Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Sekretariat KKI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan KKI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, sekretariat KKI menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi sekretariat KKI terdiri dari:
Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KKI dan sekretariat KKI.
BAB IV
Di lingkungan sekretariat KKI dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V
Sekretaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)