Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2022
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pakaian dinas Pengantar Kerja, terdiri atas:
PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
PDU perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
PDU laki-laki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
PDH perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas:
PDH laki-laki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut:
BAB III
Atribut PDU dan PDH terdiri atas:
Membuka PDF…