Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2024
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pendanaan program Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pendanaan program Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di bidang ketenagakerjaan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025 melalui daftar isian pelaksanaan anggaran.
Gubernur yang melakukan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat melakukan:
Gubernur dalam hal melaksanakan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pengelolaan dana penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada Pemerintah Pusat dan melaksanakan fungsi penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…