Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
BAB II
Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi:
Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi:
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB III
Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1399), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…