Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2020
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakeijaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakeijaan Tahun Anggaran 2021; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri melimpahkan dan menugaskan kepada Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan.
Pelaksanaan Dekonsentxasi tahun anggaran 2021 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakeijaan.
Program, kegiatan, dan anggaran Dana Dekonsentrasi tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sesuai dengan unit jabatan pimpinan tinggi madya per provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengelolaein daftar isian pelaksanaan anggaran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang ditetapkan oleh Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Dekonsentrasi melakukan:
Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang memperoleh Dana Dekonsentrasi wajib membuat:
Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Dekonsentrasi berpedoman pada norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada Pemerintah Pusat dan melaksanakan fungsi terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Daerah Provinsi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada Menteri dengan tembusan pimpinan unit jabatan pimpinan tin^ madya terkait.
Membuka PDF…