DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2004

Nomor
29
Tahun
2004
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
172

Ringkasan

Dalam UU ini diatur mengenai asas dan tujuan praktik kedokteran, pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia, standar pendidikan profesi kedokteran dan kedokteran gigi, pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi, registrasi dokter dan dokter gigi, penyelenggaraan praktik kedokteran, pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Dokter Indonesia, serta pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran. Dalam menjalankan profesinya, dokter dan dokter gigi juga dapat dipidana sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU ini.

Isi peraturan

Teks172PDFHirarki

Memuat teks peraturan…