Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2021
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 68
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyelenggara dan Pelaksana di Kementerian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
Pelayanan Publik dilaksanakan dengan menerapkan prinsip:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi seluruh Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian.
BAB II
Jenis Pelayanan Publik di Kementerian meliputi bidang:
Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), mencakup:
Membuka PDF…