Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2017
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun .2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan; Menimbang MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALINAli I
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak dalam batasan kewajaran dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jornpo , dan pihak yang membutuhkan atau tempat penyaluran bantuan sosiallain dan dilaporkan kepada UPG Kementerian disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahan dimaksud, selanjutnya UPG Kementerian melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)