Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, perlu mengatur pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika;
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Pengaturan penyelenggaraan IPWL bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, IPWL, dan pecandu Narkotika yang datang secara sukarela, dalam proses penyidikan, penuntutan atau persidangan, maupun yang telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan, dalam penyelenggaraan pelayanan di IPWL.
BAB II
BAB III
Penyelenggaraan pelayanan di IPWL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)