Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
IKU di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
IKU Kementerian, IKU Unit JPT Madya Kementerian, dan IKU Unit JPT Pratama Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka penyusunan laporan kinerja, setiap IKU diukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem akuntabilitas pemerintah.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…