Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks33PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Manfaat JKP berupa:
BAB III
Manfaat JKP diberikan kepada Penerima Manfaat yang memenuhi persyaratan, untuk membantu mendapatkan pekerjaan kembali.
BAB IV
Membuka PDF…