Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan penghapusan merkuri untuk prioritas bidang kesehatan;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam rangka melaksanakan rencana aksi nasioal pengurangan dan penghapusan merkuri untuk prioritas bidang kesehatan, Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri berupa termometer, tensimeter/sfigmomanometer, dan dental amalgam dilaksanakan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2020.
Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri dilakukan melalui:
Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)