Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks13PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengusaha dan Pengurus melakukan sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi Tuberkulosis di Tempat Kerja kepada seluruh Pekerja/Buruh berupa:
Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis wajib mematuhi semua tahapan dalam penanganan kasus Tuberkulosis sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional.
BAB III
Membuka PDF…