Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAANTENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIANKETENAGAKERJAAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BABII ORGANISASIJARINGANDOKUMENTASI DANINFORMASIHUKUM
Pusat JDIH dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dibantu oleh Tim Kerja yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transrnigrasi Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1460), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABVI KETENTUANPENUTUP Pasa19 Pendanaan dalam pelaksanaan JDIH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-rnasing unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan selaku Pusat JDIH dan Anggota JDIH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABV PENDANAAN Pasa18 Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. NIP. 19600324 198903 1 001 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 604 WIDODO EKATJAHJANA DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA ttd. Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 22 April 2016 M. HANIF DHAKIRI MENTERIKETENAGAKERJAAN ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2016 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri In! dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…