Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris bertujuan untuk:
BAB II
Dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melibatkan unit yang salah satu fungsinya melakukan penapisan atas cara metode/teknik/bahan/alat berteknologi pelayanan kesehatan tradisional yang digunakan.
STPT dinyatakan tidak berlaku, apabila:
STPT digunakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
BAB III
Konsep pelayanan kesehatan tradisional meliputi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)