) belum di hitung sebagai cakupan, karena belum mencapai usia 1 tahun dan belum mendapatkan pelayanan sesuai standar. Contoh 2 Balita B lahir pada 1 Oktober 2017, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), balita B berusia 14 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir (Januari - Desember 2018) balita B mendapatkan penimbangan 8 kali (4 kali dalam kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan sebanyak 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, pemberian vitamin A 2 kali dan imunisasi dasar nya sudah lengkap. Balita B di hitung sebagai cakupan balita usia 12-23 bulan pada tahun 2018 karena sudah mendapatkan pelayanan sesuai standar. Contoh 3 Balita C lahir pada 1 November 2016, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), balita C berusia 25 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir (Januari – Desember 2018) balita C mendapatkan penimbangan 8 kali (4 kali di kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali, imunisasi lanjutan Campak Rubela 1 kali dan DPT-HB-Hib 1 kali. Balita C di hitung jdih.kemkes.go.id sebagai cakupan balita usia 24-35 bulan karena mendapatkan pelayanan sesuai standar. Contoh 4 Balita D lahir pada 1 November 2015, di akhir tahun berjalan (bulan Desember 2018), bayi D berusia 37 bulan. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir (Januari - Desember 2018) balita D sudah mendapatkan penimbangan 8 kali (4 kali di kurun waktu 6 bulan), pengukuran panjang badan 2 kali, pemantauan perkembangan 2 kali, vitamin A 2 kali. Balita D di hitung sebagai cakupan balita usia 36 - 59 bulan karena mendapatkan pelayanan sesuai standar. Cara Menghitung Cakupan Pelayanan Di Kabupaten D, terdapat Puskesmas A dan B. Jumlah sasaran balita (0-59 bulan) yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama sebanyak 300 orang balita. Jumlah balita yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan rincian sebagai berikut: Lokasi pelayanan Jumlah balita Balita mendapat pelayanan sesuai standar Balita tidak mendapat pelayanan sesuai standar Keterangan Puskesmas A dan jaringannya 200 150 50 Pelayanan tidak sesuai standar misalnya balita hanya mendapatkan pengukuran panjang badan/TB 1 kali/setahun Puskesmas B dan jaringannya 100 70 30 Jumlah 300 (X) 220 (Y) 80 (Z) Capaian SPM balita mendapat pelayanan standar di Kabupaten D = Y x 100% X = 220 x 100% = 73,3% 300 Capaian SPM Kabupaten D untuk indikator pelayanan balita adalah 73,3% Catatan:
a.Capaian SPM Kabupaten D belum mencapai 100% (73,3%), sehingga Kabupaten D harus menganalisis penyebabnya seperti:
(1)kurangnya informasi mengenai pelayanan balita; jdih.kemkes.go.id
(2)akses ke fasyankes sulit;
(3)pelayanan yang tidak terlaporkan dari jaringan dan fasyankes swasta ke Puskemas;
(4)balita mendapatkan pelayanan di luar wilayah kerja kabupaten/kota;
(5)kendala biaya; atau
(6)sosial budaya; Untuk dilakukan intervensi penyelesaian masalah sehingga pada tahun berikutnya capaian SPM untuk indikator pelayanan balita mencapai 100%.
b.Balita di luar wilayah kerja kabupaten/kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak masuk sebagai cakupan pelayanan di kabupaten/kota tersebut melainkan dilaporkan ke kabupaten/kota sesuai dengan alamat tinggal bayi dan balita tersebut. b) Penghitungan Persentase Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar
(1)Penghitungan Mutu Barang No Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa Mutu Barang Jumlah tersedia Jumlah dibutuhkan Persentase (%)
e.Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Koordinasi dan pendataan sasaran SDM Biaya transpor Jumlah SDM x jumlah sekolah/ madrasah, pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA, dan Posyandu remaja x biaya transpor
2.Pelaksanaan skrining kesehatan SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM x Biaya transporasi x jumlah sekolah/ madrasah, pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA, dan Posyandu remaja Alat kesehatan UKS kit Biaya UKS kit x 2 x jumlah Puskesmas Instrumen pencatatan Pengadaan buku pencatatan - Instrumen pencatatan (Form Pencatatan/ Buku Rapor Kesehatanku dan kuesioner skrining) x jumlah anak usia - pendidikan dasar (kelas 1 sampai 9) di sekolah/ madrasah/ pesantren x biaya pengadaan instrumen - Instrumen pencatatan (Form pencatatan/ buku pemantauan kesehatan dan kuesioner skrining) x jumlah anak usia pendidikan dasar di panti/LKSA, lapas/LPKA dan Posyandu remaja x biaya pengadaan instrumen jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Formulir rekapitulasi hasil skrining kesehatan (penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala) Pengadaan formulir rekapitulasi di sekolah/ luar sekolah dan di Puskesmas - Formulir rekapitulasi di sekolah x jumlah satuan pendidikan dasar (sekolah/ madrasah/ pesantren) - Formulir rekapitulasi di luar sekolah x jumlah panti/LKSA, lapas/LPKA, dan Posyandu remaja - Formulir rekapitulasi di Puskesmas x jumlah Puskesmas
3.Pelaksanaan tindak lanjut hasil skrining kesehatan Formulir rujukan Pengadaan Formulir rujukan x jumlah kasus yang dirujuk Formulir laporan / rekapitulasi skrining kesehatan (penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala) Pengadaan formulir laporan/ rekapitulasi kabupaten/ kota Formulir laporan / rekapitulasi x jumlah Puskesmas SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM x jumlah sekolah/madrasah, pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA, dan posyandu remaja x biaya transpor
4.Pemberian imunisasi pada pelaksanaan BIAS SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM x Biaya transportasi x jumlah sekolah/madrasah, pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA Set imunisasi Campak Rubela, DT dan Td Penyediaan set imunisasi Campak Rubela, DT dan Td - 1 set imunisasi Campak Rubela dan DT x jumlah siswa SD kelas 1 atau usia yang setara - 1 set imunisasi Td x jumlah siswa SD kelas 2 atau usia yang setara - 1 set imunisasi Td x jumlah siswa SD kelas 5 atau usia yang setara jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Formulir pencatatan hasil pelaksanaan BIAS Pengadaan formulir pencatatan hasil pelaksanaan BIAS untuk Puskesmas dan sekolah/ madrasah/ pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA Formulir pencatatan di institusi x jumlah satuan institusi (sekolah/madrasah/ Pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA) x 2 (untuk Puskesmas dan institusi). Formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan BIAS Pengadaan formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan BIAS untuk Puskesmas Formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan x jumlah Puskesmas F. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Pedoman dan media KIE Minimal 5 jenis di setiap fasyankes dan UKBM dan minimal terdiri dari:
a.1 (satu) pedoman pelaksanaan deteksi dini penyakit menular dan tidak menular.
b.1 (satu) media KIE tentang penyakit menular.
c.1 (satu) media KIE tentang penyakit tidak menular.
d.1 (satu) media KIE tentang pelayanan kesehatan catin/Pasangan Usia Subur (PUS) dan Keluarga Berencana (KB). Panduan dalam melakukan skrining kesehatan sesuai standar dan sebagai media untuk memberikan edukasi tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk pelayanan KB jdih.kemkes.go.id NO BARANG JUMLAH FUNGSI
e.1 (satu) Pedoman Pelayanan kesehatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2.a. Alat dalam melakukan skrining: - alat ukur berat badan; - alat ukur tinggi badan; - alat ukur lingkar perut; - tensimeter; - glukometer; - alat ukur Lingkar Lengan Atas (LILA); - alat pemeriksaan Hb; - kit opthalmologi komunitas; - kuesioner PUMA (Deteksi Dini PPOK); - alat IVA tes terdiri dari ● spekulum cocor bebek; ● korentang/ tampon tang dalam tempat; ● pinset anatomis; ● lampu sorot;
b.Alat Pelayanan KB: - set pemasangan dan pencabutan AKDR; - set pemasangan dan pencabutan implan; - vasektomi set. Sesuai dengan jumlah tempat pelaksanaan kegiatan skrining dan atau sesuai dengan kebutuhan Melakukan skrining kesehatan, pelayanan KB
c.Bahan medis habis pakai 1) dalam melakukan skrining: - tes strip gula darah, - lancet, - kapas alkohol - strip Hb dan reagen Hb 2) untuk pemeriksaan IVA: Sesuai jumlah sasaran Melakukan skrining kesehatan jdih.kemkes.go.id NO BARANG JUMLAH FUNGSI - lidi kapas dalam wadah, - desinfektan (alkohol 70%), - larutan asam cuka (asam asetat) dengan kepekatan 3- 5%. 3) untuk Pelayanan KB: - alat kontrasepsi (kondom, pil, suntik, alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), implan)
3.Formulir pencatatan dan pelaporan/matrik laporan Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK), E Kohort Kesehatan Usia Produktif Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
4.Vaksin Tetanus Difteri (Td) 1 vial x sejumlah sasaran Wanita Usia Subur (WUS) 15-39 tahun/8 x 80% status imunisasi T WUS / 8 Pencegahan Tetanus pada WUS
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: 1) Dokter; 2) Bidan; 3) Perawat; 4) Tenaga gizi; 5) Tenaga kesehatan masyarakat.
b.Kader kesehatan terlatih dan mempunyai kualifikasi tertentu No Kegiatan SDMK
1.Pengukuran TB, BB, lingkar perut, tekanan darah, pemeriksaan tajam penglihatan, tajam pendengaran dan skrining Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Perawat/Kader Kesehatan Pelaksana Posyadu/Posbindu /UKBM lainnya
2.Pemeriksaan kadar gula dalam darah Dokter/perawat/bidan/kader kesehatan Posyandu/Posbindu/UKBM lainnya jdih.kemkes.go.id No Kegiatan SDMK
3.Pemeriksaan SADANIS dan IVA (bagi sasaran wanita usia 30-50 tahun) yang sudah kontak seksual Dokter/bidan terlatih dalam melakukan pemeriksaan SADANIS dan IVA
4.Pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin Dokter/bidan/perawat/ petugas gizi
5.Pelayanan KB (bagi sasaran PUS dengan 4T ● 4T adalah usia <20 tahun, usia >35 tahun, anak >3 orang, jarak kelahiran <2 tahun Dokter/bidan terlatih ● Deteksi dini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Dokter/bidan/perawat terlatih
6.Melakukan rujukan jika diperlukan Dokter/perawat/bidan/kader kesehatan Posyandu/ Posbindu/UKBM lainnya
7.Memberikan penyuluhan kesehatan:
a.memberikan penyuluhan/ konseling kesehatan
b.memberikan penyuluhan sederhana Dokter/perawat/bidan/ tenaga gizi/kader kesehatan
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining serta pelayanan kesehatan sesuai standar kepada warga negara usia 15-59 tahun, di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga usia produktif sesuai standar yang meliputi: 1) edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin; 3) skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus; dan 4) pelayanan KB.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran usia produktif (berusia 15-59 tahun) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. jdih.kemkes.go.id 2) Pelayanan edukasi pada usia produktif adalah Edukasi yang dilaksanakan di fasyankes, UKBM, dan/atau KUA/lembaga agama/rumah ibadah. 3) Pelayanan Skrining faktor risiko pada usia produktif adalah skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan calon pengantin meliputi: a) Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut. b) Skrining PPOK untuk usia ≥40 tahun. c) Pengukuran tekanan darah. d) Pemeriksaan gula darah untuk: - usia 40 tahun ke atas; - usia 15 tahun sampai <40 tahun dengan masalah obesitas dan/atau tekanan darah tinggi dan/atau dengan riwayat keluarga DM; - calon pengantin, jika berdasarkan hasil skrining memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. e) Pengukuran LILA (tambahan bagi calon pengantin). f) Pemeriksaan Hb (tambahan bagi calon pengantin). g) Pemeriksaan HIV dan Sifilis bagi calon pengantin jika berdasarkan hasil skrining memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. h) Anamnesa perilaku berisiko. i) Pemeriksaan tajam penglihatan dan tajam pendengaran. j) Pemeriksaan SADANIS dan IVA (bagi sasaran perempuan usia 30-50 tahun yang sudah kontak seksual dilakukan 3 tahun sekali atau kurang dari 3 tahun bila dirasakan ataupun ditemukan keluhan dan kelainan). k) Pemeriksaan skrining kesehatan jiwa. l) Status imunisasi TT bagi calon pengantin. m) Skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining. Status imunisasi Tetanus adalah kegiatan skrining yang ditujukan pada WUS minimal 1 kali dalam setahun untuk menentukan status T dan memberikan imunisasi Td (bila diperlukan) kepada WUS tersebut berdasarkan hasil skrining status imunisasi T nya. n) Pelayanan KB pada usia produktif adalah pelayanan KB yang dilakukan untuk PUS dengan 4T. o) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi:
a.Pedoman KIE: 48/60 = 80%
b.Alat yang digunakan dalam skrining: 50/100 = 50%
c.BMHP skrining: 60.000/100.000 = 60%
d.Alat pemeriksaan IVA: 10/20 = 50%
e.Alat Pemeriksaan Hb: 16/20 = 80%
f.Alat pelayanan KB: 68/20+60 = 85%
g.Formulir/matrik pelaporan SIPTM: 20/20 = 100% Sehingga total mutu barang: a+b+c+d+e+f+g/7x100% = n% 80%+50%+60%+50%+80%+85%+100%/7x100% =72,14%
2.Mutu SDM
a.Dokter : 20/20 = 100%
b.Perawat : 20/20 = 100%
c.Bidan : 20/20 = 100%
d.Tenaga gizi : 20/20 = 100%
e.Dokter terlatih IVA : 18/20 = 90%
f.Bidan terlatih IVA : 20/20 = 100%
g.Kader kesehatan : 75/100 = 75% Sehingga total mutu SDM jdih.kemkes.go.id a+b+c+d+e+f+g/5x100% = n% 100%+100%+100%+100%+90%+100%+75%/5x 100% = 95%
1.% IP Mutu Barang Pedoman dan media KIE % Alat Skrining BMHP Skrining KIT IVA tes Alat Pemeriksaan Hb Alat Pelayanan KB Formulir pencatatan dan pelaporan % Jumla h dibutu hkan Jum lah ters edia Jum lah dibu tuh kan Jum lah ters edia Juml ah dibut uhka n Jum lah terse dia Jum lah dibu tuhk an Jum lah terse dia Jum lah dibu tuhk an Jumla h tersedi a Jum lah dibu tuhk an Jum lah terse dia Jumla h dibutu hkan Jum lah terse dia 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 60 48 100 50 100,0 00 60,0 00 20 10 20 16 80 68 20 20 72,1 4%
2.% IP Mutu SDM Dokter Bidan Perawat Ahli Gizi Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Non Kesehatan Terlatih Dokter pemeriksaa n IVA Bidan pemeriksaa n IVA % Jum lah dibu tuh kan Jum lah ters edia Ju mla h dib utu hka n Jum lah ters edia Jum lah dibu tuh kan Jumla h tersedi a Jum lah dibu tuh kan Jum lah ters edia Jum lah dibu tuh kan Jum lah ters edia Jum lah dibu tuh kan Ju mla h ters edia Jum lah dibu tuhk an Jum la ters edia Jum lah dibu tuh kan Jum lah ters edia 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 20 20 20 20 20 20 20 20 0 0 100 75 20 18 20 20 95% Pencapaian mutu layanan dasar adalah: = (72,14%+95%)/ 2 = 83,57% Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) pelayanan kesehatan pada usia produktif adalah: Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x BM + Persentase pencapaian penerima layanan dasar x BP (83,57% x 20) + (83,3% x 80) = 16,71 + 66,6 = 83,31 Catatan:
1.Penghitungan skrining SADANIS dan IVA tes, kesehatan calon pengantin dan pelayanan KB dihitung sesuai dengan jumlah sasaran yang telah ditetapkan.
2.Skrining SADANIS dan IVA tes, kesehatan calon pengantin dan pelayanan KB menjadi 1 variabel dalam penghitungan indeks pelayanan SPM yang selanjutnya akan dijumlah dengan variabel lain dalam Indeks Pencapaian (IP) SPM pelayanan kesehatan pada usia produktif. jdih.kemkes.go.id 5) Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Skrining faktor risiko PTM dan kesehatan calon pengantin
a.Usia 15–59 tahun SDMK Pelayanan skrining Alat kesehatan Pengadaan kit pemeriksaan IVA skrining PTM ● Alat pemeriksaan Hb ● Alat pengukur LILA Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Sasaran Semua orang sesuai sasaran usia 15-59 tahun b.Usia 30–50 tahun SDMK Pelayanan skrining Alat kesehatan Pengadaan kit pemeriksaan IVA Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Sasaran (perempuan) Data jumlah sasaran usia 30-50 tahun
c.Skrining kesehatan calon pengantin Sasaran calon pengantin Data jumlah sasaran calon pengatin yang terdaftar di KUA/ lembaga agama/ rumah ibadah/ Dukcapil
2.Konseling tentang faktor risiko PTM SDMK Pelayanan konseling Media konseling PTM Pengadaan Media konseling PTM 1 Paket/ kegiatan x jumlah Puskesmas Sasaran Data jumlah penderita dengan faktor risiko 3.Pelayanan KB SDMK Pelayanan KB Alat kesehatan Set alat KB sasaran Data jumlah PUS 4T jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
4.Pelayanan rujukan kasus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Pelayanan kesehatan kasus faktor risiko PTM Sasaran yang memiliki faktor risiko Data Jumlah Penderita faktor risiko PTM Alat kesehatan Pengadaan kit peralatan PTM Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Laboratorium Pengadaan paket pemeriksaan laboratorium: pengadaan BMHP pemeriksaan lanjutan faktor risiko PTM Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas
5.Pencatatan dan pelaporan faktor risiko PTM dan kesehatan calon pengantin Petugas Pencatatan dan pelaporan Data hasil skrining dan pelayanan KB Data jumlah hasil skrining kesehatan, calon pengantin, dan pelayanan KB Formulir/ matrik laporan dan ATK Pengadaan formulir/ matrik laporan dan ATK 1 Paket x jumlah Puskesmas
6.Skrining status T bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi T jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME (bila diperlukan) a) Pelayanan dalam gedung Alat kesehatan Penyediaan Set imunisasi Td WUS 1 paket x Jumlah Puskesmas, jaringan, dan jejaringnya b) Pelayanan luar Gedung Petugas Biaya transpor petugas Jumlah Petugas puskemas x biaya transportasi x jumlah kunjungan Alat kesehatan Penyediaan set imunisasi Td WUS Terintegrasi dengan pengadaan set imunisasi pada pelayanan dalam gedung
7.Pencatatan dan Pelaporan Skrining status imunisasi tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi T (bila diperlukan) hasil skrining status imunisasi T (bila diperlukan) Formulir Pencatatan hasil pelaksanaan skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus (bila diperlukan) Pengadaan formulir pencatatan hasil pelaksanaan skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus (bila diperlukan) Formulir pencatatan x pos pelayanan x jumlah Puskesmas Formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan skrining status imunisasi Tetanus bagi Pengadaan formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia Formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan x jumlah Puskesmas jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus (bila diperlukan) hasil pelaksanaan skrining status T bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi T (bila diperlukan) 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus (bila diperlukan) G. Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut a) Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Alat pemeriksaan dini:
a.alat ukur berat badan
b.alat ukur tinggi badan
c.alat ukur lingkar perut dan lingkar lengan atas
d.tensimeter
e.alat pemeriksaan gula darah
f.alat pemeriksaan kolesterol Sesuai jumlah tempat pelaksanaan atau sesuai kebutuhan Melakukan skrining kesehatan usia lanjut Bahan medis habis pakai jdih.kemkes.go.id
a.Strip uji pemeriksaan: • Gula darah • Kolesterol
b.Lancet
c.Kapas alkohol Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) Melakukan skrining kesehatan usia lanjut
2.• Instrumen Skrining Lansia Sederhana • Instrumen Aktivitas Kehidupan Sehari-hari (AKS)/ Activity Daily Living (ADL) Barthel Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) Pemeriksaan kesehatan usia lanjut (≥60 tahun) meliputi pemeriksaan status mental, status kognitif, tingkat kemandirian, nutrisi, mobilitas, gangguan pendengaran, dan penglihatan pada usia lanjut
3.Buku Kesehatan Lansia atau aplikasi pencatatan terkait lainnya (ASIK, ekohort) Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) yang belum mendapatkan Buku Kesehatan Lansia Media informasi dan Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan usia lanjut (≥ 60 tahun)
4.Media KIE Sesuai media dan sasaran Informasi kesehatan usia lanjut
b.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK 1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: a) Dokter; b) Bidan; c) Perawat; d) Tenaga gizi; e) Tenaga kesehatan masyarakat. 2) Kader kesehatan terlatih dan mempunyai kualifikasi tertentu.
c.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar 1) Pernyataan Standar Setiap warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Pengertian Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut adalah pelayanan kesehatan untuk warga usia 60 tahun ke atas sesuai standar yang meliputi: a) edukasi perilaku hidup bersih dan sehat; dan b) skrining faktor risiko pada usia lanjut. 3) Mekanisme Pelaksanaan a) Penetapan sasaran usia lanjut (berusia 60 tahun atau lebih) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. jdih.kemkes.go.id b) Pelayanan edukasi pada usia lanjut adalah edukasi yang dilaksanakan di fasyankes dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah. c) Pelayanan skrining faktor risiko pada usia lanjut adalah skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun meliputi:
1.Mengendalikan rangsang Buang Air Besar (BAB) 0 Tidak terkendali/tak teratur (perlu pencahar) 1 Kadang-kadang tak terkendali (1 x / minggu) 2 Terkendali teratur
2.Mengendalikan rangsang Buang Air Kecil (BAK) 0 1 Tak terkendali atau pakai kateter Kadang-kadang tak terkendali (hanya 1 x / 24 jam) 2 Mandiri
3.Membersihkan diri (mencuci wajah, menyikat rambut, mencukur kumis, sikat gigi) 0 Butuh pertolongan orang lain 1 Mandiri
4.Penggunaan WC (keluar masuk WC, melepas/memakai 0 Tergantung pertolongan orang lain jdih.kemkes.go.id NO FUNGSI SKOR KETERANGAN HASIL celana, cebok, menyiram) 1 2 Perlu pertolongan pada beberapa kegiatan tetapi dapat mengerjakan sendiri beberapa kegiatan yang lain Mandiri
5.Makan minum (jika makan harus berupa potongan, dianggap dibantu) 0 Tidak mampu 1 Perlu ditolong memotong makanan 2 Mandiri
6.Bergerak dari kursi roda ke tempat tidur dan sebaliknya (termasuk duduk di tempat tidur) 0 Tidak mampu 1 Perlu banyak bantuan untuk bisa duduk (2 orang) 2 Bantuan minimal 1 orang 3 Mandiri
7.Berjalan di tempat rata (atau jika tidak bisa berjalan, menjalankan kursi roda) 0 Tidak mampu 1 Bisa (pindah) dengan kursi Roda 2 Berjalan dengan bantuan 1 orang 3 Mandiri
8.Berpakaian (termasuk memasang tali sepatu, mengencangkan sabuk) 0 Tergantung orang lain 1 Sebagian dibantu (misal mengancing baju) 2 Mandiri
9.Naik turun tangga 0 Tidak mampu 1 Butuh pertolongan 2 Mandiri
10.Mandi 0 Tergantung orang lain 1 Mandiri Skor Total Skor Penilaian ADL dengan Instrumen Indeks Barthel Modifikasi: 20 : Mandiri (A) 12 – 19 : Ketergantungan ringan (B) 9 – 11 : Ketergantungan sedang(B) 5 – 8 : Ketergantungan berat (C) 0- 4 : Ketergantungan total (C) jdih.kemkes.go.id SKRINING LANSIA SEDERHANA (SKILAS) Kondisi prioritas terkait penurunan kapasitas intrinsik Pertanyaan Hasil (berikan tanda centang sesuai hasil pemeriksaan) Penurunan kognitif 1. Mengingat tiga kata: bunga, pintu, nasi (sebagai contoh)
2.Orientasi terhadap waktu dan tempat: Tanggal berapa sekarang? Di mana kamu berada sekarang (rumah, klinik, dsb.)?
3.Ulangi ketiga kata tadi ☐Salah pada salah satu pertanyaan ☐Tidak dapat mengulang ketiga kata Keterbatasan mobilisasi Tes berdiri dari kursi: berdiri dari kursi lima kali tanpa menggunakan tangan. Apakah orang tersebut dapat berdiri di kursi sebanyak 5 kali dalam 14 detik? ☐Tidak Malnutrisi 1. Apakah berat badan Anda berkurang >3 kg dalam 3 bulan terakhir atau pakaian menjadi lebih longgar?
2.Apakah Anda hilang nafsu makan atau mengalami kesulitan makan (misal batuk atau tersedak saat makan, menggunakan selang makan/sonde)?
3.Apakah ukuran lingkar lengan atas (LiLA) <21 cm? ☐Ya ☐Ya ☐Ya Gangguan penglihatan
1.Apakah anda mengalami masalah pada mata: kesulitan melihat jauh, membaca, penyakit mata, atau sedang dalam pengobatan medis (diabetes, tekanan darah tinggi)? Jika tidak, lakukan TES MELIHAT
2.TES MELIHAT: Apakah jawaban hitung jari benar dalam 3 kali berturut turut? ☐Ya Jika tidak, lakukan tes MELIHAT Hasil TES MELIHAT ☐Tidak, kemungkinan ada gangguan penglihatan berat hingga buta Gangguan pendengaran Mendengar bisikan saat TES BISIK ☐ Tidak ☐ Jika tidak dapat dilakukan Tes Bisik, rujuk Puskesmas Gejala depresi Selama dua minggu terakhir, apakah Anda merasa terganggu oleh: • Perasaan sedih, tertekan, atau putus asa • Sedikit minat atau kesenangan dalam melakukan sesuatu ☐Ya ☐Ya jdih.kemkes.go.id Keterangan: Jika ada salah satu kotak di kolom hasil diberikan tanda centang, rujuk Puskesmas. Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun atau lebih dinilai dari cakupan warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan dasar Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan = Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun (nominator) x 100 % Jumlah semua warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama (denominator) Catatan: Nominator yang dihitung adalah usia lanjut 60 tahun keatas yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan yaitu edukasi dan skrining kesehatan usia lanjut sesuai standar di Puskesmas dan Posyandu/kunjungan rumah baik oleh Tenaga Kesehatan ataupun kader kesehatan Contoh penghitungan: Di Kabupaten G, terdapat Puskesmas A, B dan C. Jumlah usia lanjut yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama berdasarkan data proyeksi dari BPS sebanyak 4.900 orang. Jumlah usia lanjut yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan rincian sebagai berikut: Fasyankes Jumlah orang usia lanjut di kabupaten/ kota (proyeksi) Jumlah orang usia lanjut yang dilayani sesuai standar Jumlah orang usia lanjut yang dilayani tidak sesuai standar Keterangan Puskesmas A dan jaringannya meliputi: 2200 1570 100 a) Pelayanan di Puskesmas A 490 0 b) Posyandu /Posbindu/ panti/ kunjungan rumah 250 40 40 tidak diperiksa kolesterol jdih.kemkes.go.id Fasyankes Jumlah orang usia lanjut di kabupaten/ kota (proyeksi) Jumlah orang usia lanjut yang dilayani sesuai standar Jumlah orang usia lanjut yang dilayani tidak sesuai standar Keterangan c) Rumah Sakit Umum Daerah 490 30 30 orang tidak diperiksa gangguan mental emosional/ kognitif d) Klinik pratama 240 20 10 orang tidak diperiksa kolesterol, 10 orang tidak diperiksa gula darah e) Rumah sakit swasta 100 10 10 orang tidak diperiksa tingkat kemandirian Puskesmas B dan jaringannya 1500 1000 50 50 tidak diperiksa kolesterol, gangguan mental emosional Puskesmas C dan jaringannya 1200 1000 100 100 tidak diperiksa kolesterol/ gangguan mental emosional/ gangguan kognitif Jumlah 4.900 (X) 3.570 (Y) 250 (Z) Capaian SPM Pelayanan Usia Lanjut mendapat pelayanan standar di Kabupaten G = Y x 100% X = _3570_ x 100% = 72,85 %. 4900 Capaian SPM Kabupaten G untuk indikator pelayanan kesehatan usia lanjut adalah 72,85 %. Catatan:
a.Pencapaian mutu layanan dasar Jumlah persentase pemenuhan barang, fasyankes, serta SDMK untuk pelayanan hipertensi sesuai standar jdih.kemkes.go.id (a) Persentase pemenuhan barang adalah: Jumlah pedoman pengendalian hipertensi, tensi meter, dan formulir pencatatan dan pelaporan yang tersedia dibagi dengan jumlah yang dibutuhkan dikali 100% i) Pedoman pengendalian hipertensi = (16.000/20.000) x 100% = 80% ii) Tensimeter = (410/500) x 100% = 82% iii) Formulir pencatatan dan pelaporan = (16.000/20.000) x 100% = 80% Sehingga total persentase pemenuhan barang untuk pelayanan hipertensi sesuai standar adalah: = (80% + 82% + 80%) : 3 = 80,66% (b) Persentase SDMK adalah: Jumlah tenaga dokter, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan yang tersedia dibagi dengan jumlah yang dibutuhkan dikali 100% i) Dokter = (450/700) x 100% = 64,2% ii) Bidan = (870/1.050) x 100% = 82,8% iii) Perawat = (1.750/2.100) x 100% = 83,3% iv) Tenaga gizi = (360/450) x 100% = 80% v) Tenaga promkes dan ilmu perilaku = (750/1.000) x 100% = 75,0% vi) Tenaga kefarmasian = (550/750) x 100% = 73,3% vii) Tenaga kesehatan masyarakat = (350/550) x 100% = 63,6% Sehingga total persentase SDMK adalah: = (64,2% + 82,8% + 83,3% + 80% + 75,0% + 73,3% + 63,6%) : 7 = 74,6% Pencapaian mutu minimal layanan dasar adalah: = (80,66% + 74,6%)/ 2 = 77,63% Pencapaian penerima layanan dasar = (180.000/221.000) x 100% = 81,4% jdih.kemkes.go.id Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) pelayanan kesehatan pada penderita hipertensi adalah: Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x BM + Persentase pencapaian penerima layanan dasar x BP = (77,63% x 20) + (81,4% x 80) = 15,53 + 65,12 = 80,65 5) Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Melakukan pendataan penderita Hipertensi menurut wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK x transpor x jumlah kegiatan pendataan x jumlah Puskesmas Penderita hipertensi Data Jumlah penderita hipertensi Alat kesehatan Pengadaan kit Posbindu PTM sesuai Permenkes yang berlaku Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM Formulir Pengadaan formulir 1 Paket x kegiatan pendataan x jumlah Puskesmas
2.Melakukan penemuan kasus hipertensi untuk seluruh pasien usia ≥ 15 tahun di FKTP SDMK Pelayanan skrining dan penanganan hipertensi Alat kesehatan Pengadaan tensimeter digital Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM dan alkes di Puskesmas/ FKTP Penderita hipertensi Data jumlah penderita hipertensi
3.Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, SDMK Pelayanan kesehatan dan KIE pada penderita hipertensi jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME berupa edukasi untuk perubahan gaya hidup (diet seimbang, istirahat yang cukup, aktifitas fisik, dan kelola stres) serta edukasi kepatuhan minum obat dan/ atau terapi farmakologi Penderita hipertensi Data jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Media KIE Penggandaan bahan/media KIE 1 Paket x jumlah Puskesmas Obat Pengadaan obat hipertensi Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di daerah
4.Melakukan rujukan ke FKRTL sesuai kriteria SDMK Pelayanan rujukan kasus hipertensi sesuai kriteria rujukan Penderita Hipertensi Data jumlah penderita hipertensi yang dirujuk I. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.a. Alat pemantau kadar gula dalam darah • Fotometer; atau • Glukometer
b.BMHP gula darah dalam pemantauan kadar gula dalam darah • Reagen glukosa; atau • Strip tes gula darah • Kapas alkohol • Lancet Minimal 1 di setiap fasyankes sesuai kebutuhan Sesuai jumlah sasaran Melakukan pemeriksaan gula darah
2.Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi SI PTM, ASIK, Simpus Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan jdih.kemkes.go.id NO BARANG JUMLAH FUNGSI
3.Pedoman dan media KIE Minimal 3 di setiap fasyankes terdiri dari:
a.1 (satu) Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi dokter di FKTP;
b.1 (satu) media KIE tentang diabetes melitus; dan
c.1 (satu) media KIE tentang penyakit tidak menular Panduan dalam melakukan penatalaksanaan sesuai standar
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Dokter;
b.Bidan;
c.Perawat;
d.Tenaga kefarmasian;
e.Tenaga kesehatan masyarakat;
f.Tenaga gizi;
g.Teknis medis (ATLM). NO KEGIATAN SDMK
1.Pemeriksaan klinis Dokter
2.Pemeriksaan penunjang Teknis medis (ATLM)/Tenaga kesehatan yang berkompeten
3.Terapi non farmakologi (edukasi gaya hidup sehat) Dokter/Tenaga kesehatan yang berkompeten
4.Terapi farmakologi Dokter dan tenaga kefarmasian
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita diabetes melitus usia ≥15 tahun sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga penderita diabetes melitus sesuai standar yang meliputi: 1) Pemeriksaan klinis; 2) Pemeriksaan penunjang; 3) Terapi non farmakologi (edukasi gaya hidup sehat); 4) Terapi farmakologi.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran penderita diabetes melitus ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari jdih.kemkes.go.id hasil riset yang terjamin validitasnya atau berdasarkan RISKESDAS/Survei Kesehatan Indonesia (SKI) terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 2) Pelayanan kesehatan diabetes melitus adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi: a) Pemeriksaan klinis yang dilakukan minimal satu kali sebulan di fasyankes. b) Mendapatkan pemeriksaan penunjang minimal satu kali sebulan di fasyankes. c) Terapi non farmakologi (edukasi perubahan gaya hidup sehat). d) Terapi farmakologi sesuai kondisi pasien. e) Melakukan rujukan jika diperlukan.
4.Penghitungan Pencapaian SPM
a.Definisi Operasional Penghitungan pencapaian SPM pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus sesuai dengan standar dilakukan dengan menggunakan indeks pencapaian SPM yang meliputi 2 aspek yaitu : 1) Pencapaian mutu layanan dasar (barang, jasa dan sumberdaya manusia); dan 2) Pencapaian penerima layanan dasar Indeks pencapaian SPM (IPSPM ) adalah nilai capaian SPM yang diperoleh melalui penghitungan rata-rata persentase indeks pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu dengan persentase indeks penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima.
b.Rumus penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IP SPM )
c.Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM 1) Persentase IP Penerima Layanan Dasar Contoh penghitungan IP penerima layanan dasar Kota “I” mempunyai jumlah warga negara usia ≥15 tahun sebesar 10.000 jiwa. Berdasarkan data prevalensi diabetes melitus usia ≥15 tahun kabupaten/kota sebesar 6,9% maka estimasi jumlah penderita diabetes melitus usia ≥15 tahun di kota tersebut adalah sebesar 690 orang. Dari laporan yang ada kasus yang sudah ditangani di FKTP sesuai standar sebesar 500 orang, dari upaya penjaringan skrining kesehatan sesuai standar ditemukan 100 kasus diabetes melitus baru. Kasus ini dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota agar penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan % IP Mutu Minimal Layanan Dasar X Bobot Mutu Minimal Layanan Dasar (20) Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) = % IP Penerima Layanan Dasar x Bobot Penerima layanan Dasar (80) + ∑ Sasaran yang dilayani % IP Penerima Layanan Dasar ∑ Sasaran = X 100% jdih.kemkes.go.id sesuai standar di fasyankes yang mampu menangani. Dari hasil pemantauan di akhir tahun diketahui 500 kasus diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Di Kota “I” terdapat 100 desa sebagai wilayah kerjanya dan memiliki 20 Puskesmas dan setiap Puskesmas telah memiliki glukometer dan fotometer. Persediaan bahan medis habis pakai (BMHP) di instalasi farmasi Kota “I” sebanyak 500 biji, strip gula darah, lancet dan kapas alkohol sebanyak 500 biji, di antara 20 Puskesmas terdapat 4 Puskesmas yang belum memiliki media edukasi pedoman pelaksanaan deteksi dini penyakit pada kelompok usía produktif, media KIE tentang penyakit menular dan media KIE tentang penyakit tidak menular. Jumlah penduduk usía ≥ 15 tahun sebanyak 10.000 orang. Setiap Puskesmas telah memiliki matriks laporan sistem penyakit tidak menular. Di Kota “I” Terdapat 16 Puskesmas yang memiliki 2 tenaga dokter dan 4 Puskesmas yang hanya memiliki 1 tenaga dokter sehingga jumlah seluruh dokter hanya 36 orang. Untuk pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, setiap Puskesmas telah memiliki tenaga perawat, bidan, ahli gizi, tenaga kesehatan masyarakat dan teknis medis (ATLM) masing-masing 1 orang sedangkan tenaga non kesehatan terlatih sebanyak 75 orang. Capaian Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar Pemerintah Daerah Kota “I” dalam memberikan pelayanan pada penderita diabetes melitus adalah 500/690 x 100 % = 72,4%. No Jenis layanan dasar % IP penerima layanan dasar Jumlah yang harus dilayani (tahun N) Jumlah yang terlayani (tahun N) % 1 2 3 4 5 1 Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus 690 500 72,4 2) Indeks Pelayanan Mutu Minimal Layanan Dasar Capaian Indeks Pelayanan Mutu Minimal Pelayanan Dasar Pemerintah Daerah Kota “I” dalam memberikan pelayanan kesehatan penderita diabetes adalah
1.Penghitungan Mutu Barang
a.Pedoman KIE: 48/60 = 80%
b.Fotometer: 20/20 = 100%
c.Glukometer: 20/20 = 100%
d.BMHP pemeriksaan gula darah: 500/690 = 72,46 %
e.Formulir/matrik pelaporan SIPTM: 20/20 = 100%
f.Tempat pelaksanaan pelayanan kesehatan penderita diabetes: 20/20 = 100% ∑ N (Mutu barang, Mutu jasa, Mutu SDM) % IP Mutu Minimal Layanan Dasar N Indeks Pencapaian = jdih.kemkes.go.id Sehingga total mutu barang: a+b+c+d+e+f/6x100% = 92,07%
2.Mutu SDMK
a.Dokter : 20/20 = 100%
b.Perawat : 20/20 = 100%
c.Bidan : 20/20 = 100%
d.Ahli gizi : 20/20 = 100%
e.Teknis medis (ATLM): 20/20 = 100%
f.Tenaga non kesehatan terlatih : 75/100 = 75% Sehingga total mutu SDM a+b+c+d+e+f/6x100% = 95,8% Catatan: Jika SDM yang dimaksudkan dapat dilakukan oleh SDM yang telah ada maka variabelnya tidak dimasukkan dalam hitungan (sesuai dengan tenaga yang melakukan). Sehingga denominator yang digunakan sesuai jumlah SDM yang akan dihitung. 3) Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) Pencapaian mutu layanan dasar adalah: 92,07%+95,8%/2= 93,9% Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) pelayanan kesehatan pada penderita diabetes melitus adalah:
1.% Mutu Barang/Jasa Fotometer Glukometer Strip tes Gula Darah, Kapas Alkohol, Lancet Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi SI PTM Pedoman dan media KIE Sarana dan Prasarana % Jumla h yang dibutu hkan Jumla h yang tersedi a Jumlah yang dibutuh kan Jumlah yang tersedi a Jumlah yang dibutuh kan Jumlah yang tersedi a Jumlah yang dibutuh kan Jumla h yang tersedi a Jumla h yang dibutu hkan Juml ah yang terse dia Jumla h yang dibutu hkan Jumla h yang tersedi a 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 20 20 20 20 690 500 20 20 60 48 20 20 92,07
2.% Mutu SDMK Dokter Bidan Perawat Tenaga gizi Tenaga kesehatan masyarakat Teknis medis (ATLM) %Jumlah yang dibutuhk an Jumlah yang tersedia Jumla h yang dibut uhkan Jumlah yang tersedi a Jumla h yang dibutu hkan Jumla h yang tersedi a Jumlah yang dibutu hkan Jumla h yang tersedi a Jumlah yang dibutu hkan Jumla h yang tersed ia Jumlah yang dibutuh kan Jumlah yang tersedia 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 20 20 20 20 20 20 20 20 100 75 100 100 95,8 % %IP Mutu Minimal Layanan Dasar x Bobot Mutu Minimal Layanan Dasar (20) Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) = % IP Penerima Layanan Dasar x Bobot Penerima layanan Dasar (80) + jdih.kemkes.go.id Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x BM + Persentase pencapaian penerima layanan dasar x BP = (93,9% x 20) + (72,4% x 80) = 18,78 + 57,92 = 76,70
5.Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Melakukan pendataan penderita diabetes melitus menurut wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Terintegrasi SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK x transpor x jumlah kegiatan pendataan x jumlah Puskesmas Penderita diabetes melitus Data Jumlah penderita diabetes melitus Formulir Pengadaan formulir 1 paket x kegiatan pendataan x jumlah Puskesmas
2.Melakukan pemantauan pasien diabetes melitus di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Pelayanan pasien diabetes melitus Alat kesehatan Pengadaan fotometer, glucometer Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM Prioritas Penderita diabetes melitus Data jumlah penderita diabetes melitus
3.Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi mengenai diet makanan dan aktivitas fisik, serta terapi farmakologi SDMK Pelayanan kesehatan dan KIE pada penderita diabetes melitus Penderita diabetes melitus Data jumlah Penderita diabetes melitus Bahan edukasi Penggandaan bahan edukasi 1 paket x jumlah Puskesmas Obat Pengadaan obat diabetes melitus yang tidak termasuk dalam pengadaan obat JKN Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di daerah Alat kesehatan Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM prioritas jdih.kemkes.go.id J. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ III) atau Buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa terbaru (bila sudah tersedia) Minimal 1 per Puskesmas atau fasyankes baik dalam bentuk fisik atau elektronik Pedoman penggolongan gejala klinis untuk menentukan diagnosis gangguan jiwa berat (psikotik akut dan skizofrenia)
2.Penyediaan psikofarmaka sesuai kebutuhan pengobatan/ medikasi
3.Penyediaan formulir skrining kesehatan jiwa dan/ atau melalui aplikasi sesuai kebutuhan Instrumen untuk skrining masalah kesehatan jiwa/risiko gangguan jiwa pada caregiver
4.Penyediaan formulir pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi kesehatan Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
5.Media KIE Sesuai kebutuhan Media komunikasi, informasi dan edukasi sebagai alat penyuluhan
4.Melakukan rujukan ke FKRTL Penderita diabetes melitus Data jumlah penderita diabetes melitus yang dirujuk Terintegrasi dengan sistem rujukan
5.Penyediaan peralatan kesehatan diabetes melitus Pemeriksaan kesehatan diabetes melitus Pengadaan alat dan reagen glukosa (bahan habis pakai) pemeriksaan kesehatan diabetes melitus 1 Paket x jumlah kasus
6.Penyediaan obat diabetes melitus Obat diabetes melitus Pengadaan obat diabetes melitus Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas
7.Pencatatan dan pelaporan Terintegrasi dengan pencatatan dan pelaporan SPM
8.Monitoring dan evaluasi Terintegrasi dengan monitoring dan evaluasi layanan dan mutu SPM Kesehatan lainnya jdih.kemkes.go.id
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK Pelayanan kesehatan Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat dilakukan oleh:
a.Tenaga Medis;
b.Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa (contoh: Psikolog klinis, perawat jiwa, perawat terlatih);
c.Tenaga profesional lainnya;
d.Tenaga lain yang terlatih di bidang kesehatan jiwa. Jenis pelayanan dan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan sebagai berikut: NO KEGIATAN SDMK
1.Skrining Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang kesehatan jiwa
2.Pemeriksaan kesehatan jiwa Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa
a.Wawancara Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa
b.Pemeriksaan status mental Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa
c.Diagnosis klinis Tenaga Medis dan/atau psikolog klinis
3.Edukasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang kesehatan jiwa
4.Tata laksana Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pengobatan penyakit dan pencegahan timbulnya dampak sekunder akibat gangguan jiwanya (contoh : pemasungan) di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada ODGJ berat sesuai standar bagi psikotik akut dan Skizofrenia, yang meliputi: 1) Pemeriksaan kesehatan jiwa; 2) Edukasi; dan 3) Tata laksana.
c.Mekanisme Pelaksanaan jdih.kemkes.go.id 1) Penetapan sasaran pada ODGJ berat ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil riset yang terjamin validitasnya atau berdasarkan RISKESDAS/Survei Kesehatan Indonesia (SKI) terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Jika pada 2 (dua) tahun berturut-turut telah dilakukan upaya maksimal dan tidak ditemukan ODGJ berat sejumlah sasaran berdasarkan data RISKESDAS 2018 maka dengan justifikasi yang kuat dan didukung dengan data epidemiologis yang sahih kepala daerah dapat menetapkan target capaian melalui surat ketetapan. Contoh: Data Riskesdas terkait ODGJ pada RISKESDAS 2018 adalah 0,21%. Dengan memperhitungkan jumlah penduduk pada tahun 2022 menurut Pusat Data dan Informasi berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia 2015- 2045 adalah 5.529.773 sehingga sasaran ODGJ berat provinsi A pada tahun 2022 adalah: 5.529.773 x 0,0021= 11.613 orang. 2) Pemeriksaan kesehatan jiwa meliputi: a) Pemeriksaan status mental b) Wawancara 3) Edukasi kepatuhan minum obat kepada pasien dan keluargacaregiver. 4) Melakukan penatalaksanaan awal dan melakukan rujukan sesuai indikasi. 5) Tindak lanjut rujuk balik dan pemantauan minum obat.
d.Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi ODGJ berat, dinilai dari jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan Dasar Catatan: Nominator: Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja kabupaten/kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator: Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar = Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja kabupaten/kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun X 100 % Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama jdih.kemkes.go.id Contoh penentuan estimasi di awal tahun. Prevalensi ODGJ berat berdasarkan Riskesdas (2018) di Kabupaten B adalah 0,21%. Dengan memperhitungkan jumlah penduduk pada tahun 2022 menurut Pusat Data dan Informasi berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia 2021-2025 adalah 1.000.000 sehingga sasaran ODGJ berat Kabupaten B pada tahun 2022 adalah: 1.000.000 x 0,0021= 2.100 orang. Kesimpulan Estimasi/perkiraan target sasaran kinerja di Kabupaten B di tahun 2022 adalah 2.100 ODGJ berat. Contoh penghitungan kinerja. Nominator: Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja kabupaten/kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator: Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Estimasi/perkiraan target sasaran kinerja di Kabupaten B di tahun 2022 adalah 2.100 ODGJ berat. Namun hanya 1.800 dari proyeksi 2.100 kasus yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar. Sehingga capaian kinerja pemerintah Kabupaten B dalam kurun waktu satu tahun adalah: 1.800 X 100% = 85,7% 2.100 Kesimpulan: Kinerja Kabupaten A di tahun 2022 adalah 85,7%. Terdapat kesenjangan antara jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dengan jumlah ODGJ berat berdasarkan data proyeksi di wilayah kerja Kabupaten B, provinsi A Tahun 2023. Untuk itu perlu dilakukan analisis faktor-faktor masih adanya ODGJ berat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar, sehingga didapatkan strategi untuk menutup kesenjangan tersebut di tahun mendatang. b) Penghitungan Persentase Pencapaian Mutu Layanan Dasar Contoh penghitungan. Contoh jumlah Puskesmas 20.
e.Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Penderita ODGJ berat menurut data estimasi wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK x transpor x jumlah kegiatan pendataan x jumlah FKTP Materi KIE Penggandaan materi 1 paket penggandaan materi KIE x jumlah ODGJ Buku kerja (ODGJ, perawat, kader) Penggandaan buku kerja Buku kerja x jumlah ODGJ Buku kerja x jumlah perawat Buku kerja x jumlah kader Paket formulir pencatatan dan pelaporan Penggandaan formulir 1 paket penggandaan formulir x kegiatan pendataan x jumlah FKTP
2.Melakukan diagnosis terduga ODGJ berat dan melakukan penatalaksanaan medis Dokter Buku PPDGJ– III (ICD-10) 1 Dokter x 1 PPDGJ-III (ICD-10) x jumlah FKTP Data estimasi diagnosis jumlah ODGJ berat ODGJ berat Jumlah ODGJ berat
3.Pelaksanaan kunjungan rumah dan pemantauan minum obat (KIE kesehatan jiwa, melatih perawatan diri, minum obat sesuai anjuran dokter dan berkesinambun gan, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana) Tenaga Kesehatan (dokter dan atau perawat) Biaya transpor Tenaga Kesehatan atau kader per kunjungan rumah (unit cost disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di daerah setempat) Jumlah Tenaga Kesehatan atau kader x standar biaya transpor x jumlah kunjungan rumah jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
4.Melakukan rujukan ke FKRTL atau Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan penanganan rujuk balik Dokter dan atau perawat FKTP dan melanjutkan pengobatan rujuk balik dari FKTRL Biaya transpor Tenaga Kesehatan per rujukan (unit cost disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di daerah setempat) Jumlah Tenaga Kesehatan x standar biaya transpor x 30% jumlah ODGJ x jumlah FKTP Laporan Data monitoring dan evaluasi Terintegrasi dengan Laporan SPM di FKTP K. Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Media KIE (leaflet, lembar balik, poster, banner) Sesuai kebutuhan Menyampaikan informasi tentang Tuberkulosis (TBC)
2.Reagen Ziehl Neelsen (ZN) TB Sesuai jumlah sasaran terduga TBC Bahan pemeriksaan terduga TBC
3.Masker bedah dan masker N95 Sesuai kebutuhan sasaran terduga TBC dan jumlah SDMK Pencegahan penularan TBC
4.Pot dahak, kaca slide, bahan habis pakai (oil Emersi, Ether Alkohol) Sesuai kebutuhan Bahan pemeriksaan terduga TBC
5.Lampu spirtus/bunsen, ose/lidi), rak pengering Sesuai kebutuhan Bahan pemeriksaan terduga TBC
6.Kartrid tes cepat molekuler Sesuai jumlah sasaran terduga TBC Bahan pemeriksaan terduga TBC
7.Formulir pencatatan dan pelaporan Sesuai kebutuhan Pencatatan dan Pelaporan
8.Pedoman/standar operasional prosedur Sesuai kebutuhan Panduan dalam melakukan penatalaksanaan sesuai standar
9.Tuberkulin Sesuai kebutuhan Bahan pemeriksaan terduga TBC
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: 1) Dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis paru; 2) Perawat; jdih.kemkes.go.id 3) Tenaga kefarmasian; 4) Tenaga kesehatan masyarakat; 5) Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM); 6) Radiografer.
b.Kader kesehatan Jenis pelayanan dan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan sebagai berikut: NO KEGIATAN SDMK
1.Pemeriksaan klinis Perawat/dokter
2.Pemeriksaan Laboratorium (bakteriologis) Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) Radiografer
3.Edukasi/promosi kesehatan Tenaga kesehatan masyarakat/ bidan/perawat/dokter/tenaga kefarmasian
4.Melakukan rujukan Dokter
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada orang terduga TBC di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada orang terduga TBC sesuai standar, yang meliputi: 1) pemeriksaan klinis berdasarkan gejala dan tanda; 2) pemeriksaan penunjang; dan 3) edukasi.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran orang terduga TBC menggunakan data orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan kontak erat maupun kontak serumah dengan penderita TBC yang di tetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan target (perkiraan) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 2) Pelayanan orang terduga TBC melalui pemeriksaan orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya serta penemuan secara aktif melalui pelacakan dan pemeriksaan kontak skrining secara masal terutama pada kelompok rentan dan berisiko dan skrining pada kondisi situasi khusus. 3) Pemeriksaan klinis terduga TBC dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, yaitu dengan pemeriksaan gejala dan tanda. 4) Pemeriksaan penunjang terduga TBC diantaranya menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM), mikroskopis, atau radiologis sesuai pedoman atau standar operasional prosedur yang berlaku. 5) Pemeriksaan penunjang diutamakan menggunakan pemeriksaan TCM. jdih.kemkes.go.id 6) Bagi fasyankes yang belum atau tidak memiliki alat TCM, harus merujuk terduga TBC atau dahak dari terduga TBC ke fasyankes yang mempunyai alat TCM melalui transportasi spesimen sesuai dengan pengaturan jejaring laboratorium TCM oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. 7) Jika terdapat kesulitan mengakses layanan TCM, pemeriksaan terduga TBC dapat dilakukan menggunakan pemeriksaan mikroskopis. 8) Pemeriksaan radiologis dapat dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan jika hasil pemeriksaan TCM negatif. 9) Biaya transportasi spesimen dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah atau bersumber dari anggaran lain yang sah. 10) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan. 11) Melakukan rujukan jika diperlukan.
d.Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan terduga TBC dinilai dari persentase jumlah orang terduga TBC yang mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan Dasar Persentase Orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar = Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun x 100 % Jumlah perkiraan orang yang terduga TBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Penghitungan estimasi orang terduga TBC dengan rumus: Target penemuan TBC adalah jumlah pasien TBC yang harus ditemukan dan dilaporkan dalam wilayah kabupaten/kota sebesar 90% merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Kabupaten/kota membagi target penemuan TBC ke wilayah Puskesmas. 54% adalah indeks bakteriologis konfirm (berdasarkan WHO report tahun 2022). 10 menunjukkan jumlah orang yang kemungkinan tertular dari pasien TBC yang konfirm bakteriologis (10-15 orang). Catatan: a) Orang terduga TBC adalah seseorang yang menunjukkan gejala batuk tanpa melihat durasi disertai dengan gejala lainnya. b) Nominator: Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun. jdih.kemkes.go.id c) Denominator: Jumlah perkiraan orang terduga TBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama, yang ditemukan secara pasif (berbasis Fasyankes: undangan kontak), dan secara aktif berbasis komunitas, melalui investigasi kontak. Jumlah perkiraan terduga TBC ditetapkan oleh kepala daerah. Contoh cara penghitungan: Jumlah perkiraan terduga TBC di Kabupaten K adalah 500.000 orang. Pada tahun 2024 dilakukan skrining pada kelompok risiko terkena TBC (rumah tahanan, pondok pesantren, keluarga penderita TBC, penderita HIV, dan lain-lain) dan didapatkan 450.000 orang menjadi terduga TBC. Dari 450.000 terduga yang ditemukan terdapat 400.000 orang yang melakukan pemeriksaan penunjang. Penghitungan: Jumlah perkiraan terduga TBC: 500.000 Jumlah terduga TBC yang dilayani sesuai standar: 400.000 Capaian kinerja: (400.000/500.000) x 100% = 80% Kesimpulan: Capaian kinerja Pemerintah Daerah (SPM) belum tercapai. Catatan: Mengingat capaian pelayanan terduga TBC sesuai standar masih dibawah target, diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau orang yang mendapat pelayanan dan ditatalaksana sesuai standar. Perlu dianalisis sebab-sebab masyarakat belum berkunjung apakah persoalan sosialisasi, akses, sudah memeriksa sendiri atau tidak mau mendapat pelayanan terduga TBC. b) Penghitungan Persentase Pencapaian Mutu
1.Penghitungan Mutu Barang No Barang Jumlah yang ada Jumlah Kebutuhan Persentase pencapaian 1 Media KIE (leaflet, lembar balik, poster, banner) 8.000 10.000 80% 2 Reagen Ziehl– Neelsen (ZN) TB 4.500 5.000 90% 3 Masker bedah dan masker N95 12.000 20.000 60% 4 Pot dahak, kaca slide, bahan habis pakai (oil emersi, ether alkohol lampu spirtus/ bunsen, ose/lidi), rak pengering 5.000 10.000 50% 5 Kartrid tes cepat molekuler 5.000 5.000 100% jdih.kemkes.go.id No Barang Jumlah yang ada Jumlah Kebutuhan Persentase pencapaian 6 Formulir pencatatan dan pelaporan 10.000 10.000 100% 7 Pedoman/standar operasional prosedur 500 500 100% 8 Tuberkulin 100 200 50% Pencapaian mutu barang (1+2+3+4+5+6+7+8)/8 78,75%
2.Penghitungan Mutu SDM No Jumlah SDM Jumlah yang ada Jumlah kebutuhan Persentase pencapaian
1.Dokter/Sp.PD/Sp.P 75 100 75%
2.Perawat 250 300 83%
3.Tenaga kefarmasian 60 90 67%
4.Tenaga kesehatan masyarakat 100 150 50%
5.Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) 30 50 60%
6.Radiografer 5 10 50%
7.Kader kesehatan 500 500 100% Pencapaian mutu SDM (1+2+3+4+5+6+7)/7 69,28% Pencapaian mutu layanan dasar adalah: (78,75% + 69,28%)/2 = 74,015% Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) pelayanan kesehatan orang terduga TBC adalah: Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x BM + Persentase pencapaian penerima layanan dasar x BP = (74,015% x 20) + (80% x 80) = 14,80 + 64 = 78,8
e.Teknik Penghitungan Pendanaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pemeriksaan klinis
a.Pemeriksaan klinis di luar gedung SDMK Transpor Jumlah SDMK x jumlah hari kunjungan x unit cost Catatan: jumlah hari kunjungan memperhatikan target terduga TBC jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
b.Pemeriksaan klinis dalam gedung SDMK Jasa pelayanan 1 Paket
2.Pemeriksaan penunjang Alat bahan Pot dahak 2 x Jumlah pot dahak x perkiraan terduga TBC (kegiatan terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung) Pendataan Formulir Jumlah perkiraan terduga TBC: 20 orang terduga TBC Catatan: pada formulir buku register terduga TBC (TBC 06) satu bagian terdiri dari 4 lembar untuk 20 orang terduga TBC Pemeriksaan Kaca slide Perkiraan jumlah terduga TBC x jumlah pemeriksaan dahak SP/PS (2 buah) x satuan harga) Reagen ZN jumlah perkiraan terduga TBC x 1 paket reagen ZN : 16 terduga TBC x satuan harga Catatan: setiap paket reagen ZN untuk pemeriksaan 32 slide. 1 terduga membutuhkan 2 slide, 1 paket dapat digunakan untuk 16 terduga TBC. Kartrid tes cepat molekuler Perkiraan jumlah terduga TBC x jumlah kartrid Tuberkulin Jumlah perkiraan terduga TBC anak x 1 vial: 10 terduga TBC anak x satuan harga Bahan laboratorium lainnya (oase, oil imersi, dan lain-lain) Sesuai kebutuhan Alat pelindung diri Masker bedah Jumlah sasaran terduga TBC x unit cost : 50 Catatan: 1 box berisi 50 pcs masker jdih.kemkes.go.id LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Masker N95 Jumlah SDMK x 5 hari x 52 minggu (minggu dalam 1 tahun)
3.Edukasi SDMK Transpor Jumlah SDMK x jumlah penyuluhan x jumlah fasyankes x unit cost transpor (dapat terintegrasi dengan program lain) Media KIE Cetak Media KIE 1 Paket x jumlah fasyankes Peserta Konsumsi (disesuaikan kebutuhan/ kondisi) Snack 4.Pemeriksaan spesimen Biaya pengiriman Pot dahak Carrier (box pengiriman) jasa pengemasan Jumlah spesimen yang dikirimkan ke laboratorium jejaring x unit cost pengiriman
5.Rujukan Alat dan bahan Formulir rujukan Sesuai kebutuhan L. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV)
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Media KIE berupa lembar balik, leaflet, poster, banner Sesuai kebutuhan Menyampaikan informasi tentang HIV/AIDS
2.Tes Cepat HIV (RDT) pertama) Sesuai kebutuhan Deteksi dini (Skrining) HIV
3.Bahan medis habis pakai - Handschoen - Alkohol swab - Plester - Lancet/jarum steril - Jarum+spuit yang sesuai/vacutainer dan jarum sesuai. Sesuai kebutuhan Pengambilan darah perifer dan atau vena
4.- Alat tulis - Rekam medis berisi nomor rekam medis, nomor fasyankes pelaksana, nomor KTP/NIK Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Tenaga kesehatan: jdih.kemkes.go.id 1) Dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis kulit dan kelamin; 2) Perawat; 3) Bidan; 4) Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM); 5) Tenaga kesehatan masyarakat.
b.Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu: 1) Pendamping 2) penjangkauan
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan standar Setiap orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (HIV) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar, yang meliputi: 1) edukasi perilaku berisiko 2) skrining Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV yaitu : 1) Ibu hamil, yaitu setiap perempuan yang sedang hamil. 2) Pasien TBC, yaitu pasien yang terbukti terinfeksi TBC dan sedang mendapat pelayanan terkait TBC. 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS selain HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS. 4) Penjaja seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber penghidupan utama maupun tambahan, dengan imbalan tertentu berupa uang, barang atau jasa. 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), yaitu lelaki yang pernah berhubungan seks dengan lelaki lainnya, sekali, sesekali atau secara teratur apapun orientasi seksnya (heteroseksual, homoseksual atau biseksual). 6) Transgender/waria, yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditunjuk saat lahir, kadang disebut juga transeksual. 7) Pengguna napza suntik (penasun), yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat menggunakan narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya. 8) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan vonis tetap.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran HIV ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan orang yang berisiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun, WBP, dan ibu hamil). 2) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan. jdih.kemkes.go.id 3) Skrining dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun. 4) Melakukan rujukan jika diperlukan.
d.Penghitungan Pencapaian SPM 1) Definisi Operasional Capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV dinilai dari persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Rumus Penghitungan Indeks Pencapaain SPM a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan Dasar Persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun = terinfeksi HIV di kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama x 100 % Catatan: Nominator: Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, Penasun, WBP dan ibu hamil) yang mendapatkan pelayanan (pemeriksaan rapid test R1) sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator: Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama yang ditetapkan kepala daerah. Contoh Perhitungan Contoh kasus penyelesaian Pelayanan Dasar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV di Kabupaten “L”, pada tahun
2019.Jumlah penduduk 220.412 jiwa dengan proyeksi estimasi sasaran jumlah ibu hamil 4.939 orang, estimasi penderita TBC 634, estimasi penderita IMS 5.681 orang. Estimasi populasi berperilaku risiko tinggi terinfeksi HIV berturut-turut : WPS 146, LSL 451, transgender 17, penasun 0, WBP 0 (tidak mempunyai lapas). Catatan dan laporan orang yang datang ke pelayanan kesehatan dan penjangkauan dalam satu tahun dari seluruh fasyankes dan telah ditelusur berdasarkan kelompok target orang dengan risiko terinfeksi HIV. Kepala daerah menetapkan hasil pemetaan /penemuan sebagai berikut: ibu hamil 4.954, penderita TBC 324, penderita IMS 2.618, WPS 164, LSL 201, transgender 29 dan penasun terlaporkan 1 orang. Semua orang berisiko di dalam wilayah saat pelayanan tetap dilayani sekalipun berasal dari daerah lain. Laporan jumlah orang yang datang ke fasyankes atau yang secara aktif dikunjungi, yang dilakukan pelayanan kesehatan berupa pemberian informasi dan edukasi dan pemeriksaan skrining (deteksi dini) HIV dengan reagen pertama, berturut-turut: perempuan hamil 4.954, penderita TBC 324, penderita IMS 2.618, WPS 164, LSL 201, seluruh jdih.kemkes.go.id transgender sudah diperiksa yaitu sebanyak 29 orang dan seorang mantan penasun. Penilaian kinerja pelayanan dasar standar pelayanan minimal bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV adalah seperti tabel berikut: No Kelompok berisiko terinfeksi HIV Proyeksi estimasi Pemetaan/ penemuan Diperiksa HIV (Tes Cepat HIV Pertama) Kinerja SPM HIV %
1.Ibu Hamil 4.939 4.954 4.954 100,00
2.Penderita TBC 634 324 324 100,00
3.Penderita IMS 5.681 2.618 2.618 100,00
4.Penjaja seks 146 164 164 100,00
5.LSL 451 201 201 100,00
6.Waria 17 29 29 100,00
7.Penasun - 1 1 100,00
8.WBP - - - - JUMLAH 11.868 8.291 8.291 100,00 Berdasarkan hasil pelayanan minimal tersebut diketahui bahwa terdapat orang berisiko terinfeksi HIV dari luar wilayah yang diberikan pelayanan. b) Penghitungan Persentase Pencapaian Mutu
1.Perhitungan Mutu Barang No Barang Jumlah yang ada Jumlah kebutuhan Persentase pencapaian 1 Media KIE berupa lembar balik, leaflet, poster, banner 8.000 10.000 80% 2 Tes Cepat HIV (RDT) pertama 4.500 5.000 90% 3 Bahan medis habis pakai • Handschoen • Alkohol swab • Plester • Lancet/jarum steril • Jarum+spuit yang sesuai/vacutainer dan jarum sesuai. 12.000 20.000 60% 4 • Alat tulis • Rekam medis berisi nomor rekam medis, nomor fasyankes pelaksana, nomor KTP/NIK 5.000 10.000 50% Pencapaian mutu barang (1+2+3+4)/4 70% jdih.kemkes.go.id
2.Perhitungan SDMK No Jumlah SDM Jumlah yang ada Jumlah kebutuhan Persentase pencapaian 1 Dokter/Sp.PD/Sp.KK 75 100 75% 2 Perawat 250 300 83% 3 Bidan 60 90 67% 4 Ahli Teknologi Lab Medik (ATLM) 30 50 60% 5 Tenaga kesehatan masyarakat 100 100 100% Persentase mutu SDM (1+2+3+4+5)/5 77% Pencapaian mutu layanan dasar adalah: (70% + 77%)/2 = 73,5% Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) pelayanan kesehatan orang berisiko terinveksi HIV adalah: Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x BM + Persentase pencapaian penerima layanan dasar x BP = (73,5% x 20) + (100%x 80) = 14,7 + 80 = 94,7 Penghitungan Kebutuhan SDMK: Dalam menghitung jumlah kebutuhan SDM Kesehatan untuk Pelayanan Dasar daerah kabupaten/kota dapat melakukan penghitungan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Daerah kabupaten/kota dapat melakukan penghitungan dengan memilih salah satu penghitungan seperti yang disebut di bawah ini. jdih.kemkes.go.id
1.Penghitungan jumlah kebutuhan SDMK berdasarkan jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ada di daerah kabupaten/kota. Contoh penghitungan SDMK Kabupaten “X” mempunyai 3 Puskesmas perkotaan non rawat inap, 10 Puskesmas pedesaan non rawat inap dan 7 Puskesmas pedesaan rawat inap. Maka jumlah kebutuhan tenaga dapat dihitung sebagai berikut: jdih.kemkes.go.id
2.Penghitungan jumlah SDMK berdasarkan rasio jumlah penduduk yang berada di wilayah kabupaten/kota. Penghitungan jumlah SDMK ini berdasarkan kepada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesra Nomor 54 tahun 2013 dengan menggunakan target rasio pada tahun 2019. Contoh Perhitungan: Kabupaten “X” mempunyai jumlah penduduk 197.751 jiwa. Maka kebutuhan untuk tenaga dokter adalah 45/100.000 x 197.751 = 88,9. Maka kebutuhan dokter di Kabupaten “X” adalah 89 orang dokter.
3.Penghitungan Jumlah SDMK berdasarkan analisis beban kerja kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
e.Teknik Penghitungan Pendanaan No Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume 1 Penentuan sasaran orang yang berisiko terinfeksi HIV Ibu hamil Terintegrasi Populasi kunci Jumlah Penderita TBC dan penderita IMS Akses WBP 2 Pemetaan penemuan kelompok sasaran SDMK Biaya transpor SDMK Terintegrasi Penemuan sasaran Pelayanan pasif /aktif Data individu sasaran KTP/NIK jdih.kemkes.go.id No Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume Formulir Pengadaan kartu penerima pelayanan dasar SPM kesehatan Paket pengadaan kartu SPM 3 Promosi kesehatan dan penyuluhan Media KIE Penyiapan, penyusunan dan pengadaan media KIE, termasuk koneksi internet 1 paket x jumlah fasyankes SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah petugas x transpor x jumlah penyuluhan x jumlah fasyankes 4 Jejaring kerja dan kemitraan Tim/ kelompok kerja Penyiapan jejaring kerja, jaringan kerja dan mitra kerja Terintegrasi Petugas pada jejaring kerja dan mitra Peningkatan kapasitas petugas pada jejaring kerja dan mitra Jumlah petugas pada jejaring kerja dan mitra x transpor x jumlah kegiatan Petugas Biaya transpor petugas Jumlah petugas x transpor x jumlah kegiatan Reagen dan bahan medis habis pakai, bahan/ spesimen Rujukan bahan/ spesimen 1 paket x sasaran Pelaporan dan komunikasi Komunikasi dan koneksi internet Terintegrasi 5 Sosialisasi pencegahan Petugas program HIV dinas kesehatan Transpor Jumlah petugas x transpor x jumlah kegiatan Materi sosialisasi Penyiapan, penyusunan dan penggandaan materi sosialisasi pencegahan 1 paket Materi pencegahan bahan habis pakai pencegahan 1 paket jdih.kemkes.go.id No Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume Narasumber Transpor Jumlah orang x transpor x jumlah kegiatan 6 Pemeriksaan deteksi dini HIV Ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Data penerima layanan berupa nomor KTP/NIK, komputer, formulir penerima layanan Terintegrasi 1) Pelayanan dalam gedung Kunjungan ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP di fasyankes dilayani sesuai tupoksi, kompetensi, kewenangan dan penugasan. Data jumlah ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Terintegrasi Petugas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, petugas laboratorium, petugas pendukung Terintegrasi Alat kesehatan Pengadaan paket deteksi dini HIV (Tes Cepat HI- (RDT) HIV Pertama) sesuai kebutuhan Jumlah sasaran 2) Pelayanan luar gedung Lokasi sasaran populasi penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Lokasi sasaran populasi kunci dan lapas/rutan dalam wilayah Terintegrasi jdih.kemkes.go.id No Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume SDMK Tenaga Medis, perawat, tenaga laboratorium, tenaga pendukung Narasumber/ petugas Transpor Alat kesehatan Pengadaan paket deteksi dini HIV (Tes Cepat HI- (RDT) HIV Pertama) sesuai kebutuhan seperti di atas 7 Pencatatan dan Pelaporan Petugas pencatatan – analisis – Pelaporan Berbasis NIK Terintegrasi Formulir pencatatan dan pelaporan deteksi dini HIV, kartu penerima layanan dasar Pengadaan ATK dan fotokopi/ komputer Sistem informasi Paket perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan internet 8 Monitoring dan evaluasi (Monev) - Petugas Puskesmas ke desa/lokasi sasaran, jejaring kerja dan jaringan kerja. - Petugas dinas kesehatan ke Puskesmas Transpor Terintegrasi Daftar tilik monev HIV & IMS Penggandaan daftar tilik monev HIV & IMS Umpan balik hasil monev Laporan dalam bentuk elektronik dan laporan tertulis jdih.kemkes.go.id No Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume 9 Penilaian kinerja SPM Tim/ Petugas Transpor Jumlah orang x transpor x jumlah kegiatan Kompilasi beban internal dan beban eksternal tingkat kabupaten/ kota Biaya rapat Terintegrasi Pelaporan capaian pelaksanaan pelayanan dasar SPM tiap 3 bulan Pembuatan laporan capaian Petugas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, petugas laboratorium, petugas pendukung 10 Rujukan jika diperlukan Ibu hamil dengan HIV, penderita TBC dengan HIV, penderita IMS dengan HIV, populasi kunci (penjaja seks, LSL, transgender, penasun) dengan HIV, WBP dengan HIV - Pengadaan pemeriksaan lain yang diperlukan - Pengadaan buku saku bagi Orang Dengan HIV (ODHIV) 1 paket x sasaran Tenaga Medis/ Tenaga Kesehatan/ tenaga lainnya Refreshing/ sosialisasi/ orientasi/On the Job Training (OJT) kompetensi, kewenangan dan penugasan bila diperlukan 1 paket x jumlah petugas jdih.kemkes.go.id Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan SPM Kesehatan oleh Pemerintah Daerah adalah:
1.pengumpulan data, yang mencakup jumlah dan identitas lengkap warga negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar kesehatan secara minimal dan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana kesehatan yang tersedia;
2.penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Kesehatan, dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar kesehatan dengan jumlah barang dan/atau jasa kesehatan yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar kesehatan dengan jumlah sarana dan prasarana kesehatan yang tersedia. Untuk penghitungan kebutuhan biaya pemenuhan Pelayanan Dasar kesehatan menggunakan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Kesehatan, dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar Pelayanan Dasar Kesehatan tersedia secara cukup dan berkesinambungan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4.pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Kesehatan, dilakukan sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar. Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah berupa menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan dan/atau melakukan kerjasama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM kesehatan Pemerintah Daerah dapat membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi warga negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar minimal dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Penghitungan Pencapaian SPM Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, penghitungan pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM. Indeks Pencapaian SPM meliputi capaian Mutu Pelayanan Dasar dan capaian penerima Pelayanan Dasar. Capaian Mutu Pelayanan Dasar merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis. Capaian penerima Pelayanan Dasar merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja. jdih.kemkes.go.id C. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan minimal bidang kesehatan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan secara berjenjang menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku pada setiap jenis layanan dasar. Berjenjang dengan menggunakan tataran wilayah kerja sebagai berikut:
1.Puskesmas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan dalam wilayah kerjanya dari seluruh fasyankes yang ada, baik milik pemerintah maupun milik swasta. Puskesmas melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
2.Dinas Kesehatan kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota. Dinas Kesehatan kabupaten/kota melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
3.Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan minimal bidang kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dinas Kesehatan Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan minimal bidang kesehatan daerah Provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri Kesehatan. D. Pelaporan Penerapan SPM Kesehatan Pelaporan penerapan SPM Kesehatan termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Materi muatan laporan penerapan SPM Kesehatan memuat sebagai berikut:
1.hasil penerapan SPM Kesehatan;
2.kendala penerapan SPM Kesehatan; dan
3.ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM Kesehatan. Selain materi muatan tersebut diatas, laporan penerapan SPM Daerah provinsi dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah kabupaten/ kota. Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar dan capaian penerima Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dilaporkan oleh gubernur dan bupati/wali kota secara berkala kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. jdih.kemkes.go.id
a.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Kesehatan daerah provinsi secara umum;
b.Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Kesehatan daerah provinsi secara teknis;
c.Gubernur melaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM Kesehatan provinsi oleh Organisasi Perangkat Daerah provinsi;
d.Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPM Kesehatan kabupaten/kota secara umum dan teknis;
e.Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Kesehatan daerah kabupaten oleh Organisasi Perangkat Daerah kabupaten dan Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Kesehatan daerah kota oleh Organisasi Perangkat Daerah kota;
f.Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPM Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
g.Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM Kesehatan dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemkes.go.id Pemerintah Daerah menerapkan SPM Kesehatan untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelaksanaan SPM Kesehatan diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar kesehatan secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan mutu Pelayanan Dasarnya. Pencapaian target SPM Kesehatan tidak dapat terlepas dari framework perencanaan nasional sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini berarti pencapaian target SPM Kesehatan harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan dokumen perencanaan turunannya. SPM Kesehatan dan Program Prioritas Nasional lainnya sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kemenkes, harus dituangkan dalam RPJMD dan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah Kesehatan sehingga mendapatkan kerangka pendanaan yang kuat untuk memperkuat implementasinya. Strategi pencapaian target SPM Kesehatan akan disinkronkan dengan strategi penguatan perencanaan melalui harmonisasi RPJMN dan RPJMD dan penguatan kapasitas perencanaan Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan agenda pembangunan kesehatan dapat disinkronkan dalam dokumen perencanaan daerah. MENTERI KESEHATAN ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id