menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1389 2 Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2.Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 205/Menkes/SK/III/1999 tentang Prosedur Permintaan Bantuan dan Pengiriman Bantuan;
8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
9.Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kapolri Nomor 1087/Menkes/SKB/IX/2004 dan Nomor Pol: Kep/40/IX/2004 tentang Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati Pada Bencana Masal;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1203/MENKES/PER/X/2004 tentang Pengamanan Makanan dan Minuman; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1389 3
11.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 783/MENKES/SK/X/2006 tentang Regionalisasi Pusat Bantuan Penanganan Krisis Kesehatan Akibat Bencana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1228/MENKES/SK/XI/2007;
12.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/MENKES/SK/VI/2007 tentang Organisasi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1227/MENKES/SK/XI/2007;
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/PER/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia;
14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/ PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
15.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 059/MENKES/SK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Pada Penanggulangan Bencana;
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 671); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN.