1.Ketenagakeijaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga keija pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa keija.
2.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenamya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3.Data Ketenagakeijaan adalah Data yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa keija, meliputi Data yang terkait dengan pelatihan keija, produktivitas tenaga keija, penempatan tenaga keija, pengembangan dan perluasan kesempatan keija, informasi pasar keija, pengawasan Ketenagakeijaan, kesehatan dan keselamatan keija, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga keija, dan Data lain sesuai kebutuhan.
4.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
5.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
6.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
7.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
8.Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama.
9.Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Ketenagakeijaan.
10.Satu Data Ketenagakeijaan adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di sektor Ketenagakeijaan untuk menghasilkan Data Ketenagakeijaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
11.Walidata Ketenagakeijaan adalah unit keija yang menyelengarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data di Kementerian Ketenagakeijaan.
12.Produsen Data Ketenagakeijaan adalah unit keija pada Instansi Pusat dan Instanai Daerah yang menghasilkan Data Ketenagakeijaan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
14.Portal Satu Data Ketenagakeijaan adalflh media bagi- pakai Data Ketenagakeijaan di tingkat nasionaJ, provinsi, dan kabupaten/kota yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
15.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
16.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralq'at daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
17.Forum Satu Data Ketenagakeijaan adaiah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi P^usat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Ketenagakeijaan. adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakeijaan.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakeijaan.
18.Kementerian