Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pakaian Dinas terdiri atas:
Penggunaan Pakaian Dinas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB III
Atribut terdiri atas:
Lambang Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berupa pin dengan ketentuan sebagai berikut:
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kartu identitas diri Mediator Hubungan Industrial www.peraturan.go.id 2022, No.897 yang disesuaikan dengan instansi pembina Mediator Hubungan Industrial.
Kaos kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d ditentukan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)