Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
LPSE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkedudukan di Sekretariat Balitfo.
BAB III
LPSE Kementerian bertugas memfasilitasi KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LPSE Kementerian menyelenggarakan fungsi:
BAB IV
Organisasi LPSE Kementerian terdiri dari:
Membuka PDF…