Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Balai besar pelatihan kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan. 2020, No. 1518
Balai besar pelatihan kesehatan dipimpin oleh kepala.
Susunan organisasi balai besar pelatihan kesehatan terdiri atas:
Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan balai besar pelatihan kesehatan.
Balai pelatihan kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)