Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 94
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RSUP Dr. Kariadi Semarang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUP Dr. Kariadi Semarang menyelenggarakan fungsi:
BAB III
RSUP Dr. Kariadi Semarang dipimpin oleh direktur utama.
Susunan organisasi RSUP Dr. Kariadi Semarang terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
Bidang Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)