Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RSUP Dr. Kariadi Semarang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUP Dr. Kariadi Semarang menyelenggarakan fungsi:
BAB III
RSUP Dr. Kariadi Semarang dipimpin oleh direktur utama.
Susunan organisasi RSUP Dr. Kariadi Semarang terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.